
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan APD yang bersumber dari dana hibah APBN kepada Pemkab Pulang Pisau yang kemudian digunakan KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilgub dan Wagub Kalteng tahun 2020. Selanjutnya tim penyidik juga berkolaborasi dengan Inspektorat Pulang Pisau untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara dan didapatkan hasil audit yakni senilai Rp.241.097.818,-.
Tersangka US memenuhi panggilan Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, 05 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menetapkan US sebagai Tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Jaksa Penyidik membawa Tersangka US ke Rutan Kelas IIB Kapuas untuk dilakukan penahanan yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Pulang Pisau. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, berupa pemberkasan maupun tindakan penyidikan lainnya.












