Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali hadir menyapa Masyarakat Pulang Pisau melalui Radio kebanggaan daerah Pulang Pisau, Radio H2FM pada hari Kamis, 25 Mei 2023 dengan mengangkat Tema “PERANG MELAWAN NARKOBA MENUJU INDONESIA BERSINAR (BERSIH NARKOBA).”

Pada Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini yang menjadi Narasumber adalah Chabib Sholeh selaku Kasubsi Penuntutan Kejari Pulang Pisau yang juga menjadi anggota pada Bidang Penegakan Hukum BNK Pulang Pisau dan juga Risa Wahyuni selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Adapun yang menjadi pertimbangan Tim Jaksa Menyapa Kejari Pulang Pisau dengan mengangkat tema “Nyatakan perang terhadap Narkoba menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR)‘’ dirasa menjadi sangat penting. Dimana, saat ini Narkoba masuk dalam kategori extraordinary crime yang tentunya mengancam Ketahanan Nasional Indonesia dan yang paling dikhawatirkan adalah mengancam Generasi Muda Bangsa.
Adapun dalam Dialog Interaktif tersebut, diawali dengan Pengenalan Tugas dan Fungsi Kejaksaan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia oleh Chabib Sholeh. Kemudian dilanjutkan dengan Tanya Jawab seputar Bahaya Narkoba yang dipandu oleh Penyiar H2FM Bay Aprisa Deloren. Dalam kesempatan tersebut Chabib Sholeh menyampaikan “bahwa saat ini berdasarkan data BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Pecandu Narkoba sudah mencapai 10 Ribu orang yang tentunya hal tersebut menjadi Perhatian dan Perlu Waspada bagi Masyarakat Kalimantan Tengah terkhusus Kabupaten Pulang Pisau mengingat Kabupaten Pulang Pisau juga merupakan Jalur Perlintasan Kalimantan.” Selanjutnya Chabib mengingatkan seluruh Pendengar terkhusus Masyarakat Pulang Pisau untuk menghindari narkoba, mengingat dampak negatif terhadap pengguna Narkoba serta terhadap Pengedar Narkotika akan ditindak Tegas“.
Dalam kesempatan tersebut, Risa Wahyuni juga menjelaskan tentang Penanganan Perkara Narkotika terhadap Pengedar maupun Penyalahguna yang kerap terjadi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dimana dewasa ini reorientasi kebijakan hukum bukan semata melakukan pemidanaan (retributive) saja, melainkan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Penuntutan dapat dilakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui langkah Rehabilitasi. Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahguna narkotika melalui Rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif , dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime sebagaimana diatur dalam Pedoman kejaksaan Nomor 18 tahun 2011 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa
Kegiatan Jaksa Meyapa ini disambut antusias oleh para Pendengar setia H2FM Pulang Pisau. Hal tersebut ditandai dengan beberapa pertanyaan Pendengar baik melalui Hotline H2FM ataupun Live Streaming melalui akun Facebook H2FM, yang selanjutnya ditanggapi dengan Baik oleh Jaksa Penuntut Umum Chabib Sholeh dan Risa Wahyuni.
Di akhir Acara, Chabib yang juga selaku Anggota pada Bidang Penegakan Hukum BNK Pulang Pisau mengajak masyarakat untuk bergandengan tangan dalam upaya pemberantasan narkoba dan menyatakan Perang terhadap Narkoba untuk mewujudkan Indonesia khususnya Kabupaten Pulang Pisau yang Bersih dari Narkoba.











