
Kejaksaan Negeri, POLRES, BNK dan PEMKAB Pulang Pisau melaksanakan Pernandatangan terhadap Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau (14/07/2023).

Kegiatan Penandatanganan Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dr.Priyambudi,S.H.,M.H, Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita,S.I.K, BNK Pulang Pisau diwakili oleh Kepala Pelaksana Harian Drs.Sugondo,M.M.,M.Pd, Kadis Kesehatan dr. Pande Putu Gina, Kadis Sosial Drs. Eknamensi Tawun, Direktur RSUD Pulang Pisau dr. Mulyanto Budiharjo. Adapun Penandatangan PKS tersebut disaksikan juga oleh Plt. Asisten Bidang Pemerintah Pisau mewakili Bupati Pulang Pisau, Uhing serta Pimpinan OPD Pulang Pisau.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Pulang Pisau menyampaikan Apresiasi kepada Kepala Dinas Kesehatan yang mendukung penuh kegiatan tersebut dengan bersedia menyediakan tempat dan menyiapkan kegiatan Pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau di komplek Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau. Lebih lanjut, Kajari menyampaikan “Bahwa di kabupaten Pulang Pisau yang kita cintai ini memiliki masalah yang serius dan menjadi perhatian dengan adanya pecandu dan korban penyalahgunaan nerkotika di Pulang Pisau. Berangkat dari Permasalahan tersebut yang mejadi alasan untuk merintis dan perlu menyatukan persepsi dan gerak langkah untuk pembentukan serta menyiapkan Sarana dan Prasarana Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau.”

Selanjutnya Dr.Priyambudi selaku Inisiator dalam Pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau tersebut menambahkan “Untuk saat ini Pelayanan rawat jalan menjadi sumbangsih untuk pecandu narkotika dan korban penyalahunaan nerkotika di Kabupaten Pulang Pisau. Begitupun dengan Tenaga Kesehatan kita juga yang memiliki keterampilan atau lisensi untuk menangani Pecandu Narkoba”.
Adapun yang menjadi Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah mewujudkan koordinasi dan Kerjasama optimal penyelesaian perasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan nerkotika melalui program pengobatan, perawatan,dan pemulihan dalam penanganan pecandu narkotika dan korban narkotika dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Bersamaan dengan kegiatan tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas tentang Pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika oleh beberapa OPD di Kabupaten Pulang Pisau, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Disnakertrans, Dinas Sosial,Dinas Ketahan Pangan,DPMD, DP23KB,Satpol PP, Sekwan, dan Inspektorat dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selaku Ketua BNK Pulang Pisau. Kemudian, Kajari juga mengajak para tamu undangan untuk meninjau secara langsung Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau di Gedung PSC, Komplek Dinas Kesehatan Pulang Pisau.

Sobat Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Fuad Zamroni,S,H melaksanakan kegiataan Rapat Forum Koordinasi Pengawasan Pemeriksaan Kepatuhan Semester I Tahun 2023 bersama BPJS Kesehatan pada hari Selasa (12/7/23) di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Forum tersebut juga diikuti BPJS Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, BPJS Kesehatan Kota Palangkaraya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tim Pengawasan BPJS Kesehatan cabang Palangkaraya.

Dalam kesempatan baik tersebut Dr.Priyambudi menyampaikan, “untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, tentunya menjadi hak dasar warga negara, dan ini yang harus menjadi perhatian stakeholder, terutama Pemkab Pulpis. Pemerintah Pusat melalui BPJS sudah menyelenggarakan program JKN KIS, dan itu yang perlu disupport oleh stakeholder terkait. Sementara, kejaksaan pada level pusat sudah melaksanakan MoU, sehingga pihaknya di daerah menindaklanjuti untuk mendukung BPJS, agar kepatuhan dan keikutsertaan masyarakat di Kabupaten Pulpis tinggi”,
“Kami secara periodik menyelenggarakan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, dan berbagai stakeholder ada di situ, baik itu Disnakertran, BPMPTSP, Pengawas Nakertrans dari Provinsi, dan peran kami Kejaksaan pada forum ini, yakni untuk memberikan support penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam Forum Kordinasi tersebut juga disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mendorong Pemkab Pulpis untuk membuat regulasi atau kebijakan untuk mewajibkan para pemberi kerja di Pulpis untuk mendaftarkan dan membayar iuran BPJS. Hal tersebut ditandai dengan surat resmi yang telah dikirimkan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kepada Pemkab pada tahun lalu, dalam hal ini Bupati, untuk menerbitkan regulasi di level kabupaten, dengan tujuan untuk mendorong para pemberi kerja, dan para dunia usaha untuk mendaftarkan karyawannya.
Senada dengan Kajari, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pulpis Septa Efraim Tarigan menyampaikan, bahwa tujuan kegiatan kali ini untuk meningkatkan kepatuhan dalam pendaftaran, khususnya Badan Usaha terkait dengan implementasi progran JKN. “Ada 60 persen yang tidak rutin membayar iuran di Kabupaten Pulpis ini, dan memang beberapa kali kita komunikasi dengan peserta, tiada lain adalah merasa kesulitan untuk membayar, dan keinginan untuk membayar cukup rendah,” Untuk itu, tambah Septa, pihaknya dari BPJS Kesehatan hanya mendorong kepada peserta untuk memenuhi kewajibannya
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulpis Usis I Sangkai melalui Sekretaris Ferdinand Yacob Vella mengatakan, pihaknya bersepakat melalui forum tersebut, telah tercapainya komunikasi, tercapainya pemahaman yang sama, tercapainya sosialisasi progran Jamkes, penegakan humum dan juga dukungan regulasi dan kebijakan. Ferdinand menambahkan, kedatangan pihaknya ini tiada lain untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 tahun 2022 serta berharap dukungan itu bisa tercantum dalam Surat yang akan dikeluarkan oleh Bupati, dalam menindaklanjuti Inpres dimaksud.-
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau gelar Siraman Rohani, Ingatkan pentingnya Berbagi dan Hukum Tabur Tuai

Pulang Pisau,- Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan kegiatan siraman Rohani di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada hari Kamis, 07 Juli 2023. Adapun Kegiatan siraman rohani diikuti oleh Para Kepala Seksi, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan Pegawai lainnya.
Acara diawali dengan sambutan Kasubagbin Kejari Pulang Pisau Mandau Bakti S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi kepada Penceramah yang sudah berkenan hadir dan juga semangat dari pegawai Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk mengikuti kegiatan Rutin berupa “Siraman Rohani”. Selanjutnya dalam sambutannya Kasubagbin juga menambahkan bahwa pembinaan mental pegawai dipandang sangat perlu, agar kedepannya tercipta ASN yang berkualitas dan berintergtitas.
Kegiatan Siraman rohani kali ini dipimpin Ustad H.Mahpud, bagi pegawai yang beragama Islam dan diadakan di Mushalla Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Begitupun dengan Pegawai yang beragama Nasrani juga menyelenggarakan siraman rohani bersama Pendeta Gereja Kalimantan Evangelis Pulang Pisau Pdt.Herry, M.Th di aula Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Dalam kesempatan tersebut, Ustadz H.Mahpud, menyampaikan apresiasi kepada Para Pegawai Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas semangat dalam mengikuti Siraman Rohani tersebut. Selanjutnya dalam tausiyah nya, juga disampaikan akan kita belajar untuk mengorbankan kepentingan Pribadi demi Kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan Umat dan Negara. Seirama dengan Pesan yang disampaikan Ustad H.Mahpud, Pdt. Herry dalam Khotbahnya juga menyampaikan akan indahnya berbagi serta Pendeta juga mengingatkan akan “Hukum Tabur-Tuai” dengan begitu kita selaku umat Nya untuk senantiasa berbuat sebaik baiknya untuk menuai hal baik juga dikemudian hari.

Kegiatan positif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pribadi pegawai, memiliki etika yang tinggi dan semangat berkomitmen untuk berintegritas sehingga Visi Kejaksaan terpenuhi sebagai Lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepautan.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan APD yang bersumber dari dana hibah APBN kepada Pemkab Pulang Pisau yang kemudian digunakan KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilgub dan Wagub Kalteng tahun 2020. Selanjutnya tim penyidik juga berkolaborasi dengan Inspektorat Pulang Pisau untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara dan didapatkan hasil audit yakni senilai Rp.241.097.818,-.
Tersangka US memenuhi panggilan Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, 05 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menetapkan US sebagai Tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Jaksa Penyidik membawa Tersangka US ke Rutan Kelas IIB Kapuas untuk dilakukan penahanan yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Pulang Pisau. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, berupa pemberkasan maupun tindakan penyidikan lainnya.

Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pulang Pisau menggelar acara Puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada hari Selasa, 27 Juli 2023 di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau. Peringatan HANI kali ini mengangkat tema “Sayangi Diri Anda dan Keluarga, Jauhi Narkoba, Hidup sehat tanpa Narkoba”.
Dalam acara tersebut hadir pula diantaranya, Kepala BNNP Kalimantan Tengah diwakili oleh Koorbid Rehabilitasi Dorce Sanda, Bupati Pulang Pisau diwakili Sekretaris Daerah Tony Harishinta, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi yang juga selaku Ketua BNK Pulang Pisau, S.H., M.H, Kapolres Pulang Pisau AKBP. Mada Ramadita, Dandim 1011/KLK diwakili Kapten Amir Tjaha, Ketua Pengadilan Negeri diwakili Herjanriasto B Nugroho,S.H, Ketua Pengadilan Agama Wiryawan Arif, S.H.,M.H, seluruh OPD Pemkab. Pulang Pisau, pimpinan instansi vertical yang ada di Pulang Pisau, pimpinan BUMN dan BUMD, para Camat se-Kabupaten Pulang Pisau, para Kepala Desa yang ditetapkan sebagai Desa Bersinar, serta Siswa/I SLTP dan SLTA/Sederajat di Pulang Pisau.

Adapun rangkaian kegiatan dalam Puncak Peringatan HANI tersebut diawali dengan Peresmian 8 Desa BERSINAR (Bersih Narkoba) dari masing – masing 8 Kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau. Hal tersebut ditandai dengan Deklarasi Desa Bersih Narkoba serta Penyerahan SK Desa Bersinar oleh Sekda Pulang Pisau. Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah adanya Pengukuhan Kader Anti Narkoba dan Pengukuhan Duta Anti Narkoba oleh Ketua BNK Pulang Pisau Dr. Priyambudi. Hal tersebut diikuti dengan Pemasangan Pin dan Selempang Anti Narkoba sebagai simbol bahwa Kader dan Duta Anti Narkoba akan siap bersinergi dalam mengkampanyekan serta sosialisasikan pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika.
Sebagai wujud keseriusan dalam menyatakan “Perang terhadap Narkoba” di Pulang Pisau, Organisasi yang dikomandoi Dr.Priyambudi,S.H,M.H tersebut juga menggandeng SOPD di lingkup Pemkab Pulang Pisau. Hal tersebut diikuti dengan Penandatangan Pakta Integritas dan Penandatanganan MoU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta PeredaranGelap Narkotika (P4GN) khususnya di Pulang Pisau.

Dalam kesempatan baik tersebut Dr.Priyambudi menyampaikan ucapan syukur dengan berakhirnya pandemic Covid-19, momen baik tersebut dapat dimanfaatkan BNK Pulang Pisau untuk kembali eksis melaksanakan kegiatan dalam rangka mengkampanyekan Pemberantasan Narkoba di Pulang Pisau. Selanjuntnya Dr.Priyambudi menambahkan “Bahwa Kabupaten Pulang Pisau yang terlihat tenang, namun tidak bisa dianggap remeh perihal peredaran Narkoba. Berdasarkan data dari BNNP Kalimantan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau yang kita cintai ini untuk beberapa desa di hampir semua Kecamatan sudah masuk ke dalam Zona Merah. Hal tersebut dikarenakan Kabupaten Pulang Pisau berada pada wilayah Perlintasan Trans Kalimantan”. Kemudian diakhir sambutannya, Dr.Priyambudi mengajak semua pihak untuk saling bersinergi serta saling bahu membahu untuk bersama – sama dalam mengkampanyekan Anti Narkoba dan Jaga Generasi Bangsa kita.

Diakhir Kegiatan Puncak Peringatan Hari Anti Narkoba Internasioal tersebut juga disuguhi Penampilan Juara I Baca Puisi dan Juara I Karya ilmiah tingkat SLTP dan SLTA/Sederajat yang mengangkat tema tentang Anti Narkoba. Dengan Rangkaian Kegiatan yang diselengarakan BNK Pulang Pisau mulai dari Jalan Santai, Peresmian Desa Bersinar,Pengukuhan Kader & Duta Anti Narkoba, Penandangan MoU antar SOPD, Perlombaan Baca Puisi dan Karya Ilmiah merupakan suatu Gerakan membangkitkan semangat untuk Perang terhadap Narkoba demi Generasi Bangsa yang lebih baik.

Selasa, 26 Juni 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Harisha C. Wibowo S.H., dan Kasubsi Penuntutan Chabib Sholeh, SH secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Tersangka a.n. Hendro Alias Gendut Bin Layar T. Silay yang didampingi orang tua dan keluarganya. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan perdamaian dalam proses penghentian perkara melalui upaya Restorative Justice yang oleh jajaran Kejari Pulang Pisau dilakukan dengan menggunakan kearifan lokal, yakni prosesi adat Tampung Tawar.

Restorative Justice merupakan paradigma baru dalam Penegakan Hukum. Dimana hal ini merupakan suatu wujud dari keadilan yang berpusat pada pemulihan pada keadaan atau kerugian korban, pelaku kejahatan, serta masyarakat, dan bukan lagi hanya tentang penegakan hukum Retributif atau pembalasan.

Penghentian Perkara melalui upaya Restorative Justice kali ini diberikan kepada Tersangka a.n. Hendro Alias Gendut Bin Layar T. Silay yang disangka melanggar ketentuan pasal 351 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan. Adapun kronologis singkatnya berawal pada saat TERSANGKA sedang istirahat setelah memotong daging untuk acara syukuran ditetangganya. Tidak lama kemudian Saksi Jonny Irawan datang dalam keadaan mabuk menghampiri TERSANGKA sembari menantang TERSANGKA berkelahi, karena TERSANGKA juga melihat Saksi Jonny Irawan memalak warga yang berada disitu untuk membeli minuman alkohol sehingga membuat TERSANGKA yang juga pada saat itu dalam keadaan mabuk semakin naik pitam/emosi, kemudian TERSANGKA berdiri sambil mengambil parang yang terbuat dari besi dengan panjang ± 59 Cm yang terletak disamping TERSANGKA atau tepatnya di lantai, lalu Tersangka mengayunkan Parang menggunakan tangan kirinya kearah Saksi Jonny Irawan dan mengenai punggung kiri belakang sehingga mengakibatkan punggung kiri belakang Saksi Jonny Irawan luka robek dan mengeluarkan darah. Kemudian, TERSANGKA dan Saksi Jonny Irawan langsung dilerai oleh warga. Selanjutnya, Saksi Jonny Irawan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Akibat perbuatan TERSANGKA tersebut Saksi Korban Jonny Irawan Alias Pentet mengalami luka sebagaimana dalam Visum et Repertum yang dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.

Dr. Priyambudi,S.H.,M.H menegaskan, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini harus melalui proses tahapan dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI. Tim JPU harus melakukan pemaparan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam Ekspose secara virtual yang dipimpin oleh Agnes Triani, SH., MH. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAMPIDUM, Kajari Pulpis Dr. Priyambudi, S.H., M.H bersama Tim JPU kembali berhasil mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada pertengahan Juni. Upaya penghentian penuntutan ini tak lepas dari upaya Kajari Pulpis untuk terus mendorong para JPU Kejari Pulpis agar mengedepankan hati nurani dalam menangani suatu perkara, sekaligus memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada dan hidup di masyarakat.
Setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh JPU yang dipimpin Dr. Priyambudi, SH., MH melakukan musyawarah secara kekeluargaan antara keluarga tersangka dengan keluarga korban dan menghasilkan perdamaian serta keadilan bagi semua. Selanjutnya diselenggarakan prosesi adat Tampung Tawar di Saung Keadilan Restoratif Kejari Pulang Pisau oleh Damang dan Mantir (tokoh adat di Desa tempat tinggal korban dan tersangka) diharapkan amarah, dendam, dan sakit hati akan mereda dan kebaikan akan menggantikan pertikaian di dalam hati mereka. Dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif dan menggunakan kearifan lokal ini, tersangka beserta keluarga mengungkapkan rasa syukur, sementara pihak korban menyambut dengan senang hati. Semoga semangat kebaikan ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk membangun keadilan yang sejati.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr.Priyambudi, S.H.,M.H menghadiri Serah Terima Kirab PEMILU Tahun 2024 Kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pulang Pisau pada hari Senin, 19 Juni 2023.
Tutut hadir dalam Acara tersebut Bupati Pulang Pisau Pudjirustati Narang, Ketua DPRD Pulang Pisau yang diwakili Tandean Indra Bella, Dandim 1011/KLK yang diwakili oleh Kapten Inf Heru Widiyanto, Kapolres Pulang Pisau yang diwakili oleh AKP Tadik, , Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Kementerian Agama diwakili I Made Diana, Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana, Ketua Bawaslu Pulang Pisau Ubeng Itun, Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Fahmi Failasofa, Ketua KPU Kabupaten Se-Kalimantan Tengah, Kepala OPD se-Kabupaten Pulang Pisau, serta seluruh Partai Politik tingkat Kabupaten Pulang Pisau dengan perwakilan masing – masing.

Kegiatan Kirab Pemilu merupakan salah satu Upaya Komisi Pemilihan Umum dalam melakukan Pendidikan Pemilih yang melibatkan Masyarakat untuk menjadi bagian Sosialisasi dengan tujan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam PEMILU tahun 2024. Hal tersebut tentunya dilaksanakan dengan Kolaborasi antar Lambaga terkait. Selanjutnya, Kegiatan dibuka dengan Sambutan dari Ketua KPU Pulang Pisau menyampaikan, bahwa Kabupaten Pulang Pisau terdiri dari 8 Kecamatan dan 99 desa dengan penetapan TPS sebanyak 417 TPS potensi DPT dengan jumlah pemilih sejumlah 101.279 pemilih dan selanjutnya direncanakan penetapan DPT pada tanggal 20 Juni 2023.

Kegiatan Serah Terima Kirab Pemilu 2024, ditandai dengan Penyerahan Bendera Kirab yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Palangkaraya Ngismatul Choiriyah dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana. Kemudian, Kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan dan Penandatanganan Deklarasi Pemilu 2024 oleh Bupati Pulang Pisau, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Ketua DPRD, Dandim 1011 / KLK, Kapolres Pulang Pisau, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kakan Kemenag Pulang Pisau, Ketua KPU Pulang Pisau, Ketua Bawaslu Pulang Pisau, serta perwakilan dari 15 Partai Politik yang ada di Pulang Pisau.
Kirab Pemilu di Pulang Pisau kali ini merupakan Kabupaten ke-8 di Kalimantan Tengah yang menjadi bagian dari rangkaian Kegiatan Kirab Pemilu Zona Kalimantan Barat, Kalimantan Tengahm dan Kalimantan Selatan. Adapun Kegiatan ini akan berlangsung hingga tanggal 25 Juni 2023 selanjutnya diserahkan ke Kabupaten Kapuas dan berlanjut ke Provinsi Kalimantan Selatan.

Pulang Pisau, Bersinergi terkait Pemanfaatan FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) sebagai Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL), Kejari Pulang Pisau dan PT. PLN Nusantara Power Pulang Pisau menandatangani Nota Kesepahaman pada hari Senin, 12 Juni 2023 di FABA Center yang berada di dalam kawasan PT PLN NUSANTARA POWER atau yang lebih dikenal dengan PLTU Pulang Pisau.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan langsung oleh Dr. Priyambudi selaku Kepala Kejakasaan Negeri Pulang Pisau bersama tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Kepala Seksi Perdata & TUN (Fuat Zamroni, SH) dan Kasubsi Datun (Ricky Sar M.P., SH) dengan Sdr. Fu’ad Arifin selaku Manager Unit PT. PLN Nusantara Power PLTU Pulang Pisau beserta jajarannya. Dalam kesempatan tersebut Dr. Priyambudi menyampaikan Apresiasi atas Program serta Kegiatan terkait Pemanfaatan hasil olahan FABA yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai bahan/material konstruksi yang telah memenuhi uji kelayakan. Selanjutnya Dr.Priyambudi berharap Kerjasama terkait Pemanfaatan FABA tersebut dapat berlangsung kedepannya.

Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dahulu dianggap “Limbah” namun saat dapat dikatakan sebagi “Berkah”, merupakan partikel halus (berupa abu) sisa hasil pembakaran batubara, abu yang naik dan terbang disebut fly ash sedangkan yang tidak naik disebut bottom ash. Sumber utama FABA berasal dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Selanjutnya, saat ini FABA dikategorikan menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemanfaatan FABA sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dari kawasan PT PLN NUSANTARA POWER nantinya akan menjadi program kolaborasi bersama Kejari Pulang Pisau untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Pulang Pisau, baik itu untuk keperluan/kebutuhan pembangunan tempat-tempat ibadah ataupun rumah warga miskin yang kurang layak huni, pembuatan jalan rintisan/jalan lingkungan desa, pemanfaatan oleh UMKM ataupun BUMDES, dan lain sebagainya.

Penandatanganan MoU dengan PT PLN Nusantara Power ini merupakan Perpanjangan dari Penandatanganan Nota Kesepahaman sebelumnya. Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau beserta rombongan juga diundang untuk melihat tempat penimbunan sisa hasil pembakaran batubara (FABA) dan juga Workshop Pemanfaatan FABA tersebut.
Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali hadir menyapa Masyarakat Pulang Pisau melalui Radio kebanggaan daerah Pulang Pisau, Radio H2FM pada hari Kamis, 25 Mei 2023 dengan mengangkat Tema “PERANG MELAWAN NARKOBA MENUJU INDONESIA BERSINAR (BERSIH NARKOBA).”

Pada Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini yang menjadi Narasumber adalah Chabib Sholeh selaku Kasubsi Penuntutan Kejari Pulang Pisau yang juga menjadi anggota pada Bidang Penegakan Hukum BNK Pulang Pisau dan juga Risa Wahyuni selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Adapun yang menjadi pertimbangan Tim Jaksa Menyapa Kejari Pulang Pisau dengan mengangkat tema “Nyatakan perang terhadap Narkoba menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR)‘’ dirasa menjadi sangat penting. Dimana, saat ini Narkoba masuk dalam kategori extraordinary crime yang tentunya mengancam Ketahanan Nasional Indonesia dan yang paling dikhawatirkan adalah mengancam Generasi Muda Bangsa.
Adapun dalam Dialog Interaktif tersebut, diawali dengan Pengenalan Tugas dan Fungsi Kejaksaan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia oleh Chabib Sholeh. Kemudian dilanjutkan dengan Tanya Jawab seputar Bahaya Narkoba yang dipandu oleh Penyiar H2FM Bay Aprisa Deloren. Dalam kesempatan tersebut Chabib Sholeh menyampaikan “bahwa saat ini berdasarkan data BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Pecandu Narkoba sudah mencapai 10 Ribu orang yang tentunya hal tersebut menjadi Perhatian dan Perlu Waspada bagi Masyarakat Kalimantan Tengah terkhusus Kabupaten Pulang Pisau mengingat Kabupaten Pulang Pisau juga merupakan Jalur Perlintasan Kalimantan.” Selanjutnya Chabib mengingatkan seluruh Pendengar terkhusus Masyarakat Pulang Pisau untuk menghindari narkoba, mengingat dampak negatif terhadap pengguna Narkoba serta terhadap Pengedar Narkotika akan ditindak Tegas“.
Dalam kesempatan tersebut, Risa Wahyuni juga menjelaskan tentang Penanganan Perkara Narkotika terhadap Pengedar maupun Penyalahguna yang kerap terjadi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dimana dewasa ini reorientasi kebijakan hukum bukan semata melakukan pemidanaan (retributive) saja, melainkan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Penuntutan dapat dilakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui langkah Rehabilitasi. Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahguna narkotika melalui Rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif , dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime sebagaimana diatur dalam Pedoman kejaksaan Nomor 18 tahun 2011 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa
Kegiatan Jaksa Meyapa ini disambut antusias oleh para Pendengar setia H2FM Pulang Pisau. Hal tersebut ditandai dengan beberapa pertanyaan Pendengar baik melalui Hotline H2FM ataupun Live Streaming melalui akun Facebook H2FM, yang selanjutnya ditanggapi dengan Baik oleh Jaksa Penuntut Umum Chabib Sholeh dan Risa Wahyuni.
Di akhir Acara, Chabib yang juga selaku Anggota pada Bidang Penegakan Hukum BNK Pulang Pisau mengajak masyarakat untuk bergandengan tangan dalam upaya pemberantasan narkoba dan menyatakan Perang terhadap Narkoba untuk mewujudkan Indonesia khususnya Kabupaten Pulang Pisau yang Bersih dari Narkoba.
Melaksanakan tugas dengan menggunakan hati nurani, itulah yang diinstruksikan oleh pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia. Begitu pula jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, melalui penanganan perkara dengan memperhatikan hati nurani telah merealisasikan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi,S.H.,M.H menegaskan, penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nomor Print-01/ O.2.23/Eoh.2/2023 tanggal 12 Mei 2023 setelah sebelumnya telah mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2023 melalui ekspose secara virtual yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAMPIDUM Agnes Triani, SH., MH.
Perkara atas nama tersangka LS ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice, yaitu:
- Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,
- Kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
- Telah ada perdamaian antara tersangka LS dan korban.
Adapun kasus posisi dalam perkara tersebut adalah berawal dari Tersangka LS melihat korban atas nama BAHARI dan Sdri. CINTA sedang berpacaran, selanjutnya Tersangka mendekati Sdr.BAHARI dan sdri.CINTA serta mengatakan “SEDANG APA DISINI?” dan dijawab Sdri CINTA, “NGAPAIN GANGGUIN ORANG PACARAN”. Mendengar perkataan tersebut, tersangka emosi dan langsung memukul Sdr. BAHARI menggunakan 1 (satu) buah kayu galam yang ada disitu ke arah kepala korban sehingga mengenai kepala bagian atas sebelah kanan dan menyebabkan kepala Sdr. BAHARI terluka dan berdarah.

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif merupakan tindak lanjut dari hasil proses perdamaian antara tersangka LS dengan korban yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023. Selanjutnya, setelah dilakukan Perdamaian diikuti dengan adanya ritual adat “TAMPUNG TAWAR” yang merupakan kearifan lokal di wilayah tempat tinggal keluarga tersangka dan korban. Dengan adanya prosesi adat tersebut diharapkan akan meredam amarah, dendam,dan sakit hati akan hilang atau tawar di dalam hati orang yang bertikai.
Keberhasilan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang menginisiasi agar Jaksa Penuntut Umum selalu berupaya bertindak selaku fasilitator dan mediator agar para pihak dapat duduk bersama secara damai dalam kerangka musyawarah kekeluargaan sejalan dengan kearifan lokal dalam upaya mewujudkan keadilan. Selanjutnya yang menjadi pertimbangan dalam memberi keadilan berdasarkan hati nurani tersebut mengingat tersangka yang merupakan ayah dari 3 orang anak dan juga istri yang sudah meninggal dunia serta tersangka juga menyesali perbuatannya. Di lain sisi, korban yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka LS sudah ikhlas memaafkan tersangka.
Atas penyelesaian perkara melalui pendekatan Restoratif Justice tersebut, tersangka bersama pihak keluarga mengucapkan syukur, dan pihak korban juga menyambut dengan senang hati karena para pihak menyadari bahwa dengan adanya kejadian tersebut dapat menyatukan dua keluarga yang selama telah lama renggang.
Categories
- Artikel (8)
- Berita (181)
- Uncategorized (6)







