Pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 dalam rangka melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020 – 2024

bertempat di public space kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab. Pulang Pisau telah dilaksanakan kegiatan screening (Tes Urine) yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H.,M.H. yang dilanjutkan dengan para Kepala Seksi, Kasubagbin, Kasubsi, para staf dan honorer.

Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menyampaikan seluruh pegawai dan honorer telah patuh untuk menjalani tes urine. “Menjelang sore hari telah didapatkan hasil pemeriksaan tersebut, dan alhamdulillah seluruh pegawai dinyatakan negatif,’ tuturnya.

Pemeriksaan ini untuk mengetahui keberadaan kandungan obat-obatan terlarang maupun obat lainnya di dalam urine. Hal ini dilakukan dengan tujuan pencegahan melalui deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Test urine narkoba ini dilaksanakan sebagai bentuk pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk mengetahui ada atau tidaknya pegawai yang terpengaruh obat-obatan terlarang. Selain itu dapat mengawasi dan membina kepada seluruh pegawai dan honorer untuk tetap terhindar dari penyalahgunaan narkotika ataupun obat-obatan terlarang.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan Penahanan terhadap seorang tersangka YH terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sekitar Rp. 6,3 miliar, Senin (10/10/2022). YH datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada pukul 09.00 WIB untuk memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sebagai Tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 18.15 WIB Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau membawa Tersangka YH yang telah menggunakan rompi TAHANAN untuk ditahan di Rutan Kelas II B Kuala Kapuas.
Kejari Pulpis telah resmi menahan tersangka YH selama 20 hari sejak tanggal 10 Oktober 2022 setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk melakukan penggeledahan di kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Tehnik dari Uiversitas Lambung Mangkurat Banjarmasin serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, jumlah kerugian keuangan negara pada proyek tersebut sebesar Rp. 3.485.318.603,71 (tiga miliar empat ratus delapan lima juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus tiga rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang diduga kuat sebagai akibat dari kekurangan volume sehingga kualitas pekerjaan jauh dibawah spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
YH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2021 subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang ditambah dan diubah UU No 20 tahun 2001.
Dengan telah ditahannya tersangka YH, maka Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemukiman Kawasan Kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir Tahun 2016 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Atas penetapan tersangka dan penahanan saudara YH, Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Dr Priyambudi membenarkan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemukiman Kawasan Kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir Tahun 2016 tidak secara sendiri, melainkan terlibat juga pihak lainnya.

“Penyidik menetapkan YH sebagai tersangka setelah dinyatakan cukup bukti, yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sekarang dititipkan di Rutan Kapuas,” ucap Priyambudi.

Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggeledah di kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Tengah. Penggeledahan tepatnya dilakukan di gudang arsip dalam rangka mencari berkas atau dokumen sebagai bukti – bukti terkait perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016, Senin (10/10/2022).

Sesampainya Penyidik Kejari Pulpis di kantor Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Tengah, tim penyidik melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak Kantor Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Penyidik Kejari Pulpis bersama tim pengamanan bergeser ke Gudang Arsip Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Tengah dan melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti – bukti terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.

Penggeledahan dilakukan dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Heru Pujakesuma, S.H., M.H. bersama dengan anggota tim Tindak Pidana Khusus dengan bantuan Pengamanan Tim Intelijen yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Hisria Dinata, SH., MH.

Selama proses Penggeledahan disaksikan langsung oleh Muhammad Adil S.T.,M.T (PPK PKP Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah) bersama dengan para staffnya. Penyidik mengamankan 18 (delapan belas) dokumen yang selanjutnya dibuatkan berita acara yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari Pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Penggeledahan berlangsung selama 6 (enam) jam yang dimulai pukul 09.40 WIB hingga 15.40 WIB berjalan dengan aman dan lancar. 

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali hadir menyapa warga Palangkaraya, Pulang Pisau, dan sekitarnya melalui Talk show (Dialog Interaktif) dalam Program Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung dari Studio LPP RRI Palangka Raya Jl. Mh Thamrin No. 1 Palangkaraya, Rabu (05/10/2022).
Acara dipandu oleh penyiar Radio RRI Palangka Raya Setiar Seno dengan narasumber Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Fuat Zamroni, S.H. dan Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksaminasi Chabib Sholeh, S.H. yang pada kesempatan kali ini membawakan tema “Peran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam Pengendalian Inflasi di Daerah”.

Kasi Datun & Kasubsi Penuntutan menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau siap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait untuk siaga dalam menanggulangi dampak Inflasi yang terjadi akibat kenaikan harga BBM baru-baru ini. Bukti nyata Peran Kejaksaan dalam menghadapi inflasi yang terjadi adalah ikut sertanya Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam hal pendampingan dan pengawasan dalam kegiatan Pasar Murah dan kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial lainnya kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan demi tercapainya sasaran Program Pemerintah dalam manghadapi Inflasi dan tidak kalah penting juga untuk menghindari potensi terjadinya tindak pidana lainnya seperti penimbunan bahan kebutuhan pokok.

Dalam dialog tersebut Fuat Zamroni, S.H. mengajak agar masyarakat tidak takut ataupun ragu melaporkan bilamana ditemukan dugaan tindak pidana terkait program pemerintah dalam menghadapi inflasi untuk ditindaklanjuti melalui Nomor Hotline WhatsApp 081250373343. Hal ini untuk mendukung secara penuh kebijakan pemerintah dalam pengendalian inflasi di daerah, menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah terutama pada Kabupaten Pulang Pisau.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau iut andil pada Rapat Penyampaian Rencana Aksi Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022 dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ikut mendampingi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam penyaluran Bantuan Sosial agar terhindar dari adanya oknum yang mengambil kesempatan untuk kepentingan sendiri. Hal ini selaras dengan layanan yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu layanan Pendampingan Hukum yang akan di laksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Peran dari Kejaksaan terkait pengendalian inflasi melalui Jaksa Pengacara Negara melakukan pendampingan yang lebih kepada antisipasi & mitigasi penyelamatan keuangan negara, sehingga kedepannya mendapatkan hasil yang maksimal atas penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat Kabupaten Pulang Pisau” ucap Fuat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi S.H.,M.H bertindak sebagai salah satu narasumber pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif BAWASLU Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (04/10/2022). Tampak hadir Kepolisian Resort Pulang Pisau diwakili oleh Ipda Hartono , Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah diwakili Hj. Siti Wahidah S.Ag., M.M, Persatuan Wartawan Indonesia, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kabupaten Pulang Pisau, Damang Adat Dayak Kabupaten Pulang Pisau diwakili oleh Idon Y Riwut, Dharma Wanita Pesatuan Kabupaten Pulang Pisau, Pramuka Kabupaten Pulang Pisau diwakili Edi Casmani, Nadhatul Ulama, Ansor dan Muhammadiyah Kabupaten Pulang Pisau.

Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik di Indonesia tertentu. Penyelenggaraan Pemilu memerlukan kontrol dan pengawasan oleh lembaga pengawas pemilu guna mengedepankan akuntabilitas dan transparansi untuk melahirkan pemilu yang berintegritas. Pemilu diselenggarakan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana digariskan oleh Konstitusi yakni bersifat langung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengawasan partisipatif masih rendah oleh karena masyarakat sangat kurang atas partisipasinya untuk ikut mengawasi jalannya proses penyelenggaraan pemilu. Adapun hal tersebut salah satunya dikarenakan oleh minimnya pengetahuan masyarakat terkait pengawasan pemilu.

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dilaksanakan oleh Bawaslu bertujuan untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Pulang Pisau. Dalam sosialisasi tersebut masyarakat diberikan pengetahuan terkait berbagai bentuk pelanggaran dalam pemilu, metode pengawasan yang dapat masyarakat lakukan, obyek dan waktu pengawasan serta tata cara melapor bilamana terdapat pelanggaran. Pengawasan partisipatif dapat menjadi modal penting untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas serta optimis dapat mencegah masalah – masalah yang ada dalam penyelenggaraan.
Kejaksaan sebagai salah satu institusi Penegak Hukum pada hakekatnya memegang posisi sentral dalam menegakkan aturan hukum yang terdapat dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dr. Priyambudi menyampaikan Peran Kejaksaan dalam penyelenggaraan Pemilu terfokus pada fungsi Kejaksaan sebagai Penegak Hukum, khususnya dalam penanganan dan penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dan berdasarkan tusi bidang intelijen untuk ikut serta melakukan Pengamanan guna mendeteksi potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) agar terciptanya kondisi yang aman dan terkendali. Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama – sama dengan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan pembahasan dan menginventarisasi potensi kerawanan yang akan timbul pada saat kampanye, hari pemungutan suara maupun pada saat penghitungan suara serta melaksanakan piket ada posko Sentra Gakkumdu untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran atau tindak pidana Pemilihan.

Sosialisasi yang dilaksanakan sejak pukul 08.30 WIB berjalan dengan lancar dan aman hingga berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum Harisha Cahyo Wibowo, S.H. hadiri Sosialisasi Penyuluhan Hukum Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau yang bertempat di Gedung Sanggar Seni Tahai Baru, Kamis (29/09/2022).

Sosialiasi pembinaan keluarga sadar hukum (Kadarkum) adalah sarana untuk menciptakan ketertiban dan kententaraman masyarakat. Kegiatan ini dibentuk di Pusat, Propinsi dan di kabupaten atau kota. Kegiatan ini berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun masyarakat yang berkesadaran hukum.
Harisha Cahyo Wibowo, S.H. menyampaikan hukum dan sanksi sejatinya tidak pernah bisa terjadi apabila Kesadaran Hukum nya tinggi , serta hukum tidak pernah mengikat , kecuali atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.

Kesadaran Hukum adalah nilai-nilai yang hidup di dalam setiap aparatur dan masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disebut Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya berusaha sendiri untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Pembinaan adalah suatu upaya peningkatan kualitas bagi tenaga penyuluhan, kelompok sasaran penyuluhan hukum, dan materi penyuluhan hukum.
“Mewujudkan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat, sehingga setiap aparatur dan anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia” ucap Harisha.

Adapun tujuan lain dari kegiatan sosialisasi keluarga sadar hukum ini adalah sebagai media edukasi bagi masyarakat agar lebih mengenal hukum.
Kegiatan Penyuluhan Hukum KADARKUM yang dimulai pada pukul 08.00 WIB tersebut berjalan denga naman dan lancar hingga berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Fuat Zamroni, S.H. ikut menghadiri Rapat Penyampaian Rencana Aksi Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Pulang Pisau, Senin (26/09/2022). Tampak hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Tony Harisinta, Dandim 1011/KLK Ferdiansyah, Inspektur Kabupaten Pulang Pisau Sapri Junjung, Kapolres Pulang Pisau yang diwakili oleh Wakapolres Nandi Indra, Asisten 2 Setda Pulang Pisau Deni Widanarni, Kadis PUPR Pulpis Usis I Sangkai, Kadishub Pulpis Supriyadi, Kadisprindakop Pulpis Elieser Jaya, Kadis Sosial Pulpis Eknamensi Tawun, Kadis Perikanan Pulpis Slamet Untung Riyanto, Sekretaris BPPKAD Pulpis Zulkadri, Plt. Kadis PMD Pulpis Subagijo.
Kegiatan rapat dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan di buka oleh Sekretaris Daerah Pulang Pisau Tony Harisinta. Rapat Penyampaian Rencana Aksi Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Pulang Pisau merupakan tindak lanjut atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tentang Pengendalian Inflasi di daerah.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Fuat Zamroni, S.H yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyampaikan dalam rapat bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan mendukung secara penuh kebijakan pemerintah dalam pengendalian inflasi di daerah, menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah terutama pada Kabupaten Pulang Pisau. Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki layanan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) yang dapat dimintai oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

“ Dalam pelaksanaan program pemerintah pengendalian inflasi di daerah perlu administrasi yang rapi, jelas dan akurat, sehingga tidak terjadi temuan” ucap Fuat Zamroni.
Rapat berjalan dengan saling memaparkan strategi dan langkah yang akan di ambil oleh tiap dinas terkait pengendalian inflasi akibat kenaikan harga BBM. Para peserta rapat saling memberikan masukan dan kritik atas langkah yang akan diambil.

Tony Harisinta menyimpulkan hasil rapat, bahwa bantuan sosial akan diberikan oleh Dinas Sosial, lalu pada Dinas Perindagkop akan melaksanakan kegiatan pasar murah, dan Dinas Perhubungan memberikan Subsidi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), hal ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di Pulang Pisau yang terdampak terhadap Inflasi Daerah akibat kenaikan bahan bakar minyak. Pada rapat ini juga membahas Dinas PMD terkait ADD (Alokasi Dana Desa) perlu dilakukan percepatan pencairan terhadap desa yang menerimanya. Pihak Dinas PMD diharapkan segera mensosialisasikan secara internal bersama dengan para kepala desa terkait besar anggaran yang akan dialokasikan ke masing – masing desa, hal ini bertujuan agar menghindari terjadinya ketimpangan alokasi anggaran.
“Kenaikan BBM ini berdampak kenaikan inflasi yang berpotensi menjadi inflasi permanen. Hal ini dapat menjadi perhatian kita semua pada tahun 2023 nanti. Saya harapkan minggu depan sudah ada aksi atas gagasan kita hari ini. Hingga dapat kita laporkan ke pusat, sehingga terealisasikannya percepatan atas arahan Bapak Presiden tentang Pengendalian Inflasi di Daerah” tutup Tony.

Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 07.30 WIB Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, S.H., M.H., bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Tyas Pathor Rahman didampingi Asisten Intelijen, Asisten Pengawasan, Kabag TU, Koordinator serta beberapa pejabat eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau JL. WAD Duha Komplek Perkantoran, Mantaren I, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, untuk melaksanakan rangkaian kunjungan kerja yang pertama semenjak beliau dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Daerah Pulang Pisau Ny. Adhea Priyambudi beserta para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Sub Seksi serta para Jaksa Fungsional dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Pulang Pisau beserta pengurus Ikatan IAD Daerah Pulang Pisau menyambut langsung kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta rombongan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah langsung melakukan pemantauan dan pengecekan di seluruh ruangan Kepala Seksi maupun Staf, dilanjutkan dengan melihat kondisi ruang Arsip, ruang Diversi Anak, tempat penyimpanan barang bukti, sel tahanan dan fasilitas kantor lainnya .

Setelah itu Kajati beserta PJU beranjak ke Aula Adhyaksa untuk mengikuti Video Conferrence Pembukaan Rapat Kerja Teknis (RAKERNIS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang dibuka langsung oleh Bapak Jaksa Agung RI.
Kegiatan dilanjutkan dengan briefing yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, S.H., M.H. diikuti seluruh pegawai Kejari Pulpis.

Dalam Pembukaannya, Kajari Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur telah mencapai Wilayah Bebas Korupsi. Walaupun seluruh satker Kejaksaan RI pada tahun 2022 belum dapat diajukan sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), namun Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tetap optimis sekaligus mempersiapkan untuk meraih WBBM pada tahun berikutnya. Selanjutnya Dr. Priyambudi menyampaikan capaian kinerja yang telah dicapai oleh Kejari Pulpis selama tahun 2022, termasuk 2 Kampung RJ yang telah terlebih dahulu dibentuk pada awal tahun 2022 sehingga merupakan yang pertama di Kalimantan. Selain itu Kejari Pulpis jua mempunyai program unggulan Posko Desa & Mitra Binaan di lokasi Food Estate yang merupakan program pendampingan kepada masyarakat petani pada Proyek Strategi Nasional di bidang Ketahanan Pangan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga berkesempatan memberikan arahan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang pada intinya mengingatkan pentingnya integritas yang harus dimiliki setiap pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan sehingga dapat menjaga marwah Kejaksaan. Bekerja dengan baik dan beriorientasi pada memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau. Setiap Pejabat di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau hendaknya mengingat bahwa jabatan merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga bekerja dipandang sebagai ibadah.
“Sebagai Penegak Hukum terutama Jaksa Penuntut Umum harus melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya sesuai dengan Peraturan yang berlaku, dan mengutamakan Hati Nurani”, ucap Pathor Rahman.

Selain itu Ketua Ikatan Adhyaksa Darmakarina (IAD) Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Tyas Pathor Rahman beserta pengurus juga melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan kinerja organisasi IAD Daerah Pulang Pisau, yakni Bidang Sekretaris, Bidang Bendahara, Bidang Sosial Budaya, Bidang Ekonomi dan Bidang Pendidikan. Di sela – sela kegiatan tersebut, Kajati beserta Ibu dan rombongan meninjau Kebun Ketahanan Pangan dan Tanaman Obat Keluarga yang dirintis dan dikembangkan oleh IAD. Beliau beserta rombongan mencicipi madu kelulut yang merupakan hasil budi daya IAD Pulpis dengan cara menyedot madu langsung dari sarangnya. Selanjutnya dilakukan panen bersama hasil Kebun Ketahanan Pangan, diantaranya sayur-sayuran yang ditanam secara hydroponik maupun di polybag, berupa pokcoy, sawi, bayam, kangkung, kacang panjang, cabai, dll.

Dengan adanya kolam ikan, Kebun Ketahanan Pangan dan Tanaman Obat Keluarga ini maka Kejaksaan Negeri bersama IAD Daerah Pulang Pisau telah berbuat dan mengambil tindakan nyata untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan dan sekaligus berperan serta dalam ikut mengendalikan inflasi daerah.

Setelah panen Kajati beserta Ibu dan rombongan bersantai sejenak sambil menikmati suasana nyaman di Rumah Gazebo Lingkungan Sehat sebagai salah satu program kerja IAD Pulpis Bidang Sosial Budaya dan Bidang Pendidikan, sambil mencicipi hidangan ringan berupa rebus-rebusan dan minuman segar teh bunga telang yang tanamannya ditanam di Kebun Ketahanan Pangan. Selanjutnya rombongan juga meninjau Toko Mni IAD Daerah Pulang Pisau dan membeli beberapa souvenir khas Pulang Pisau.

Kegiatan selesai pada pukul 11.30 WIB selanjutnya Kajati beserta rombongan dan jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menuju Kantor Bupati Pulang Pisau dan disambut secara adat atas kedatangannya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Bupati beserta Forkopimda (Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, pewakilan KaPN, Ka PA), Sekda, Asisten II, Staf Ahli dan para Kepala OPD menyambut secara adat atas kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan dilanjutkan dengan acara ramah tamah.


Selasa 13 September 2022, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Dr. Priyambudi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan dihadiri oleh Bupati Pulang Pisau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Pulang Pisau Tony Harisinta, S.E., M.Si., Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifai, S.H.,M.H., Kapolres Pulang Pisau yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M., Ketua PN Pulang Pisau yang diwakili oleh Silvia Kumalasari, Ketua PA Pulang Pisau Erpan, S.H.,M.H., Dandim 1011 Kuala Kapuas yang diwakili oleh Danramil 10/11-15 Kapten Amir. D.J., Staff Ahli, Para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dan sejumlah Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 78 perkara yang sudah inkracht, diantaranya 16 Perkara Tindak Pidana Narkotika, 12 Tindak Pidana Pencabulan, 17 Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan/Penipuan/Penggelapan, 5 Perkara Tindak Pidana Pembunuhan/Penganiayaan Berat/Pernganiayan yang Mengakibatkan Kematian, 1 Perkara Tindak Pidana Senjata Api, 5 Tindak Pidana Senjata Tajam, 14 Tindak Pidana Ringan, 2 Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara, 2 Tindak Pidana Khusus, 3 Tindak Pidana Kehutanan, dan 1 Tindak Pidana ITE.

Adapun pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini berdasarkan periode bulan Juli 2021 hingga September 2022. Pemusnahan Barang Bukti tindak Pidana Umum dilakukan dengan cara dilarutkan untuk perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu. Kemudian untuk perkara senjata tajam, senjata api,dan pembunuhan dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan grenda, sedangkan untuk barang bukti berupa handphone di hancurkan menggunakan palu serta untuk barang bukti miras dimusnahkan dengan cara menggilas menggunakan mobil wales.

Untuk barang bukti perkara Tindak Pidana Kehutanan berupa 83 Batang Kayu dan 2 unit Klotok yang disimpan di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan sebagian dititip di dermaga POLAIRUD Polres Pulang Pisau untuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dipotong menggunakan Chainsaw pada hari Senin tanggal 12 bulan September tahun 2022. Kemudian puing kapal dan kayu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada hari Selasa (13/09/2022) untuk disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut. Kemudian setelah acara selesai seluruh barang bukti yang telah dimusnahkan dan dihancurkan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Pulang Pisau.

Dr. Priyambudi menyampaikan bahwa Kejari Pulpis selama setahun terakhir telah melakukan penuntutan perkara narkotika sebanyak 16 perkara. Walau jumlah perkara yang ada pada wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau tidak sebanyak dengan wilayah hukum lainnya, namun narkotika sangat berbahaya bagi semua pihak. Apabila trend penggunaan narkotika tetap berlanjut dan tidak menunjukkan trend penurunan, maka generasi muda kita selanjutnya akan merasakan dampak buruk dan menghambat kemajuan SDM Kabupaten Pulang Pisau di masa yang akan datang.
“Dengan tingginya perbuatan tindak pidana yang telah inkracht ini menjadi keprihatinan kita bersama dan PR semua elemen masyarakat, tidak hanya Aparat Penegak Hukum namun seluruh elemen masyarakat turut berkewajiban mencegahnya” tutupnya

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dampingi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Pulang Pisau lakukan kunjungan kerja Kaji Belajar ke Koperasi Pondok Pesantren Al-Iltiffaq di Kawasan Ciburial Desa Alamendah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, Jumat (09/09/2022). Rombongan dipimpin Dr. Priyambudi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Kasi Datun Fuat Zamroni, S.H., dan Kasubsi Perdata dan TUN Ricky Purba, S.H., sedangkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Pulang Pisau diwakili oleh Yuntrisia, SP, M.Si selaku Sekretaris Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau, Agustunder, S.E., M.M. selaku Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau, Voni Andriani, S.E. selaku Pengadministrasi Umum Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau, Agus Prelly Kristian selaku Pengawas Koperasi Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau dan Memet Kurniawan selaku Pengadministrasi Umum Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau serta perwakilan dari Koperasi Trans Tahai Jaya Kabupaten Pulang Pisau yaitu Maryoto selaku Ketua Koperasi Trans Tahai Jaya Kabupaten Pulang Pisau dan Muhammad Amirrudin selaku Sekretaris Koperasi Trans Tahai Jaya Kabupaten Pulang Pisau.

Kunjungan tersebut dalam rangka kaji belajar untuk mendapatkan pengetahuan tentang manajemen dan strategi dalam mengembangkan koperasi khususnya bidang pertanian/agrobisnis langsung di tempat yang sudah berhasil dalam bisnisnya. Kunjungan kerja ini juga meruapak kegiatan yang sejalan dengan program kerja Tim Terpadu Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 63 Tahun 2022 yang mana Kepala Kejaksaan Negeri duduk sebagai Pengarah.

Koperasi Pondok Pesantren Al-Ittifaq atau lebih dikenal dengan Kopontren AL ILTIFFAQ yang diwakili oleh Irvan Sadikin selaku CEO Kopontren AL-ILTIFFAQ yang di dampingi oleh Silvie Fauziah selaku sekretaris Kopontren AL-ILTIFFAQ menyambut baik kunjungan kaji banding tersebut.
Adapun Dispeindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau memilih Kopentren AL-ILTIFFAQ sebagai pilihan tempat untuk dilakukan kaji banding berdasarkan kesuksesan Kopentren AL-ILTIFFAQ menjadi role model dalam pembentukan koperasi pondok pesantren (kopentren) untuk mewujudkan program korpotisasi petani di Indonesia. Koppontren AL-ILTIFFAQ yang dalam kegiatan sehari-hari melibatkan santri serta masyarakat sejak tahun 1970 sukses mengembangkan koperasinya dan telah membangun rantai pasok dari 37 pondok di Jawa Barat dan 26 pondok di tiga provinsi yakni Lampung, Jawa Tengah dan Jawa Timur sehingga dapat mendistribusikan komoditas unggulan ke pasar modern secara offline maupun online. Oleh karena itu Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau ingin belajar dan menerapkan contoh keberhasilan tersebut khususnya pada Koperasi Trans Tahai Jaya Kabupaten Pulang Pisau.
Diskusi dilaksanakan di Aula Kopentren AL-ILTIFFAQ, diawali dengan sambutan dan penjelasan oleh CEO Kopontren AL-ILTIFFAQ yaitu Irvan Sadikin mengenai sejarah perkembangan Koppontren AL-ILTIFFAQ, sistem manajemen dan strategi bisnis dalam mengembangkan Koppontren AL-ILTIFFAQ sehingga dapat berkembang seperti sekarang.
Selanjutnya Sekretaris Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau dan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga memberikan sambutan yang disambung dengan sesi tanya jawab seputar proses perintisan koperasi, manajemen dan strategi dalam mengembangkan koperasi sehingga dapat berkembang seperti Kopentren AL-ILTIFFAQ.
Dr. Priyambudi juga memaparkan bahwa dalam kegiatan ini Kejaksaan Negeri Pulang Pisau turut serta untuk mendampingi Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau karena salah satu tugas dan fungsi dari Kejaksaan adalah mendampingi Proyek Strategis Nasional dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam kegiatan ini Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sebagai trigger / pemantik bagi Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau untuk mengembangkan koperasi yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam kesempatan ini juga Dr. Priyambudi menyampaikan kegiatan ini merupakan kesempatan untuk Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau khususnya Koperasi Trans Tahai Jaya Kabupaten Pulang Pisau untuk mengamati, meniru dan memodikasi bagaimana cara koperasi AL-ILTIFFAQ dalam mengembangkan koperasinya sehingga dapat berkembang seperti sekarang.

Setelah ishoma, acara dilanjutkan dengan melakukan peninjauan langsung ke lahan pertanian, peternakan serta warehouse koperasi AL-ILTIFFAQ yang di dampingi langsung oleh Irvan Sadikin selaku CEO Kopontren AL-ILTIFFAQ dan Silvie Fauziah selaku sekretaris Kopontren AL-ILTIFFAQ. Dalam perbincangan dan diskusi dengan Irvan Sadikin dan Silvie Fauziah, Kajari minta diceritakan sharing experience dan best practice dalam merintis, manajeman dan strategi dalam mengembangkan koperasi sehingga nantinya akan dapat diterapkan di Kabupaten Pulang Pisau, terutamanya oleh Pemkab melalui Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau. Dalam peninjauan berkeliling ke fasilitas dan kantor Koppontren, CEO Irvan Sadikin menjelaskan bussines process yang dijalankan, dari bermitra dengan para petani yang merupakan warga masyarakat sekitar sebagai pemasok komoditi pertanian (sayur mayur, buah-buahan) maupun para santri yang belajar di Ponpes juga diajari cara bertani dan berbisnis. Kemudian proses packaging setelah barang datang, hingga strategi dan cara pemasaran. Konsep pertanian dan peternakan yang diterapkan adalah circular ang integrated farming system yang mana limbah dari sayur/tanaman dan limbah peternakan ungags ataupun sapi dan domba, semua tetap dimanfaatkan dan dijadikan pupuk. Dengan demikian tidak ada yang terbuang dari proses produksi pertanian dan peternakan.

Atas prestasi dan keberhasilannya itu, Koppontren AL-ITTIFAQ mendapat berbagai penghargaan, baik dari Pemerintah Pusat dan Daerah, beberapa kali dikunjungi Bapak Wakil Presiden RI, Menteri Koperasi UMKM, Menteri Perindag, maupun para jajaran di Kementerian tersebut. Selain itu telah banyak menerima kunjungan kerja dan kaji belajar dari berbagai pihak/instansi/Lembaga dari berbagai daerah yang bahkan untuk belajar disediakan kurikulum pelatihan selama 1 minggu, 1 bulan, dan 3 bulan,
Categories
- Artikel (8)
- Berita (181)
- Uncategorized (6)






