
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Fuat Zamroni, S.H. mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pulang menghadiri kegiatan “Deklarasi Damai Pemiihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022”. Turut Hadir Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, S.E., M.Si., Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. serta unsur Forkopimda dan OPD terkait. Kegiatan ini diadakan di Aula Bappeda-Litbang Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (11/05/2022).
Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kegiatan pemilihan kepala desa merupakan salah satu pesta demokrasi rakyat untuk memilih kepala desa yang akan memimpin pemerintahan desa.
Kegiatan deklarasi damai calon kepala desa merupakan momen yang penting bagi calon kepala desa agar tidak menghalalkan segala cara apalagi melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan untuk memenangi pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan serantak di beberapa kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau. Calon kepala desa harus mengikuti persyaratan dan prosedur sebagaimana yang telah diatur peraturan perundang-undangan khususnya di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ketua Panitia Deklarasi Damai Deni Widanarni, S.E., M.A.B. yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulang Pisau dalam sambutan mengatakan kegiatan deklarasi damai bertujuan sebagai wadah silatuhrahmi antar para calon dengan seluruh panitia, pimpinan daerah.
“Selain itu deklarasi damai juga sebagai wadah untuk menyatukan tekad dan tujuan guna mewujudkan pelaksanaan pilkades serentak secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, adil, damai, aman, tertib, demokratis serta bermartabat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ucap Deni Widanarni.
Dalam pemilihan desa serentak tahun 2022 ini, 52 calon kepala desa yang menjadi peserta harus memenuhi nilai kejujuran, transparan dan adil serta menghindari penggunaan unsur SARA (Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan) selama proses pemilihan kepala desa serentak berlangsung. Deklarasi damai ini juga mengingatkan kepada calon kepala desa agar tidak menghalalkan segala cara apalagi melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan untuk memenangi pemilihan.

Kejaksaan selaku salah satu lembaga penegak hukum menghimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa baik dari penyelenggara hingga calon kepala desa agar dapat menghindari segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Pulang Pisau siap untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan serentak kepala desa serentak Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2022 ini berdasarkan tupoksinya. Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tidak akan mentolerir jika terdapat pelanggaran terutama perbuatan tindak pidana yang dilakukan selama perhelatan pemilihan kepala desa











