
Rabu, 07 September 2022 – Sejalan dengan arahan Jaksa Agung dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten III Setda Kab. Pulang Pisau, Dandim 1011 Kuala Kapuas, Wakapolres Pulang Pisau, serta beberapa OPD yang membidangi urusan keuangan, sosial dan perdagangan pada hari Senin, tanggal 05 September 2022 di ruang rapat Bupati Pulang Pisau. Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri secara virtual untuk membahas langkah konkret atas arahan Presiden pada Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. langsung menerjunkan Tim Sosialisasi untuk menindaklanjuti arahan Jaksa Agung sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi. Tim tersebut terdiri dari Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata Surbakti S.H., M.H, Kasi Perdata & TUN Fuat Zamroni, S.H. serta Kasubsi Penuntutan & Eksekusi Chabib Sholeh, S.H.

Kegiatan sosialisasi sekaligus penyuluhan hukum diselenggarakan Tim bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, sekaligus juga dengan Unit Satgas Saber Pungli dan BNK Pulang Pisau pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 bertempat di aula Kantor Kecamatan Banama Tingang dihadiri oleh Camat Banama Tingang Ngeok, S.E, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Subagijo, S.K.M., M.Kes., Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Banama Tingang.
Materi yang disampaikan diantaranya mengenai penyuluhan hukum guna mewujudkan peningkatan aparatur desa dan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan desa, dan pengelolaan Dana Desa. Hal ini sangat perlu dilakukan mengingat para Kepala Desa yang baru dilantik hasil pilkades serentak tentu membutuhkan informasi, pengetahuan dan wawasan seputar hukum dan juga tentang pengelolaan Dana Desa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Hisria Dinata Surbakti S.H.,M.H. dalam pemaparannya terkait Peran Kejaksaan dalam Pengawalan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Sosial menyampaikan secara tegas bahwa penyaluran dana Bansos harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh terjadi duplikasi serta mengacu pada Peraturan Perundang-undangan. Proses penyaluran dana bantuan langsung tunai dapat dimintakan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Bantuan Sosial merupakan bagian dari Belanja Wajib yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Adapun belanja wajib yang dimaksud digunakan untuk:
- Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, dan nelayan.
- Penciptaan lapangan kerja;
- Pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Peraturan di atas menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mendukung program penanganan dampak inflasi, dimana sumber dana yang dapat digunakan berasal dari dana transfer umum, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum. Hal ini juga berbarengan dengan kenaikan BBM per tanggal 3 September 2022 yang diduga dapat mengakibatkan inflasi, sehingga perlu dilakukan pengendalian inflasi tersebut terutama pada dana bantuan sosial sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Dinata juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah memiliki program Jaksa Menjaga Bantuan Sosial (Jaga Bansos), yang dapat diakses melalui Hotline Whatsapp : 081250373342 , dan kanal website resmi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sehingga masyarakat dapat melakukan laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran Bansos dengan cepat dan mudah.
Kabid Pemberdayaan Desa Yanoadi Setiawan, SSTP., M.AP bersama Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Fuat Zamroni, S.H. secara bergantian memaparkan Pengolaan Dana Desa Tahun 2022 dan Sosialisasi Pemberantasan Pungli dan Peran Kejaksaan dalam Saber Pungli. Disampaikan pada seluruh peserta sosialisasi bahwa dalam proses penyaluran BLT dan Bansos pada setiap tahapannya harus bebas dari pungli, harus dilakukan secara transparan, berkeadilan, tertib administrasi, karena akan diawasi oleh aparat penegak hukum.

Pada akhir materi, Fuat menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pulang Pisau siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, OPD dan BUMD terkait penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian laju inflasi yang kemungkinan terjadi ditengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain itu juga dalam hal pelaksanaan setiap tahap proses penyaluran BLT dan Bansos, baik yang berasal dari Dana Desa, APBD Kabupaten, APBD Propinsi, maupun APBN. Pendampingan hukum ini berguna untuk mendukung kebijakan pemerintah agar penyaluran BLT dan Bansos benar-benar terlaksana dengan baik, tepat sasaran, tepat guna dan meminimalisir penyimpangan/penyelewengan. Selain itu juga dalam rangka ikut serta menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi, dan stabilitas perekonomian di daerah.
Kegiatan pendampingan hukum ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung melalui Surat Jaksa Agung Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi serta Pasal 69 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga menambahkan bahwa kami akan berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam terkait website Halo JPN, yang mana masyarakat Pulang Pisau diberikan kesempatan untuk menanyakan permasalahan di bidang Hukum, khususnya dalam hukum perdata yang dapat diakses melalui alamat website www.halojpn.id/home/kn-pulang-pisau.

Pemaparan diakhiri dengan penyampaian materi tentang Bahaya Peredaran & Penyalahgunaan Narkotika bersama Badan Narkotika Kabupaten yang disampaikan oleh Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Chabib Sholeh, S.H. Selama acara sosialisasi dan penyuluhan hukum berlangsung para Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Banama Tingang antusias untuk bertanya jawab terkait dengan pendampingan hukum dan pengelolaan dana desa, utamanya seputar penggunaannya bagi BLT/Bansos untuk masyarakat.


Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dampingi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau lakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Badung, Jumat (02/09/2022). Rombongan dipimpin Dr. Priyambudi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Kasi Intelijen Hisria Dinata Surbakti, S.H., M.H., Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo, S.H., Kasi Datun Fuat Zamroni, S.H., Kasi Pidsus Heru Pujakesuma, S.H., M.H. dan Kasubsi Penyidikan Alfonsus Hendriatmo, S.H. Kasubsi Penyidikan, sedangkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diwakili oleh H.M. Syariful Pasaribu selaku Asisten 1 Setda Pulang Pisau, Kabag Hukum Uhing, S.E., serta Staff Ahli Bupati Kabupaten Pulang Pisau Edy Casmani.
Kunjungan tersebut dalam rangka kaji belajar Peraturan Perundang – undangan pembentukan dan strategi dalam membentuk suatu desa adat dan desa wisata berbasis budaya.

Pemerintah Kabupaten Badung yang diwakili oleh Kabag Hukum A.A. Gde Asteya Yudhya, SH beserta para staf didampingi Kabid Destinasi Dinas Pariwisata menyambut baik kunjungan kerja tersebut. Adapun Pemkab Pulang Pisau memilih Pemkab Badung sebagai pilihan wilayah untuk dilakukan kaji belajar berdasarkan pertimbangan keberhasilan desa adat yang ada di Kabupaten Badung dalam merintis, mengembangkan dan mengelola potensi-potensi wisata sehingga menjadi desa wisata yang mampu menghasilkan Pendapatan Asli Desa yang besar sehingga sangat mendongkrak kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu Pemkab Pulang Pisau ingin belajar dan menerapkan contoh keberhasilan tersebut pada Desa Buntoi sebagai desa adat.


Diskusi dilaksanakan di Ruang Rapat Nayaka Gosana II Kantor Bupati Badung, diawali dengan sambutan dan penjelasan oleh Kabag Hukum Pemkab Badung mengenai dasar hukum pembentukan desa adat dan desa wisata yang ada di Kab. Badung, kemudian Kabid Destinasi Dinas Pariwisata memberikan penjelasan perihal pembentukan, pengaturan serta pengelolaan desa wisata oleh desa dinas dan desa adat. Selanjutnya Asisten 1 Setda Pulang Pisau dan Kepala Kejaksaan Negeri juga memberikan sambutan yang disambung dengan sesi tanya jawab seputar proses perintisan dasar hukum/legalitas bagi pembentukan desa adat & desa wisata, serta bagaimana pengaturan dalam mengembangkan dan mengelola potensi wisata oleh masyarakat.


Dr. Priyambudi juga memaparkan bahwa sebenarnya Kabupaten Pulang Pisau cukup memiliki potensi untuk dapat membentuk desa adat dan desa wisata mengingat sudah adanya kelembagaan adat Dayak. Untuk potensi wisata yang ada Desa Buntoi memiliki Rumah Betang yang merupakan rumah adat Dayak berbentuk panggung yang sudah berusia ratusan tahun dan telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Selain itu Desa Buntoi juga terdapat Rumah Bambu yang merupakan tempat penyelenggaraan Festival Seni & Budaya berskala Nasional. Desa Buntoi, Desa Gohong dan Kelurahan Kalawa terletak pada satu aliran sungai besar, yakni sungai Kahayan yang terdapat atraksi wisata susur sungai menggunakan perahu klotok milik masyarakat yang tergabung dalam Pokdarwis.


Setelah ishoma, acara dilanjutkan dengan melakukan peninjauan langsung ke desa wisata dan bertemu dengan tokoh perintis desa wisata di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi yang berhasil merintis, membangun, mengembangkan dan memajukan potensi wisata, yakni Putu Suarda. Dalam perbincangan dan diskusi dengan Putu Suarda, Kajari minta diceritakan sharing experience dan best practice dalam merintis, membentuk, mengatur, mengelola, mengembangkan dan memajukan potensi desa wisata Munggu sehingga nantinya akan dapat diterapkan di Kabupaten Pulang Pisau, terutamanya oleh Pemkab melalui Disbudpar dan Tim Percepatan Pembangunan Pariwisata & Budaya.

Senin, 22 Agustus 2022 – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum yang kali ini dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau. Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata Surbakti S.H., M.H., dan dihadiri oleh Yanoadi Setiawan, SSTP., M.AP selaku Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas PMD, Kasubsi Pratut dan Eksekusi Kejari Pulang Pisau Chabib Sholeh, SH, Jaksa Fungsional Kejari Pulang Pisau Ricky Sar M. Purba, SH, Camat Sebangau Kuala serta Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Sebangau Kuala.
Sebelumnya pada awal bulan Agustus 2022 Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah melakukan penyuluhan hukum di Kecamatan Kahayan Tengah dengan peserta Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Kahayan Tengah, dan kali ini Kejari Pulpis melanjutkan kembali roadshow penyuluhan hukum di Kecamatan berikutnya.

Kegiatan dimulai pada pukul 11.00 WIB yang ditandai dengan sambutan yang disampaikan oleh Camat Sebangau Kuala yang diwakili oleh Subirman selaku Kasi Kesejahteraan Rakyat, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang diwakili oleh Hisria Dinata Surbakti, S.H.M.H., dan sambutan dari Kepala DPMD Kab. Pulpis.
Adapun materi yang di bawakan antara lain Peran Kejaksaan dalam Pengawalan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang dibawakan oleh Hisria Dinata Surbakti, S.H., M.H., Pengolaan Dana Desa Tahun 2022 yang disampaikan oleh Yanoadi Setiawan, SSTP., M.AP.

Penyuluhan kali ini juga menyampaikan materi terkait Peran Kejaksaan Dalam Tim Saber Pungli yang disampaikan oleh Jaksa Fungsional Ricky Sar Maruli Tua Purba, SH serta materi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika yang disampaikan oleh Kasubsi Pratut dan Eksekusi Chabib Sholeh, S.H. Adapun ke-empat materi ini disampaikan dengan kolaborasi antara pihak Kejari Pulpis, Dinas PMD, Saber Pungli, dan BNK (Badan Narkotika Kabupaten).
Kegiatan berlangsung hingga penyampaian materi selesai dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara audience dengan pemateri. Kegiatan berjalan dengan kondisi yang aman dan terkendali dan berakhir sekitar pukul 14.30 WIB.

Harapan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk para aparatur desa dan peserta yang mendapatkan materi penyuluhan hukum dalam program roadshow kali ini dapat menerapkan pengetahuan, informasi, dan ilmu,yang telah didapatkan dan dapat menyebarluaskannya kepada para warga sekitar, sehingga masyarakat dapat mengenal hukum lebih luas dan mengenali hukuman dari tindakan yang melanggar Undang – undang.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri PulangPisau (18/08/2022). Dr. Priyambudi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memimpin rapat yang dimulai pada pukul 09.30 WIB dan turut hadirKepala Badan KESBANGPOL Kab. Pulang Pisau, KASATPOL PP Kab. Pulang Pisau, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Pulang Pisau, Kasat Intelkam Polres Pulang Pisau, Kabid Wasnas dan PK Badan Kesbangpol, Kasi Binmas Islam KEMENAG Kab. Pulang Pisau, Kasi Binmas Kristen KEMENAG Kab. Pulang Pisau, Kasi Binmas Hindu KEMENAG Kab. Pulang Pisau, Ketua FKUB Kab. Pulang Pisau.

Rapat dilaksanakan guna melakukan monitoring terhadap keberadaan dan aktifitas aliran kepercayaandan aliran keagamaan yang ada di Kabupaten PulangPisau. Monitoring tersebut perlu dilakukan untuk deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas yang berasal dari aliran-aliran kepercayaan/keagamaan yang ada di masyarakat. Sesuai Tupoksi yang ada pada TimPAKEM untuk melakukan pemantauan dan diharapkan didapatkan data yang valid dan akurat ditengahmasyarakat sehingga bisa menjadi bahan untukmengambil kebijakan atau tindakan antisipatif.

Melalui kegiatan Rapat Koordinasi PAKEM inimenjadi ajang kolaborasi para pemangku kepentingandalam memantau keadaan dan situasi gunamengantisipasi dan mencegah adanya aliran ataukelompok baru yang masuk di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Apalagi kondisi saat ini yang mana menjelang tahun politik, sehingga diperlukankewaspadaan dan deteksi dini untuk mengawasimasuknya aliran atau kelompok-kelompok baru yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.Pada tahun politik, berbagai sumber potensi konflik iniakan bisa menjadi bahan untuk memanaskan suhu politik. Oleh karenanya, hal tersebut perlu diantisipasi, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap kondusif.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi, S.H.,M.H. menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan KeagamaanDalam Masyarakat atau PAKEM atas kinerja dan sinergitas yang sudah terjalin antara Kejaksaan, Kesbangpol, Polres Pulang Pisau, Kodim 1011/KLK dan elemen lainnya yang telah bersinegi dan turut berperanserta dalam menjaga kondisivitas kehidupanbermasyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.Kepada masyarakat, Kajari Pulang Pisau mengajak dan menghimbau agar terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, denganmeningkatkan kerukunan, tengang rasa, empati dan toleransi kehidupan bermasyarakat.


Pada hari Rabu, 17 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Bupati Pulang Pisau, Ketua DPRD, Ketua PN Pulang Pisau, Ketua PA Pulang Pisau, Kapolres Pulang Pisau, Perwira yang mewakili Komandan Kodim 10/11KLK, Wakil Ketua 1 DPRD Pulang Pisau, Wakil Ketua 2 DPRD Pulang Pisau, Sekretaris Daerah Pulang, serta OPD Kabupaten Pulang Pisau menghadiri Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan (TMP) yang bertempat di H.M. Sanusi, Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir.

Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan merupakan rangkaian lanjutan kegiatan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan Dr. Priyambudi,S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bertindak sebagai Inspektur Upacara dan Fuat Zamroni, S.H. sebagai Perwira Upacara serta Marnaek Fransiskus Manullang sebagai Ajudan Inspektur Upacara.

Kegiatan dilanjutkan dengan tabur bunga yang dilaksanakan oleh Kajari Pulpis bersama Forkopimba secara bergantian. Upacara berjalan dengan lancar dan tertib sesuai dengan protokol kesehatan Covid -19.

Selesai upacara Ziarah Makam Pahlawan, pada pukul 09.00 WIB, Kajari Pulang Pisau bersama Forkopimda mengikuti secara Virtual Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 bertempat di Aula Kantor Bupati Pulang Pisau.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., bersama dengan Bupati Pulang Pisau, Pisau, Ketua DPRD, Ketua PN Pulang Pisau, Ketua PA Pulang Pisau, Kapolres Pulang Pisau, Perwira Penghubung Kodim 10/11, Wakil Ketua 1 DPRD Pulang Pisau, Wakil Ketua 2 DPRD Pulang Pisau, Sekretaris Daerah Pulang, serta OPD Kabupaten Pulang Pisau menghadiri Upacara Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, yang bertempat di Lapangan Kantor Bupati Pulang Pisau (17/08/2022).


Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dilaksanakan pada pukul 07.15 WIB dengan Pudjirustaty Narang selaku Bupati Pulang Pisau sebagai Inspektur Upacara dengan AKP Afif Hasan sebagai Komandan Upacara serta para PASKIBRA Kabupaten Pulang Pisau sebagai Pembawa Bendera Merah Putih.


Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 di Pulang Pisau berakhir pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung dengan tertib dan lancar, dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Selasa, 9 Agustus 2022 – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan penyuluhan hukum di Kecamatan Kahayan Tengah bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Tengah, Desa Bukit Rawi, Kabupaten PulangPisau.Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata Surbakti S.H., M.H., dan dihadiri oleh Hj. Deni Widanarni, S.E., M.Ab. Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Pulang Pisau, Yanoadi Setiawan, SSTP., M.AP selaku Kabid Pemerintahan Desa, Kasubsi Pratut dan Eksekusi Kejari Pulang Pisau, Jaksa Fungsional Kejari Pulang Pisau, Siswo, S.Pd.SD selaku Camat Kahayan Tengah serta Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Kahayan Tengah.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerjasamaantara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulang Pisau untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensiAparatur Desa, memberikan sosialisasi bahaya narkoba dan pencegahan pungli. Penyuluhan dimulai pada pukul 10.00 WIB yang dibuka dengan sambutan dari Hj. Deni Widanarini, S.E., M.Ab., dilanjutkan dengan sambutan Siswo, S.Pd.SD dan Hisria Dinata Surbakti S.H., M.H.

Adapun sosialisasi dilaksanakan dengan empat pokok materi. Materi pertama yaitu “Pengelolaan Dana Desadan Alokasi Dana Desa” yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Desa. Materi berlanjut oleh Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Hisria Dinata Surbakti S.H.,M.H. dengan tema “Peran Kejaksaan dalamPengawalan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa”. Penyampaian materi dilanjutkan oleh Jaksa Fungsional Kejari Pulpis Alfonsus Hendriatmo, S.H. yang menyampaikan materi terkait “PeranKejaksaan dalam Saber Pungli”. Chabib Sholeh, S.H. menutup Sosialisasi dengan membawakan judul “Anti Narkoba, Wujudkan Generasi Berprestasi Tanpa narkoba”.


Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri. Peserta terlihat antusias denganaktif bertanya terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Selama kegiatan penyuluhan berlangsung dengan aman dan lancar.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Aula SMP Negeri 1 Jabiren Raya, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (28/07/2022). Kegiatan JMS dihadiri oleh Kasi Intelijen, Kepala Sekolah SMP N 1 Jabiren Raya, Jaksa Fungsional serta beberapa Guru dan staff intelijen.

Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB yang dihadiri oleh 50 siswa – siswi dengan pemateri yang disampaikan oleh Alfonsus Hendriatmo, S.H serta Yunita Kurniasari, S.H. dengan pokok materi berupa Tugas dan Fungsi Kejaksaan, Kenakalan Remaja serta bahaya Narkotika. Siswa – siswi sangat antusias atas program Jaksa Masuk Sekolah dengan aktif bertanya pada sesi tanya jawab.

Kegiatan berakhir dengan pembagian beberapa souvenir dan cendera mata berupa plakat Jaksa Masuk Sekolah pada pukul 11.30 WIB. Selama kegiatan berjalan tetap menjaga protokol Kesehatan secara ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Pada hari Jum’at tanggal 22 juli 2022, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggelar upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 dengan tema “KEPASTIAN HUKUM, HUMANISME MENUJU PEMULIHAN EKONOMI” bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. selaku Inspektur upacara.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menyampaikan amanah Jaksa Agung Republik Indonesia yang pada intinya menyebutkan “meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar dalam menjalankan tugas senantiasa berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia. Serta senantiasa menempa keterampilan hukum dan nilai-nilai keadilan, agar hukum yang adil dapat ditegakan dengan sempurna. Seorang jaksa harus terus mengasah hati nurani agar mampu menyeimbangkan segala aspek hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis dengan jernih sebagai landas pijak setiap tindakan, serta jangan pernah mencari rasa keadilan di dalam buku, melainkan temukan rasa keadilan di dalam hati nurani kalian”.

“Perintah Harian Jaksa Agung RI untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa dimanapun berada, sebagai berikut : 1. Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang, 2. Kedepankan Hati Nurani Dalam Setiap Pelaksanaan, Tugas, Fungsi Dan Kewenangan, 3. Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada Perlindungan Hak Dasar Manusia, 4. Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat, 5. Akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, 6. Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa, 7. Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan. Ujar Dr. Priyambudi, S.H., M.H.

Setelah upacara peringatan tersebut, bertempat di aula Kejari Pulang Pisau acara dilanjutkan dengan ramah tamah syukuran pemotongan tumpeng dan kue tart dari Polres Pulang Pisau serta pemberian hadiah lomba dan pengundian doorprize. Dalam sambutannya, Kajari Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap panitia dan seluruh keluarga besar Kejari Pulang Pisau sehingga rangkaian kegiatan-kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

“Selamat Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62, semoga semakin jaya dan tetap tangguh dengan mengedepankan rasa keadilan berdasarkan hati nurani. Ujar Dr. Priyambudi, S.H., M.H.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini melaksanakan peringatan Hari Ulang Tahun XXII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2022 dengan tema “PROFESIONALISME IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI” bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Kamis (21/07/2022). Peringatan HUT IAD tersebut tersebut dihadiri oleh Ketua IAD Daerah Pulang Pisau Adhea Priyambudi, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selaku Pengawas IAD Daerah Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H.didampingi jajarannya meliputi Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo, Kasi Datun Fuat Zamroni, Kasi Intel Hisria Dinata, Kasi Pidsus Heru Pujakesuma, Kasi PB3R Kejari Pulpis Kristalina dan jajaran kejari pulpis serta Dharmakarini Kejari Pulpis.

Dalam sambutannya, Ketua IAD Daerah Pulang Pisau Adhea Priyambudi mengucapkan terima kasih kepada panitia dan seluruh pihak-pihak yang membantu sehingga serangkaian kegiatan dalam rangka HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke-22 bisa berjalan dengan lancar.

Acara dilanjutkan dengan pemberian dana santunan pendidikan untuk 5 (lima) orang anak pegawai Kejari Pulang Pisau secara simbolis oleh Ketua IAD Daerah Pulang Pisau Adhea Priyambudi, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selaku Pengawas IAD Daerah Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. kemudian dilanjutkan dengan acara Pemotongan Tumpeng.
Categories
- Artikel (8)
- Berita (181)
- Uncategorized (6)






