
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menghadiri undangan Peringatan Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 bertempat di Halaman Kantor Bupati Pulang Pisau dan Aula Banama Tingang Setda Kabupaten Pulang Pisau, sabtu (02/072022) dengan rangkaian kegiatan upacara dan ramah tamah, dan menampilkan kesenian daerah Lawang Sakepeng serta menyediakan stand-stand makanan secara gratis. Pada acara tersebut turut hadir Sekda Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Kab. Pulang Pisau, Kapolres, Dandim 1011/KLK, Ketua PA, Ketua PA dan Sekda Pulang Pisau.

Kegiatan diawali dengan Upacara Peringatan Hari Jadi ke-20 Kabupaten Pulang Pisau, yang dipimpin oleh Sekda Kalimantan Tengah Nuryakin mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya, menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan selamat Hari Jadi ke-20 Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022, semoga Kabupaten Pulang Pisau, dengan bertambahnya usia menjadi semakin profesional dan berdaya saing tinggi serta mampu memberikan pelayanan publik yang prima, sehingga dapat mewujudkan masyarakat Pulang Pisau yang maju, unggul, dan sejahtera,” terangnya

Setelah upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah syukuran Hari Jadi ke-20 Kabupaten Pulang Pisau, yang dilaksanakan di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau. Pada kesempatan itu, dalam sambutannya Pudjirusaty Narang berharap Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau ini dapat dijadikan momentum evaluasi dan introspeksi bersama dalam melakukan dan memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Pulang Pisau.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menyampaikan selamat hari jadi Kabupaten Pulang Pisau Ke-20, semoga semakin jaya, tetap Tangguh dalam menghadapi masalah yang silir berganti dan yang paling terpenting tetap Amanah untuk rakyat. “ujar Dr. Priyambudi, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menghadiri undangan Peringatan Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 bertempat di Halaman Kantor Bupati Pulang Pisau dan Aula Banama Tingang Setda Kabupaten Pulang Pisau, sabtu (02/072022) dengan rangkaian kegiatan upacara dan ramah tamah, dan menampilkan kesenian daerah Lawang Sakepeng serta menyediakan stand-stand makanan secara gratis. Pada acara tersebut turut hadir Sekda Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Kab. Pulang Pisau, Kapolres, Dandim 1011/KLK, Ketua PA, Ketua PA dan Sekda Pulang Pisau.

Kegiatan diawali dengan Upacara Peringatan Hari Jadi ke-20 Kabupaten Pulang Pisau, yang dipimpin oleh Sekda Kalimantan Tengah Nuryakin mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya, menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan selamat Hari Jadi ke-20 Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022, semoga Kabupaten Pulang Pisau, dengan bertambahnya usia menjadi semakin profesional dan berdaya saing tinggi serta mampu memberikan pelayanan publik yang prima, sehingga dapat mewujudkan masyarakat Pulang Pisau yang maju, unggul, dan sejahtera,” terangnya

Setelah upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah syukuran Hari Jadi ke-20 Kabupaten Pulang Pisau, yang dilaksanakan di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau. Pada kesempatan itu, dalam sambutannya Pudjirusaty Narang berharap Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau ini dapat dijadikan momentum evaluasi dan introspeksi bersama dalam melakukan dan memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Pulang Pisau.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menyampaikan selamat hari jadi Kabupaten Pulang Pisau Ke-20, semoga semakin jaya, tetap Tangguh dalam menghadapi masalah yang silir berganti dan yang paling terpenting tetap Amanah untuk rakyat. “ujar Dr. Priyambudi, S.H., M.H.

Pada hari Kamis, 30 Juni 2022 bertempat di Rutan Polres Pulang Pisau, telah dilaksanakan pemindahan tahanan dari Polres Pulang Pisau ke Rutan Kuala Kapuas. Adapun jumlah tahanan yang dipindahkan berjumlah 6 orang, tahanan yang dipindahkan ini merupakan tahanan yang telah melalui proses tahap II. Dalam proses pemindahan tahanan dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Pulang Pisau, Harisha Cahyo Wibowo, S.H. dibantu oleh Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pulang Pisau, Chabib Sholeh, S.H., serta Pengawal Tahanan Kejari Pulang Pisau dan dari Kepolisian.

Proses pemindahan tahanan ini didahului dengan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test Antigen terhadap para tahanan yang akan di pindahkan ke Rutan Kuala Kapuas, hal ini dilakukan sebagai pencegahan virus covid-19. Pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test terhadap tahanan dilakukan berdasarkan kerjasama antara Kejari Pulang Pisau dengan Dinas Kesehatan Pulang Pisau. Bahwa dari hasil pemeriksaan kesehatan seluruh tahanan dalam keadaan sehat dan dengan hasil Rapid Test Antigen negatif sehingga proses pemindahan tahanan dapat berjalan lancar tanpa hambatan, karena semua persyaratan dari rutan telah di penuhi.

Setelah kegiatan pemindahan tahanan, Kasi pidum beserta Kasubsi penuntutan dan eksekusi melakukan koordinasi sekaligus silaturahmi dengan Kepala Rutan Kuala Kapuas dalam rangka menjalin sinergitas antara Kejari Pulang Pisau dengan Rutan Kuala Kapuas.


Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bekerjasama dengan Perangkat Desa Hanjak Maju melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (29/06/2022) pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB. Kegiatan yang dilakukan atas kerjasama Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Desa Hanjak Maju ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Hisria Dinata Surbakti, S.H., M.H. beserta staff dan diikuti oleh seluruh perangkat Desa Hanjak Maju, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah tokoh masyarakat.

Keigatan dilakukan dengan memberikan sosialisasi terkait Dana Desa. Kepala Seksi Intelijen, Hisria Dinata Surbakti, S.H., M.H. dalam kegiatan menyampaikan secara langsung bagaimana pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pengelolaan Dana Desa harus selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan Dana Desa sehingga Dana Desa yang telah disalurkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa.” Kata Hisria Dinata lebih

Dalam kegiatan juga disampaikan sosialisasi tentang tindak pidana korupsi dan bagaimana upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi khususnya di Desa Hanjak Maju. Salah satu upaya prefentif yang dapat dilakukan diantaranya dengan melakukan koordinasi antara pemerintah desa dengan aparat penegak hukum apabila terdapat kendala dalam pengelolaan Dana Desa dari sisi hukum. “Apabila perangkat desa mengalami kendala dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau siap memberikan bantuan berupa pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.” lanjut Hisria Dinata.
Seluruh rangkaian kegiatan diikuti dengan penuh antusias dari kelompok masyarakat Desa Hanjak Maju dengan diakhiri sesi tanya jawab antara peserta kegiatan dengan pemberi materi.

Mantan Kepala Desa (Kades) Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau atas nama Markuat bin Harjo Mulyono (alm) menjalani sidang dengan agenda putusan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, senin (27/06/2022). Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Erhammudin, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau yang hadir pada sidang tersebut diwakili oleh Chabib Sholeh S.H.

Pada sidang tersebut Majelis Hakim membacakan putusannya melalui putusan : 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk yang pada intinya menyebutkan “ menyatakan terdakwa Markuat Bin Harjo Mulyono (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dan menjatuhkan pidana, berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 794.833.310 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun”.

Terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang diwakili oleh Chabib Sholeh S.H. menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu dan akan melaporkan putusan tersebut kepada Pimpinan terkait dengan langkah-langkah yang akan dilakukan pasca putusan tersebut dibacakan. Ujar Chabib

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menghadiri undangan Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pulang Pisau sebagai Narasumber pada acara Rapat Koordinasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau di Aula BAPPEDALITBANG Kabupaten Pulang Pisau, selasa (14/06/2022). Pada rapat koordinasi ini, hadir pula Kapolres Pulang Pisau, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1011 Kuala Kapuas, BPBD Pulang Pisau, BPB-PK Prov Kalteng, BMKG, Balai PPIKHL Wilayah Kalimantan, Perwakilan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya.

Bupati Pulang Pisau dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah, Tony Harisinta SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan harapannya dengan adanya Rapat Koordinasi ini dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pulang Pisau.
Sebagai narasumber, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. kembali mengingatkan mengenai enam arahan Presiden RI dalam pengendalian karhutla, lalu menyampaikan ketentuan Pidana bagi pelaku Karhutla dan langkah-langkah Penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan mulai dari sanksi administrasi, perdata, maupun pidana sehingga timbul efek jera, terutama kepada pelaku dengan kesengajaan dan niat jahat (Mens Rea), dengan kesengajaan yang bermotif ekonomi, dan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan/hutan secara signifikan baik kualitas maupun kuantitasnya.

“Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat sejalan dgn konsep Negara Hukum Pancasila” ucap Priyambudi
“Adanya ketentuan khusus bagi Masyarakat Adat yang diperbolehkan melakukan pembukaan lahan namun dengan persyaratan ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, diatur dalam PERDA Prop. Kalteng No. 1 Tahun 2020 yakni dengan memperhatikan kearifan lokal dengan ketentuan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dengan wajib memberitahukan kepada kepala desa. Kemudian Kepala desa menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.”

Selanjutnya Priyambudi menyampaikan “Pembakaran lahan tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, dan/atau iklim kering. Kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang, sesuai dengan pemberitahuan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 PERMEN-LH No. 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran Dan/ Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan.”
Data penanganan perkara karhutla oleh Kejari Pulang Pisau dari Tahun 2015 s/d 2022 jumlahnya terus menurun dan bahkan tahun 2021 dan 2022 nihil. Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum baik preventif dan represif telah membuahkan hasil. Hal tersebut juga sesuai dengan semakin minimnya terjadi peristiwa karhutla di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Tentu keberhasilan ini adalah buah dari kerjasama dan peran aktif semua stake holder, baik dari sisi penegakan hukum preventif & represif, maupun dari sisi para pihak terkait pencegahan dan penanganan bencana, serta seluruh elemen masyarakat.
“Kejari Pulang Pisau siap dan aktif dalam giat sosialisasi & edukasi pencegahan karhutla bersama stake holder terkait sebagai salah satu TUSI Seksi Intelijen Kejaksaan melalui kegiatan Luhkum/Penkum, baik yang dilakukan mandiri maupun secara kolaboratif bersama pihak Pemkab.” ujar Dr. Priyambudi, S.H., M.H.
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Universitas Palangka Raya hadiri kegiatan sosialisasi/pelatihan budidaya ikan dengan sistem bioflok di Kecamatan Maliku yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Pulang Pisau, bertempat di Pos Desa dan Mitra Binaan Food Estate Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (07/05/2022). Kejaksaan Negeri Pulang Pisau diwakili oleh Fuat Zamroni, S.H. selaku kasi datun dan Hisria Dinata Surbakti, S.H., M.H. selaku kasi intel.

Pada kesempatan kali ini, Fuat Zamroni menyampaikan dalam sambutannya bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi/pelatihan budidaya ikan system bioflok di kecamatan maliku dapat menambahkan wawasan masyarakat kecamatan maliku sehingga dapat mengaplikasikan ilmu tersebut dan memperoleh keuntungan.
Dinas Perikanan Kabupaten Pulang Pisau menjelaskan bahwa bantuan yang telah diberikan agar nantinya dapat dimanfaatkan dengan baik. Hingga kini, mereka telah bekerja sama dengan Kejari Pulpis melalui pendampingan hukum dan Universitas Palangka Raya melalui pendampingan secara teknis terkait dengan kegiatan sosialisasi/pelatihan budidaya ikan sistem bioflok.

Penggunaan sistem bioflok dapat mempermudah masyarakat kec. maliku dalam budidaya ikan, karena sistem ini tidak menggunakan biaya yang begitu mahal dan dapat diaplikasikan tanpa memerlukan wilayah yang besar. Begitupula pada jumlah ikan yang di ternak menggunakan sistem bioflok dapat berlipat ganda daripada menggunakan sistem tambak atau kolam.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan penyampaian materi tentang Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya Berbasis Teknologi Sistem Bioflok yang disampaikan secara langsung oleh Dr. Noor Syarifuddin Yusuf, S.Pi., M.Si selaku akademisi Universitas Palangka Raya. Noor Syarifuddin Yusuf menyampaikan bahwa budidaya ikan menggunakan sistem bioflok dapat menghasilkan pendapatan yang lebih besar ketimbang dengan metode lain. Namun, sebagai pengguna sistem bioflok harus selalu memperhatikan kondisi air serta dalam kasus ikan lele harus memilah ikan sesuai ukuran setiap dua minggunya agar terhindar kanibalisme.

Bukan hanya sampai di materi, Noor Syarifuddin Yusuf langsung mempraktekkan secara jelas dan detail Pembuatan Media Budidaya Berbasis Teknologi Sistem Bioflok kepada para peserta sosialisasi.
Adapun kegiatan sosialisasi/pelatihan budidaya ikan sistem bioflok yang diinisasi oleh Dinas Perikanan Kabupaten Pulang Pisau ini merupakan langkah awal untuk menciptakan komunikasi yang sinergi dan efektif baik di desa, kecamatan maupun kabupaten dalam mengoptimalkan budidaya ikan dengan sistem bioflok sehingga produksi ikan bisa lebih maksimal guna pemenuhan pangan dan kesejahteraan masyarakat pulpis.

Kamis, 02 Juni 2022 Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 1 Kahayan Kuala, Bahaur Tengah, Kabupaten Pulang Pisau yang bertempat di ruang kelas SMP Negeri 1 Kahayan Kuala.
Alfonsus Hendriatmo, S.H. selaku Jaksa Fungsional bersama staff inteligen Kejari Pulpis menjadi narasumber dalam program JMS kali ini.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan 42 (empat puluh dua) pelajar yang merupakan siswa-siswi kelas VII & VIII serta didampingi oleh 12 (dua belas) perwakilan guru.
Program dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan dibuka secara langsung oleh Sudarto S.Pd selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kahayan Kuala.
Penyuluhan Hukum pada program Jaksa Masuk Sekolah merupakan sebuah langkah untuk revolusi karakter bangsa Indonesia di bidang Pendidikan. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah program dimana instansi Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini. Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang sejalan dengan regulasi yang berlaku. Siswa juga menjadi generasi muda yang tangguh dalam menghadapi masa depan.

Adapun materi yang di sampaikan pada program JMS kali ini berkaitan dengan Instansi Kejaksaan RI serta kewenangannya, bahaya narkotika dan bullying. Dengan program ini, kejari pulpis melalui bidang inteligen memberikan pembinaan hukum sejak dini, dengan harapan generasi muda tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum, seperti narkoba, tawuran, sehingga karakter bangsa Indonesia melalui generasi muda menjadi lebih baik.

Tidak hanya penyampaian materi, para siswa/siswi menjadi lebih antusias pada sesi tanya jawab dan aktif selama mengikuti program JMS ini. Kegiatan diakhiri pada pukul 13.00 WIB dan selama kegiatan berjalan tetap menjaga protokol Kesehatan secara ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang diwakili oleh Harisha Cahyo Wibowo, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menghadiri kegiatan bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Pulang Pisau 1443 H/ 2022 M yang digelar oleh Kementrian Agama Kabupaten Pulang Pisau di Aula Kantor Bupati Pulang Pisau, Selasa (31/05/2022). Turut hadir Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Kakanwil Kementrian Agama Pulang Pisau, Dr. Noor Fahmi, MM., Polres Pulang Pisau dan TNI AD Pulang Pisau.
Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 14.45 WIB. Terdapat dua materi yang dibahas dalam bimbingan manasik haji kali ini, yakni Kebijakan Pemerintah Indonesia tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umrah dan Kebijakan Pemerintah Arab Saudi tentang Penyelenggaraan Haji & Umrah.

Bimbingan Manasik Haji dilakukan selama dua hari yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2022 hingga tanggal 1 Juni 2022. Adapun tempat yang dilaksanakan acara berada di Aula Kantor Bupati Pulang Pisau.
Dalam pemaparan, pemateri membahas regulasi terkait penyelenggaraan haji dan umrah serta kewajiban pemerintah terhadap Jemaah Haji yang disampaikan oleh Dr. Noor Fahmi, MM serta Protokol Kesehatan selama di Arab Saudi.
Sedangkan materi yang akan dibahas pada 1 Juni 2022 terkait Kebijakan Pelayanan Kesehatan Haji dan Alur Perjalanan Ibadah Haji, yang dimulai pada pukul 07.30 WIB hingga 11.45 WIB.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang diwakili oleh Fuat Zamroni, S.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Agus Sutejo selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas, yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (31/05/2022). Turut hadir, Kepala Cabang PJS Ketenagakerjaan, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PKPP (Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan), Dinas PMPTSP dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam sambutannya, Budi Wahyudi menyampaikan bahwa tujuan diadakannya Forum Group Discussion ini untuk melakukan percepatan optimalisasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan atau sering dikenal jamsostek. Kita perlu mendorong perangkat desa yang ada di kabupaten pulang pisau untuk dapat mendaftarkan diri agar dapat memberikan jaminan sosial bagi para pekerja.

”Kami menyampaikan Apresiasi dan Terima Kasih kepada Pemkab Pulang Pisau karena sudah terdaftar dan mengikuti program jaminan hari tua. Hal ini agar pekerja di kabupaten pulang pisau terhindar dari resiko kemiskinan”, ucap Budi.
Dengan adanya Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Budi mengimbau bahwa secara kita bersama – sama mendiskusikan dan rumuskan dalam FGD ini untuk menemukan solusi agar terlaksananya jaminan sosial bagi pekerja Pulang Pisau untuk masyarakat pekerja pulang pisau menuju yang sejahtera.
Fuat Zamroni menyampaikan bahwa perlu adanya payung hukum (Peraturan Bupati) dan sosialisasi kepada calon peserta BPJS serta koordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Pulang Pisau.

Agus Sutejo menyampaikan bahwa sebahagian besar perangkat desa yang ada di kabupaten pulang pisau belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tentu hal ini menjadi tugas yang harus secara bersama kita temukan solusinya agar masyarakat dapat sadar akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dengan adanya kesadaran masyarakat sendiri dapat mengetahui manfaat dan pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Mudah – mudahan dengan adanya Focus Group Discussion (FGD) ini, khususnya untuk perangkat desa dan jajarannya dan pengurus RT/RW juga bisa terlindungi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan”, ucap Agus.
Selanjutnya Cesar selaku Pemateri dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas memaparkan tentang Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian dilanjutkan dengan dilaksanakannya sesi diskusi, dengan menerima masukan dan saran dari guna menemukan solusi yang terbaik untuk dapat mengoptimalkan Program BPJS Ketenagakerjaan.
Categories
- Artikel (8)
- Berita (181)
- Uncategorized (6)






