
Selasa, 10 September 2023 Tim Jaksa Eksekutor KejaksaanNegeri Pulang Pisau telah melaksanakan Eksekusi terhadapTerpidana Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisauyang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2016 ke LapasKelas 1 Sukamiskin Bandung.
Adapun Terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut atasnama Ir. TB. A. Rasyid. Pelaksanaan eksekusi tersebutberdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Pulang Pisauuntuk Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-04/O.2.23/Fu.1/09/2023 tanggal 20 September dengandilaksanakan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pulang PisauAchmad Ridwan,S.H dan Kasi Datun Kejari Pulang Pisau Fuat Zamroni,S.H.

Ir. TB.A. Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalamDakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagiamana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHPidana.
Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk. Selanjutnya, Majelis Hakim PengadilanTipikor Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan terhadap Terpidana a.n Ir. TB. A. Rasyid.

Ikut serta dalam upaya menjaga suasana politik yang kondusif dan aman menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau turut hadir dalam Acara Deklarasi Pemilu Damai Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 di Gedung Pertemuan Umum Kabupaten Pulang Pisau.
Turut hadir dalam Deklarasi Pemilu Damai tersebut Bupati Pulang Pisau diwakili Tony Harisinta, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau diwakili Mugiono Kurniawan SH.,MH, Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita,S.I.K, Dandim 10/11 KLK diwakili Kapten Amir Djaha, Ketua Pengadilan Negeri Dian Nur Pratiwi,S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, S.H.I., M.H, Ketua KPU diwakili Titi Yukrisna, Ketua Bawaslu diwakili Zahrotul Mufidah, OPD Kabupaten Pulang Pisau, Perwakilan Parpol, Tokoh Agama dan Pemuda Kabupaten Pulang Pisau.

Adapun kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut ditandai dengan Pembacaan Deklarasi Pemilu Damai yang pada intinya menjelaskan Kesiapan semua Stakeholder dalam mensukseskan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang berintegritas, aman, damai dan demokratis. Selanjutnya rangkaian kegiatan diikuti dengan Penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Kepala Seksi Intelijen Mugiono Kurniawan,S.H.,M.H menyampaikan “Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau hal tersebut ditandai dengan kesiapan Jaksa dalam menangani Tindak Pidana Pemilu serta mengoptimalkan Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Pulang Pisau”.
Untuk diketahui kondisi geografis kabupaten Pulang Pisau yang luas dan beberapa wilayah yang susah terjangkau melalui kendaraan darat rentan potensi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) seperti black campaign, isu SARA dan politik identitas diperlukan Sinergitas Aparat Penegak Hukum, penyelenggara Pemilu, serta tidak ketinggalan pentingnya turut serta dari Masyarakat khususnya Kabupaten Pulang Pisau.
.
Pulang Pisau,19/09/2023
Dalam upaya memberantas pungutan liar di Pelabuhan Bahaur untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dalam rangka mengawal pembangunan nasional, Kejari Pulang Pisau menggandeng UPP Saber Pungli Kabupaten Pulang Pisau menggelar Forum Koordinasi Pencegahan Pungli di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Hadir dalam Forum Koordinasi yang dipimpin Dr. Priyambudi, SH, MH tersebut diantaranya Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Pulang Pisau Kompol Ediaa Sutata, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Sudirman SP, Kepala BPTD Kelas II Prop. Kalteng Muhammad Andi, KSOP Kelas IV Pulang Pisau diwakili Adrian Inoni, Kepala Inspektorat Kab. Pulang Pisau Sapri Junjung, Kadis Perhubungan Dr. Supriyadi, General Menager PT. ASDP Cabang Surabaya Eva Mardiany, Camat Kahayan Kuala diwakili Jainudin serta Kades Bahaur Hulu Permai Darmansyah.

Dalam sambutannya Kajari Pulang Pisau mengajak stakeholder terkait dalam pengelolaan dan operasional Pelabuhan Bahaur untuk bersama – sama berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada maasyarakat/pengguna jasa pelabuhan. Hal tersebut mengingat perlunya dukungan terhadap keberlangsungan Program Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, yakni Food Estate. Di sisi lain pungli juga dapat menjadi salah satu faktor penghambat investasi yang akan masuk ke Kabupaten Pulang Pisau.

Forum Koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas proses yang sudah dilakukan jajaran Kejari Pulpis terhadap laporan dari masyarakat berupa Pungli yang dilakukan oleh oknum ABK KMP Drajat Paciran Rute Bahaur – Paciran. Pungutan tersebut dilakukan kepada supir truk yang akan mengikuti pelayaran menuju Paciran Jawa Timur dengan KMP Drajat Paciran. Selanjutnya Tim Intelijen Kejari Pulang Pisau bergerak menuju Pelabuhan Bahaur untuk melakukan pemantauan dan mencari informasi terkait kebenaran adanya praktek pungutan liar tersebut. Setelah dilakukan pemantauan ditemukan fakta adanya permintaan uang senilai 1 juta rupiah oleh oknum ABK Kapal kepada sopir truk.
Modus dalam praktik pungli tersebut yakni dengan menginfokan bahwa batas muatan kendaraan truk besar hanyalah untuk 14 unit saja, selanjutnya bila nomor antrian 15 dan selanjutnya ingin ikut masuk ke dalam kapal, maka dimintai uang Rp.1.000.000,- diluar harga tiket bila ingin ikut dalam pelayaran KMP Drajat Paciran tersebut.
Forum Koordinasi kali ini juga dimanfaatkan sebagai wadah untuk musyawarah atas permasalahan yang terjadi mengingat peristiwa tersebut melibatkan beberapa oknum, baik dari ABK kapal maupun staf dari BPTD Kelas II Prop. Kalteng. Setelah dilakukan diskusi dalam forum tersebut, dihasilkan beberapa point kesimpulan yang pada intinya seluruh pihak yang terkait dalam operasional Pelabuhan Bahaur sepakat berkomitmen untuk memperbaiki sistem, tata kelola dan tata kerja, agar tidak terulang lagi kejadian serupa. Kemudian akan dilakukan forum sosialisasi kepada masyarakat/pengguna jasa pelabuhan, sehingga pelayanan dilakukan secara akuntabel dan transparan. Selain itu terhadap para oknum pelaku pungli akan dilakukan tindakan oleh pengawas internal masing-masing instansi dan mendapat sanksi yang sesuai.
Dr. Priyambudi juga menambahkan bahwa penegakan hukum memiliki dua dimensi, preventif dan represif yang seyogyanya merupakan Ultimum Remedium, yakni langkah terakhir dalam melakukan tindakan penegakan hukum pidana. Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan juga memperhatikan hati nurani dan sisi humanis serta menghindari terjadinya kegaduhan, sehingga tujuan penegakan hukum untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dapat terwujud. Selain itu juga sebagai pelaksanaan dari kebijakan yang sudah digariskan Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum yang dilakukan dalam kerangka mengawal pembangunan nasional.
Penciptaan suatu sistem tata kelola dan tata kerja yang profesional, transparan dan akuntabel diantara para instansi yang terlibat dalam pengelolaan dan operasional Pelabuhan Bahaur sangatlah diperlukan dan menjadi hal yang urgent, mengingat Pelabuhan Bahaur ke depannya akan menjadi Pelabuhan Serbaguna (Multipurpose Port) yang nantinya akan menjadi penopang yang vital bagi perekonomian Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebagai wujud nyata komitmen dalam memberantas Narkoba, Badan Narkotika Kabupaten Pulang Pisau gelar tes urine terhadap ASN dan TKHL Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau di Gedung Sekretariat Daerah.

Kegiatan tes urine yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Pulang Pisau tersebut dilaksanakan secara mendadak dan diawasi oleh personil dari Polres Pulang Pisau, personil BNK, Kejari Pulang Pisau, Satpol PP dan dipantau langsung oleh Pimpinan OPD masing – masing dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bebas dari narkoba dan demi mewujudkan SDM prima yang mampu melayani secara optimal.

Dr.Priyambudi,S.H.,M.H selaku Ketua BNK Pulang Pisau menyampaikan “bahwa tes urine kali ini terselenggara atas kerja sama BNK Pulang Pisau dengan Dinas Kesehatan Pulang Pisau dan dilaksanakan dalam rangka mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024.”

Di akhir kegiatan, Ketua BNK Dr.Priyambudi (yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau) selaku penyelenggara pada kegiatan BNK kali ini mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pulang Pisau bergandengan tangan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

Pulang Pisau,13/09/2023,
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman,S.H.,M.H melakukan Kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang berlokasi di lingkungaan Kantor Dinas Kesehatan Kab. Pulang Pisau.

Turut hadir mendampingi Kajati dalam peresmian tersebut, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalimantan Tengah Riki Septa Tarigan, SH., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H, Bupati Pulang Pisau Pudjirustati Narang, Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta,S.E.,M.Si, Kapolres diwakili Kompol Ediaa S, Dandim 1011/KLK diwakili Kapten Inf Heru, perwakilan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Dorce Sanda,SKM, jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dan sejumlah OPD Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu hadir pula beberapa dokter dan tenaga kesehatan yang sudah memperoleh pelatihan dari BNNP Kalteng untuk melakukan rehabilitasi, serta para pelajar Kader Anti Narkoba dari sekolah di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman S.H.,M.H menyambut baik adanya Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa di Pulang Pisau. Kajati berharap Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa ini kedepannya terus dilakukan penyempurnaan, baik sarana dan prasarana pendukungnya sehingga keberadaannya semakin memadai untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan kondisi seperti ini, saya berharap Kajari terus berkolaborasi dengan kawan-kawan BNK Pulang Pisau mencari jalan keluarnya untuk menyempurnakan Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa ini sehingga ke depan keberadaannya dapat fungsional sebagaimana yang kita harapkan. Saya kira disini banyak perusahaan perkebunan sawit yang bisa kerjasama dengan program CSR untuk penyempurnaan Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa ini. Tinggal dikoordinasikan dengan Bupati saja, ” pungkas Kajati.
Senada dengan Kajati, Dr.Priyambudi yang menginsiasi pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Pulang Pisau menyampaikan “Alhamdulillah, oleh Ibu Bupati sudah dikukuhkan Pengurus baru BNK Pulang Pisau pada pertengahan tahun 2023 dan langsung tancap gas dengan berbagai kegiatan, dengan didukung supporting yang signifikan, baik berupa dana hibah APBD, maupun dukungan OPD terkait.”
Oleh karena itu BNK bersinergi dengan Kejaksaan dan Pemkab dapat menjalankan berbagai program kegiatan diantaranya membentuk 8 Desa Bersih Anti Narkoba (BERSINAR) dengan rintisan 1 desa di setiap kecamatan. Selanjutnya diikuti dengan pakta integritas semua OPD untuk menjauhi bahaya peredaran dan penggunaan narkotika. Kemudian juga membentuk Kader Anti Narkotika di sekolah-sekolah di setiap kecamatan.
“Sebagai rintisan juga Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan Kejaksaan Agung untuk membentuk Balai Rehabilitasi Napza, ini juga sebagai gayung bersambut antara BNNP yang waktu itu masih dipimpin Brigjen Sumirat sewaktu kunjungan kerjanya di BNK Pulang Pisau.” tambahnya.
Perlu diketahui bahawa Jaksa Agung RI menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan, setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.

Setelah selesai rangkaian acara tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., didampingi Kajari Pulang Pisau beserta rombongan bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Tahfizh ahlul Qur’an yang terletak di Jl. Trans Kalimantan, Mentaren I Kec. Kahayan Hilir dan Panti Asuhan Maqomammahmuda, Anjir Kec. Kahayan Hilir, pada kesempatan tersebut Kajati juga menyerahkan bingkisan untuk para santri dan penghuni panti asuhan.

Pulang Pisau,06/09/2023,
Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht. Pemusnahan Barang Bukti yang dipimpin Kajari Pulang Pisau, Dr.Priyambudi,S.H.,M.H dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau.
Turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan tersebut Bupati Pulang Pisau diwakili oleh Plt. Asisten 1 Setda Kabupaten Pulang Pisau Uhing,S.E, Wakil Ketua DPRD Pulang Pisau H. Ahmad Fadli Rahman, Kapolres Pulang Pisau diwakili Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H, Dandim 1011/KLK diwakili Kapten Amir Djaha, Ketua Pengadilan Negeri diwakili Herjaniriasto,S.H, Ketua Pengadilan Agama diwakili oleh Panitera Muda Permohan Hj.Nurbaiti, Kepala KSOP Kelas IV Pulang Pisau M Arief Prasetyo, S.E.,M.A, Perwakilan SOPD Kabupaten Pulang Pisau, Badan Narkotika Kabupaten Pulang diwakili Fuat Zamroni,S.H, Media Kabupaten Pulang Pisau, Para siswa/I kader Anti Narkoba Pulang Pisau.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diperoleh dari 57 Perkara yang sudah memiliki kekuatan kekuatan hukum tetap (inkracht) yakni 22 Tindak Pidana Narkotika, 13 Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan, 10 Tindak Pidana Pencurian/Penipuan/Penggelapan, 5 Tindak Pidana Penganiayaan, 2 Tindak Pidana Kamtibum, 2 Tindak Pidana Ringan, 1 Tindak Pidana Senjata Api, 1 Tindak Pidana Laka Lantas, dan 1 Tindak Pidana ITE.
Dalam kesempatan tersebut, Dr.Priyambudi menyampaikan “Akhir-akhir ini yang menjadi trend meningkat dalam Tindak Pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau adalah pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak yaitu pencabulan dan persetubuhan terhadap anak atau korban yang masih di bawah umur. Sementara itu perkara narkotika pun masih sebagai yang terbanyak yang ditangani oleh Kejaksaan bersama dengan unsur lainnya di dalam integrated criminal justice system.”
“Grafik terhadap tindak pidana tersebut terus meningkat, dan yang menjadi perhatian adalah bahwa kebanyakan terjadi di daerah perkebunan, dan yang biasa menjadi pelakunya adalah karyawan ataupun juga warga desa sekitar. Selanjutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah penggunaan Internet dan media sosial, dikarenakan hal tersebut seperti pisau bermata dua, di satu sisi bisa berdampak baik namun juga akan berdampak negatif dan tentunya jika anak-anak dengan mudah membuka konten berbau pornografi di berbagai platform medsos. Hal ini tentu sangat memprihatinkan kita semua, baik sebagai APH maupun sebagai orang tua.” tambahnya.
Pada kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tesebut dilanjutkan dengan pemusnahan terhadap BB Narkotika jenis Shabu, Dextromethropan, dan Zenit yang dilakukan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan, selanjutnya terhadap barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan dibakar. Tidak ketinggalan dalam kegiatan tersebut juga dilibatkan para Kader Anti Narkoba BNK Pulang Pisau, dengan harapan para generasi muda tersebut melihat bagaimana bentuk Narkoba dan paham untuk mengantisipasi serta menghindari penggunaan serta peredaran Narkoba dengan beragam jenisnya.

Terkait Tindak Pidana Narkotika yang saat ini masih sangat marak terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, Kajari mengajak semua yang hadir dalam kegiatan tersebut, semua stake holder untuk saling bergandengan tangan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaaan narkoba mengingat hal tersebut tidak dapat berhasil jika dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum. Selain itu ditambah lagi dengan keberadaan BNK Pulang Pisau yang akan terus eksis untuk memberikan dukungan berupa tindakan preventif dan persuasif untuk menyelamatkan generasi muda.
Pulang Pisau,30/08/2023

Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau turut aktif bersama Tim PORA dalam rangka memperkuat Fungsi Pengawasan terhadap Orang Asing di Kabupaten Pulang Pisau.
Rapat yang digelar di Wata Coffee Pulang Pisau merupakan tindak lanjut dari Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya untuk melaksanakan Rapat Tim PORA tingkat Kabupaten Pulang Pisau sekaligus penyebaran informasi Keimigrasian di Kabupaten Pulang Pisau.

Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut M,Syukran, Kasi Intekdakim Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya, Mugiono Kurniawan Kasi Intel Kejari Pulang Pisau, Heru W Danramil 12 Kodim 1011 KLK, Sugondo Kaban Kesabangpol Pulang Pisau, H Amruddin Kakan Kemenag Pulang Pisau, M.Andisuan mewakili Bea Cukai Palangkaraya, Agus Salim mewakili BINDA Pulang Pisau, serta Endang Supriatna mewakili BAIS TNI.

Dalam kesempatan baik tersebut dibahas perihal koordinasi antar Tim PORA dengan didasarkan atas prinsip keterbukaan informasi, kebersamaan, dan keterpaduan serta integritas. Selanjutnya Romy Prasetyo selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian juga menyampaikan bahwa pentingnya operasi gabungan sebagai salah satu bukti eksistensi Tim Pora khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dan melakukan penegakan Hukum atas adanya pelanggaran serta tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing. Tidak ketinggalan dibahas juga terkait maraknya perkawinan semu antara WNA dengan WNI yang dapat menimbulkan permasalahan hukum, adanya kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA, serta Tindak Pidana Human Trafficking yang marak terjadi saat ini. Selanjutnya pada Rapat Tim PORA tersebut juga disampaikan data 15 WNA yang berasal dari China, Malaysia dan Korea Selatan yang tinggal dan beraktifitas di wilayah Kab. Pulang Pisau.
Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi melalui Kasi Intel Mugiono Kurniawan menyampaikan harapannya untuk keberlanjutan sinergitas Tim PORA Kabupaten Pulang Pisau dan dapat dijadikan sebagai wadah untuk saling bertukar informasi guna memudahkan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Kabupaten Pulang Pisau.
“Pengawasan orang asing perlu lebih ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang, tindak pidana narkotika oleh sindikat kejahatan internasional yang terorganisir.” tambahnya.

Pulang Pisau,30/08/2023
Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggelar In House Training berkolaborasi dengan BRI Unit Pulang Pisau serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulang Pisau di Aula Adhyaksa Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau.
Kegiatan ini bertujuan mengembangkan kompetensi pegawai untuk membangun Budaya Pelayanan Prima yang merupakan salah satu komponen penting dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), khususnya dalam Area Perubahan Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dan Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Kegiatan In House Training yang diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini dengan materi tentang Service Excellent yang dibawakan oleh Narasumber dari BRI Unit Pulang Pisau, Magdalena Febby Madhaluas dan Rahmad Hendra Kurniawan, serta Pengelolaan Arsip Dinamis yang dibawakan oleh Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulang Pisau, Purnomo Agus Suharto.
Pemberian materi tentang Service Excellent dimaksudkan agar para pegawai Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mendapatkan pengetahuan bagaimana cara bersikap, cara bicara dan gestur tubuh yang baik dalam melayani masyarakat. Dengan diadakannya pengembangan kompetensi seperti ini, diharapkan dapat membentuk serta meningkatkan kapasitas para Petugas Penyedia Layanan yang baik dan prima dalam melayani, agar Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan di Kejaksaan baik dalam skala Nasional maupun dalam skala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menjadi optimal.

Selanjutnya training dilanjutkan dengan pemaparan dari Purnomo Agus Suharto yang membawa materi tentang Pengelolaan Arsip Dinamis. Adapun yang menjadi pembahasan dalam paparan tersebut berupa proses pengendalian arsip secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
Dr.Priyambudi menyampaikan bahwa Service Excellent / Budaya Pelayanan Prima bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pegawai yang bertugas di PTSP saja, namun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap pegawai di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Selanjutnya Kajari Pulang Pisau mengajak seluruh Pegawai di Kejari Pulang Pisau untuk bekerja secara responsif, cepat, tepat, terukur, dan yang terpenting menjaga kepercayaan publik (public trust).
Dukung Pengembangan Sektor Pertanian, Kejari Pulang Pisau berikan Pendampingan kepada Masyarakat Pertanian di Kawasan Food EstateDukung Pengembangan Sektor Pertanian, Kejari Pulang Pisau berikan Pendampingan kepada Masyarakat Pertanian di Kawasan Food Estate

Pulang Pisau,29/08/2023,
Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau beri pendampingan kepada masyarakat pertanian di kawasan Food Estate di Desa Tahai Baru serta desa-desa sekitarnya. Pendampingan tersebut merupakan sebagai wujud nyata Kejari Pulang Pisau dalam mendukung Program Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, pemulihan ekonomi, ketahanan pangan serta pengendalian inflasi. Dalam Hal ini bidang datun telah meluncurkan Program Desa dan Mitra Binaan Kejari Pulang Pisau di Desa Tahai Baru. Inovasi Kejari Pulpis yang dikomandoi Dr.Priyambudi,S.H.,M.H tersebut juga didukung dengan fungsi pengawalan program pembangunan dari Bidang Intelijen.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kawasan Food Estate karena sebagai Proyek Strategis Nasional di bidang ketahanan pangan yang diproyeksikan sebagai penyangga pangan bagi Ibu Kota Negara yang baru. Selain itu juga sebagai pelaksanan dari sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan termasuk juga kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.

Pendampingan kepada masyarakat di Kawasan Food Estate dilaksanakan melalui Piket Pelayanan Hukum di Posko Desa dan Mitra Binaan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang bertempat di Gedung Sanggar Seni Desa Tahai baru, Kecamatan Maliku. Piket tersebut dilakukan oleh Para Kepala Seksi secara bergiliran setiap minggunya oleh setiap bidang, baik itu Intelijen, Pembinaan, PB3R, Pidum, Pidsus dan Datun. Dalam berjalannya kegiatan Pelayanan Hukum tersebut disambut dengan antusias oleh perangkat Desa, warga, serta mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN di Kecamatan Maliku. Warga silih berganti mendatangi Posko untuk berkonsultasi seputar Program Food Estate, seputar berbagai hal terkait hukum, diantaranya keperdataan seperti adanya sengketa harta waris, status kepemilikan akta-akta autentik, serta konsultasi tata cara berperkara di pengadilan.

Inovasi Posko Desa dan Mitra Binaan pada pertengahan tahun 2021 diresmikan bersama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H.,M.H., Bupati Pulang Pisau saat itu H. Edy Pratowo beserta Wakil Bupati saat itu Pudjirustaty Narang. Program tersebut ditindaklanjuti dengan berbagai program kegiatan Bersama dengan Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perindagkop UMKM, Peat Techno Park Universitas Palangka Raya dan Balai Mekanisasi Pertanian Balitbang Kementan RI. Program-program yang telah dilaksanakan antara lain memberikan bantuan-bantuan kepada petani pelaku Food Estate, penerangan hukum tentang pengelolaan Alsintan beserta pelatihan perbengkelan, penyuluhan pertanian dan perikanan, dan program-program lainnya. “Itu semua sebagai wujud kepedulian Kejaksaan dan peran nyata dukungan Kejaksaan untuk ikut menyukseskan Program Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, pemulihan ekonomi, ketahanan pangan serta pengendalian inflasi” tutur Priyambudi

Pulang Pisau (22/08/2023)
Sobat Adhyaksa, bertempat di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Tim Pakem kembali gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023 sekaligus untuk mensosialisasikan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Rapat Koordinasi kali ini dipimpin langusung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi,S.H., M.H didampingi Kasi Intel Mugiono Kurniawan,S.H., M.H. dan turut hadir Kakan Kemenag Kab. Pulang Pisau, Kaban Kesbangpol Pulang Pisau, Kabag Kesra Setda Kab. Pulang Pisau, Badan Intelijen Daerah, MUI Kab. Pulang Pisau, Camat Kahayan Hilir dan Camat Jabiren Raya.

Dalam Sambutannya Kajari menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran para anggota tim Pakem Kabupaten Pulang Pisau yang menunjukkan keseriusan dalam mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap Aliran Kepercayaan di Kabupaten Pulang Pisau. Selanjutnya Kajari menyampaikan bahwa dalam kegiatan kali ini juga momen untuk mensosialisasikan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan langsung tentang Putusan MK tersebut. Di sela Pemaparannya, Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi menyampaikan “Bahwa berdasarkan Surat Keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tersebut, maka di Indonesai tidak hanya menjamin kemerdekaan kepada tiap – tiap penduduk untuk memeluk agama masing – masing akan tetapi juga menjamin kemerdekaan kepada tiap – tiap penduduk untuk beribadah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945”.

“Walaupun kebebasan kita sudah diatur dalam Konstitusi namun bukan berarti menjadi sebebas – bebasnya sehingga perlu saling menjaga dalam bingkai kebhinekaan, sehingga diperlukan batasan untuk menjaga Kamtibmas di dalam kehidupan bermasyarakat” tambahnya.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan sesi diskusi untuk saling bertukar informasi antar anggota PAKEM Kabupaten Pulang Pisau, Baik perihal kegiatan Aliran kepercayaan Masyarakat yang ada di 8 Kecamatan pada Kabupaten Pulang Pisau dan terkait pelaksanaan pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Hal tersebut juga diikuti dengan pembahasan perihal pelaksanaan perkawinan serta pencatatan perkawinan bagi sesama warga penganut Kepercayaan maupun apabila berbeda agama dan kepercayaan. Selain itu juga dibahs mengenai pencantuman Kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk ataupun Kartu Keluarga.
Kasi Intel Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan,S.H.,M.H juga menambahkan dalam Rapat Kordinasi tersebut Bahwa dalam Rakor PAKEM kali ini bertujuan unutk menyamakan persepsi pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau. Di sisi lain terkait pengakuan atas keyakinan pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 diperlukan Organisasi yang memiliki Legal Standing yang jelas.
Kegiatan PAKEM yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau merupakan tindak lanjut atas Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : B-098/D/Dsb.2/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 Perihal menindaklanjuti hasil Rapat Tim Koordinasi PAKEM tingkat Pusat dalam rangka memperkuat Ketahaanan Budaya dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Categories
- Artikel (8)
- Berita (181)
- Uncategorized (6)






