Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyapa masyarakat Kabupaten Pulang Pisau melalui acara Talk Show (Dialog Interaktif) Program Jaksa Menyapa yang disiarkan pada pukul 10.00 WIB secara langsung di frekuensi 94,1 MHz dari Studio Radio H2FM Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir pada Selasa (01/07/2023)
Dalam Kegitan Penyuluhan Hukum kali ini yang menjadi narasumber adalah Risa Wahyuni,S.H selaku Jaksa Fungsional dan Hariomo P Sihotang,S.H selaku Analis Penuntutan Kejari Pulang Pisau dengan dipandu langsung oleh penyiar kebanggan Pulang Pisau, Verawaty Wulandari.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr.Priyambudi,S.H melalui Risa Wahyuni,S.H selaku Jaksa Fungsional, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tugas fungsi Kejaksaan dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.
“Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memang memiliki tugas berdasarkan perintah pimpinan dari Jaksa Agung dan tugas itu memiliki amanat, salah satunya di bidang Intelijen berupa kegiatan Jaksa Menyapa,” kata Priyambudi, Selasa (01/07/2023)
Menurut Dr.Priyambudi, “Program ini juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi Kejaksaan dan masyarakat. Di satu sisi masyarakat memperoleh edukasi, solusi atau pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Kemudian, di sisi lain Kejaksaan mendapat banyak masukan dari masyarakat,” tambahnya.
Adapun tema yang diangkat pada dialog tersebut adalah “Peran Kejaksaan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Kabupaten Pulang Pisau”. Kegiatan diawali dengan pengenalan terhadap Tugas dan Fungsi Kejaksaan dan dilanjutkan ke Inti materi tentang perlindungan hukum terhadap Anak.
Pada kesempatan baik tersebut, Hariomo P Sihotang,S.H juga menyampaikan bagaimana proses hukum terhadap tindak pidana bagi Korban dan pelaku kejahatan terhadap anak serta tidak ketinggalan, dibahas juga tentang bagaimana bila pelaku tindak pidana tersebut masih berada dibawah umur.
Dalam Dialog Interaktif kali ini juga dibahas beberapa hal terkait apa penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, siapa sajakah biasanya pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan siapa sajakah biasanya yang berpotensi korban kekerasaan seksual terhadap anak. Mengingat jumlah Tindak Pidana terhadap Anak di Kabupaten Pulang Pisau yang cukup menyita perhatian.
Risa Wahyuni dan Hariomo P Sihotang mengupas lebih dalam terkait kekerasan seksual terhadap anak yang kerap terjadi dilakukan oleh orang-orang terdekatnya korban.
“Pelaku dari tindak kekerasan seksual pada anak ini akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan hukumannya berat agar memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain”,Ungkap Risa.
Dialog Interaktif tersebut disambut dengan antusias oleh Para masyarakat pendengar Radio Kebanggaan Pulang Pisau H2Fm. Hal tersebut ditandai dengan timbulnya pertanyaan yang disampaikan melalui pesan dan telepon di hotline H2FM serta Akun Facebook H2FM Pulang Pisau. Adapun yang menjadi mayoritas pertanyaan dari para pendengar adalah tentang Bullying terhadap Anak yang memang hal tersebut menjadi Permasalahan serius tidak hanya bagi Anak bahkan orang dewasa juga kerap mengalaminya. Terhadap Pertanyaan Pendengar tersebut kedua Narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa kali ini langsung menanggapi dengan menjelaskan apa itu Bullying, Sanksinya, Proses Penindakan, hingga Upaya yang disarankan untuk mengatasi permasalahan tersebut,
Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau melalui Analis Penuntutan Hariomo P Sihotang mengajak masyarakat khususnya Pulang Pisau untuk bersama – sama melindungi anak – anak bangsa khusunya Pulang Pisau dari Tindak Pidana terhadap Anak baik itu kekerasan Fisik maupun Psikis, karena Indonesia di masa yang akan datang ditentukan oleh anak – anak saat ini.”