Sobat Adhyaksa,Pulang Pisau 21/12/2023 Kajari Pulang Pisau yang diwakili jaksa fungsional Risa Wahyuni,S.H menghadiri launching aplikasi Srikandi dan perpustakaan digital i-Pulang Pisau yang bertempat di aula Banama Tingang Setda Pulang Pisau.
Aplikasi Srikandi dan Perpustakaan Digital i-Pulang Pisau tersebut di launching langsung oleh Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani didampingi oleh Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional RI Rudi Anton serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Forkopimda, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulang Pisau drg. Sopiyah dan kepala OPD lingkup pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mendukung dilaksanakannya modernisasi dan digitalisasi pada Pemerintah Daerah Pulang Pisau sebagai bagian dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yg lebih dikenal dengan e-goverment, berdampak pada integrasi sistem. Imolementasi SPBE yang terpadu ini bertujuan untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yg berkinerja tinggi, yang pada akhirnya bermuara pada pemerintahan yg lebih bersih, minim potensi penyimpangan dan korupsi.
TELAH BERSTATUS INKRACHT, KEJARI PULANG PISAU MUSNAHKAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA
Pulang Pisau,20/12/2023,
Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht. Pemusnahan Barang Bukti yang dipimpin Kajari Pulang Pisau, Deddy Rasyid. S.H.,M.H. dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diperoleh dari 22 Perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yakni 4 Tindak Pidana Narkotika, 9 Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan, 4 Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan/Penipuan/Penggelapan, 1 Tindak Pidana Kehutanan, 1 Tindak Pidana Mineral Dan Tambang, 1 Tindak Pidana ITE, 1 Tindak Pidana KDRT, dan 2 Tindak Pidana Ringan.
Sobat Adhyaksa,Pada hari Selasa, 19 Desember 2023 Bertempat di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, hari kedua Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2023 yang dihadiri langsung Kajati Kalteng Undang Mugopal, SH., M.Hum,. Wakajati Kalteng M. Sunarto, S.H., M.H., Para Asisten, Kabag TU, Koordinator serta para pejabat eselon IV di lingkungan Kejati Kalteng serta para Kajari dan Kacabjari se-Kalimantan Tengah dengan mengikutsertakan para Kasi.
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Kalimatan Tengah meraih 3 penghargaan sebagai satuan kerja terbaik peringkat I Bidang Tindak Pidana Khusus se-Kalimantan Tengah, sebagai satuan kerja terbaik peringkat III Bidang Pengawasan se-Kalimantan Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sebagai Pemapar terbaik peringkat II dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Rasyid. S.H.,M.H menerima langsung piagam pengahargaan yang diberikan Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal, S.H.,M.Hum. Asisten Bidang Pengawasan Baringin, S.H.,M.H dan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, SH., MH.
Sobat Adhyaksa,Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Jl. WAD Duha Komplek Perkantoran, Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa Sebangau Jaya pada Tahun 2021-2022 dari Penyidik Polres Pulang Pisau kepada Penuntut Umum Kejari Pulang Pisau dengan tersangka berinisial KSL dan SM;
Para Tersangka didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.






