Dukung Pengembangan Sektor Pertanian, Kejari Pulang Pisau berikan Pendampingan kepada Masyarakat Pertanian di Kawasan Food EstateDukung Pengembangan Sektor Pertanian, Kejari Pulang Pisau berikan Pendampingan kepada Masyarakat Pertanian di Kawasan Food Estate

Pulang Pisau,29/08/2023,
Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau beri pendampingan kepada masyarakat pertanian di kawasan Food Estate di Desa Tahai Baru serta desa-desa sekitarnya. Pendampingan tersebut merupakan sebagai wujud nyata Kejari Pulang Pisau dalam mendukung Program Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, pemulihan ekonomi, ketahanan pangan serta pengendalian inflasi. Dalam Hal ini bidang datun telah meluncurkan Program Desa dan Mitra Binaan Kejari Pulang Pisau di Desa Tahai Baru. Inovasi Kejari Pulpis yang dikomandoi Dr.Priyambudi,S.H.,M.H tersebut juga didukung dengan fungsi pengawalan program pembangunan dari Bidang Intelijen.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kawasan Food Estate karena sebagai Proyek Strategis Nasional di bidang ketahanan pangan yang diproyeksikan sebagai penyangga pangan bagi Ibu Kota Negara yang baru. Selain itu juga sebagai pelaksanan dari sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan termasuk juga kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.

Pendampingan kepada masyarakat di Kawasan Food Estate dilaksanakan melalui Piket Pelayanan Hukum di Posko Desa dan Mitra Binaan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang bertempat di Gedung Sanggar Seni Desa Tahai baru, Kecamatan Maliku. Piket tersebut dilakukan oleh Para Kepala Seksi secara bergiliran setiap minggunya oleh setiap bidang, baik itu Intelijen, Pembinaan, PB3R, Pidum, Pidsus dan Datun. Dalam berjalannya kegiatan Pelayanan Hukum tersebut disambut dengan antusias oleh perangkat Desa, warga, serta mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN di Kecamatan Maliku. Warga silih berganti mendatangi Posko untuk berkonsultasi seputar Program Food Estate, seputar berbagai hal terkait hukum, diantaranya keperdataan seperti adanya sengketa harta waris, status kepemilikan akta-akta autentik, serta konsultasi tata cara berperkara di pengadilan.

Inovasi Posko Desa dan Mitra Binaan pada pertengahan tahun 2021 diresmikan bersama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H.,M.H., Bupati Pulang Pisau saat itu H. Edy Pratowo beserta Wakil Bupati saat itu Pudjirustaty Narang. Program tersebut ditindaklanjuti dengan berbagai program kegiatan Bersama dengan Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perindagkop UMKM, Peat Techno Park Universitas Palangka Raya dan Balai Mekanisasi Pertanian Balitbang Kementan RI. Program-program yang telah dilaksanakan antara lain memberikan bantuan-bantuan kepada petani pelaku Food Estate, penerangan hukum tentang pengelolaan Alsintan beserta pelatihan perbengkelan, penyuluhan pertanian dan perikanan, dan program-program lainnya. “Itu semua sebagai wujud kepedulian Kejaksaan dan peran nyata dukungan Kejaksaan untuk ikut menyukseskan Program Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, pemulihan ekonomi, ketahanan pangan serta pengendalian inflasi” tutur Priyambudi

Pulang Pisau (22/08/2023)
Sobat Adhyaksa, bertempat di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Tim Pakem kembali gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023 sekaligus untuk mensosialisasikan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Rapat Koordinasi kali ini dipimpin langusung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi,S.H., M.H didampingi Kasi Intel Mugiono Kurniawan,S.H., M.H. dan turut hadir Kakan Kemenag Kab. Pulang Pisau, Kaban Kesbangpol Pulang Pisau, Kabag Kesra Setda Kab. Pulang Pisau, Badan Intelijen Daerah, MUI Kab. Pulang Pisau, Camat Kahayan Hilir dan Camat Jabiren Raya.

Dalam Sambutannya Kajari menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran para anggota tim Pakem Kabupaten Pulang Pisau yang menunjukkan keseriusan dalam mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap Aliran Kepercayaan di Kabupaten Pulang Pisau. Selanjutnya Kajari menyampaikan bahwa dalam kegiatan kali ini juga momen untuk mensosialisasikan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan langsung tentang Putusan MK tersebut. Di sela Pemaparannya, Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi menyampaikan “Bahwa berdasarkan Surat Keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tersebut, maka di Indonesai tidak hanya menjamin kemerdekaan kepada tiap – tiap penduduk untuk memeluk agama masing – masing akan tetapi juga menjamin kemerdekaan kepada tiap – tiap penduduk untuk beribadah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945”.

“Walaupun kebebasan kita sudah diatur dalam Konstitusi namun bukan berarti menjadi sebebas – bebasnya sehingga perlu saling menjaga dalam bingkai kebhinekaan, sehingga diperlukan batasan untuk menjaga Kamtibmas di dalam kehidupan bermasyarakat” tambahnya.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan sesi diskusi untuk saling bertukar informasi antar anggota PAKEM Kabupaten Pulang Pisau, Baik perihal kegiatan Aliran kepercayaan Masyarakat yang ada di 8 Kecamatan pada Kabupaten Pulang Pisau dan terkait pelaksanaan pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Hal tersebut juga diikuti dengan pembahasan perihal pelaksanaan perkawinan serta pencatatan perkawinan bagi sesama warga penganut Kepercayaan maupun apabila berbeda agama dan kepercayaan. Selain itu juga dibahs mengenai pencantuman Kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk ataupun Kartu Keluarga.
Kasi Intel Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan,S.H.,M.H juga menambahkan dalam Rapat Kordinasi tersebut Bahwa dalam Rakor PAKEM kali ini bertujuan unutk menyamakan persepsi pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau. Di sisi lain terkait pengakuan atas keyakinan pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 diperlukan Organisasi yang memiliki Legal Standing yang jelas.
Kegiatan PAKEM yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau merupakan tindak lanjut atas Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : B-098/D/Dsb.2/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 Perihal menindaklanjuti hasil Rapat Tim Koordinasi PAKEM tingkat Pusat dalam rangka memperkuat Ketahaanan Budaya dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pulang Pisau (19/08/2023)
Kajari Pulang Pisau turut serta dalam pelaksanaan panen perdana padi varietas PB-42 / IR-42 yang bertempat di Kawasan Food Estate di Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Panen tersebut merupakan hasil dari program kegiatan pengembangan padi varietas PB-42 / IR-42 atau dikenal dengan Beras Pera.
Kegiatan panen padi tersebut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo. Turut hadir juga Ketua DPRD Ahmad Rifai, S.Kom., Sekretaris Daerah Tony Harisinta,S.E., M.Si., Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., Dandim 1011 KLK Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto S.E., para Kepala OPD Pemkab Pulang Pisau, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalteng Sunarti, dan beberapa para Kepala OPD Pemprov Kalteng.

Wagub Edy Pratowo memimpin langsung panen perdana padi varietas PB-42 / IR-42 menggunakan mesin pertanian Combine Harvester didampingi para pejabat yang hadir. Panen kali ini dilaksanakan di lahan seluas 2 hektare (Ha). Kegiatan ini dilaksanakan atas rekomendasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalteng sebagai upaya penanganan inflasi daerah yang salah satunya dipicu oleh harga Beras Pera/Karau yang sangat mahal. Pengendalian salah satu komoditas inflasi ini sendiri telah dilakukan sejak akhir tahun 2022 sampai pertengahan tahun 2023.
Edy Pratowo dalam sambutannya menekankan, hasil ini menunjukkan bahwa pemilihan Kabupaten Pulang Pisau sebagai salah satu wilayah pengembangan food estate atau penyedia lumbung pangan di Kalteng merupakan pilihan yang tepat. Gubernur pun melalui Wagub berharap wilayah ini terus ditingkatkan serta dikembangkan dan tentunya didukung dengan infrastruktur jalan yang baik.
“Kita bersyukur daerah ini terus mempertahankan sektor andalannya sebagai lumbung pangan kalteng,” ungkapnya.
Adapun Varietas IR-42/PB-42 merupakan varietas unggul baru yang berumur pendek dengan produktivitas cukup tinggi, yakni 4-5 ton/Ha. Varietas ini menjadi substitusi beras pera/karau dari varietas unggul lokal yang memiliki umur produksi cukup panjang mencapai 4-6 bulan sampai panen dan produktivitasnya rendah, yakni 2-2,5 ton/Ha.

Senada dengan Wagub, Kajari Pulang Pisau,Dr.Priyambudi,S.H.,M.H berharap pertanian di wilayah ini terus ditingkatkan dan dikembangkan. Sebagai wujud Kepedulian Kejaksaan dan Peran Nyata Dukungan Kejaksaan untuk ikut menyukseskan Program Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, pemulihan ekonomi, ketahanan pangan serta pengendalian inflasi, Kejaksaan dengan fungsi pengamanan yang ada di bidang Intelijen dan fungsi pendampingan yang ada di bidang Datun, telah meluncurkan Program Desa dan Mitra Binaan di lokasi Food Estate.yakni di Desa Tahai Baru. Program tersebut pada pertengahan tahun 2021 diresmikan bersama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H.,M.H., Bupati Pulang Pisau saat itu H. Edy Pratowo beserta Wakil Bupati saat itu Pudjirustaty Narang. Program tersebut ditindaklanjuti dengan berbagai program kegiatan Bersama dengan Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perindagkop UMKM, Peat Techno Park Universitas Palangka Raya dan Balai Mekanisasi Pertanian Balitbang Kementan RI. Program-program yang telah dilaksanakan antara lain memberikan bantuan-bantuan kepada petani pelaku Food Estate, penerangan hukum tentang pengelolaan Alsintan beserta pelatihan perbengkelan, penyuluhan pertanian dan perikanan, dan program-program lainnya. “Itu semua sebagai wujud kepedulian Kejaksaan dan peran nyata dukungan Kejaksaan untuk ikut menyukseskan Program Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, pemulihan ekonomi, ketahanan pangan serta pengendalian inflasi” tutur Priyambudi.


Di bulan Agustus 2023 ini merupakan kali ke-tiga Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Kali ini perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara tindak pidana yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yaitu penadahan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor.
Perkara yang dihentikan ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H. Sebelum disetujui, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dipimpin Dr.Priyambudi,S.H.,M.H melakukan pemaparan secara virtual dengan Jampidum yang juga diikuti Direkur Tindak Pidana Oharda, Agnes Triani, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, S.H., M.H, Wakajati M. Sunarto, SH, MH, Aspidum Riki Septa Tarigan, SH., M.H, serta para Koordinator dan Kepala Seksi pada Aspidum.

Perkara penadahan yang dilakukan Tersangka Ahmad Yusuf berawal pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wib, saat Tersangka Ahmad Yusuf ditelepon oleh saksi AHMAD FAUZI dan sdr. AMAT (DPO) mengatakan memiliki motor beat yang akan dijual dengan harga Rp. 2.000.000;- (dua juta rupiah), kemudian atas tawaran itu tersangka menayakan terkait keamanan serta kelengkapan surat surat motor tersebut. Saksi AHMAD FAUZI dan sdr. AMAT (DPO) untuk meyakinkan tersangka agar mau membelinya, maka mereka mengelabui tersangka dengan mengatakan bahwa motor tersebut aman karena milik saksi AHMAD FAUZI sendiri yang digunakan sehari-hari untuk memancing namun surat seperti STNK dan BPKB tidak ada karena telah terbakar. Padahal sebenarnya motor tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh saksi AHMAD FAUZI dan sdr. AMAT (DPO). Atas penyampaian saksi AHMAD FAUZI dan sdr. AMAT (DPO) tersebut kemudian tersangka menjadi percaya dan mau membelinya. Kemudian mereka bersepakat bertemu pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 18.15 WIB di jalan Poros Bahaur Desa Gandang Kecamatan Maliku. Setelah tersangka bertemu dengan sdr. AMAT (DPO) dan melihat kondisi motor beat yang kurang bagus, kemudian tersangka menawar kepada saksi AHMAD FAUZI dengan harga Rp. 1.400.000;- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan akhirnya mereka sepakat, lalu Tersangka memberikan uang tersebut dan membawa motor beat TYPE NC 11BF1D A/T warna Orange Biru dengan Nopol KH 4924 BS tanpa STNK dan BPKB.

Dalam perjalanan proses hukum perkara tersebut, berkat upaya jaksa penuntut umum Kejari Pulang Pisau sebagai fasilitator yang membukakan pintu bagi proses musyawarah kekeluargaan untuk merintis perdamaian sehingga kedua belah pihak akhirnya bersedia untuk berdamai serta menandatangani kesepakatan perdamaian. Musyawarah antara tersangka dengan korban yang masing-masing didampingi pula oleh keluarganya, dilaksanakan pada bulan Juli 2023 di Saung Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan dimediasi oleh Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo, SH serta Kasubsi Penuntutan Bidang Pidum, Chabib Sholeh, SH.
Dr.Priyambudi menyampaikan “seiring berjalannya waktu paradigma penegakan hukum di Indonesia yang awalnya menerapkan teori retributif yang mengedepankan pemidanaan setimpal terhadap pelaku dan melakukan Pembalasan, saat ini sudah mengarah ke penegakan hukum restoratif yang mengedepankan keadaan seperti semula antara lain berfokus kepada rehabilitasi pelaku, penyembuhan korban, dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan. Restorative Justice merupakan bentuk pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki Jaksa.” Sebagai ujung dari proses tersebut adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang diserahkan langsung oleh Kajari Pulang Pisau dipimpin Dr.Priyambudi,SH.,MH kepada tersangka Ahmad Yusuf yang didampingi oleh istri beserta dua orang anak kembarnya yang masih berusia enam tahun serta ibu mertuanya yang hadir di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Setelah menerima SKPP, borgol dan rompi tahanan dilepaskan dari tersangka dan tak lama kemudian tersangka bersama anak-anak dan istrinya meninggalkan kantor Kejaksaan.
“Kami hanya bisa mengucapkan banyak-banyak terima kasih dari dalam lubuk hati kami atas kebijaksanaan Bapak Kajari dan Bapak-bapak Jaksa disini, yang sudah berkenan menghentikan perkara suami saya sehingga tidak berlanjut lagi. Alhamdulillah anak-anak kami nanti bisa berkumpul lagi dengan Bapaknya karena akhir-akhir ini mereka sering sakit-sakitan oleh karena kangen sama bapaknya” ucap istri tersangka.






