TELAH BERSTATUS INKRACHT, KEJARI PULANG PISAU MUSNAHKAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA
Pulang Pisau,20/12/2023,
Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht. Pemusnahan Barang Bukti yang dipimpin Kajari Pulang Pisau, Deddy Rasyid. S.H.,M.H. dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diperoleh dari 22 Perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yakni 4 Tindak Pidana Narkotika, 9 Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan, 4 Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan/Penipuan/Penggelapan, 1 Tindak Pidana Kehutanan, 1 Tindak Pidana Mineral Dan Tambang, 1 Tindak Pidana ITE, 1 Tindak Pidana KDRT, dan 2 Tindak Pidana Ringan.











