
Selasa, 31 Januari 2023 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah dilaksanakan acara penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Pulang Pisau tentang pendampingan dan penyelesaian permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga memberikan payung hukum bagi kerjasama dalam hal pendampingan, pengawalan, dan pembinaan terhadap program-program kegiatan dalam rangka memajukan Koperasi, Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di Kabupaten Pulang Pisau untuk mendukung pengendalian inflasi daerah serta pemulihan ekonomi Nasional dan daerah.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi S.H.,M.H dan Kepala Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Pulang Pisau Elieser Jaya S.Sos. dengan dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Fuat Zamroni.S.H, Sekretaris Dinas Perindakop Yuntrisia, S.P, M.Si, Kabid Koperasi & UKM Agustundur,S.E.,M.M, Pengadministarisan Umum Dinas Perindagkop Memet Kurniawan, S.sos dan Staff Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Dengan adanya Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut maka Kejari Pulang Pisau berperan mendorong, memicu dan turut serta membangun dan meningkatkan kapasitas, kualitas, kemampuan dan kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang Koperasi dan UMKM, khususnya yang terkait dengan Program Food Estate sehingga bisa menjadi daya dukung bagi keberhasilan Proyek Strategis Nasional tersebut. Diharapkan nantinya dapat melahirkan pelaku UMKM yang dapat membuat produk yang memberikan nilai tambah bagi hasil pertanian/perkebunan di wilayah Food Estate. Selain itu juga memberikan sumbangsih bagi pembangunan dan pengembangan kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau, yakni membina warga pelaku UMKM untuk dapat membuat produk olahan dengan kemasan yang baik sehingga mempunyai nilai tambah dan layak jual sebagai buah tangan.

“MoU ini merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya, sehingga diharapkan sinergitas ini terus berlanjut dengan harapan akan dapat tercapai output dan outcome dari program bersama kami” tandas Dr. Priyambudi.

Rabu, 25 Januari 2022 bertempat di Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau telah dilaksanakan acara penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Koordinasi Dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penegakan Hukum Pemulihan Aset Negara dan Perizinan Dalam Rangka Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Pulang Pisau.
Acara diawali dengan menghadiri bersama secara virtual Rapat Koordinasi Inspektur Daerah seluruh Indonesia Tahun 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Setelah penandatanganan MoU antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi,S.H.,M.H serta Bupati Pulang Pisau Pujirustati Narang. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, WakaPolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, Kasi Datun Kejari Pulang Pisau Fuat Zamroni S.H, Kepala Inspektorat Sapri Junjung, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Deni Widanarni, Plt.Asisten Pemerintahan Uhing, Sekretaris dinas Pertanian Yodadi,dan Perwakilan dari Dinas Perhubungan Hardiono.

Adapun tujuan Nota Kesepahaman yang disepakati oleh para pihak adalah Dalam hal Pemulihan Aset Negara c.q Daerah dan Perizinan Dalam Rangka Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Pulang Pisau serta kerja sama penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi Bantuan Hukum berupa bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan Au-dit Hukum (Legal Audit), dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka Koordinasi Dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penegakan Hukum. Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Penandatanganan dua MOU tersebut merupakan bukti Gerak Cepat dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam menindaklanjuti pasca dilaksanakannya Rapat Koorndinasi Nasional Kementerian Dalam Negeri dan Forkopimda dengan Tema Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Penegendalian Inflasi pada 17 Januari 2023 di SICC, Jakarta serta Rapat Koordinasi Inspektur Daerah seluruh Indonesia Tahun 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan pada 25 Januari 2023.
Dengan adanya MoU tersebut Kejari Pulang Pisau siap dan berkomitmen memberikan pendampingan serta dukungan kepada jajaran Pemerintah kabupaten Pulang Pisau dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan melalui pelaksaan Tugas, Fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.

Sobat Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali hadir dengan Program Penerangan Hukum di Kecamatan Kahayan Kuala.
Kegiatan Penerangan Hukum dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Januari 2022 pukul 10.00 WIB di kantor kecamatan Kahayan Kuala di desa bahaur hilir,kec.Kahayan Kuala, Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kahayan Kuala H.Daulai, Plh Kasi Intel Kejari Pulang Pisau Harisha C Wibowo,S.H,Kasubsi Penuntutan Kejari Pulang Pisau Chabib Sholeh S.H, Jaksa Fungsional Risa Wahyuni,S.H, Staf Intelijen Kejari Pulang Pisau, Kepala desa dan Badan Pemerintahan Desa dari seluruh desa se- kecamatan Kahayan Kuala.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dilanjutkan dengan Kata sambutan oleh Camat Kahayan Kuala dan Plh Kasi Intel Kejari Pulang Pisau Harisha C Wibowo S.H. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Kasubsi Penuntutan Kejari Pulang Pisau Chabib Sholeh. Adapun materi yang dibawakan dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah terkait pengelolaan dana desa dan tangkal radikalisme. Dalam paparannya chabib Sholeh menyampaikan kepada para hadirin yang ada dalam penerangan hukum tersebut khususnya Kepala Desa untuk tidak perlu takut ataupun ragu untuk meminta pendapat hukum kepada Jaksa ataupun meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam Paparannya Chabib Sholeh juga mengajak para audiens pada kegiatan tersebut untuk waspada terhadap potensi gerakan – gerakan radikalisme.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut disambut dengan antusias oleh 38 orang audiens yang terdiri dari kepala desa dan BPD tersebut. Hal tersebut diikuti dengan sesi Tanya Jawab oleh para peserta dengan aktif dan tentunya pertanyaan kritis dari beberapa Kepala desa dan BPD yang hadir. Kemudian, Kegiatan diakhiri dengan pembagian souvenir dan sesi foto bersama.

Bahwa dengan adanya kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan mengangkat materi tentang pengelolaan dana desa diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.Dan yang tidak kalah penting setelah dilaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum kali ini yang juga mengangkat materi tentang radikalisme agar semua pihak tetap waspada terhadap potensi – potensi radikalisme dan mendukung setiap program cegah tangkal radikalisme.


Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H., selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pulang Pisau bersama beberapa pengurus inti berkunjung ke BNNP Kalimantan Tengah untuk melaksanakan audiensi dan konsultasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah yang bertempat di Ruang Rapat BNNP Kalteng. Tampak hadir Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si, Kepala Bagian Umum BNNP Kalteng, Bintari Rahayu, SP, Kepala BNNK Palangka Raya, Kombes Pol. I Wayan Korna, SE, Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kalteng, Abdul Kadir, SKM, Ketua Tim PLRKM dan IBM BNNP Kalteng, dr. Nadiya Normalia Muliansyah, Kasi Wastahti BNNP Kalteng, Erystina Leluni Liswanti, ME, Psikolog Klinis BNNP Kalteng, Riska Aprillia Yunartho, M.Psi, Kasubsi Perdata dan TUN, Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H.

Dalam pertemuan itu Dr. Priyambudi, S.H.,M.H. memperkenalkan para pengurus BNK Pulpis yang turut serta, yakni Kepala Pelaksana Harian, Sugondo (Kaban Kesbangpol), Bendahara (Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik pada Badan Kesbangpol), Sekretaris, Uhing, SE (Kabag Hukum Setda Pulpis), Ketua Bidang Pencegaha, Dr. Supriyadi (Kadis Perhubungan), Ketua Bidang Penegakan Hukum, AKP.R.Sonny Adi W. S.Sos.MAP (Kasatres Narkoba Polres Pulang Pisau), anggota Bidang Terapi & Rehabilitasi, Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H. (Kasubsi Perdata & TUN Kejari Pulpis).
Maksud kedatangan jajaran pengurus BNK Pulpis yang baru terbentuk ini adalah untuk bersilaturrahmi dan berkonsultasi, terutama dalam hal perencanaan penyusunan program kerja, rencana pengukuhan pengurus BNK oleh Bupati, pelaksanaan P4GN di lingkungan Pemkab, perintisan menuju pembentukan BNNK Pulang Pisau, perintisan pembentukan Balai Rehabilitasi, pembentukan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) serta Penanganan Permasalahan Narkoba di Kabupaten Pulang Pisau, mengingat peredaran narkotika di Kabupaten Pulang Pisau masih marak terjadi, dimana jalur peredarannya melalui sungai dan pelabuhan karena tidak adanya pengawasan.

Kepala BNNP menyampaikan bahwa dalam pembentukan BNNK harus berpedoman dan mengacu pada Peraturan Badan Narkotika Nasional RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional, yang mana terdapat berbagai persyaratan dan kelengkapan yang harus dipenuhi. Namun demikian Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si memberikan apresiasi kepada jajaran pengurus BNK Pulpis yang telah sudi memberikan sumbangsih tenaga, waktu dan pikiran untuk tetap aktif dan mempertahankan eksistensi BNK di Kabupaten Pulang Pisau.
Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa Program Desa/Kelurahan BERSINAR merupakan program unggulan BNN yang melibatkan partisipasi aktif dan komitmen perangkat daerah bersama masyarakat dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap dan prekursor narkotika (P4GN).

Program Desa BERSINAR merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh BNN sebagai institusi yang bertugas mengkoordinasikan serta menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Disisi lain perlunya kebijakan dan inovasi dari pemerintah daerah dan para OPD untuk ikut serta membantu memberantas peredaran narkotika, terutama dalam hal sosialisasi dan menggelorakan Gerakan anti narkoba, seperti contoh di Kabupaten Gunung Mas yang sudah membuat relawan anti narkotika yang melaksanakan kegiatan-kegiatan kampanye anti narkoba, selain itu juga telah memfasilitasi berdirinya Balai Rehailitasi bagi korban & penyalahguna narkoba, serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sebagai kampanye anti narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. memimpin kegiatan penandatanganan kontrak PPNPN ( Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ) bersama dengan Kasubagbin, Mandau Bakti, S.H., Kasi Perdata dan TUN, Fuat Zamroni, S.H., Kasi Tindak Pidana Umum, Harisha Cahyo Wibowo, S.H., Kasi Tindak Pidana Khusus, Achmad Riduan, S.H., yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Senin (09/01/22).



Terdapat sebanyak 14 orang PPNPN yang melakukan penandatanganan kontrak bersama Kejari Pulpis, diantaranya 3 orang hasil rekruitmen baru, yaitu 2 orang security/satpam baru dan 1 orang petugas PTSP baru. Dengan dilakukannya penandatanganan ini, maka ke-14 orang PPNPN diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan bidang yang ditempati. Setelah penandatanganan kontrak, Kajari memberikan pengarahan yang pada intinya di tahun 2023 Kejari Pulpis harus dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang telah dicapai pada 2022.

Sobat Adhyaksa, Pada hari Selasa,10 Januari 2023, Pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah dilakukan Rapat Koordinasi Pendampingan Proyek Strategis Daerah, yaitu Proyek Peningkatan Jalan Pulang Pisau – Gohong.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi,S.H.,M.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pulang Pisau Fuat Zamroni, S.H, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kab.Pulang Pisau Denny E Setyadi, Konsultan Pengawas CV. Rekatama Multya Jasa, dan Pelaksana Proyek PT. Jaya Wijaya Cooperation.

Dalam rakor tersebut pihak pelaksana pekerjaan memaparkan progress pekerjaan, dan dilengkapi dengan penjelasan oleh Konsultan Pengawas Pekerjaan. Dari paparan tersebut disimpulkan bahwa pekerjaan telah selesai dan progress sudah 100% meskipun terdapat keterlambatan sehingga PT. Jaya Wijaya Cooperation dikenai denda. Selanjutnya dalam waktu 6 bulan ke depan masih menjadi tanggung jawab PT. Jaya Wijaya Cooperation untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap beberapa titik yang mengalami sliding. Pada kesempatan tersebut, menyampaikan agar pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan Kontrak, dan meskipun dilaksanakan secara cepat karena mengejar waktu keterlambatan tetapi tidak boleh mengesampingkan kualitas dan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan.


Rombongan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pulang Pisau yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H selaku Penasehat, KH Suriyadi, S.Pd.I., MM selaku Ketua FKUB sekaligus Ketua MUI, H. Amruddin, S.Ag, M.Pd.I (Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pulang Pisau), Khairani, S.Ag. selaku Sekretaris FKUB, Drs. Sumadi (Kabag Kesra Pemkab Pulpis), unsur pemuka agama yang ada di dalam FKUB, yakni Muhammadiyah, NU, Kristen, Katolik dan Hindu melaksanakan kaji banding ke Kota Bekasi pada tanggal 22 s/d 25 Desember 2022. Kegiatan Kaji Banding tersebut diawali dengan pertemuan dengan FKUB Kota Bekasi bertempat di di kantor FKUB Kota Bekasi di kompleks Islamic Centre Bekasi dan diterima langsung H. Abdul Manan selaku Ketua didampingi oleh para pengurus FKU., Pertemuan tersebut membahas tentang bagaimana merawat pluralitas kehidupan beragama, hubungan dan dukungan dari pemda, merancang program kegiatan, bagaimana problem solving jika ada permasalahan di masyarakat dan bagaimana langkah-langkah antisipasi, serta bagaimana hubungan dan kegiatan dengan forkopimda.

Selanjutnya FKUB Kabupaten Pulang Pisau melakukan kunjungan ke Kampung Kerukunan atau Kampung Pancasila yang terletak di Kampung Sawah, kota Bekasi, di kampung tersebut terdapat tiga rumah ibadah yang saling berdekatan. Jaraknya tak lebih dari 100 meter. Masing-masing Masjid Agung Al-Jauhar Yasfi, Gereja Kristen Pasundan (GKP) milik umat Protestan dan Gereja St. Servatius kepunyaan umat Katolik dan biasa disebut Segitiga Emas. Toleransi antar umat beragama di Kampung Sawah sudah terbentuk sejak dahulu, mereka beragama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan lainnya hidup rukun dan saling menghargai. Sikap itu terus diwariskan ke anak cucu hingga saat ini.

Usia tempat ibadah di kampung ini tergoloNg tua. Gereja Kristen Pasundan GKP adalah yang tertua, berdiri pada 1874. Kemudian disusul Gereja St Servatius pada 1896. Sementara Masjid Agung Al-Jauhar Yasfi baru berdiri pada 1965, sikap toleran masyarakat Kampung Sawah juga ditunjukkan dengan banyaknya tempat ibadah setidaknya berdiri sebanyak 36 gereja dan ratusan masjid serta musala. Ada pula sekolah umat Hindu dan Vihara, kerukunan yang terus terjaga baik di Kampung ini sejalan program Kementerian Agama yang mendorong masyarakat hidup damai dengan menjalankan agama secara moderat. Mereka saling bersilaturahmi, saling berkunjung, baik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan maupun keagamaan. Selain itu, Kampung ini juga mempunyai kegiatan rutin sebagai wadah berkumpul para tokoh agama dan masyarakat, termasuk perangkat pemerintahan. Namanya Ngariung Bareng.

Sementara itu, Kepala Kejaksan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. selaku Penasehat FKUB Kabupaten Pulang Pisau mengatakan Kota Bekasi dipilih sebagai tujuan kaji banding lantaran memiliki tingkat toleransi yang tinggi untuk menjaga kerukunan antar umat,
“Informasi dan Best Practice yang kita peroleh dari FKUB Kota Bekasi khususnya di Kampung Kerukunan kota Bekasi, nantinya akan diterapkan dalam rangka merawat keharmonisan dan kerukunan antar umat di Kabupaten Pulang Pisau” ujar Dr. Priyambudi, S.H., M.H.
Pada hari selasa tanggal 27 Desember 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Pulang Pisau kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas nama tersangka AR, AS, SH, RK dan PW dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Herbisida Dan Bibit Tanaman Sengon Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020.

Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut merupakan program BPBD Kab. Pulang Pisau dalam rangka bantuan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon kepada 23 Kelompok Tani yang tersebar di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, dan Kecamatan Pandih Batu dengan nilai Rp1.615.970.000,- (satu milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Tapi pada pelaksanaannya, para tersangka melaksanakan pengadaan Herbisida sebanyak 2.760 liter dengan pembelian Herbisida merk GEMAXON 276 SL dari salah satu karyawan PT. SARI KRESNA KIMIA dan untuk pengadaan bibit tanaman Sengon dilakukan dengan cara mengambil bibit tanaman Sengon yang sebelumnya disemai tapi tidak mencukupi jumlah sesuai dengan kontrak sebanyak 460.000 batang sehingga para terdakwa menambah dengan cara membeli bibit tanaman sengon dari petani lokal sebanyak 58.000 batang dengan harga Rp. 1.000/batang tanpa dilengkapi sertifikat apapun.

Para Tersangka tersebut disangka telah melakukan perbuatan melanggar sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp.691.512.780 (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus dua Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah) sebagaimana Tercantum dalam laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor : 18/LHP/XXI/07/2022 tanggal 4 Juli, 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas perkara dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Para tersangka sekarang berstatus tahanan penuntut umum dan ditahan di Rutan Polres Pulang Pisau selama 20 (dua puluh) hari sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya. “Ujar Achmad Ridhuan, S.H selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau”.

Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 bertempat di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Ketua Ikatan Dharma Karini (IAD) Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Tyas Pathor Rahman didampingi beberapa Pengurus IAD Wilayah Kalimantan Tengah meresmikan sekretariat Ikatan Dharma Karini (IAD) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Peresmian Sekretariat Ikatan Dharma Karini (IAD) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti marmer dan pengguntingan pita oleh Ketua Ikatan Dharma Karini (IAD) Wilayah Kalimantan Tengah Tyas Pathor Rahman, setelah itu dilanjutkan dengan proses pemotongan tumpeng sebagai simbol syukuran.

Dalam sambutannya, Ny. Tyas Pathor Rahman selaku Ketua IAD Wilayah Kalimantan Tengah mengucapkan selamat atas Sekretariat baru Ikatan Dharma Karini(IAD) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, semoga dengan adanya keberadaan sekretariat IAD yang baru ini dapat menunjang keberlangsungan kegiatan organisasi para ibu adhyakasa. Oleh karena itu dirinya meminta kepada seluruh jajarannya untuk dapat bekerja secara profesional termasuk peningkatkan kualitas diri sehingga apa yang diharapkan sesuai dengan visi dan misi korp adhyakasa.
Selanjutnya Ketua IAD Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Ny. Adhea Priyambudi mengucapkan rasa syukur atas berdirinya sekretariat IAD Kejari Pulang Pisau yang baru dan juga terima kasih kepada Ketua Ikatan Dharma Karini (IAD) Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Tyas Pathor Rahman yang telah berkenan menyempatkan waktunya untuk meresmikan Sekretariat baru Ikatan Dharma Karini(IAD) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

“Semoga dengan sekretariat IAD Kejari Pulang Pisau yang baru ini, dapat dimanfaatkan secara optimal guna melakukan tugas-tugas keorganisasian serta dapat dijadikan sebagai tempat silahturahmi bersama anggota IAD lainnya”, ujar Adhea Priyambudi selaku Ketua IAD Kejari Pulang Pisau.
Turut memberikan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang juga selaku Pengawas IAD Daerah Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH, MH menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kesediaan Ibu Ketua IAD Wilayah Kalteng untuk datang ke Pulang Pisau untuk meresmikan sekretriat baru ini. Selanjutnya berharap bahwa dengan sudah adanya kantor baru ini semoga jajaran pengurus IAD semakin bersemangat memberikan sumbangsih kinerjanya bagi kesejahteraan para anggotanya serta semakin mendukung profesionalisme kinerja para suami demi kejayaan institusi Kejaksaan.

Acara dilanjutkan dengan meninjau Kebun Buah ASRI yang baru dibentuk IAD Pulpis, kemudian panen bersama di Kebun Ketahanan Pangan (berbagai jenis sayuran, cabe) yang merupakan wujud nyata sumbangsih IAD dalam mendukung program pemerintah dalam mengendalikan inflasi.

Tim Unit Pelayanan Publik (UPP) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Pulang Pisau yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau, melakukan Kaji Banding ke Satgas Saber Pungli Kota Batam dalam rangka peningkatan kinerja yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (15/12/2022).
Rombongan dipimpin oleh Penasehat Satgas Saber Pungli Pulang Pisau yang juga Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua II Heru Pujakesuma, S.H., M.H. (Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau), Alfonsus Hendriatmo, S.H. (Kasubsi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus0 dan Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H. (Kasubsi Perdata dan TUN). Selain itu turut pula dalam rombongan Wakil Ketua I Sapri Junjung, S.E., MA. (Kepala Inspektorat Daerah) yang didampingi dua stafnya Ricky F.V Sinaga, Firdaus dan Priwanto. Rombongan disambut langsung oleh Tim Saber Pungli Batam yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, S.H., M.H. didampingi oleh Amanda S.H., M.H. (Kasi Pidum) dan Riki Saputra, S.H., M.H. (Kasi Intelijen), selain itu hadir pula dari Polresta Batam, Inspektorat Daerah Kota Batam diwakili oleh Ismail dan Masdi Tapri, sedangkan Kodim 0316 Batam diwakili oleh Edi.

Kegiatan kaji banding ini merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), secara aturan Satuan Kerja (Satker) diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan. Sehingga bisa memberikan sanksi administrasi sampai dengan sanksi yang lainnya serta diberikan kewenangan untuk melakukan tangkap tangan (OTT).
Herlina Setyorini, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Ketua Tim Saber Pungli Batam menyambut baik kunjungan Tim Saber Pungli Kabupaten Pulang Pisau dalam melaksanakan Kegiatan Kaji Banding ke UPP Kota Batam, “Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat untuk Tim Saber Pungli Kabupaten Pulang Pisau kata Herlina Setyorini, S.H., M.H.

“Kegiatan kaji banding ini sebagai salah satu sarana untuk memberikan masukan dan saran, agar supaya masing-masing UPP bisa melaksanakan apa yang telah di lakukan oleh UPP di Kota Batam dan UPP di Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng,” kata Herlina disela-sela kegiatan kaji banding tersebut.
Selain itu, kaji banding ini juga merupakan ajang untuk bertukar informasi terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana pungutan liar (Pungli) di masing-masing Unit Pelayanan Publik (UPP) baik itu di Kabupaten Pulang Pisau maupun UPP Kota Batam.

Sementara itu, Kepala Kejaksan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. selaku Pembina Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mengatakan Kota Batam dipilih sebagai tujuan kaji banding lantaran memiliki informasi dan Best Practice (praktek terbaik) dalam pengawasan, pencegahan dan penangangan terkait Pungli.
“Kota Batam memiliki kompleksitas kegiatan perekonomian, pelayanan publik di segala bidang sehingga tentu mempunyai banyak titik-titik kerawanan yang perlu mendapatkan pengawasan lebih. “Pulang Pisau sebagai kabupaten yang sedang berkembang perlu banyak belajar ke Kota Batam terkait bagaimana mengimplementasikan program-program yang telah dilakukan UPP Saber Pungli di Kota Batam,” ujar Dr. Priyambudi, S.H., M.H.
Selanjutnya, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kabupaten Pulang Pisau memiliki tempat-tempat yang rawan akan pungli salah satunya adalah adanya 2 pelabuhan dan sangat menjadi perhatian bagi Tim Saber Pungli Kabupaten Pulang Pisau untuk dilakukan pengawasan agar tidak terjadi pungli.
“Informasi dan Best Practice yang kita peroleh dari UPP Saber Pungli Kota Batam, nantinya akan dipakai sebagai bahan pembelajaran dan bahan perbandingan untuk studi tiru, yang akan diterapkan di Kabupaten Pulang Pisau” ujar Dr. Priyambudi, S.H., M.H.
Categories
- Artikel (8)
- Berita (181)
- Uncategorized (6)






