
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Dinas Kominfo yang diwakili oleh Ir. Slamet Untung Riyanto selaku Kepala Dinas Pertanian mengadakan Bimbingan Teknis Kedua kepada para kelompok tani dan UPJA di Kawasan Food Estate tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi Simalsintan, Rabu (25/05/2022).
Kajari Pulpis, Dr.Priyambudi, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bimtek lanjutan ini merupakan pelatihan tentang apa dan bagaimana aplikasi simalsintan ini digunakan. Dengan adanya aplikasi simalsintan ini, diharapkan memberikan kemudahan bagi kelompok tani dan UPJA dalam mengelola Alsintan. Dengan adanya aplikasi ini maka tersedia sarana bagi Pemerintah Kabupaten dan Kejari Pulang Pisau untuk memonitor UPJA karena diwajibkan untuk mengup load laporan pengelolaan keuangan UPJA. Kemudan akan dibuat grup WhatsApp yang berisikan para kelompok tani dan UPJA dan admin dari Kejaksaan dan Dinas. Dalam group tersebut dapat berdiskusi terkait permasalahan maupun informasi lebih lanjut terkait penggunaan aplikasi.
“Masyarakat umum tidak dapat melihat laporan keuangan dari tiap UPJA, namun dapat dilihat oleh para admin dari Dinas Pertanian Pulpis dan Kejari Pulpis sebagai sarana melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja UPJA.” ucap Priyambudi.

Selanjutnya Kepala Dinas Pertanian Pulang Pisau, Ir. Slamet Untung Riyanto dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya aplikasi simalsintan ini jangan merasakan hal ini merupakan intervensi kepada UPJA, namun ini memberikan perkembangan dan kemajuan terhadap pertanian pulang pisau serta memperbaiki pengelolaan Alsintan.
“Memang, dalam merintis dan membentuk suatu system di dalam pertanian merupakan hal yang tidak mudah, saya berharap system ini yang dibangun oleh pak kajari dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat memberikan kemudahan bagi kelompok tani dan UPJA serta memajukan teknologi di pertanian pulang pisau,” ucap Slamet.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan SK Bupati Pulang Pisau tentang Pembinaan , Monitoring dan Evaluasi UPJA oleh Kepala Dinas Pertanian kepada Kajari Pulang Pisau. SK Bupati yang diberikan kepada Kajari Pulpis merupakan bentuk pelaksanaan dari monitoring dan evaluasi dengan membentuk tim monev sesuai dengan Permentan Nomor 25 Tahun 2008.
Acara selanjutnya pemberian materi tentang tata cara penggunaan aplikasi oleh developer aplikasi serta tim admin dari kejari pulpis.
Simalsintan dibuat dengan dua versi yakni versi android dan website. Untuk lebih lanjut nantinya akan disampaikan kepada para kelompok tani dan UPJA melalui group discussion di WhatsApp.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyapa warga Palangka Raya serta pendengar setia Radio RRI Palangka Raya melalui Talk Show Program Jaksa Menyapa yang di siarkan oleh Studio LPP RRI Palangka Raya Jl. Mh Thamrin No. 1 Palangkaraya, Selasa (25/05/2022).
Dialog Jaksa Menyapa pada kesempatan tersebut mengangkat tema “ Pendampingan Dan Pengamanan Kejaksaan Melalui Aplikasi SIMALSINTAN Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemanfaatan Alsintan Yang Tertib, Transparan Dan Akuntabel (Pada Proyek Strategis Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau) ”. Tema ini sangat relevan dengan yang telah digariskan oleh Jaksa Agung RI melalui 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021, yang nomor satunya ialah Pendampingan dan Pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mana food estate merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional.
Narasumber pada program jaksa menyapa kali ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. dengan Jaksa Fungsional, Alfonsus Hendriatmo, S.H. Sebagai Ketua Pelaksana dalam tema yang dibahas pada program jaksa menyapa kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyoroti inovasi dalam pelayanan publik. Inovasi perlu dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan yang diharapkan masyarakat serta mendorong ketaatan masyarakat pada regulasi.
Jaksa Menyapa adalah sebuah program Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melalui Nota Kesepahaman yang dilaksanakan hari ini sebagai kelanjutan dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah ditanda tangani oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kepala Stasiun RRI di tanah air pada tahun 2018 lalu di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Priyambudi menjelaskan bahwa dalam meningkatkan pelayanan publik di Pulang Pisau, ia membentuk sebuah aplikasi berupa Simalsintan. Aplikasi Simalsintan dapat membantu masyarakat Pulang Pisau khususnya para petani, karena petani dapat memanfaatkan alsintan yang ada di daerah dengan cara pinjam pakai untuk mengembangkan dan memajukan pertanian di daerah pulang pisau secara mudah dan praktis. Kejari Pulpis turut memberikan pelatihan kepada para kelompok tani dan UPJA melalui Bimbingan Teknis(Bimtek) penggunaan Simalsintan. Pemberian Bimtek yang diadakan kejari pulpis bersama dinas pertanian merupakan bentuk antusias untuk memajukan pertanian dan mendorong ketaatan hukum pada masyarakat kabupaten pulang pisau.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui tugas dan fungsi yang dimiliki, yakni pendampingan dan pengamanan oleh bidang Perdata dan TUN serta bidang Intelijen menginisiasi sebuah program kolaboratif bersama Pemerintah Kabupaten cq. Dinas Pertanian untuk mewujudkan tata kelola pemanfaatan alsintan yang tertib, transparan dan akuntabel dengan menggunakan sarana Teknologi Informasi untuk mempemudah prosesnya.
Melalui Program Jaksa Menyapa ini, Priyambudi menjelaskan kepada warga bahwa Kejari Pulpis mendukung adanya inovasi di tiap daerah, khusus nya pada Kabupaten Pulang Pisau. Dengan adanya Pendampingan Dan Pengamanan Kejaksaan Melalui Aplikasi SIMALSINTAN Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemanfaatan Alsintan Yang Tertib, Transparan Dan Akuntabel (Pada Proyek Strategis Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau), diharapkan hal ini dapat menjadi perhatian publik untuk dapat ikut bersama – sama mengembangkan daerahnya masing – masing, sehingga masyarakat dapat mengenal lebih dalam regulasi yang ada pada daerahnya.
Dalam stasiun Radio RRI Palangka Raya yang disiarkan dengan frekuensi 89.2 FM, Priyambudi dan Alfonsus berharap dengan adanya program Jaksa Menyapa dengan tema tersebut dapat memberikan pencerahan, pendidikan dan perhatian kepada masyarakat agar sadar hukum.

Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau digelar di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada hari Jumat (20/05/2022). Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H.,M.H. memimpin sertijab tersebut dengan dihadiri pejabat eselon IV (Para Kasi dan Kasubagbin), Kasubsi, Jaksa Fungsional, Staf Tata Usaha serta tenaga honorer di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berganti dari yang semula dijabat oleh Prathomo Suryo Sumaryono, S.H., M.H. kini digantikan oleh Harisha Cahyo Wibowo, S.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
Sementara Prathomo sendiri sudah mengabdi di kejari pulpis selama lebih kurang dua tahun. Prathomo akan beralih menduduki jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Seruyan di Kuala Pembuang.
Kajari Pulpis dalam sambutannya menyampaikan, mutasi di lingkungan kejaksaan merupakan hal biasa guna penyegaran instansi.
“Tetaplah mensyukuri tempat satker yang baru. Saya berharap setiap menjalankan tugas dilakukan dengan ikhlas, professional, dan berdedikasi. Segala sesuatu pasti ada hikmahnya seiring waktu berjalan”, ucap Priyambudi.

Kajari juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian yang telah Prathomo berikan kepada kejari pulpis. “Saya merasa sangat puas dengan kinerja Prathomo yang menjabat sebagai Kasi Pidum. Saya harap di satker yang baru tetap menjaga kinerja yang seperti ini dan saya meminta maaf bila selama bersinteraksi dan bekerja sama ada hal-hal yang kurang berkenan,” jelasnya.
Kajari menyampaikan selamat datang kepada Harisha Cahyo Wibowo, S.H. dan selamat menjadi bagian dari kejari pulpis. “Saya sudah mengetahui pengalaman dan kinerja yang sangat baik dari Harisha Cahyo Wibowo, S.H. selama berada di Kejari Kapuas. Harapan saya kepada Harisha Cahyo Wibowo, S.H. dapat menerapkan dan mengembangkan kinerja yang sebelumnya agar bersama – sama membangun inovasi bagi Kejaksaan Negeri Pulpis.” tutupnya.

Prathomo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejari dan Ketua IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) Pulang Pisau. Ia menyampaikan bahwa pengalaman dan suasana selama berada di kejari pulpis sangat memberi kenangan yang indah. “Saya bersyukur dapat bekerja di masa Pak Priyambudi menjabat sebagai Kejari Pulpis. Begitu pula saya beruntung pernah memiliki staf yang berhati besar dan baik selama masa saya menjadi Kasi Pidum. Saya juga meminta maaf apabila ada tutur kata yang kurang berkenan.” ucap Prathomo.

Untuk mewujudkan tata kelola pemanfaatan Alsintan yang tertib, transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung proyek strategis nasional food estate di Kabupaten Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyelenggarakan kegiatan Launching dan Sosialisasi Aplikasi SIMALSINTAN serta Bimbingan Teknis UPJA tentang Pengelolaan Alsintan yang bertempat di Gedung Sanggar Seni Tahai Baru, Kamis (19/05/2022). Program tersebut merupakan kegiatan kolaboratif antara Kejari Pulang Pisau bersama Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pertanian dan Dinas Kominfo. Hadir dalam acara yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Hisria Dinata, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Tony Harisinta, Kepala Dinas Kominfo, Moh. Insyafi dan Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Ibrahim.
Aplikasi SIMALSINTAN ini merupakan sebuah inovasi berbasis IT sebagai perwujudan dari Aksi Perubahan yang dilaksanakan oleh Kajari Pulang Pisau dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang diselenggarakan Badiklat Kejaksaan RI bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara RI, dengan judul “Pendampingan Dan Pengamanan Kejaksaan Melalui Aplikasi SIMALSINTAN Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemanfaatan Alsintan Yang Tertib, Transparan Dan Akuntabel (Pada Proyek Strategis Nasional Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau)” yang diharapkan menjadi sebuah inovasi pelayanan publik sebagai Program Unggulan Kejari Pulang Pisau dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun 2022.
Simalsintan adalah sebuah aplikasi yang dirancang bangun secara kolaboratif oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Dinas Pertanian, Dinas Kominfo dibantu oleh pihak ke-3 sebagai aplikasi developer.

Dr. Priyambudi, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya aplikasi simalsintan merupakan bentuk inovasi digital yang memberikan kemudahan bagi masyarakat petani di kawasan food estate yang akan memanfaatkan/menggunakan alsintan yang dikelola UPJA, serta juga sebagai sarana bagi para UPJA untuk memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan alsintan sesuai dengan regulasi, diantaranya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian .
“UPJA memiliki kewajiban untuk membuat pembukuan dan laporan keuangannya secara berkala guna mematuhi regulasi. Para UPJA dan Kelompok Tani dapat mengakses Simalsintan yang tersedia pada Google Playstore dan juga bisa diakses melalui website”, ucap Priyambudi.
Kegiatan bimbingan teknis bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para UPJA, petani dan gapoktan dalam memanfaatkan SIMALSINTAN sebagai aplikasi penunjang dalam memanfaatkan ALSINTAN yang ada pada tiap UPJA. Dengan adanya kegiatan bimtek ini harapannya para UPJA, Petani dan masyarakat pulpis dapat memanfaatkan Alsintan dengan baik, yang merupakan aset pemerintah baik pusat maupun daerah.
Bupati Pulang Pisau dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Pulang Pisau menyampaikan bahwa aset daerah merupakan sumber daya penting yang dapat menopang pendapatan daerah. Sehingga pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara maksimal guna memberikan kontribusi penuh terhadap pendapatan daerah.
” Pemda memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis dan Dinas pertanian, melalui aplikasi simalsintan dapat membantu Pemerintah Daerah untuk memeriksa laporan keuangan. Dengan ini Pemda Pulpis berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat secara bersama memajukan Kabupaten Pulang Pisau”, ucap Tony.
Bimbingan teknis kali ini terbagi menjadi dua acara yang terpisah, yakni Bimbingan Teknis Kepada UPJA tentang pemeliharaan alsintan dan pengelolaan perbengkelan yang bertempat di bengkel kerja alsintan Desa Tahai Baru dan Bimbingan Teknis Kepada UPJA tentang pembuatan pembukuan dan pelaporan pengelolaan alsintan yang bertempat di Gedung Sanggar Seni Desa Tahai Baru.
Dalam bimbingan teknis ini, pembicara yang diundang ialah Fengky F. Adji, S.P., M.P., Ph.D. dan Meki Kurniawan, S.Pi., M.Sc yang ditugaskan oleh Perat Techno Park Universitas Palangka Raya.
Dalam pemaparannya, Fengky F. Adji menyampaikan bahwa terkadang tiap UPJA mendapatkan Alsintan dengan merk yang berbeda. Sehingga upaya pemeliharaan alsintan tentu berbeda, karena suku cadang yang berbeda juga memiliki harga yang relatif berbeda.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa tiap alsintan memiliki kapasitas pekerjaan yang berbeda tiap jenisnya. Sehingga dalam pemanfaatan alsintan harus selaras dengan kapasitas pekerjaannya tanpa memaksa alat tersebut.
Bahwa tiap UPJA dapat menyediakan tenaga admin untuk dapat mengentry data terkait administrasi maupun laporan keuangan dari tiap UPJA. Dalam pembukuan dan laporan keuangan juga harus memiliki arsip berbentuk fisik sebagai cadangan apabila softcopy nya rusak.
“Bukti tertulis menjadi penting untuk para UPJA miliki, karena menjadi alat bukti untuk melindungi diri secara regulasi. Manfaat melakukan pembukuan dapat mengingat Kembali usaha yang dilakukan, dapat menilai dan mengetahui perkembangan usaha, dapat menjadi alat bukti dan dokumen”, ucap Fengky.
Dengan adanya bimtek ini, harapannya UPJA dapat mengenal lebih dalam terkait pengelolaan alsintan yang tertib, transparan dan akuntabel. Sehingga para UPJA dapat memanfaatkan alsintan dengan baik dan memajukan pertanian masyarakat daerah Pulpis.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang diwakili oleh Kristalina, S.H. selaku Kepala Seksi PB3R ikut bergabung bersama Forkopimda dalam kegiatan monitoring Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Kabupaten Pulang Pisau secara serentak, Rabu (18/05/2022). Turut hadir Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Dr. Nenny Ekawaty Barus S.H., M.H., Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., Kepala Pengadilan Agama Pulang Pisau yang diwakili Panitera dan beberapa Dinas Pulang Pisau (Dinas Sosial, Dinas PU, Dinas Kominfo, Dinas PMD, dan Dinas Perhubungan).
Kegiatan diawali dengan berkumpul di Rumah Jabatan Bupati pada pukul 07.45 WIB dan berangkat secara bersama – sama menuju lokasi Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Pemilihan Kepala Desa merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tujuan Monitoring atas Pemilihan langsung Kepala Desa, dalam rangka menjaga dan memastikan pemilihan langsung Kepala Desa di wilayah Kabupaten Pulang Pisau berjalan tertib aman dan damai serta kondusif.

Kedatangan rombongan forkopimda di sambut dengan baik oleh warga, kepala desa dan panitia pelaksana pilkades yang telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan monitoring dilaksanakan secara langsung dengan meninjau lokasi Tempat Pemilihan Suara (TPS) Pilkades. Kejaksaan Negeri Pulang Pisau meninjau lokasi di Kecamatan Maliku yang terdiri dari Desa Kanamit Jaya, Desa Sidodadi, Desa Maliku Baru, Desa Gandang Barat, dan Kecamatan Pandih Batu yaitu Desa Dandang.
Pada saat melaksanakan monitoring pada TPS, situasi dan kondisi berjalan lancar dan relatif aman selama pemilihan berlangsung. Dengan suksesnya pelaksanaan Pemilihan Langsung Kepala Desa di Kabupaten Pulang Pisau diharapkan dapat menjadi contoh dan pedoman bagi desa lain dalam melaksanakan Pilkades di kemudian hari dengan situasi aman dan kondusif serta mematuhi regulasi.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan pendampingan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pengukuran lokasi kegiatan DAK tahun 2022 (MC-O) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (18/04/2022).
Pendampingan dilakukan dengan melihat secara langsung proses pengukuran di lokasi kegiatan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022. Terdapat 3 lokasi yang dilakukan pendampingan yaitu SD Negeri Tahai Jaya 2 yang berlokasi di Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, SD Negeri Belanti Siam 4 dan SD Negeri Belanti Siam 1 yang berada dilokasi yang sama yaitu Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.
JPN meninjau lokasi pertama yaitu SD Negeri Tahai Jaya 2 yang berlokasi di Desa Tahai Jaya. Kepala Sekolah SD Negeri Tahai Jaya 2, Koordinator Pengawas dan para guru dari sekolah tersebut menyambut hangat kedatangan dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

“Kami datang untuk memenuhi permohonan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, dengan tujuan mencegah terjadinya penyimpangan yang sangat rawan bila tidak diawasi” ucap JPN.
Kepala Sekolah SD Negeri Tahai Jaya 2 menyampaikan bahwa untuk menjaga keamanan dari orang-orang yang mempunyai niat tidak baik dalam masa perbaikan SD Negeri Tahai Jaya, maka kami berharap adanya partisipasi beberapa orang masyarakat didaerah sekolah dalam masa perbaikan sekolah.

“Kami berharap kegiatan DAK tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau dapat terhindar dari permasalahan hukum. Jika dikemudian hari terdapat permasalahan hukum, Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau dapat berkonsultasi kepada kami selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selalu siap untuk memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelesaikan dan memitigasi permasalahan hukum yang timbul” ucap JPN.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H.,M.H., bersama dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fuat Zamroni, S.H., menghadiri kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Semester I Tahun 2022 yang bertempat pada Bahalap Hotel Jl. RT. Amilono Km 2 Palangka Raya, Rabu (18/05/2022).
Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan berkumpulnya para peserta dan tamu undangan di Auditorium Hotel. Kemudian penyampaian sambutan oleh Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara BPJS Kesehatan, Prio Hadi Susatyo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Imam Wijaya, S.H., M.Hum.
Dalam forum koordinasi ini dihadiri oleh narasumber dari Asisten Departemen PKKC Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Tengah, Selatan, Utara dan Asdatun Kejati Kalimantan Tengah. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Kajari dan kasi datun seluruh Kejari di Kalimantan Tengah.

Dalam forum koordinasi ini membicarakan tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Jaminan Kesehatan se-Kalteng. Kepatuhan iuran dari peserta BPJS Kesehatan dapat dilihat melalui Data Capaian Kinerja Perolehan SKK dari BPJS Kesehatan Tahun 2021 – 2022 serta Jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada wilayah se-Kalteng. Adapun tujuan dari rapat forum tersebut untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional yaitu memberi jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri terpilih dan diteruskan dengan acara foto bersama. Kejaksaan Negeri Barito Utara mendapatkan penghargaan atas perolehan SKK penanganan kepatuhan BPJS Kesehatan yang terbanyak se-Kalteng. Sedangkan Penghargaan untuk penyelamatan keuangan negara dalam hal iuran BPJS Kesehatan terbanyak diperoleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Selanjutnya, narasumber memaparkan materi dan berlanjut dengan diskusi yang bertujuan untuk menemukan solusi agar terciptanya disiplin pada Peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran. Sehingga dengan disiplin tercipta, maka dapat menyelamatkan keuangan negara melalui instansi Kejaksaan RI khususnya di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H.,M.H. mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Ir. Yudadi selaku perwakilan yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau. Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi , Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Pulang Pisau, Ir.Godfridson, Kepala Bidang Aset BPPKAD, Widi Triawan, S.E., yang bertempat di Gedung Sanggar Seni Tahai Baru, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (13/05/2022).
Kerja sama yang dibangun dengan Dinas Pertanian bertujuan untuk pembinaan, monitoring, supervisi dan evaluasi pengelolaan alsintan oleh Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di kawasan food estate Kabupaten Pulang Pisau sehingga tercapainya pengelolaan alsintan yang lebih baik.

Dalam sambutannya, Widi Triawan, S.E. selaku Kepala Bidang Aset BPPKAD menyampaikan bahwa dengan adanya pelaksanaan aksi perubahan yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Negara Pulang Pisau dapat mengembangkan pengelolaan UPJA di Pulang Pisau menjadi lebih baik.
“Kami mendukung berjalannya Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan Dinas Pertanian Pulang Pisau agar dapat berjalan dengan baik sehingga petani se-Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan manfaat di bidang pertanian” ucap Widi Triawan.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan berkaitan dengan pembinaan, monitoring, supervisi dan evaluasi pengelolaan alsintan oleh Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di kawasan food estate kabupaten Pulang Pisau. Penandatanganan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sudah kita rintis dari beberapa minggu yang lalu.
Adanya pemahaman dan pengertian akan kesadaran dari masyarakat untuk mengurus UPJA secara bersama – sama meningkatkan kualitas diri demi kebaikan bersama dan kesejahteraan bagi petani di Pulpis. Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau turut senang dengan antusias para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan ini.
“Pemahaman, pengertian dan kesadaran dari petani menjadi poin penting untuk memajukan kesejahteraan petani. Namun, dalam pelaksanaannya juga harus ada niat baik dalam mendukung tercapainya kesejahteraan itu. Dengan adanya dukungan pemerintah dan pendampingan dari kejaksaan akan membantu para para petani untuk menumbuhkan kemajuan di bidang pertanian,” ucap Priyambudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menjelaskan lebih lanjut bahwa akan dibentuk sebuah aplikasi yang akan mempermudah kita untuk memonitor dan mendampingi UPJA, sehingga dapat bekerja lebih professional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait penggunaan aplikasi nantinya akan ada Bimbingan Teknologi dikemudian hari, guna memahami penggunaan aplikasinya.
Selain penandatanganan naskah perjanjian kerja sama, acara dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi Dinas Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam pemaparannya, Widi Triawan, S.E., selaku sebagai Kepala Bidang Aset BPPKAD menjelaskan bahwa barang milik daerah dapat dimanfaatkan dengan cara sewa, pinjam pakai, kerja sama penyediaan infrastruktur, kerjasama pemanfaatan dan bangun serah guna (Berdasarkan Permendagri 19 Tahun 2016). Salah satu dari barang milik daerah ialah alat dan mesin pertanian. Alat dan mesin pertanian yang sering disebut ALSINTAN adalah peralatan yang dioperasikan tanpa atau dengan motor penggerak untuk kegiatan budidaya, pemeliharaan, panen, pasca panen, pengolahan hasil tanaman, peternakan dan kesehatan hewan.
“Tarif atas pemanfaatan alsintan tidak boleh melebih tarif yang telah ditentukan daerah melalui Peraturan Daerah,” ucap Widi Triawan.
Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian, Ir.Godfridson menambahkan kepada daerah yang mendapatkan alsintan agar menerapkan asas manfaat atas barang tersebut. Sehingga alsintan dapat beroperasi dan menghasilkan manfaat bagi petani di daerah tersebut.
Diakhir acara, Priyambudi menyampaikan bahwa kejaksaan siap mensupport dan mendukung UPJA dalam pengelolaan alsintan. Mengutamakan kepentingan keuangan petani dan mendukung berkembangnya pertanian di Pulang Pisau. UPJA jangan terlalu mengejar keuntungan, tetapi lebih mengutamakan petani. “Harapannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terkait penggunaan alsintan ini,” tutupnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Fuat Zamroni, S.H. mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pulang menghadiri kegiatan “Deklarasi Damai Pemiihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022”. Turut Hadir Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, S.E., M.Si., Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. serta unsur Forkopimda dan OPD terkait. Kegiatan ini diadakan di Aula Bappeda-Litbang Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (11/05/2022).
Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kegiatan pemilihan kepala desa merupakan salah satu pesta demokrasi rakyat untuk memilih kepala desa yang akan memimpin pemerintahan desa.
Kegiatan deklarasi damai calon kepala desa merupakan momen yang penting bagi calon kepala desa agar tidak menghalalkan segala cara apalagi melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan untuk memenangi pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan serantak di beberapa kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau. Calon kepala desa harus mengikuti persyaratan dan prosedur sebagaimana yang telah diatur peraturan perundang-undangan khususnya di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ketua Panitia Deklarasi Damai Deni Widanarni, S.E., M.A.B. yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulang Pisau dalam sambutan mengatakan kegiatan deklarasi damai bertujuan sebagai wadah silatuhrahmi antar para calon dengan seluruh panitia, pimpinan daerah.
“Selain itu deklarasi damai juga sebagai wadah untuk menyatukan tekad dan tujuan guna mewujudkan pelaksanaan pilkades serentak secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, adil, damai, aman, tertib, demokratis serta bermartabat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ucap Deni Widanarni.
Dalam pemilihan desa serentak tahun 2022 ini, 52 calon kepala desa yang menjadi peserta harus memenuhi nilai kejujuran, transparan dan adil serta menghindari penggunaan unsur SARA (Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan) selama proses pemilihan kepala desa serentak berlangsung. Deklarasi damai ini juga mengingatkan kepada calon kepala desa agar tidak menghalalkan segala cara apalagi melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan untuk memenangi pemilihan.

Kejaksaan selaku salah satu lembaga penegak hukum menghimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa baik dari penyelenggara hingga calon kepala desa agar dapat menghindari segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Pulang Pisau siap untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan serentak kepala desa serentak Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2022 ini berdasarkan tupoksinya. Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tidak akan mentolerir jika terdapat pelanggaran terutama perbuatan tindak pidana yang dilakukan selama perhelatan pemilihan kepala desa

Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Pulang Pisau, Ny. Adhea Priyambudi beserta pengurus dan anggotanya melakukan kegiatan bakti sosial di Posyandu Anggrek 1, Desa Mantaren 1, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (25/04/2022). Kedatangan Ketua IAD Daerah Pulang Pisau beserta rombongan dalam rangka kegiatan bakti sosial itu, disambut langsung oleh Kristina selaku Ketua Posyandu Anggrek 1 dan anggotanya.
Adapun bantuan sosial yang diberikan oleh IAD Daerah Pulang Pisau berupa paket sembako diantaranya beras, minyak goreng, mie instan, telur, tepung, sirup, teh, gula, dll. Bantuan tesebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua IAD Pulang Pisau, Ny. Adhea Priyambudi dan diterima oleh Ketua Posyandu Anggrek 1 beserta anggotanya.

Ketua IAD Pulang Pisau, Ny. Adhea Priyambudi mengatakan kegiatan bakti sosial berupa bantuan sosial ini diadakan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. “Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat membantu Posyandu Anggrek 1,” ucap Ketua Ny. Adhea Priyambudi.
“Tetap aktif dalam melakukan kegiatan dan jaga selalu kesehatan,” lanjutnya.
Ketua Posyandu Anggrek 1 Kristina menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh IAD Daerah Pulang Pisau. “Terima kasih atas bantuan yang diberikan, semoga bermanfaat bagi kami,” pungkasnya.
Categories
- Artikel (8)
- Berita (181)
- Uncategorized (6)






