Pulang Pisau, Senin (31/07/2023). Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali gelar Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MTs Negeri 1 Pulang Pisau, yang dihadiri pengajar dan para Siswa/i MTs Negeri 1 Pulang Pisau.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pendidikan hukum dan sosialisasi bahaya narkoba di kalangan para pelajar Indonesia khususnya Pulang Pisau. Adapun yang menyampaikan Paparan dalam kegiatan JMS kali ini adalah Jaksa Fungsional Kejari Pulang Pisau Risa Wahyuni,S.H bersama Analis Penuntutan Hariomo P Sihotang,S.H dengan mengangkat topik “Sosialisasi Bahaya Narkoba”.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini diawali dengan Sambutan dari Kepala Sekolah Muliani, s.Ag., M.Pd, yang menyampaikan rasa terimakasih dan bangga dengan adanya kegiatan JMS dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau serta dengan harapan siswa/i didik pada MTs Negeri 1 Pulang Pisau kenal dan paham akan bahaya Narkoba yang merusak generasi penerus bangsa.
Selanjutnya dilaksanakan penyampaian materi terkait tugas dan fungsi Kejaksaan sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia oleh Risa Wahyuni selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H melalui Jaksa Fungsional Risa Wahyuni,S.H menyampaikan “Bahwa Dirinya tak menampik kondisi ditengah masyarakat persoalan penyalahgunaan narkotika kalangan muda menjadi sasaran empuk para pelaku adalah pelajar salah satunya”.

“Oleh karenanya melalui program JMS para Jaksa melakukan tatap muka langsung mengenalkan sejak dini dampak buruk ataupun hukumnya sejak dini. Kemudian, Tidak kalah penting juga bahwa dengan adanya edukasi ini, para pelajar diharapkan menjadi agen atau pelopor baik di lingkungan rumah atau sekitar tempat tinggal mereka” tambahnya.
Senada dengan Kajari, Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan,S.H.,M.H melalui Analis Penuntutan selaku staff pada bidang Intelijen Hariomo P Sihotang,S.H mengingatkan kepada para siswa untuk senantiasa mengingat tugas utama sebagai siswa yaitu belajar dan meningkatkan kemampuan/keterampilan untuk mencapai apa yang dicita citakan. Disamping itu juga disampaikan materi tentang Bahaya Narkotika. Kegiatan JMS dilaksanakan agar anak – anak yang notabene generasi muda mengenal hukum sejak dini, sehingga dengan JMS diharapkan dapat terbentuk generasi muda yang sadar dan taat hukum.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga bahwa Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini kembali mengangkat tema tentang Bahaya Narkoba, mengingat Indonesia saat ini berada pada status darurat Narkoba. Dalam hal ini Kabupaten Pulang Pisau tidak bisa menganggap sepele hal tersebut. Dimana Jumlah Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta letak geografis Kabupaten Pulang Pisau berada di jalur lintas Trans Kalimantan yang tentunya berpotensi dalam peredaran Narkoba serta tidak menutup kemungkinan berdampak atau bahkan melibatkan generasi Muda. Kegiatan Jaksa Masuk sekolah ini juga akan berlanjut di sekolah lainnya di kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan yang diikuti 50 Siswa/i tersebut disambut antusias oleh Pelajar atau sering disebut Gen- Z tersebut begitupun Pengajar pada MTsN 1 Pulang Pisau. Hal tersebut diikuti dengan Pertanyaan yang beragam baik yang dilontarkan Pelajar ataupun Pengajar pada Sekolah tersebut yang tentunya mendapat respon yang baik juga dari Jaksa Risa Wahyuni dan Analis Penuntutan Hariomo P Sihotang selaku Narasumber.
Untuk diketahui, Kegiatan JMS yang dilaksanakan ini merupakan wujud nyata atas diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah/ JMS Kejaksaan Republik Indonesia, “Dimana tujuannya adalah untuk membentuk karakter bangsa yang menitikberatkan kepada karakter generasi muda”.











