
Kamis, 02 Juni 2022 Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 1 Kahayan Kuala, Bahaur Tengah, Kabupaten Pulang Pisau yang bertempat di ruang kelas SMP Negeri 1 Kahayan Kuala.
Alfonsus Hendriatmo, S.H. selaku Jaksa Fungsional bersama staff inteligen Kejari Pulpis menjadi narasumber dalam program JMS kali ini.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan 42 (empat puluh dua) pelajar yang merupakan siswa-siswi kelas VII & VIII serta didampingi oleh 12 (dua belas) perwakilan guru.
Program dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan dibuka secara langsung oleh Sudarto S.Pd selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kahayan Kuala.
Penyuluhan Hukum pada program Jaksa Masuk Sekolah merupakan sebuah langkah untuk revolusi karakter bangsa Indonesia di bidang Pendidikan. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah program dimana instansi Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini. Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang sejalan dengan regulasi yang berlaku. Siswa juga menjadi generasi muda yang tangguh dalam menghadapi masa depan.

Adapun materi yang di sampaikan pada program JMS kali ini berkaitan dengan Instansi Kejaksaan RI serta kewenangannya, bahaya narkotika dan bullying. Dengan program ini, kejari pulpis melalui bidang inteligen memberikan pembinaan hukum sejak dini, dengan harapan generasi muda tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum, seperti narkoba, tawuran, sehingga karakter bangsa Indonesia melalui generasi muda menjadi lebih baik.

Tidak hanya penyampaian materi, para siswa/siswi menjadi lebih antusias pada sesi tanya jawab dan aktif selama mengikuti program JMS ini. Kegiatan diakhiri pada pukul 13.00 WIB dan selama kegiatan berjalan tetap menjaga protokol Kesehatan secara ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.











