
Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggeledah di kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Tengah. Penggeledahan tepatnya dilakukan di gudang arsip dalam rangka mencari berkas atau dokumen sebagai bukti – bukti terkait perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016, Senin (10/10/2022).

Sesampainya Penyidik Kejari Pulpis di kantor Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Tengah, tim penyidik melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak Kantor Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Penyidik Kejari Pulpis bersama tim pengamanan bergeser ke Gudang Arsip Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Tengah dan melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti – bukti terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.

Penggeledahan dilakukan dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Heru Pujakesuma, S.H., M.H. bersama dengan anggota tim Tindak Pidana Khusus dengan bantuan Pengamanan Tim Intelijen yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Hisria Dinata, SH., MH.

Selama proses Penggeledahan disaksikan langsung oleh Muhammad Adil S.T.,M.T (PPK PKP Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah) bersama dengan para staffnya. Penyidik mengamankan 18 (delapan belas) dokumen yang selanjutnya dibuatkan berita acara yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari Pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Penggeledahan berlangsung selama 6 (enam) jam yang dimulai pukul 09.40 WIB hingga 15.40 WIB berjalan dengan aman dan lancar. 











