
Pulang Pisau (19/08/2023)
Kajari Pulang Pisau turut serta dalam pelaksanaan panen perdana padi varietas PB-42 / IR-42 yang bertempat di Kawasan Food Estate di Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Panen tersebut merupakan hasil dari program kegiatan pengembangan padi varietas PB-42 / IR-42 atau dikenal dengan Beras Pera.
Kegiatan panen padi tersebut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo. Turut hadir juga Ketua DPRD Ahmad Rifai, S.Kom., Sekretaris Daerah Tony Harisinta,S.E., M.Si., Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., Dandim 1011 KLK Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto S.E., para Kepala OPD Pemkab Pulang Pisau, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalteng Sunarti, dan beberapa para Kepala OPD Pemprov Kalteng.

Wagub Edy Pratowo memimpin langsung panen perdana padi varietas PB-42 / IR-42 menggunakan mesin pertanian Combine Harvester didampingi para pejabat yang hadir. Panen kali ini dilaksanakan di lahan seluas 2 hektare (Ha). Kegiatan ini dilaksanakan atas rekomendasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalteng sebagai upaya penanganan inflasi daerah yang salah satunya dipicu oleh harga Beras Pera/Karau yang sangat mahal. Pengendalian salah satu komoditas inflasi ini sendiri telah dilakukan sejak akhir tahun 2022 sampai pertengahan tahun 2023.
Edy Pratowo dalam sambutannya menekankan, hasil ini menunjukkan bahwa pemilihan Kabupaten Pulang Pisau sebagai salah satu wilayah pengembangan food estate atau penyedia lumbung pangan di Kalteng merupakan pilihan yang tepat. Gubernur pun melalui Wagub berharap wilayah ini terus ditingkatkan serta dikembangkan dan tentunya didukung dengan infrastruktur jalan yang baik.
“Kita bersyukur daerah ini terus mempertahankan sektor andalannya sebagai lumbung pangan kalteng,” ungkapnya.
Adapun Varietas IR-42/PB-42 merupakan varietas unggul baru yang berumur pendek dengan produktivitas cukup tinggi, yakni 4-5 ton/Ha. Varietas ini menjadi substitusi beras pera/karau dari varietas unggul lokal yang memiliki umur produksi cukup panjang mencapai 4-6 bulan sampai panen dan produktivitasnya rendah, yakni 2-2,5 ton/Ha.

Senada dengan Wagub, Kajari Pulang Pisau,Dr.Priyambudi,S.H.,M.H berharap pertanian di wilayah ini terus ditingkatkan dan dikembangkan. Sebagai wujud Kepedulian Kejaksaan dan Peran Nyata Dukungan Kejaksaan untuk ikut menyukseskan Program Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, pemulihan ekonomi, ketahanan pangan serta pengendalian inflasi, Kejaksaan dengan fungsi pengamanan yang ada di bidang Intelijen dan fungsi pendampingan yang ada di bidang Datun, telah meluncurkan Program Desa dan Mitra Binaan di lokasi Food Estate.yakni di Desa Tahai Baru. Program tersebut pada pertengahan tahun 2021 diresmikan bersama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H.,M.H., Bupati Pulang Pisau saat itu H. Edy Pratowo beserta Wakil Bupati saat itu Pudjirustaty Narang. Program tersebut ditindaklanjuti dengan berbagai program kegiatan Bersama dengan Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perindagkop UMKM, Peat Techno Park Universitas Palangka Raya dan Balai Mekanisasi Pertanian Balitbang Kementan RI. Program-program yang telah dilaksanakan antara lain memberikan bantuan-bantuan kepada petani pelaku Food Estate, penerangan hukum tentang pengelolaan Alsintan beserta pelatihan perbengkelan, penyuluhan pertanian dan perikanan, dan program-program lainnya. “Itu semua sebagai wujud kepedulian Kejaksaan dan peran nyata dukungan Kejaksaan untuk ikut menyukseskan Program Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, pemulihan ekonomi, ketahanan pangan serta pengendalian inflasi” tutur Priyambudi.


Di bulan Agustus 2023 ini merupakan kali ke-tiga Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Kali ini perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara tindak pidana yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yaitu penadahan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor.
Perkara yang dihentikan ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H. Sebelum disetujui, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dipimpin Dr.Priyambudi,S.H.,M.H melakukan pemaparan secara virtual dengan Jampidum yang juga diikuti Direkur Tindak Pidana Oharda, Agnes Triani, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, S.H., M.H, Wakajati M. Sunarto, SH, MH, Aspidum Riki Septa Tarigan, SH., M.H, serta para Koordinator dan Kepala Seksi pada Aspidum.

Perkara penadahan yang dilakukan Tersangka Ahmad Yusuf berawal pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wib, saat Tersangka Ahmad Yusuf ditelepon oleh saksi AHMAD FAUZI dan sdr. AMAT (DPO) mengatakan memiliki motor beat yang akan dijual dengan harga Rp. 2.000.000;- (dua juta rupiah), kemudian atas tawaran itu tersangka menayakan terkait keamanan serta kelengkapan surat surat motor tersebut. Saksi AHMAD FAUZI dan sdr. AMAT (DPO) untuk meyakinkan tersangka agar mau membelinya, maka mereka mengelabui tersangka dengan mengatakan bahwa motor tersebut aman karena milik saksi AHMAD FAUZI sendiri yang digunakan sehari-hari untuk memancing namun surat seperti STNK dan BPKB tidak ada karena telah terbakar. Padahal sebenarnya motor tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh saksi AHMAD FAUZI dan sdr. AMAT (DPO). Atas penyampaian saksi AHMAD FAUZI dan sdr. AMAT (DPO) tersebut kemudian tersangka menjadi percaya dan mau membelinya. Kemudian mereka bersepakat bertemu pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 18.15 WIB di jalan Poros Bahaur Desa Gandang Kecamatan Maliku. Setelah tersangka bertemu dengan sdr. AMAT (DPO) dan melihat kondisi motor beat yang kurang bagus, kemudian tersangka menawar kepada saksi AHMAD FAUZI dengan harga Rp. 1.400.000;- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan akhirnya mereka sepakat, lalu Tersangka memberikan uang tersebut dan membawa motor beat TYPE NC 11BF1D A/T warna Orange Biru dengan Nopol KH 4924 BS tanpa STNK dan BPKB.

Dalam perjalanan proses hukum perkara tersebut, berkat upaya jaksa penuntut umum Kejari Pulang Pisau sebagai fasilitator yang membukakan pintu bagi proses musyawarah kekeluargaan untuk merintis perdamaian sehingga kedua belah pihak akhirnya bersedia untuk berdamai serta menandatangani kesepakatan perdamaian. Musyawarah antara tersangka dengan korban yang masing-masing didampingi pula oleh keluarganya, dilaksanakan pada bulan Juli 2023 di Saung Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan dimediasi oleh Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo, SH serta Kasubsi Penuntutan Bidang Pidum, Chabib Sholeh, SH.
Dr.Priyambudi menyampaikan “seiring berjalannya waktu paradigma penegakan hukum di Indonesia yang awalnya menerapkan teori retributif yang mengedepankan pemidanaan setimpal terhadap pelaku dan melakukan Pembalasan, saat ini sudah mengarah ke penegakan hukum restoratif yang mengedepankan keadaan seperti semula antara lain berfokus kepada rehabilitasi pelaku, penyembuhan korban, dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan. Restorative Justice merupakan bentuk pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki Jaksa.” Sebagai ujung dari proses tersebut adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang diserahkan langsung oleh Kajari Pulang Pisau dipimpin Dr.Priyambudi,SH.,MH kepada tersangka Ahmad Yusuf yang didampingi oleh istri beserta dua orang anak kembarnya yang masih berusia enam tahun serta ibu mertuanya yang hadir di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Setelah menerima SKPP, borgol dan rompi tahanan dilepaskan dari tersangka dan tak lama kemudian tersangka bersama anak-anak dan istrinya meninggalkan kantor Kejaksaan.
“Kami hanya bisa mengucapkan banyak-banyak terima kasih dari dalam lubuk hati kami atas kebijaksanaan Bapak Kajari dan Bapak-bapak Jaksa disini, yang sudah berkenan menghentikan perkara suami saya sehingga tidak berlanjut lagi. Alhamdulillah anak-anak kami nanti bisa berkumpul lagi dengan Bapaknya karena akhir-akhir ini mereka sering sakit-sakitan oleh karena kangen sama bapaknya” ucap istri tersangka.

PULANG PISAU – (09/08/2023) Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau beri Pembekalan berupa Penyuluhan Hukum kepada 52 Anggota Paskibraka Kabupaten Pulang Pisau tahun 2023 bertempat di Aula Mess Pemda Pulang Pisau pukul 19.30 WIB.

Adapun yang menjadi Pemateri dalam Pembekalan kepada para Anggota Paskibraka kali ini adalah Risa Wahyuni,S.H selaku Jaksa Fungsional Kejari Pulang Pisau dan Hariomo P Sihotang,S.H selaku Analis Penuntutan Kejari Pulang Pisau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi,S.H.,M.H, melalui Jaksa Fungsional Risa Wahyuni menyampaikan “Selamat kepada 52 putra putri terbaik Pulang Pisau untuk menjadi tulang punggung kepercayaan pada pengibaran sang merah putih pada 17 Agustus 2023 nanti”.

“Tanggungjawab yang telah diberikan dari sekolah masing – masing menjadi tanggung jawab bersama memulai ikhtiar menyiapkan diri menjadi penggerak sang merah putih” tambahnya.
Penyuluhan Hukum kali ini senada dengan Tema Pembekalan berupa Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka tentang “Kesadaran Hukum”. Oleh Karena itu Tim Penyuluhan Hukum Kejari Pulang Pisau hadir dengan mengangkat Tema “Mewujudkan Generasi Muda Yang Sadar Hukum Dengan Bijak Bermedsos”. Kegiatan diawali dengan Pengenalan Tugas dan Fungsi Kejaksaan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelum masuk ke inti Materi, 52 Anggota Paskibraka dikenalkan terlebih dahulu tentang Undang – Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kesempatan tersebut Hariomo juga menyampaikan tentang Tindak Pidana ITE yang sering terjadi seperti Penyebaran Berita Bohong/Hoax, Penyebaran Konten Asusila, Ujaran Kebencian, Judi Online, Bullying, Peretasan dan lain-lain yang diikuti dengan penjelasan Perihal Sanksi Hukum yang akan diterima bilamana terjerat Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama 90 menit tersebut, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Narasumber Risa Wahyuni dan Hariomo Peniel Sihotang juga mengajak para anggota Paskibraka Pulang Pisau untuk lebih Bijak Bersosial Media seperti menyaring hal – hal yang diterima ataupun yang disampaikan di sosial media serta lebih menjaga Privasi, mengingat Sosial media bisa menjadi Pedang bermata dua, dalam artian bisa dimanfaatkan untuk hal – hal Positif namun tidak menutup kemungkinan berakibat hal – hal negatif yang tentunya akan berbahaya untuk generasi saat ini ataupun generasi yang akan datang. Hal tersebut tidak terlepas dari Jejak Digital yang menjadi Perhatian dalam dunia maya.
Materi tentang bijak bermedia sosial tersebut juga disambut antusias oleh para Anggota Paskibraka. Hal tersebut ditandai dengan pertanyaan – pertanyaan kritis yang dilontarkan para peserta terutama terkait dengan peristiwa – peristiwa di dunia maya saat ini dan tentunya terhadap pertanyaan tersebut direspon dengan jawaban terbaik dari Narasumber Tim Penyuluhan Hukum Kejari Pulang Pisau.

Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyapa masyarakat Kabupaten Pulang Pisau melalui acara Talk Show (Dialog Interaktif) Program Jaksa Menyapa yang disiarkan pada pukul 10.00 WIB secara langsung di frekuensi 94,1 MHz dari Studio Radio H2FM Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir pada Selasa (01/07/2023)
Dalam Kegitan Penyuluhan Hukum kali ini yang menjadi narasumber adalah Risa Wahyuni,S.H selaku Jaksa Fungsional dan Hariomo P Sihotang,S.H selaku Analis Penuntutan Kejari Pulang Pisau dengan dipandu langsung oleh penyiar kebanggan Pulang Pisau, Verawaty Wulandari.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr.Priyambudi,S.H melalui Risa Wahyuni,S.H selaku Jaksa Fungsional, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tugas fungsi Kejaksaan dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.
“Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memang memiliki tugas berdasarkan perintah pimpinan dari Jaksa Agung dan tugas itu memiliki amanat, salah satunya di bidang Intelijen berupa kegiatan Jaksa Menyapa,” kata Priyambudi, Selasa (01/07/2023)
Menurut Dr.Priyambudi, “Program ini juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi Kejaksaan dan masyarakat. Di satu sisi masyarakat memperoleh edukasi, solusi atau pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Kemudian, di sisi lain Kejaksaan mendapat banyak masukan dari masyarakat,” tambahnya.
Adapun tema yang diangkat pada dialog tersebut adalah “Peran Kejaksaan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Kabupaten Pulang Pisau”. Kegiatan diawali dengan pengenalan terhadap Tugas dan Fungsi Kejaksaan dan dilanjutkan ke Inti materi tentang perlindungan hukum terhadap Anak.
Pada kesempatan baik tersebut, Hariomo P Sihotang,S.H juga menyampaikan bagaimana proses hukum terhadap tindak pidana bagi Korban dan pelaku kejahatan terhadap anak serta tidak ketinggalan, dibahas juga tentang bagaimana bila pelaku tindak pidana tersebut masih berada dibawah umur.
Dalam Dialog Interaktif kali ini juga dibahas beberapa hal terkait apa penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, siapa sajakah biasanya pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan siapa sajakah biasanya yang berpotensi korban kekerasaan seksual terhadap anak. Mengingat jumlah Tindak Pidana terhadap Anak di Kabupaten Pulang Pisau yang cukup menyita perhatian.
Risa Wahyuni dan Hariomo P Sihotang mengupas lebih dalam terkait kekerasan seksual terhadap anak yang kerap terjadi dilakukan oleh orang-orang terdekatnya korban.
“Pelaku dari tindak kekerasan seksual pada anak ini akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan hukumannya berat agar memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain”,Ungkap Risa.
Dialog Interaktif tersebut disambut dengan antusias oleh Para masyarakat pendengar Radio Kebanggaan Pulang Pisau H2Fm. Hal tersebut ditandai dengan timbulnya pertanyaan yang disampaikan melalui pesan dan telepon di hotline H2FM serta Akun Facebook H2FM Pulang Pisau. Adapun yang menjadi mayoritas pertanyaan dari para pendengar adalah tentang Bullying terhadap Anak yang memang hal tersebut menjadi Permasalahan serius tidak hanya bagi Anak bahkan orang dewasa juga kerap mengalaminya. Terhadap Pertanyaan Pendengar tersebut kedua Narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa kali ini langsung menanggapi dengan menjelaskan apa itu Bullying, Sanksinya, Proses Penindakan, hingga Upaya yang disarankan untuk mengatasi permasalahan tersebut,
Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau melalui Analis Penuntutan Hariomo P Sihotang mengajak masyarakat khususnya Pulang Pisau untuk bersama – sama melindungi anak – anak bangsa khusunya Pulang Pisau dari Tindak Pidana terhadap Anak baik itu kekerasan Fisik maupun Psikis, karena Indonesia di masa yang akan datang ditentukan oleh anak – anak saat ini.”
Pulang Pisau, Senin (31/07/2023). Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali gelar Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MTs Negeri 1 Pulang Pisau, yang dihadiri pengajar dan para Siswa/i MTs Negeri 1 Pulang Pisau.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pendidikan hukum dan sosialisasi bahaya narkoba di kalangan para pelajar Indonesia khususnya Pulang Pisau. Adapun yang menyampaikan Paparan dalam kegiatan JMS kali ini adalah Jaksa Fungsional Kejari Pulang Pisau Risa Wahyuni,S.H bersama Analis Penuntutan Hariomo P Sihotang,S.H dengan mengangkat topik “Sosialisasi Bahaya Narkoba”.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini diawali dengan Sambutan dari Kepala Sekolah Muliani, s.Ag., M.Pd, yang menyampaikan rasa terimakasih dan bangga dengan adanya kegiatan JMS dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau serta dengan harapan siswa/i didik pada MTs Negeri 1 Pulang Pisau kenal dan paham akan bahaya Narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.
Selanjutnya dilaksanakan penyampaian materi terkait tugas dan fungsi Kejaksaan sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia oleh Risa Wahyuni selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H melalui Jaksa Fungsional Risa Wahyuni,S.H menyampaikan “Bahwa Dirinya tak menampik kondisi ditengah masyarakat persoalan penyalahgunaan narkotika kalangan muda menjadi sasaran empuk para pelaku adalah pelajar salah satunya”.

“Oleh karenanya melalui program JMS para Jaksa melakukan tatap muka langsung mengenalkan sejak dini dampak buruk ataupun hukumnya sejak dini. Kemudian, Tidak kalah penting juga bahwa dengan adanya edukasi ini, para pelajar diharapkan menjadi agen atau pelopor baik di lingkungan rumah atau sekitar tempat tinggal mereka” tambahnya.
Senada dengan Kajari, Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan,S.H.,M.H melalui Analis Penuntutan selaku staff pada bidang Intelijen Hariomo P Sihotang,S.H mengingatkan kepada para siswa untuk senantiasa mengingat tugas utama sebagai siswa yaitu belajar dan meningkatkan kemampuan/keterampilan untuk mencapai apa yang dicita citakan. Disamping itu juga disampaikan materi tentang Bahaya Narkotika. Kegiatan JMS dilaksanakan agar anak – anak yang notabene generasi muda mengenal hukum sejak dini, sehingga dengan JMS diharapkan dapat terbentuk generasi muda yang sadar dan taat hukum.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga bahwa Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini kembali mengangkat tema tentang Bahaya Narkoba, mengingat Indonesia saat ini berada pada status darurat Narkoba. Dalam hal ini Kabupaten Pulang Pisau tidak bisa menganggap sepele hal tersebut. Dimana Jumlah Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta letak geografis Kabupaten Pulang Pisau berada di jalur lintas Trans Kalimantan yang tentunya berpotensi dalam peredaran Narkoba serta tidak menutup kemungkinan berdampak atau bahkan melibatkan generasi Muda. Kegiatan Jaksa Masuk sekolah ini juga akan berlanjut di sekolah lainnya di kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan yang diikuti 50 Siswa/i tersebut disambut antusias oleh Pelajar atau sering disebut Gen- Z tersebut begitupun Pengajar pada MTsN 1 Pulang Pisau. Hal tersebut diikuti dengan Pertanyaan yang beragam baik yang dilontarkan Pelajar ataupun Pengajar pada Sekolah tersebut yang tentunya mendapat respon yang baik juga dari Jaksa Risa Wahyuni dan Analis Penuntutan Hariomo P Sihotang selaku Narasumber.
Untuk diketahui, Kegiatan JMS yang dilaksanakan ini merupakan wujud nyata atas diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah/ JMS Kejaksaan Republik Indonesia, “Dimana tujuannya adalah untuk membentuk karakter bangsa yang menitikberatkan kepada karakter generasi muda”.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggelar upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-63, pada hari Sabtu (22/07/2023) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Pelaksanaan upacara peringatan HBA ke-63 ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan mengangkat tema “Penegakan hukum yang tegas dan humanis serta mengawal pembangunan nasional”. Upacara tersebut juga diikuti oleh IAD daerah Pulang Pisau.
Pada Upacara Peringatan HBA tersebut, Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan kepada seluruh personil bahwa di Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini, agar jangan hanya dijadikan momen ini sekedar acara seremonial belaka.
Usai melaksanakan upacara secara internal, jajaran Kejari juga mengikuti upacara secara virtual yang dipimpin Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Presiden berharap, Kejaksaan bisa terus memberi pelayanan hukum yang humanis dan profesional kepada masyarakat. Apalagi, tahun ini tingkat kepercayaan publik untuk Kejaksaan jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu. “Saya juga mengingatkan agar berhati-hati. Kepercayaan publik harus tetap ditingkatkan, jangan cepat berpuas diri,” ujarnya.
Dr.Priyambudi mengamini seluruh harapan terbaik Presiden Jokowi untuk Kejaksaan. Menurutnya, apa yang disampaikan Presiden juga akan menjadi evaluasi bagi jajaran Kejari Pulang Pisau.
“Hal itu akan menjadi evaluasi untuk introspeksi menjadi lebih baik lagi. Menyimak pidato dari Presiden, juga disampaikan pelayanan publik Kejaksaan tertinggi dalam kurun waktu sembilan tahun ini,” ungkapnya.
Presiden juga meminta agar seluruh jaksa dan pegawai mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum. HBA juga sebagai evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah dikerjakan selama setahun terakhir, dan menyusun strategi guna mempersiapkan diri menghadapi tantangan dimasa yang akan datang.
Senada dengan Presiden, Dr.Priyambudi mengajak insan adhyaksan menjadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus berbenah diri, merapatkan barisan, memperkuat jiwa korsa, dan terus memupuk semangat dalam bekerja dan berkarya dalam mempersiapkan diri menyongsong tantangan dan hambatan yang akan menghadang dihari esok.

Pada hari yang sama di kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga dilaksanakan acara syukuran atas peringatan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-63 dan HUT IAD ke-23. Adapun kegiatan tersebut berupa acara makan bersama serta pembagian doorprize kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, IAD Daerah Pulang Pisau,serta PPNPN. Kegiatan tersebut berlangsung dengan ceria dan penuh kehangatan di antara keluarga besar Kejari Pulang Pisau. Tidak ketinggalan, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembagian hadiah kepada para pemenang lomba pada Pekan Olahraga Kejari Pulang Pisau. Adapun olah raga yang diperlombakan berupa, jalan cepat ceria, mancing mania, mini soccer daster, Master Chef, lomba baca puisi, cerdas cermat, estafet balon,dan volly balon air. Rangkaian kegiatan dalam Pekan Olahraga yang dilaksanakan tersebut dalam rangka memeriahkan HBA ke-63 dan HUT IAD ke-23.


Sobat Adhyaksa, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Pulang Pisau melaksanakan Acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 IAD di aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada hari Jumat, 21 Juli 2023.
Mengangkat Tema “Peningkatan Disiplin dan Perilaku Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dalam Mendukung Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis”, acara tersebut dipimpin oleh Ketua IAD Daerah Pulang Pisau Ny.Adhea Priyambudi.

Sebagai tanda syukur dalam rangka HUT IAD ke-23 yang bertepatan jatuh pada tanggal 21 Juli 2023, dilaksanakan pemotongan tumpeng dan makan bersama seluruh jajaran pegawai Kejari Pulpis dan pengurus serta anggota IAD Daerah Pulang Pisau.
Kegiatan dibuka oleh sambutan Ketua IAD Daerah Pulang Pisau Ny.Adhea Priyambudi. Dalam sambutannya menyampaikan harapan kepada seluruh pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini agar terus menjaga dan menjunjung tinggi marwah organisasi melalui sikap dan perilaku terpuji. Sebagai anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini kita harus mengimbangi dengan menjaga diri menghindari berbagai sikap perbuatan dan tingkah laku yang bertentangan dengan norma sosial, agama, kesusilaan maupun perbuatan tercela lainnya.
“Pesan saya kepada semua anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Pulang Pisau untuk selalu kompak, tetap semangat, dan selalu mendukung suami dalam bertugas. Yang tidak kalah penting adalah agar tetap pererat silaturahim dan semoga ke depan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini bisa lebih maju,” tambahnya.

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau menggelar upacara dan ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) H.M Sanusi yang berada di Desa Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada hari Jumat (21/7/2023) pukul 07.00 pagi.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H didampingi Ketua Umum IAD Daerah Pulang Pisau Ny.Adhea Priyambudi ini diikuti oleh para Pegawai Kejari Pulang Pisau dan anggota IAD Daerah Pulang Pisau.
Upacara ini ditandai dengan peletakan karangan bunga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Dilanjutkan dengan tabur bunga di pusara makam pahlawan yang ada di TMP H.M Sanusi.

Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H mengatakan upacara dan ziarah di TMP H.M Sanusi ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut HBA ke-63 dan Ulang Tahun ke-23 IAD yang dilakukan oleh Kejari Pulang Pisau.
“Kegiatan ini adalah bentuk penghormatan yang kami berikan kepada arwah para pahlawan dengan harapan bisa meneladani semua perjuangan yang sudah dilakukan selama ini,” katanya.
Dr.Priyambudi meyampaikan, momentum HBA ke-63 tahun 2023 ini dimanfaatkan jajarannya untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan pejuang kusuma bangsa. Serta mendoakan arwah para pahlawan untuk mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
“Tabur bunga ini memiliki makna penghormatan dari seluruh jajaran Kejari Pulang Pisau bagi arwah para pahlawan, khususnya bagi purna bhakti adhyaksa yang telah mempelopori dan menyemangati kami dalam pelaksanaan tugas selama ini,” terangnya.

Dalam rangka menyongsong Hari Bakti Adhyaksa ke-63 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2023 dan PeringatanHUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke-23, Kejari Pulang Pisau menggelar kegiatan Donor Darah dan Tes IVA di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada hari Senin, 17 Juli 2023. Kegiatan Donor Darah ini menjadi lanjutan dari rangkaian kegiatan untuk memeriahkan Hari Bhakti Adhyaksa ke – 63 yang mengangkat Tema “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.

Kegiatan Donor Darah merupakan kegiatan sosial yang sangat mulia. “A Little Blood for a Big Hope” Hal tersebut menjadi motivasi dalam kegiatan kali ini mengingat dengan mendonorkan darah bisa membantu banyak orang dan dapat menyelamatkan nyawa orang lain serta tentunya memberi banyak harapan untuk orang lain.

Selanjutnya, para pegawai Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan beberapa warga masyarakat, bahkan juga para personil TNI dari Koramil Kahayan Hilir yang merupakan perwakilan dari Kodim 1011/KLK serta beberapa personil Polres Pulang Pisau mengajukan diri sebagai pendonor yang kemudian akan melakukan cek kondisi kesehatan. Terdapat total 30 calon pendonor yang melakukan cek kondisi kesehatan untuk memenuhi syarat sebagai pendonor darah.
Selain itu diselenggarakan juga Tes IVA atau pengecekan kanker rahim untuk seluruh pegawai perempuan Kejari Pulpis, pengurus/anggota IAD daerah Pulang Pisau, maupun masyarakat umum. Dalam kesempatan tersebut Ny.Adhea Priyambudi selaku Ketua IAD daerah Pulang Pisau menyampaikan “Alhamdullilah, hari ini telah kita laksanakan IVA Test yang diikuti oleh para pegawai dan pengurus serta anggota IAD daerah Pulang Pisau. IVA Test ini penting bagi kesehatan wanita, mengingat test ini merupakan cara sederhana yang sangat direkomendasikan untuk mendeteksi kanker leher rahim/kanker Serviks sedini mungkin.”
Sinergitas dilakukan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan RSUD Pulang Pisau untuk melancarkan kegiatan Donor Darah kali ini. Kegiatan dimulai pukul 08. 30 WIB, berdasarkan hasil cek kondisi Kesehatan, terdapat 15 pendonor darah yang memenuhi syarat untuk melakukan donor darah.

Pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini kali ini juga dilakukan Anjangsana ke rumah Purnaja Bapak Idup Usin (mantan Kasubagbin sejak Cabjari Pulang Pisau) pada hari Kamis, 20 Juli 2023 dengan dipimpin langsung oleh Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H. Dalam kesempatan tersebut Kajari menyampaikan “kunjungan berupa Anjangsana ke keluarga Purnaja dalam rangka memperkuat silaturahmi dan sebagai bentuk kepedulian dari keluarga besar Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kepada keluarga kejaksaan yang sudah memasuki purna tugas.”
“Melalui kegiatan anjangsana ini juga kita dari keluarga besar Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memberikan bantuan bukan tentang seberapa besar dan seberapa berharganya bantuan. Tapi ini lebih pada kepedulian terhadap pensiunan dilingkungan kejaksaan, harapannya bantuan yang diberikan tersebut dapat bermanfaat” tambahnya.

Sobat Adhyaksa, sebanyak 32 anak mengikuti kegiatan khitan massal di Aula Adhyaksa kantor Kejaksaan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Sabtu (15/7/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang berkolaborasi dengan RSUD Pulang Pisau ini sebagai rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke 23 tahun 2023.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Priyambudi, S.H., M.H. “Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke-23 saling berdekatan, sehingga acara digelar secara bersamaan. Dengan kegiatan ini, kami harap dapat membantu anak – anak yang belum berkesempatan melakukan khitanan” ujar Dr.Priyambudi.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Kejari Pulang Pisau terhadap masyarakat sekitar, terutama orang tua yang kesulitan biaya untuk melakukan khitanan kepada anaknya. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ahmad Riduan,S.H selaku Ketua Panitia HBA ke- 63 mengatakan “Alhamdulillah kegiatan bakti sosial (Baksos) Khitanan Massal dalam rangkaian memperingati HBA ke 63 dan HUT IAD ke 23 tahun 2023 ini mendapat respon yang antusias dari masyarakat,”
Antusiasme animo masyarakat ditandai dengan ini dengan hadir lebih awal sebelum jadwal yang ditentukan, bahkan terdapat anak yang secara mendadak datang untuk melaksanakan khitanan tanpa mendaftar terlebih dahulu. Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan dilaksanakan sesuai nomor urut yang telah dibagikan. Kegiatan berjalan lancar dan tertib dengan para pegawai dan honorer Kejari Pulang Pisau ikut membantu menjalankan acara. Bagi anak – anak yang telah melakukan khitanan diberikan angpaw dan sarung secara gratis untuk dibawa. ”Saya mendoakan kepada anak-anak, khususnya yang mengikuti sunatan massal ini menjadi anak yang sholeh, berbakti kepada orang tuanya, berguna bagi nusa dan bangsa serta tercapai cita-citanya,” kata Kajari.
Diakhir kegiatan, salah seorang orang tua dari anak yang dikhitan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Kejari Pulang Pisau karena berkat kegiatan ini sangat membantu bagi masyarakat yang tidak mampu sehingga dapat mengkhitankan anaknya secara gratis dan mendoakan agar ke depannya Kejaksaan lebih sukses dalam bekerja dan mengemban amanah serta tugas dalam menegakkan hukum yang adil.
Selain menggelar khitanan massal, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) ke rumah ibadah di Kecamatan Kahayan Hilir pada hari Kamis, 20 Juli 2023.

Adapun Bakti Sosial tersebut disalurkan ke Pondok Pesantren Sabilarrasyad di Desa Mintin berupa paket sembako. Rombongan personil Kejari Pulang Pisau terdiri dari para Pejabat Utama dan beberapa staf serta para pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, dipimpin langsung Dr. Priyambudi didampingi oleh Ketua IAD Daerah Pulang Pisau, Ny. Adhea Safitri. Diterima langsung oleh Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Sabilarrasyad Bapak Ustadz Al Mikri. Dalam kesempatan tersebut Dr. Priyambudi diberikan kesempatan untuk memberikan ceramah motivasi kepada puluhan santri putra dan santriwati.

Setelah selesai di Ponpes Sabilarrasyad rombongan bergeser untuk berkunjung dan menyerahkan baksos di Gereja Kalimantan Evangelis Sang Pamarto di Desa Mentaren I dan Gereja Katholik Santo Gabriel Jalan Darung Bawan berupa paket sembako. Bersamaan dengan hal tersebut juga dijalin silaturahmi dengan pengurus pondok pesantren maupun gereja juga mengingat Kejaksaan mendukung penuh indahnya keberagaman dan toleransi umat beragama karena hal tersebut yang merupakan kunci bagi kemajuan bangsa.
Dr.Priyambudi menyampaikan, ”Mudah-mudahan dengan dilaksanakan kegiatan baksos ini keberadaan kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dapat lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan membawa keberkahan serta manfaat di lingkungan sekitar kita”.

Sementara itu, Pastor Gereja Santo Gabriel, Pendeta Gereja Kalimantan Evangelis Sang Pamarto mengucapkan terima kasih terhadap Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas bantuan yang telah diberikan, semoga pemberian ini dapat bermanfaat dan mempererat persaudaraan antar Umat beragama khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.
Categories
- Artikel (8)
- Berita (181)
- Uncategorized (6)






