
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum Harisha Cahyo Wibowo, S.H. hadiri Sosialisasi Penyuluhan Hukum Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau yang bertempat di Gedung Sanggar Seni Tahai Baru, Kamis (29/09/2022).

Sosialiasi pembinaan keluarga sadar hukum (Kadarkum) adalah sarana untuk menciptakan ketertiban dan kententaraman masyarakat. Kegiatan ini dibentuk di Pusat, Propinsi dan di kabupaten atau kota. Kegiatan ini berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun masyarakat yang berkesadaran hukum.
Harisha Cahyo Wibowo, S.H. menyampaikan hukum dan sanksi sejatinya tidak pernah bisa terjadi apabila Kesadaran Hukum nya tinggi , serta hukum tidak pernah mengikat , kecuali atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.

Kesadaran Hukum adalah nilai-nilai yang hidup di dalam setiap aparatur dan masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disebut Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya berusaha sendiri untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Pembinaan adalah suatu upaya peningkatan kualitas bagi tenaga penyuluhan, kelompok sasaran penyuluhan hukum, dan materi penyuluhan hukum.
“Mewujudkan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat, sehingga setiap aparatur dan anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia” ucap Harisha.

Adapun tujuan lain dari kegiatan sosialisasi keluarga sadar hukum ini adalah sebagai media edukasi bagi masyarakat agar lebih mengenal hukum.
Kegiatan Penyuluhan Hukum KADARKUM yang dimulai pada pukul 08.00 WIB tersebut berjalan denga naman dan lancar hingga berakhir pada pukul 12.00 WIB.











