Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan Penahanan terhadap seorang tersangka YH terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran sekitar Rp. 6,3 miliar, Senin (10/10/2022). YH datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada pukul 09.00 WIB untuk memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sebagai Tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 18.15 WIB Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau membawa Tersangka YH yang telah menggunakan rompi TAHANAN untuk ditahan di Rutan Kelas II B Kuala Kapuas.
Kejari Pulpis telah resmi menahan tersangka YH selama 20 hari sejak tanggal 10 Oktober 2022 setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk melakukan penggeledahan di kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Tehnik dari Uiversitas Lambung Mangkurat Banjarmasin serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, jumlah kerugian keuangan negara pada proyek tersebut sebesar Rp. 3.485.318.603,71 (tiga miliar empat ratus delapan lima juta tiga ratus delapan belas ribu enam ratus tiga rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang diduga kuat sebagai akibat dari kekurangan volume sehingga kualitas pekerjaan jauh dibawah spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
YH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2021 subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang ditambah dan diubah UU No 20 tahun 2001.
Dengan telah ditahannya tersangka YH, maka Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemukiman Kawasan Kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir Tahun 2016 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Atas penetapan tersangka dan penahanan saudara YH, Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Dr Priyambudi membenarkan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemukiman Kawasan Kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir Tahun 2016 tidak secara sendiri, melainkan terlibat juga pihak lainnya.

“Penyidik menetapkan YH sebagai tersangka setelah dinyatakan cukup bukti, yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sekarang dititipkan di Rutan Kapuas,” ucap Priyambudi.











