Pada hari Kamis, 30 Juni 2022 bertempat di Rutan Polres Pulang Pisau, telah dilaksanakan pemindahan tahanan dari Polres Pulang Pisau ke Rutan Kuala Kapuas. Adapun jumlah tahanan yang dipindahkan berjumlah 6 orang, tahanan yang dipindahkan ini merupakan tahanan yang telah melalui proses tahap II. Dalam proses pemindahan tahanan dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Pulang Pisau, Harisha Cahyo Wibowo, S.H. dibantu oleh Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pulang Pisau, Chabib Sholeh, S.H., serta Pengawal Tahanan Kejari Pulang Pisau dan dari Kepolisian.
Proses pemindahan tahanan ini didahului dengan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test Antigen terhadap para tahanan yang akan di pindahkan ke Rutan Kuala Kapuas, hal ini dilakukan sebagai pencegahan virus covid-19. Pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test terhadap tahanan dilakukan berdasarkan kerjasama antara Kejari Pulang Pisau dengan Dinas Kesehatan Pulang Pisau. Bahwa dari hasil pemeriksaan kesehatan seluruh tahanan dalam keadaan sehat dan dengan hasil Rapid Test Antigen negatif sehingga proses pemindahan tahanan dapat berjalan lancar tanpa hambatan, karena semua persyaratan dari rutan telah di penuhi.
Setelah kegiatan pemindahan tahanan, Kasi pidum beserta Kasubsi penuntutan dan eksekusi melakukan koordinasi sekaligus silaturahmi dengan Kepala Rutan Kuala Kapuas dalam rangka menjalin sinergitas antara Kejari Pulang Pisau dengan Rutan Kuala Kapuas.