
Sobat Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Fuad Zamroni,S,H melaksanakan kegiataan Rapat Forum Koordinasi Pengawasan Pemeriksaan Kepatuhan Semester I Tahun 2023 bersama BPJS Kesehatan pada hari Selasa (12/7/23) di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Forum tersebut juga diikuti BPJS Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, BPJS Kesehatan Kota Palangkaraya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tim Pengawasan BPJS Kesehatan cabang Palangkaraya.

Dalam kesempatan baik tersebut Dr.Priyambudi menyampaikan, “untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, tentunya menjadi hak dasar warga negara, dan ini yang harus menjadi perhatian stakeholder, terutama Pemkab Pulpis. Pemerintah Pusat melalui BPJS sudah menyelenggarakan program JKN KIS, dan itu yang perlu disupport oleh stakeholder terkait. Sementara, kejaksaan pada level pusat sudah melaksanakan MoU, sehingga pihaknya di daerah menindaklanjuti untuk mendukung BPJS, agar kepatuhan dan keikutsertaan masyarakat di Kabupaten Pulpis tinggi”,
“Kami secara periodik menyelenggarakan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, dan berbagai stakeholder ada di situ, baik itu Disnakertran, BPMPTSP, Pengawas Nakertrans dari Provinsi, dan peran kami Kejaksaan pada forum ini, yakni untuk memberikan support penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam Forum Kordinasi tersebut juga disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mendorong Pemkab Pulpis untuk membuat regulasi atau kebijakan untuk mewajibkan para pemberi kerja di Pulpis untuk mendaftarkan dan membayar iuran BPJS. Hal tersebut ditandai dengan surat resmi yang telah dikirimkan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kepada Pemkab pada tahun lalu, dalam hal ini Bupati, untuk menerbitkan regulasi di level kabupaten, dengan tujuan untuk mendorong para pemberi kerja, dan para dunia usaha untuk mendaftarkan karyawannya.
Senada dengan Kajari, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pulpis Septa Efraim Tarigan menyampaikan, bahwa tujuan kegiatan kali ini untuk meningkatkan kepatuhan dalam pendaftaran, khususnya Badan Usaha terkait dengan implementasi progran JKN. “Ada 60 persen yang tidak rutin membayar iuran di Kabupaten Pulpis ini, dan memang beberapa kali kita komunikasi dengan peserta, tiada lain adalah merasa kesulitan untuk membayar, dan keinginan untuk membayar cukup rendah,” Untuk itu, tambah Septa, pihaknya dari BPJS Kesehatan hanya mendorong kepada peserta untuk memenuhi kewajibannya
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulpis Usis I Sangkai melalui Sekretaris Ferdinand Yacob Vella mengatakan, pihaknya bersepakat melalui forum tersebut, telah tercapainya komunikasi, tercapainya pemahaman yang sama, tercapainya sosialisasi progran Jamkes, penegakan humum dan juga dukungan regulasi dan kebijakan. Ferdinand menambahkan, kedatangan pihaknya ini tiada lain untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 tahun 2022 serta berharap dukungan itu bisa tercantum dalam Surat yang akan dikeluarkan oleh Bupati, dalam menindaklanjuti Inpres dimaksud.-











