
Selasa, 10 September 2023 Tim Jaksa Eksekutor KejaksaanNegeri Pulang Pisau telah melaksanakan Eksekusi terhadapTerpidana Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisauyang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2016 ke LapasKelas 1 Sukamiskin Bandung.
Adapun Terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut atasnama Ir. TB. A. Rasyid. Pelaksanaan eksekusi tersebutberdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Pulang Pisauuntuk Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-04/O.2.23/Fu.1/09/2023 tanggal 20 September dengandilaksanakan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pulang PisauAchmad Ridwan,S.H dan Kasi Datun Kejari Pulang Pisau Fuat Zamroni,S.H.

Ir. TB.A. Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalamDakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagiamana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHPidana.
Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk. Selanjutnya, Majelis Hakim PengadilanTipikor Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan terhadap Terpidana a.n Ir. TB. A. Rasyid.

Ikut serta dalam upaya menjaga suasana politik yang kondusif dan aman menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau turut hadir dalam Acara Deklarasi Pemilu Damai Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 di Gedung Pertemuan Umum Kabupaten Pulang Pisau.
Turut hadir dalam Deklarasi Pemilu Damai tersebut Bupati Pulang Pisau diwakili Tony Harisinta, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau diwakili Mugiono Kurniawan SH.,MH, Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita,S.I.K, Dandim 10/11 KLK diwakili Kapten Amir Djaha, Ketua Pengadilan Negeri Dian Nur Pratiwi,S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, S.H.I., M.H, Ketua KPU diwakili Titi Yukrisna, Ketua Bawaslu diwakili Zahrotul Mufidah, OPD Kabupaten Pulang Pisau, Perwakilan Parpol, Tokoh Agama dan Pemuda Kabupaten Pulang Pisau.

Adapun kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut ditandai dengan Pembacaan Deklarasi Pemilu Damai yang pada intinya menjelaskan Kesiapan semua Stakeholder dalam mensukseskan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang berintegritas, aman, damai dan demokratis. Selanjutnya rangkaian kegiatan diikuti dengan Penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Kepala Seksi Intelijen Mugiono Kurniawan,S.H.,M.H menyampaikan “Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau hal tersebut ditandai dengan kesiapan Jaksa dalam menangani Tindak Pidana Pemilu serta mengoptimalkan Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Pulang Pisau”.
Untuk diketahui kondisi geografis kabupaten Pulang Pisau yang luas dan beberapa wilayah yang susah terjangkau melalui kendaraan darat rentan potensi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) seperti black campaign, isu SARA dan politik identitas diperlukan Sinergitas Aparat Penegak Hukum, penyelenggara Pemilu, serta tidak ketinggalan pentingnya turut serta dari Masyarakat khususnya Kabupaten Pulang Pisau.
.
Pulang Pisau,19/09/2023
Dalam upaya memberantas pungutan liar di Pelabuhan Bahaur untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dalam rangka mengawal pembangunan nasional, Kejari Pulang Pisau menggandeng UPP Saber Pungli Kabupaten Pulang Pisau menggelar Forum Koordinasi Pencegahan Pungli di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Hadir dalam Forum Koordinasi yang dipimpin Dr. Priyambudi, SH, MH tersebut diantaranya Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Pulang Pisau Kompol Ediaa Sutata, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Sudirman SP, Kepala BPTD Kelas II Prop. Kalteng Muhammad Andi, KSOP Kelas IV Pulang Pisau diwakili Adrian Inoni, Kepala Inspektorat Kab. Pulang Pisau Sapri Junjung, Kadis Perhubungan Dr. Supriyadi, General Menager PT. ASDP Cabang Surabaya Eva Mardiany, Camat Kahayan Kuala diwakili Jainudin serta Kades Bahaur Hulu Permai Darmansyah.

Dalam sambutannya Kajari Pulang Pisau mengajak stakeholder terkait dalam pengelolaan dan operasional Pelabuhan Bahaur untuk bersama – sama berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada maasyarakat/pengguna jasa pelabuhan. Hal tersebut mengingat perlunya dukungan terhadap keberlangsungan Program Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, yakni Food Estate. Di sisi lain pungli juga dapat menjadi salah satu faktor penghambat investasi yang akan masuk ke Kabupaten Pulang Pisau.

Forum Koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas proses yang sudah dilakukan jajaran Kejari Pulpis terhadap laporan dari masyarakat berupa Pungli yang dilakukan oleh oknum ABK KMP Drajat Paciran Rute Bahaur – Paciran. Pungutan tersebut dilakukan kepada supir truk yang akan mengikuti pelayaran menuju Paciran Jawa Timur dengan KMP Drajat Paciran. Selanjutnya Tim Intelijen Kejari Pulang Pisau bergerak menuju Pelabuhan Bahaur untuk melakukan pemantauan dan mencari informasi terkait kebenaran adanya praktek pungutan liar tersebut. Setelah dilakukan pemantauan ditemukan fakta adanya permintaan uang senilai 1 juta rupiah oleh oknum ABK Kapal kepada sopir truk.
Modus dalam praktik pungli tersebut yakni dengan menginfokan bahwa batas muatan kendaraan truk besar hanyalah untuk 14 unit saja, selanjutnya bila nomor antrian 15 dan selanjutnya ingin ikut masuk ke dalam kapal, maka dimintai uang Rp.1.000.000,- diluar harga tiket bila ingin ikut dalam pelayaran KMP Drajat Paciran tersebut.
Forum Koordinasi kali ini juga dimanfaatkan sebagai wadah untuk musyawarah atas permasalahan yang terjadi mengingat peristiwa tersebut melibatkan beberapa oknum, baik dari ABK kapal maupun staf dari BPTD Kelas II Prop. Kalteng. Setelah dilakukan diskusi dalam forum tersebut, dihasilkan beberapa point kesimpulan yang pada intinya seluruh pihak yang terkait dalam operasional Pelabuhan Bahaur sepakat berkomitmen untuk memperbaiki sistem, tata kelola dan tata kerja, agar tidak terulang lagi kejadian serupa. Kemudian akan dilakukan forum sosialisasi kepada masyarakat/pengguna jasa pelabuhan, sehingga pelayanan dilakukan secara akuntabel dan transparan. Selain itu terhadap para oknum pelaku pungli akan dilakukan tindakan oleh pengawas internal masing-masing instansi dan mendapat sanksi yang sesuai.
Dr. Priyambudi juga menambahkan bahwa penegakan hukum memiliki dua dimensi, preventif dan represif yang seyogyanya merupakan Ultimum Remedium, yakni langkah terakhir dalam melakukan tindakan penegakan hukum pidana. Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan juga memperhatikan hati nurani dan sisi humanis serta menghindari terjadinya kegaduhan, sehingga tujuan penegakan hukum untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dapat terwujud. Selain itu juga sebagai pelaksanaan dari kebijakan yang sudah digariskan Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum yang dilakukan dalam kerangka mengawal pembangunan nasional.
Penciptaan suatu sistem tata kelola dan tata kerja yang profesional, transparan dan akuntabel diantara para instansi yang terlibat dalam pengelolaan dan operasional Pelabuhan Bahaur sangatlah diperlukan dan menjadi hal yang urgent, mengingat Pelabuhan Bahaur ke depannya akan menjadi Pelabuhan Serbaguna (Multipurpose Port) yang nantinya akan menjadi penopang yang vital bagi perekonomian Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebagai wujud nyata komitmen dalam memberantas Narkoba, Badan Narkotika Kabupaten Pulang Pisau gelar tes urine terhadap ASN dan TKHL Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau di Gedung Sekretariat Daerah.

Kegiatan tes urine yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Pulang Pisau tersebut dilaksanakan secara mendadak dan diawasi oleh personil dari Polres Pulang Pisau, personil BNK, Kejari Pulang Pisau, Satpol PP dan dipantau langsung oleh Pimpinan OPD masing – masing dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bebas dari narkoba dan demi mewujudkan SDM prima yang mampu melayani secara optimal.

Dr.Priyambudi,S.H.,M.H selaku Ketua BNK Pulang Pisau menyampaikan “bahwa tes urine kali ini terselenggara atas kerja sama BNK Pulang Pisau dengan Dinas Kesehatan Pulang Pisau dan dilaksanakan dalam rangka mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024.”

Di akhir kegiatan, Ketua BNK Dr.Priyambudi (yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau) selaku penyelenggara pada kegiatan BNK kali ini mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pulang Pisau bergandengan tangan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.






