
Pulang Pisau,13/09/2023,
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman,S.H.,M.H melakukan Kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang berlokasi di lingkungaan Kantor Dinas Kesehatan Kab. Pulang Pisau.

Turut hadir mendampingi Kajati dalam peresmian tersebut, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalimantan Tengah Riki Septa Tarigan, SH., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H, Bupati Pulang Pisau Pudjirustati Narang, Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta,S.E.,M.Si, Kapolres diwakili Kompol Ediaa S, Dandim 1011/KLK diwakili Kapten Inf Heru, perwakilan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Dorce Sanda,SKM, jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dan sejumlah OPD Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu hadir pula beberapa dokter dan tenaga kesehatan yang sudah memperoleh pelatihan dari BNNP Kalteng untuk melakukan rehabilitasi, serta para pelajar Kader Anti Narkoba dari sekolah di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman S.H.,M.H menyambut baik adanya Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa di Pulang Pisau. Kajati berharap Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa ini kedepannya terus dilakukan penyempurnaan, baik sarana dan prasarana pendukungnya sehingga keberadaannya semakin memadai untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan kondisi seperti ini, saya berharap Kajari terus berkolaborasi dengan kawan-kawan BNK Pulang Pisau mencari jalan keluarnya untuk menyempurnakan Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa ini sehingga ke depan keberadaannya dapat fungsional sebagaimana yang kita harapkan. Saya kira disini banyak perusahaan perkebunan sawit yang bisa kerjasama dengan program CSR untuk penyempurnaan Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa ini. Tinggal dikoordinasikan dengan Bupati saja, ” pungkas Kajati.
Senada dengan Kajati, Dr.Priyambudi yang menginsiasi pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Pulang Pisau menyampaikan “Alhamdulillah, oleh Ibu Bupati sudah dikukuhkan Pengurus baru BNK Pulang Pisau pada pertengahan tahun 2023 dan langsung tancap gas dengan berbagai kegiatan, dengan didukung supporting yang signifikan, baik berupa dana hibah APBD, maupun dukungan OPD terkait.”
Oleh karena itu BNK bersinergi dengan Kejaksaan dan Pemkab dapat menjalankan berbagai program kegiatan diantaranya membentuk 8 Desa Bersih Anti Narkoba (BERSINAR) dengan rintisan 1 desa di setiap kecamatan. Selanjutnya diikuti dengan pakta integritas semua OPD untuk menjauhi bahaya peredaran dan penggunaan narkotika. Kemudian juga membentuk Kader Anti Narkotika di sekolah-sekolah di setiap kecamatan.
“Sebagai rintisan juga Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan Kejaksaan Agung untuk membentuk Balai Rehabilitasi Napza, ini juga sebagai gayung bersambut antara BNNP yang waktu itu masih dipimpin Brigjen Sumirat sewaktu kunjungan kerjanya di BNK Pulang Pisau.” tambahnya.
Perlu diketahui bahawa Jaksa Agung RI menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan, setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.

Setelah selesai rangkaian acara tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., didampingi Kajari Pulang Pisau beserta rombongan bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Tahfizh ahlul Qur’an yang terletak di Jl. Trans Kalimantan, Mentaren I Kec. Kahayan Hilir dan Panti Asuhan Maqomammahmuda, Anjir Kec. Kahayan Hilir, pada kesempatan tersebut Kajati juga menyerahkan bingkisan untuk para santri dan penghuni panti asuhan.

Pulang Pisau,06/09/2023,
Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht. Pemusnahan Barang Bukti yang dipimpin Kajari Pulang Pisau, Dr.Priyambudi,S.H.,M.H dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau.
Turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan tersebut Bupati Pulang Pisau diwakili oleh Plt. Asisten 1 Setda Kabupaten Pulang Pisau Uhing,S.E, Wakil Ketua DPRD Pulang Pisau H. Ahmad Fadli Rahman, Kapolres Pulang Pisau diwakili Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H, Dandim 1011/KLK diwakili Kapten Amir Djaha, Ketua Pengadilan Negeri diwakili Herjaniriasto,S.H, Ketua Pengadilan Agama diwakili oleh Panitera Muda Permohan Hj.Nurbaiti, Kepala KSOP Kelas IV Pulang Pisau M Arief Prasetyo, S.E.,M.A, Perwakilan SOPD Kabupaten Pulang Pisau, Badan Narkotika Kabupaten Pulang diwakili Fuat Zamroni,S.H, Media Kabupaten Pulang Pisau, Para siswa/I kader Anti Narkoba Pulang Pisau.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diperoleh dari 57 Perkara yang sudah memiliki kekuatan kekuatan hukum tetap (inkracht) yakni 22 Tindak Pidana Narkotika, 13 Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan, 10 Tindak Pidana Pencurian/Penipuan/Penggelapan, 5 Tindak Pidana Penganiayaan, 2 Tindak Pidana Kamtibum, 2 Tindak Pidana Ringan, 1 Tindak Pidana Senjata Api, 1 Tindak Pidana Laka Lantas, dan 1 Tindak Pidana ITE.
Dalam kesempatan tersebut, Dr.Priyambudi menyampaikan “Akhir-akhir ini yang menjadi trend meningkat dalam Tindak Pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau adalah pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak yaitu pencabulan dan persetubuhan terhadap anak atau korban yang masih di bawah umur. Sementara itu perkara narkotika pun masih sebagai yang terbanyak yang ditangani oleh Kejaksaan bersama dengan unsur lainnya di dalam integrated criminal justice system.”
“Grafik terhadap tindak pidana tersebut terus meningkat, dan yang menjadi perhatian adalah bahwa kebanyakan terjadi di daerah perkebunan, dan yang biasa menjadi pelakunya adalah karyawan ataupun juga warga desa sekitar. Selanjutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah penggunaan Internet dan media sosial, dikarenakan hal tersebut seperti pisau bermata dua, di satu sisi bisa berdampak baik namun juga akan berdampak negatif dan tentunya jika anak-anak dengan mudah membuka konten berbau pornografi di berbagai platform medsos. Hal ini tentu sangat memprihatinkan kita semua, baik sebagai APH maupun sebagai orang tua.” tambahnya.
Pada kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tesebut dilanjutkan dengan pemusnahan terhadap BB Narkotika jenis Shabu, Dextromethropan, dan Zenit yang dilakukan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan, selanjutnya terhadap barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan dibakar. Tidak ketinggalan dalam kegiatan tersebut juga dilibatkan para Kader Anti Narkoba BNK Pulang Pisau, dengan harapan para generasi muda tersebut melihat bagaimana bentuk Narkoba dan paham untuk mengantisipasi serta menghindari penggunaan serta peredaran Narkoba dengan beragam jenisnya.

Terkait Tindak Pidana Narkotika yang saat ini masih sangat marak terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, Kajari mengajak semua yang hadir dalam kegiatan tersebut, semua stake holder untuk saling bergandengan tangan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaaan narkoba mengingat hal tersebut tidak dapat berhasil jika dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum. Selain itu ditambah lagi dengan keberadaan BNK Pulang Pisau yang akan terus eksis untuk memberikan dukungan berupa tindakan preventif dan persuasif untuk menyelamatkan generasi muda.
Pulang Pisau,30/08/2023

Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau turut aktif bersama Tim PORA dalam rangka memperkuat Fungsi Pengawasan terhadap Orang Asing di Kabupaten Pulang Pisau.
Rapat yang digelar di Wata Coffee Pulang Pisau merupakan tindak lanjut dari Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya untuk melaksanakan Rapat Tim PORA tingkat Kabupaten Pulang Pisau sekaligus penyebaran informasi Keimigrasian di Kabupaten Pulang Pisau.

Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut M,Syukran, Kasi Intekdakim Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya, Mugiono Kurniawan Kasi Intel Kejari Pulang Pisau, Heru W Danramil 12 Kodim 1011 KLK, Sugondo Kaban Kesabangpol Pulang Pisau, H Amruddin Kakan Kemenag Pulang Pisau, M.Andisuan mewakili Bea Cukai Palangkaraya, Agus Salim mewakili BINDA Pulang Pisau, serta Endang Supriatna mewakili BAIS TNI.

Dalam kesempatan baik tersebut dibahas perihal koordinasi antar Tim PORA dengan didasarkan atas prinsip keterbukaan informasi, kebersamaan, dan keterpaduan serta integritas. Selanjutnya Romy Prasetyo selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian juga menyampaikan bahwa pentingnya operasi gabungan sebagai salah satu bukti eksistensi Tim Pora khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dan melakukan penegakan Hukum atas adanya pelanggaran serta tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing. Tidak ketinggalan dibahas juga terkait maraknya perkawinan semu antara WNA dengan WNI yang dapat menimbulkan permasalahan hukum, adanya kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA, serta Tindak Pidana Human Trafficking yang marak terjadi saat ini. Selanjutnya pada Rapat Tim PORA tersebut juga disampaikan data 15 WNA yang berasal dari China, Malaysia dan Korea Selatan yang tinggal dan beraktifitas di wilayah Kab. Pulang Pisau.
Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi melalui Kasi Intel Mugiono Kurniawan menyampaikan harapannya untuk keberlanjutan sinergitas Tim PORA Kabupaten Pulang Pisau dan dapat dijadikan sebagai wadah untuk saling bertukar informasi guna memudahkan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Kabupaten Pulang Pisau.
“Pengawasan orang asing perlu lebih ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang, tindak pidana narkotika oleh sindikat kejahatan internasional yang terorganisir.” tambahnya.

Pulang Pisau,30/08/2023
Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggelar In House Training berkolaborasi dengan BRI Unit Pulang Pisau serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulang Pisau di Aula Adhyaksa Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau.
Kegiatan ini bertujuan mengembangkan kompetensi pegawai untuk membangun Budaya Pelayanan Prima yang merupakan salah satu komponen penting dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), khususnya dalam Area Perubahan Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dan Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Kegiatan In House Training yang diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini dengan materi tentang Service Excellent yang dibawakan oleh Narasumber dari BRI Unit Pulang Pisau, Magdalena Febby Madhaluas dan Rahmad Hendra Kurniawan, serta Pengelolaan Arsip Dinamis yang dibawakan oleh Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulang Pisau, Purnomo Agus Suharto.
Pemberian materi tentang Service Excellent dimaksudkan agar para pegawai Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mendapatkan pengetahuan bagaimana cara bersikap, cara bicara dan gestur tubuh yang baik dalam melayani masyarakat. Dengan diadakannya pengembangan kompetensi seperti ini, diharapkan dapat membentuk serta meningkatkan kapasitas para Petugas Penyedia Layanan yang baik dan prima dalam melayani, agar Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan di Kejaksaan baik dalam skala Nasional maupun dalam skala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menjadi optimal.

Selanjutnya training dilanjutkan dengan pemaparan dari Purnomo Agus Suharto yang membawa materi tentang Pengelolaan Arsip Dinamis. Adapun yang menjadi pembahasan dalam paparan tersebut berupa proses pengendalian arsip secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
Dr.Priyambudi menyampaikan bahwa Service Excellent / Budaya Pelayanan Prima bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pegawai yang bertugas di PTSP saja, namun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap pegawai di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Selanjutnya Kajari Pulang Pisau mengajak seluruh Pegawai di Kejari Pulang Pisau untuk bekerja secara responsif, cepat, tepat, terukur, dan yang terpenting menjaga kepercayaan publik (public trust).






