Sobat Adhyaksa,Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Jl. WAD Duha Komplek Perkantoran, Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa Sebangau Jaya pada Tahun 2021-2022 dari Penyidik Polres Pulang Pisau kepada Penuntut Umum Kejari Pulang Pisau dengan tersangka berinisial KSL dan SM;
Para Tersangka didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.











