Pulang Pisau,30/08/2023

Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau turut aktif bersama Tim PORA dalam rangka memperkuat Fungsi Pengawasan terhadap Orang Asing di Kabupaten Pulang Pisau.
Rapat yang digelar di Wata Coffee Pulang Pisau merupakan tindak lanjut dari Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya untuk melaksanakan Rapat Tim PORA tingkat Kabupaten Pulang Pisau sekaligus penyebaran informasi Keimigrasian di Kabupaten Pulang Pisau.

Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut M,Syukran, Kasi Intekdakim Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya, Mugiono Kurniawan Kasi Intel Kejari Pulang Pisau, Heru W Danramil 12 Kodim 1011 KLK, Sugondo Kaban Kesabangpol Pulang Pisau, H Amruddin Kakan Kemenag Pulang Pisau, M.Andisuan mewakili Bea Cukai Palangkaraya, Agus Salim mewakili BINDA Pulang Pisau, serta Endang Supriatna mewakili BAIS TNI.

Dalam kesempatan baik tersebut dibahas perihal koordinasi antar Tim PORA dengan didasarkan atas prinsip keterbukaan informasi, kebersamaan, dan keterpaduan serta integritas. Selanjutnya Romy Prasetyo selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian juga menyampaikan bahwa pentingnya operasi gabungan sebagai salah satu bukti eksistensi Tim Pora khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dan melakukan penegakan Hukum atas adanya pelanggaran serta tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing. Tidak ketinggalan dibahas juga terkait maraknya perkawinan semu antara WNA dengan WNI yang dapat menimbulkan permasalahan hukum, adanya kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA, serta Tindak Pidana Human Trafficking yang marak terjadi saat ini. Selanjutnya pada Rapat Tim PORA tersebut juga disampaikan data 15 WNA yang berasal dari China, Malaysia dan Korea Selatan yang tinggal dan beraktifitas di wilayah Kab. Pulang Pisau.
Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi melalui Kasi Intel Mugiono Kurniawan menyampaikan harapannya untuk keberlanjutan sinergitas Tim PORA Kabupaten Pulang Pisau dan dapat dijadikan sebagai wadah untuk saling bertukar informasi guna memudahkan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Kabupaten Pulang Pisau.
“Pengawasan orang asing perlu lebih ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang, tindak pidana narkotika oleh sindikat kejahatan internasional yang terorganisir.” tambahnya.











