
PULANG PISAU – (09/08/2023) Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau beri Pembekalan berupa Penyuluhan Hukum kepada 52 Anggota Paskibraka Kabupaten Pulang Pisau tahun 2023 bertempat di Aula Mess Pemda Pulang Pisau pukul 19.30 WIB.

Adapun yang menjadi Pemateri dalam Pembekalan kepada para Anggota Paskibraka kali ini adalah Risa Wahyuni,S.H selaku Jaksa Fungsional Kejari Pulang Pisau dan Hariomo P Sihotang,S.H selaku Analis Penuntutan Kejari Pulang Pisau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi,S.H.,M.H, melalui Jaksa Fungsional Risa Wahyuni menyampaikan “Selamat kepada 52 putra putri terbaik Pulang Pisau untuk menjadi tulang punggung kepercayaan pada pengibaran sang merah putih pada 17 Agustus 2023 nanti”.

“Tanggungjawab yang telah diberikan dari sekolah masing – masing menjadi tanggung jawab bersama memulai ikhtiar menyiapkan diri menjadi penggerak sang merah putih” tambahnya.
Penyuluhan Hukum kali ini senada dengan Tema Pembekalan berupa Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka tentang “Kesadaran Hukum”. Oleh Karena itu Tim Penyuluhan Hukum Kejari Pulang Pisau hadir dengan mengangkat Tema “Mewujudkan Generasi Muda Yang Sadar Hukum Dengan Bijak Bermedsos”. Kegiatan diawali dengan Pengenalan Tugas dan Fungsi Kejaksaan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelum masuk ke inti Materi, 52 Anggota Paskibraka dikenalkan terlebih dahulu tentang Undang – Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kesempatan tersebut Hariomo juga menyampaikan tentang Tindak Pidana ITE yang sering terjadi seperti Penyebaran Berita Bohong/Hoax, Penyebaran Konten Asusila, Ujaran Kebencian, Judi Online, Bullying, Peretasan dan lain-lain yang diikuti dengan penjelasan Perihal Sanksi Hukum yang akan diterima bilamana terjerat Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama 90 menit tersebut, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Narasumber Risa Wahyuni dan Hariomo Peniel Sihotang juga mengajak para anggota Paskibraka Pulang Pisau untuk lebih Bijak Bersosial Media seperti menyaring hal – hal yang diterima ataupun yang disampaikan di sosial media serta lebih menjaga Privasi, mengingat Sosial media bisa menjadi Pedang bermata dua, dalam artian bisa dimanfaatkan untuk hal – hal Positif namun tidak menutup kemungkinan berakibat hal – hal negatif yang tentunya akan berbahaya untuk generasi saat ini ataupun generasi yang akan datang. Hal tersebut tidak terlepas dari Jejak Digital yang menjadi Perhatian dalam dunia maya.
Materi tentang bijak bermedia sosial tersebut juga disambut antusias oleh para Anggota Paskibraka. Hal tersebut ditandai dengan pertanyaan – pertanyaan kritis yang dilontarkan para peserta terutama terkait dengan peristiwa – peristiwa di dunia maya saat ini dan tentunya terhadap pertanyaan tersebut direspon dengan jawaban terbaik dari Narasumber Tim Penyuluhan Hukum Kejari Pulang Pisau.

Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyapa masyarakat Kabupaten Pulang Pisau melalui acara Talk Show (Dialog Interaktif) Program Jaksa Menyapa yang disiarkan pada pukul 10.00 WIB secara langsung di frekuensi 94,1 MHz dari Studio Radio H2FM Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir pada Selasa (01/07/2023)
Dalam Kegitan Penyuluhan Hukum kali ini yang menjadi narasumber adalah Risa Wahyuni,S.H selaku Jaksa Fungsional dan Hariomo P Sihotang,S.H selaku Analis Penuntutan Kejari Pulang Pisau dengan dipandu langsung oleh penyiar kebanggan Pulang Pisau, Verawaty Wulandari.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr.Priyambudi,S.H melalui Risa Wahyuni,S.H selaku Jaksa Fungsional, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tugas fungsi Kejaksaan dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.
“Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memang memiliki tugas berdasarkan perintah pimpinan dari Jaksa Agung dan tugas itu memiliki amanat, salah satunya di bidang Intelijen berupa kegiatan Jaksa Menyapa,” kata Priyambudi, Selasa (01/07/2023)
Menurut Dr.Priyambudi, “Program ini juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi Kejaksaan dan masyarakat. Di satu sisi masyarakat memperoleh edukasi, solusi atau pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Kemudian, di sisi lain Kejaksaan mendapat banyak masukan dari masyarakat,” tambahnya.
Adapun tema yang diangkat pada dialog tersebut adalah “Peran Kejaksaan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Kabupaten Pulang Pisau”. Kegiatan diawali dengan pengenalan terhadap Tugas dan Fungsi Kejaksaan dan dilanjutkan ke Inti materi tentang perlindungan hukum terhadap Anak.
Pada kesempatan baik tersebut, Hariomo P Sihotang,S.H juga menyampaikan bagaimana proses hukum terhadap tindak pidana bagi Korban dan pelaku kejahatan terhadap anak serta tidak ketinggalan, dibahas juga tentang bagaimana bila pelaku tindak pidana tersebut masih berada dibawah umur.
Dalam Dialog Interaktif kali ini juga dibahas beberapa hal terkait apa penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, siapa sajakah biasanya pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan siapa sajakah biasanya yang berpotensi korban kekerasaan seksual terhadap anak. Mengingat jumlah Tindak Pidana terhadap Anak di Kabupaten Pulang Pisau yang cukup menyita perhatian.
Risa Wahyuni dan Hariomo P Sihotang mengupas lebih dalam terkait kekerasan seksual terhadap anak yang kerap terjadi dilakukan oleh orang-orang terdekatnya korban.
“Pelaku dari tindak kekerasan seksual pada anak ini akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan hukumannya berat agar memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain”,Ungkap Risa.
Dialog Interaktif tersebut disambut dengan antusias oleh Para masyarakat pendengar Radio Kebanggaan Pulang Pisau H2Fm. Hal tersebut ditandai dengan timbulnya pertanyaan yang disampaikan melalui pesan dan telepon di hotline H2FM serta Akun Facebook H2FM Pulang Pisau. Adapun yang menjadi mayoritas pertanyaan dari para pendengar adalah tentang Bullying terhadap Anak yang memang hal tersebut menjadi Permasalahan serius tidak hanya bagi Anak bahkan orang dewasa juga kerap mengalaminya. Terhadap Pertanyaan Pendengar tersebut kedua Narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa kali ini langsung menanggapi dengan menjelaskan apa itu Bullying, Sanksinya, Proses Penindakan, hingga Upaya yang disarankan untuk mengatasi permasalahan tersebut,
Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau melalui Analis Penuntutan Hariomo P Sihotang mengajak masyarakat khususnya Pulang Pisau untuk bersama – sama melindungi anak – anak bangsa khusunya Pulang Pisau dari Tindak Pidana terhadap Anak baik itu kekerasan Fisik maupun Psikis, karena Indonesia di masa yang akan datang ditentukan oleh anak – anak saat ini.”
Pulang Pisau, Senin (31/07/2023). Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali gelar Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MTs Negeri 1 Pulang Pisau, yang dihadiri pengajar dan para Siswa/i MTs Negeri 1 Pulang Pisau.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pendidikan hukum dan sosialisasi bahaya narkoba di kalangan para pelajar Indonesia khususnya Pulang Pisau. Adapun yang menyampaikan Paparan dalam kegiatan JMS kali ini adalah Jaksa Fungsional Kejari Pulang Pisau Risa Wahyuni,S.H bersama Analis Penuntutan Hariomo P Sihotang,S.H dengan mengangkat topik “Sosialisasi Bahaya Narkoba”.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini diawali dengan Sambutan dari Kepala Sekolah Muliani, s.Ag., M.Pd, yang menyampaikan rasa terimakasih dan bangga dengan adanya kegiatan JMS dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau serta dengan harapan siswa/i didik pada MTs Negeri 1 Pulang Pisau kenal dan paham akan bahaya Narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.
Selanjutnya dilaksanakan penyampaian materi terkait tugas dan fungsi Kejaksaan sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia oleh Risa Wahyuni selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H melalui Jaksa Fungsional Risa Wahyuni,S.H menyampaikan “Bahwa Dirinya tak menampik kondisi ditengah masyarakat persoalan penyalahgunaan narkotika kalangan muda menjadi sasaran empuk para pelaku adalah pelajar salah satunya”.

“Oleh karenanya melalui program JMS para Jaksa melakukan tatap muka langsung mengenalkan sejak dini dampak buruk ataupun hukumnya sejak dini. Kemudian, Tidak kalah penting juga bahwa dengan adanya edukasi ini, para pelajar diharapkan menjadi agen atau pelopor baik di lingkungan rumah atau sekitar tempat tinggal mereka” tambahnya.
Senada dengan Kajari, Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan,S.H.,M.H melalui Analis Penuntutan selaku staff pada bidang Intelijen Hariomo P Sihotang,S.H mengingatkan kepada para siswa untuk senantiasa mengingat tugas utama sebagai siswa yaitu belajar dan meningkatkan kemampuan/keterampilan untuk mencapai apa yang dicita citakan. Disamping itu juga disampaikan materi tentang Bahaya Narkotika. Kegiatan JMS dilaksanakan agar anak – anak yang notabene generasi muda mengenal hukum sejak dini, sehingga dengan JMS diharapkan dapat terbentuk generasi muda yang sadar dan taat hukum.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga bahwa Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini kembali mengangkat tema tentang Bahaya Narkoba, mengingat Indonesia saat ini berada pada status darurat Narkoba. Dalam hal ini Kabupaten Pulang Pisau tidak bisa menganggap sepele hal tersebut. Dimana Jumlah Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta letak geografis Kabupaten Pulang Pisau berada di jalur lintas Trans Kalimantan yang tentunya berpotensi dalam peredaran Narkoba serta tidak menutup kemungkinan berdampak atau bahkan melibatkan generasi Muda. Kegiatan Jaksa Masuk sekolah ini juga akan berlanjut di sekolah lainnya di kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan yang diikuti 50 Siswa/i tersebut disambut antusias oleh Pelajar atau sering disebut Gen- Z tersebut begitupun Pengajar pada MTsN 1 Pulang Pisau. Hal tersebut diikuti dengan Pertanyaan yang beragam baik yang dilontarkan Pelajar ataupun Pengajar pada Sekolah tersebut yang tentunya mendapat respon yang baik juga dari Jaksa Risa Wahyuni dan Analis Penuntutan Hariomo P Sihotang selaku Narasumber.
Untuk diketahui, Kegiatan JMS yang dilaksanakan ini merupakan wujud nyata atas diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah/ JMS Kejaksaan Republik Indonesia, “Dimana tujuannya adalah untuk membentuk karakter bangsa yang menitikberatkan kepada karakter generasi muda”.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggelar upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-63, pada hari Sabtu (22/07/2023) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Pelaksanaan upacara peringatan HBA ke-63 ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan mengangkat tema “Penegakan hukum yang tegas dan humanis serta mengawal pembangunan nasional”. Upacara tersebut juga diikuti oleh IAD daerah Pulang Pisau.
Pada Upacara Peringatan HBA tersebut, Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan kepada seluruh personil bahwa di Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini, agar jangan hanya dijadikan momen ini sekedar acara seremonial belaka.
Usai melaksanakan upacara secara internal, jajaran Kejari juga mengikuti upacara secara virtual yang dipimpin Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Presiden berharap, Kejaksaan bisa terus memberi pelayanan hukum yang humanis dan profesional kepada masyarakat. Apalagi, tahun ini tingkat kepercayaan publik untuk Kejaksaan jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu. “Saya juga mengingatkan agar berhati-hati. Kepercayaan publik harus tetap ditingkatkan, jangan cepat berpuas diri,” ujarnya.
Dr.Priyambudi mengamini seluruh harapan terbaik Presiden Jokowi untuk Kejaksaan. Menurutnya, apa yang disampaikan Presiden juga akan menjadi evaluasi bagi jajaran Kejari Pulang Pisau.
“Hal itu akan menjadi evaluasi untuk introspeksi menjadi lebih baik lagi. Menyimak pidato dari Presiden, juga disampaikan pelayanan publik Kejaksaan tertinggi dalam kurun waktu sembilan tahun ini,” ungkapnya.
Presiden juga meminta agar seluruh jaksa dan pegawai mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum. HBA juga sebagai evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah dikerjakan selama setahun terakhir, dan menyusun strategi guna mempersiapkan diri menghadapi tantangan dimasa yang akan datang.
Senada dengan Presiden, Dr.Priyambudi mengajak insan adhyaksan menjadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus berbenah diri, merapatkan barisan, memperkuat jiwa korsa, dan terus memupuk semangat dalam bekerja dan berkarya dalam mempersiapkan diri menyongsong tantangan dan hambatan yang akan menghadang dihari esok.

Pada hari yang sama di kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga dilaksanakan acara syukuran atas peringatan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-63 dan HUT IAD ke-23. Adapun kegiatan tersebut berupa acara makan bersama serta pembagian doorprize kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, IAD Daerah Pulang Pisau,serta PPNPN. Kegiatan tersebut berlangsung dengan ceria dan penuh kehangatan di antara keluarga besar Kejari Pulang Pisau. Tidak ketinggalan, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembagian hadiah kepada para pemenang lomba pada Pekan Olahraga Kejari Pulang Pisau. Adapun olah raga yang diperlombakan berupa, jalan cepat ceria, mancing mania, mini soccer daster, Master Chef, lomba baca puisi, cerdas cermat, estafet balon,dan volly balon air. Rangkaian kegiatan dalam Pekan Olahraga yang dilaksanakan tersebut dalam rangka memeriahkan HBA ke-63 dan HUT IAD ke-23.







