
Kejaksaan Negeri, POLRES, BNK dan PEMKAB Pulang Pisau melaksanakan Pernandatangan terhadap Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau (14/07/2023).

Kegiatan Penandatanganan Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dr.Priyambudi,S.H.,M.H, Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita,S.I.K, BNK Pulang Pisau diwakili oleh Kepala Pelaksana Harian Drs.Sugondo,M.M.,M.Pd, Kadis Kesehatan dr. Pande Putu Gina, Kadis Sosial Drs. Eknamensi Tawun, Direktur RSUD Pulang Pisau dr. Mulyanto Budiharjo. Adapun Penandatangan PKS tersebut disaksikan juga oleh Plt. Asisten Bidang Pemerintah Pisau mewakili Bupati Pulang Pisau, Uhing serta Pimpinan OPD Pulang Pisau.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Pulang Pisau menyampaikan Apresiasi kepada Kepala Dinas Kesehatan yang mendukung penuh kegiatan tersebut dengan bersedia menyediakan tempat dan menyiapkan kegiatan Pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau di komplek Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau. Lebih lanjut, Kajari menyampaikan “Bahwa di kabupaten Pulang Pisau yang kita cintai ini memiliki masalah yang serius dan menjadi perhatian dengan adanya pecandu dan korban penyalahgunaan nerkotika di Pulang Pisau. Berangkat dari Permasalahan tersebut yang mejadi alasan untuk merintis dan perlu menyatukan persepsi dan gerak langkah untuk pembentukan serta menyiapkan Sarana dan Prasarana Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau.”

Selanjutnya Dr.Priyambudi selaku Inisiator dalam Pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau tersebut menambahkan “Untuk saat ini Pelayanan rawat jalan menjadi sumbangsih untuk pecandu narkotika dan korban penyalahunaan nerkotika di Kabupaten Pulang Pisau. Begitupun dengan Tenaga Kesehatan kita juga yang memiliki keterampilan atau lisensi untuk menangani Pecandu Narkoba”.
Adapun yang menjadi Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah mewujudkan koordinasi dan Kerjasama optimal penyelesaian perasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan nerkotika melalui program pengobatan, perawatan,dan pemulihan dalam penanganan pecandu narkotika dan korban narkotika dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Bersamaan dengan kegiatan tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas tentang Pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika oleh beberapa OPD di Kabupaten Pulang Pisau, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Disnakertrans, Dinas Sosial,Dinas Ketahan Pangan,DPMD, DP23KB,Satpol PP, Sekwan, dan Inspektorat dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selaku Ketua BNK Pulang Pisau. Kemudian, Kajari juga mengajak para tamu undangan untuk meninjau secara langsung Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pulang Pisau di Gedung PSC, Komplek Dinas Kesehatan Pulang Pisau.

Sobat Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Fuad Zamroni,S,H melaksanakan kegiataan Rapat Forum Koordinasi Pengawasan Pemeriksaan Kepatuhan Semester I Tahun 2023 bersama BPJS Kesehatan pada hari Selasa (12/7/23) di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Forum tersebut juga diikuti BPJS Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, BPJS Kesehatan Kota Palangkaraya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tim Pengawasan BPJS Kesehatan cabang Palangkaraya.

Dalam kesempatan baik tersebut Dr.Priyambudi menyampaikan, “untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, tentunya menjadi hak dasar warga negara, dan ini yang harus menjadi perhatian stakeholder, terutama Pemkab Pulpis. Pemerintah Pusat melalui BPJS sudah menyelenggarakan program JKN KIS, dan itu yang perlu disupport oleh stakeholder terkait. Sementara, kejaksaan pada level pusat sudah melaksanakan MoU, sehingga pihaknya di daerah menindaklanjuti untuk mendukung BPJS, agar kepatuhan dan keikutsertaan masyarakat di Kabupaten Pulpis tinggi”,
“Kami secara periodik menyelenggarakan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, dan berbagai stakeholder ada di situ, baik itu Disnakertran, BPMPTSP, Pengawas Nakertrans dari Provinsi, dan peran kami Kejaksaan pada forum ini, yakni untuk memberikan support penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam Forum Kordinasi tersebut juga disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mendorong Pemkab Pulpis untuk membuat regulasi atau kebijakan untuk mewajibkan para pemberi kerja di Pulpis untuk mendaftarkan dan membayar iuran BPJS. Hal tersebut ditandai dengan surat resmi yang telah dikirimkan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kepada Pemkab pada tahun lalu, dalam hal ini Bupati, untuk menerbitkan regulasi di level kabupaten, dengan tujuan untuk mendorong para pemberi kerja, dan para dunia usaha untuk mendaftarkan karyawannya.
Senada dengan Kajari, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pulpis Septa Efraim Tarigan menyampaikan, bahwa tujuan kegiatan kali ini untuk meningkatkan kepatuhan dalam pendaftaran, khususnya Badan Usaha terkait dengan implementasi progran JKN. “Ada 60 persen yang tidak rutin membayar iuran di Kabupaten Pulpis ini, dan memang beberapa kali kita komunikasi dengan peserta, tiada lain adalah merasa kesulitan untuk membayar, dan keinginan untuk membayar cukup rendah,” Untuk itu, tambah Septa, pihaknya dari BPJS Kesehatan hanya mendorong kepada peserta untuk memenuhi kewajibannya
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulpis Usis I Sangkai melalui Sekretaris Ferdinand Yacob Vella mengatakan, pihaknya bersepakat melalui forum tersebut, telah tercapainya komunikasi, tercapainya pemahaman yang sama, tercapainya sosialisasi progran Jamkes, penegakan humum dan juga dukungan regulasi dan kebijakan. Ferdinand menambahkan, kedatangan pihaknya ini tiada lain untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 tahun 2022 serta berharap dukungan itu bisa tercantum dalam Surat yang akan dikeluarkan oleh Bupati, dalam menindaklanjuti Inpres dimaksud.-
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau gelar Siraman Rohani, Ingatkan pentingnya Berbagi dan Hukum Tabur Tuai

Pulang Pisau,- Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan kegiatan siraman Rohani di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada hari Kamis, 07 Juli 2023. Adapun Kegiatan siraman rohani diikuti oleh Para Kepala Seksi, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan Pegawai lainnya.
Acara diawali dengan sambutan Kasubagbin Kejari Pulang Pisau Mandau Bakti S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi kepada Penceramah yang sudah berkenan hadir dan juga semangat dari pegawai Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk mengikuti kegiatan Rutin berupa “Siraman Rohani”. Selanjutnya dalam sambutannya Kasubagbin juga menambahkan bahwa pembinaan mental pegawai dipandang sangat perlu, agar kedepannya tercipta ASN yang berkualitas dan berintergtitas.
Kegiatan Siraman rohani kali ini dipimpin Ustad H.Mahpud, bagi pegawai yang beragama Islam dan diadakan di Mushalla Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Begitupun dengan Pegawai yang beragama Nasrani juga menyelenggarakan siraman rohani bersama Pendeta Gereja Kalimantan Evangelis Pulang Pisau Pdt.Herry, M.Th di aula Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Dalam kesempatan tersebut, Ustadz H.Mahpud, menyampaikan apresiasi kepada Para Pegawai Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas semangat dalam mengikuti Siraman Rohani tersebut. Selanjutnya dalam tausiyah nya, juga disampaikan akan kita belajar untuk mengorbankan kepentingan Pribadi demi Kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan Umat dan Negara. Seirama dengan Pesan yang disampaikan Ustad H.Mahpud, Pdt. Herry dalam Khotbahnya juga menyampaikan akan indahnya berbagi serta Pendeta juga mengingatkan akan “Hukum Tabur-Tuai” dengan begitu kita selaku umat Nya untuk senantiasa berbuat sebaik baiknya untuk menuai hal baik juga dikemudian hari.

Kegiatan positif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pribadi pegawai, memiliki etika yang tinggi dan semangat berkomitmen untuk berintegritas sehingga Visi Kejaksaan terpenuhi sebagai Lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepautan.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan APD yang bersumber dari dana hibah APBN kepada Pemkab Pulang Pisau yang kemudian digunakan KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilgub dan Wagub Kalteng tahun 2020. Selanjutnya tim penyidik juga berkolaborasi dengan Inspektorat Pulang Pisau untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara dan didapatkan hasil audit yakni senilai Rp.241.097.818,-.
Tersangka US memenuhi panggilan Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, 05 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menetapkan US sebagai Tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Jaksa Penyidik membawa Tersangka US ke Rutan Kelas IIB Kapuas untuk dilakukan penahanan yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Pulang Pisau. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, berupa pemberkasan maupun tindakan penyidikan lainnya.







