Pada hari selasa tanggal 27 Desember 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Pulang Pisau kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas nama tersangka AR, AS, SH, RK dan PW dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Herbisida Dan Bibit Tanaman Sengon Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020.

Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon tersebut merupakan program BPBD Kab. Pulang Pisau dalam rangka bantuan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon kepada 23 Kelompok Tani yang tersebar di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, dan Kecamatan Pandih Batu dengan nilai Rp1.615.970.000,- (satu milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Tapi pada pelaksanaannya, para tersangka melaksanakan pengadaan Herbisida sebanyak 2.760 liter dengan pembelian Herbisida merk GEMAXON 276 SL dari salah satu karyawan PT. SARI KRESNA KIMIA dan untuk pengadaan bibit tanaman Sengon dilakukan dengan cara mengambil bibit tanaman Sengon yang sebelumnya disemai tapi tidak mencukupi jumlah sesuai dengan kontrak sebanyak 460.000 batang sehingga para terdakwa menambah dengan cara membeli bibit tanaman sengon dari petani lokal sebanyak 58.000 batang dengan harga Rp. 1.000/batang tanpa dilengkapi sertifikat apapun.

Para Tersangka tersebut disangka telah melakukan perbuatan melanggar sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp.691.512.780 (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus dua Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah) sebagaimana Tercantum dalam laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor : 18/LHP/XXI/07/2022 tanggal 4 Juli, 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas perkara dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Para tersangka sekarang berstatus tahanan penuntut umum dan ditahan di Rutan Polres Pulang Pisau selama 20 (dua puluh) hari sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya. “Ujar Achmad Ridhuan, S.H selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau”.











