Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H.,M.H., bersama dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fuat Zamroni, S.H., menghadiri kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Semester I Tahun 2022 yang bertempat pada Bahalap Hotel Jl. RT. Amilono Km 2 Palangka Raya, Rabu (18/05/2022).
Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan berkumpulnya para peserta dan tamu undangan di Auditorium Hotel. Kemudian penyampaian sambutan oleh Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara BPJS Kesehatan, Prio Hadi Susatyo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Imam Wijaya, S.H., M.Hum.
Dalam forum koordinasi ini dihadiri oleh narasumber dari Asisten Departemen PKKC Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Tengah, Selatan, Utara dan Asdatun Kejati Kalimantan Tengah. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Kajari dan kasi datun seluruh Kejari di Kalimantan Tengah.
Dalam forum koordinasi ini membicarakan tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Jaminan Kesehatan se-Kalteng. Kepatuhan iuran dari peserta BPJS Kesehatan dapat dilihat melalui Data Capaian Kinerja Perolehan SKK dari BPJS Kesehatan Tahun 2021 – 2022 serta Jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada wilayah se-Kalteng. Adapun tujuan dari rapat forum tersebut untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional yaitu memberi jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri terpilih dan diteruskan dengan acara foto bersama. Kejaksaan Negeri Barito Utara mendapatkan penghargaan atas perolehan SKK penanganan kepatuhan BPJS Kesehatan yang terbanyak se-Kalteng. Sedangkan Penghargaan untuk penyelamatan keuangan negara dalam hal iuran BPJS Kesehatan terbanyak diperoleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Selanjutnya, narasumber memaparkan materi dan berlanjut dengan diskusi yang bertujuan untuk menemukan solusi agar terciptanya disiplin pada Peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran. Sehingga dengan disiplin tercipta, maka dapat menyelamatkan keuangan negara melalui instansi Kejaksaan RI khususnya di wilayah hukum Kalimantan Tengah.