
Pulang Pisau (17/09/2023)
Sobat Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melanjutkan rangkaian kunjungan kerja dalam rangka supervisi pimpinan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Pada Kegiatan Supervisi Pimpinan di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH didampingi Ketua IAD Wilayah Kalteng Ny.Tyas Pathor Rahman, Asdatun, Kabag TU serta Para Koordinator Kejati Kalteng.

Adapun kegiatan Supervisi Pimpinan ini dilakukan guna memastikan penerapan prosedur kerja yang baik serta mengevaluasi kinerja pimpinan dalam menjalankan tugasnya serta merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja lembaga Kejaksaan di wilayah tersebut. Dalam supervisi ini, Kajati memberikan arahan dan memberikan evaluasi terhadap kinerja Kajari Pulang Pisau beserta Jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kajati Kalteng dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepada seluruh pegawai agar selalu menjaga integritas serta profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi serta menghindari perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan juga institusi. Selanjutnya Kajati juga mengingatkan perihal Netralitas Pegawai Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Dalam kesempatan baik tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi, S.H., M.H menyampaikan apresiasi dengan kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dengan harapan seluruh Pegawai mendapat bimbingan, pembelajaran dan juga memetik hikmah dari Kunjungan Kerja Kajati kali ini.
Kemudian, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Tyas Pathor Rahman menyampaikan tujuan dari kegiatan ini tentunya untuk menjalin tali silaturrahmi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kalimantan Tengah dengan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Pulang Pisau.


Dalam Kunjungan kali ini, Kajati dan Ketua IAD juga meluangkan waktu untuk menyambangi dan menjalin silaturahmi ke Pondok Pesantren Sabilarrasyad Desa Mintin. Kajati Pathor Rahman tak lupa menyerahkan secara simbolis sejumlah bingkisan kepada Kepala Sekolah di Pondok Pesantren tersebut. Bingkisan tersebut diharapkan dapat menjadi tanda kepedulian dari Kejaksaan Tinggi terhadap keberadaan dan perkembangan anak-anak yang berada di Pondok Pesantren Sabilarrasyad. Hal tersebut pun disambut antusias oleh Para Guru dan Santri Pondok Pesantren tersebut.

Sobat Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,MH yang juga selaku Ketua Tim PAKEM dan Dewan Pembina FKUB menghadiri pencanangan Desa Sadar Kerukunan di Desa Hanjak Maju, Kec.Kahayan Hilir, Kab.Pulang Pisau. Senin (16/10/2023)
Pencanangan Desa Hanjak Maju sebagai Desa Sadar Kerukunan merupakan upaya mewujudkan kerukunan dan keharmonisan hubungan antar pemeluk agama di Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam sambutannya Dr.Priyambudi menyampaikan “Bahwa realitanya, masyarakat Pulang Pisau merupakan masyarakat majemuk yang memiliki berbagai perbedaan suku dan agama namun diikat oleh tali persaudaraan yang rukun serta senatiasa memandang kemajemukan sebagai potensi dan kekayaan yang dikaruniakan Tuhan bagi daerah ini.”
Kajari menambahkan “Desa Hanjak Maju ini dapat menjadi role model bagi desa lain, di Kabupaten Pulang Pisau dalam mengelola perbedaan, mengelola kerukunan, sebagai khazanah budaya bangsa yang harus dirawat dan dilestarikan”.

Kegiatan positif kali ini juga harus didukung oleh masyarakat dengan senatiasa didengungkan dan menggalakkan toleransi untuk mengantisiapasi potensi konflik di antara Suku, Ras, dan Agama sehingga kehidupan damai dan harmonis di tengah-tengah masyarakat senatiasa bisa terpelihara.
Pada rangkaian kegiatan Pencanangan Desa Sadar Kerukunan tersebut, terlebih dahulu dilakukan Dialog Tokoh Lintas Agama oleh Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023 dengan mengangkat Tema “Merawat Kerukunan menjelang Tahun Politik”. Tidak ketinggalan Kasi Intel Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan,S.H.,M.H selaku perwakilan Kejari Pulang Pisau bertindak sebagai Narasumber dengan memberikan Paparan tentang “Sikap dan Langkah Preventif serta Protektif para elemen tokoh Agama dalam mengawal Pemilu yang Jujur dan Damai”
Pencanangan Desa Sadar Kerukunan dan Dialog Tokoh Lintas Agama tersebut juga dihadiri Staf Ahli Bupati, Ketua DPRD Kab. Pulang Pisau, Kasat Binmas mewakili Kapolres, Danramil Kahayan Hilir mewakili Dandim 10/11 KLK, perwakilan FKUB Prop. Kalteng, Kanwil Kemenag Prop. Kalteng, para tokoh lintas agama, Kemenag Kab. Pulang Pisau, Kades Hanjak Maju, Cmat Jahayan Hilir, dan FKUB Kab Pulang Pisau.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. memimpin rapat mediasi sengketa lahan PT. MKM dengan masyarakat yang bertempat di Aula Bhayangkari Polres Pulang Pisau, Senin (09/10/2023). Tampak hadir Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, Ketua PN Pulang Pisau Dian Nur Pwatiwi, S.H., M.H., Wakapolres Kompol Edia Sutaata, Asisten Bidang Pemerintahan Hayes Hendra mewakili Pj. Bupati, Ketua DPRD Pulang Pisau H. Ahmad Rifai, perwakilan Kantor ATR/BPN Pulang Pisau, Ketua DAD Pulang Pisau, Humas PT. Menteng Kencana Mas (MKM) Hendro, Head Legal dan Perizinan Johan, serta ormas TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) DPD Pulang Pisau.
Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menyampaikan dalam mediasi perlu dilakukan dengan semangat musyawarah kekeluargaan dan hati yang dingin untuk menemukan solusi bersama supaya keputusan dapat diambil dari hasil mediasi tersebut, tentu dalam prosesnya kedua pihak yang bersengketa perlu saling mengalah untuk menemukan win win solution.

Sdr. Barumbun Demen, warga Desa Talio, mengklaim luas tanah ± 167 ha miliknya dan Sdr. Kalijo, warga Desa Belanti Siam mengklaim ± 14,62 ha luas tanah miliknya yang telah dimanfaatkan oleh PT. MKM. Perusahaan melalui Humasnya Hendro bersama dengan Head Legal dan Perizinan Johan menjelaskan bahwa terkait lahan sengketa di desa Talio dilakukan Take Over oleh perusahaan dan telah terbit Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut.

Mediasi sengketa lahan tersebut sebelumnya telah dilakukan beberapa kali dan berkepanjangan, hingga pada mediasi kali ini menemukan titik terang bagi Sdr. Barumbun Demen dan Sdr. Kalijo Cs. Pihak yang bersengketa melalui TBBR DPD Pulang Pisau menyampaikan bahwa untuk lahan sdr. Barumbun Demen yang Hak Atas Tanahnya beralaskan SKTA (Surat Keterangan Tanah Adat) menerima usulan Dr. Priyambudi selaku pimpinan mediasi untuk memberikan waktu paling lama 2 (dua) minggu bagi perusahaan melakukan persiapan data internal terkait SKTA sdr. Barumbun yang berada di Desa Talio, selanjutnya digelar pertemuan untuk saling bertukar data/informasi dalam rangka verifikasi faktual terhadap lahan SKTA. Kemudian untuk lahan yang di Desa Belanti Siam, Sdr. Kalijo mengajukan 2 permintaan, yakni ganti rugi lahan atau penggantian lahan baru di sekitar Desa Belanti Siam. Forum rapat mediasi sepakat untuk menggelar pertemuan lagi paling lama 2 minggu lagi untuk mendengar sikap perusahaan atas permintaan yang diajukan.
Sembari menunggu waktu tersebut, Dr. Priyambudi bersama dengan AKBP Mada Ramadita berpendapat bahwa kegiatan operasional perusahaan di lahan tersebut seyogyanya tetap berjalan seperti biasanya karena dengan begitu tetap dapat mendorong jalannya perekonomian masyarakat di sekitar Perusahaan mengingat banyak juga warga desa yang bekerja di perkebunan sawit. Selain itu juga demi menjaga kondusivitas kamtibmas dan iklim investasi yang terjaga bagi Kabupaten Pulang Pisau .

Pulang Pisau (09/10/2023)
Sobat Adhyaksa, Kejari Pulang Pisau melalui Seksi Intelijen beri Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Pulang Pisau.

Kegiatan JMS kali hadir memberi Edukasi Hukum dalam pencegahan Kenakalan Remaja kepada siswa/i SMKN 1 Pulang Pisau. Adapun Pemateri pada penyuluhan hukum kali ini yakni, Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan,S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Risa Wahyuni,SH.

Untuk diketahui, JMS sendiri adalah program dimana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini. Dengan harapan para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku.
Dalam paparannya, kedua pemateri menjelaskan mengenai kenakalan remaja yang sedang marak di saat ini. Mengingat masa remaja yang merupakan masa transisi menuju pendewasaan dimana banyak remaja yang memiliki rasa penasaran tinggi, rasa ingin tahu yang tinggi yang berakhir dengan ingin coba-coba.

Berbagai macam fenomena kenakalan remaja yang telah dipaparkan beserta sebab akibat yang akan terjadi. Juga diberi edukasi hukum tentang kenakalan remaja seperti penindakan pidana terhadap tawuran, bullying, narkoba dan masih banyak lagi lainnya.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H berharap kenakalan remaja dapat dicegah sebagai tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak maupun anak sebagai pelaku, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman.






