
Kamis 06 Januari 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, yaitu:AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Jo. Nomor: Print-37.a/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022;FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : 02/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022;JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 03/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022;JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 04/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022;S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 05/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022;Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 5 (lima) orang Tersangka dilakukan penahanan yaitu:Tersangka AS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;Tersangka FS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 02/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;Tersangka JAS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 03/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;Tersangka JD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 04/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;Tersangka S dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 05/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:Bahwa LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp.4.700.000.000.000 (empat triliun tujuh ratus miliar rupiah).

LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp.4.700.000.000.000 (empat triliun tujuh ratus miliar rupiah).Bahwa LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 (delapan) Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu:Group Walet terdiri dari 3 perusahaan CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp.90.000.000.000 (sembilan puluh miliar rupiah), dan kemudian di take over ke PT. Mulya Walet Indonesia, sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp.175.000.000.000 (seratus tujuh puluh lima miliar rupiah);PT. Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp.276.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh enam miliar rupiah);PT. Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp.125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar rupiah);Bahwa untuk Group Walet, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp.576.000.000.000 (lima ratus tujuh puluh enam miliar rupiah). Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan Tersangka sebagai berikut:AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet.FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018.S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.Group Johan Darsono, terdiri dari 12 perusahaan PT Kemilau Kemas Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah);CV Abhayagiri Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).CV Multi Mandala (menerima pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah);CV Prima Garuda (menerima pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah);CV Inti Makmur (menerima pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah);PT Permata Sinita Kemasindo, (menerima pembiayaan sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah);PT Summit Paper Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.199.600.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah);PT Ellite Paper Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah);PT Everbliss Packaging Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah);PT Mount Dreams Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.645.000.000.000 (enam ratus empat puluh lima miliar rupiah);PT Gunung Geliat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 30 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp.345.000.000.000 (tiga ratus empat puluh lima miliar rupiah);PT Kertas Basuki Rahmat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 45 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp.460.000.000.000 (empat ratus enam puluh miliar rupiah);Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp.2.100.000.000.000 (dua triliun seratus miliar rupiah). Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan Tersangka sebagai berikut:JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016;AS selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono;JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia;Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar rupiah) dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H.,M.H. selaku Pengarah Tim Percepatan Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Pulang Pisau beserta Ketua DPRD, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Pulang Pisau, Ketua Komisi III DPRD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, , Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalimantan Tengah Buang Turasno, ATD, M.T., Kabag Perencanaan Polres Pulang Pisau (mewakili Kapolres), Camat Kahayan Kuala beserta Kapolsek, Danramil dan Kepala Desa Kiapak mengadakan kegiatan launching objek wisata di Desa Kiapak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (05/01/2022).Adapun objek wisata yang di-launching oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan stakeholders tersebut adalah wisata edukasi mangrove Si Mangki di Desa Kiapak yang merupakan salah satu agenda Tim Percepatan Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Pulang Pisau untuk menggali dan mengembangkan potensi wisata di Kabupaten Pulang Pisau yang selama ini sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Pemulihan ekonomi masyarakat harus terus digerakkan sejalan dengan penanganan kesehatan di masa pandemi covid-19. Kejari Pulang Pisau melaksanakan perintah dan kebijakan yang telah digariskan Jaksa Agung RI untuk ikut berperan aktif dalam berbagai kegiatan terkait pemulihan ekonomi masyarakat.Objek wisata Si Mangki ini merupakan wisata edukasi yang merupakan salah satu potensi wisata yang dapat dikembangkan menjadi objek wisata alam favorit di Kabupaten Pulang Pisau. Dengan hutan mangrove dan keberadaan monyet yang ada di daerah tersebut, dapat menjadi tempat berekreasi bagi masyarakat yang ingin menikmati suasana alam yang hijau dan asri.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau , Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menyampaikan potensi wisata mangrove di Desa Kiapak harus dapat dikembangkan menjadi wisata alam unggulan di Kabupaten Pulang Pisau. Potensi Wisata Mangrove di Desa Kiapak sangat bagus untuk menjadi wisata keluarga. Di sekitar hutan mangrove yang rimbun dan hijau tersebut juga terdapat monyet-monyet liar yang menambah suasana menjadi semarak untuk berwisata alam, ucap Priyambudi.Potensi objek wisata di Kabupaten Pulang Pisau harus selalu digali dan dikembangkan agar sektor wisata dapat berkontribusi aktif dalam menggerakan roda perekonomian masyarakat yang sempat terganggu karena pandemi Covid-19, lanjutnya.Dr. Priyambudi, S.H. selaku Pengarah Tim Percepatan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata Daerah Kabupaten Pulang Pisau berharap setelah launching objek wisata Si Mangki ini, kunjungan wisata di Kabupaten Pulang Pisau kembali bergairah dan ramai dikunjungi oleh para wisatawan. Dengan demikian sektor pariwisata di Kabupaten Pulang Pisau dapat menopang kegiatan perekonomian masyarakat melalui kegiatan ekonomi kreatif dan UMKM.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. melantik Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang baru yaitu Heru Pujakesuma, S.H., M.H.. Selain itu juga dilakukan penyambutan terhadap dua Jaksa yang baru yaitu Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H. dan Alfonsus Hendriatmo, S.H. yang baru saja dilantik menjadi jaksa beberapa waktu lalu. Acara ini diikuti oleh semua Kepala Seksi, Kasubagbin, Ketua IAD berserta seluruh pegawai yang diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (05/01/2022).Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang baru yaitu Heru Pujakesuma, S.H., M.H. menggantikan Muhammad Arsyad, S.H. yang pindah ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Sebelumnya Heru Pujakesuma, S.H., M.H. bertugas di Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama yaitu Muhammad Arsyad, S.H. atas sumbangsihnya selama ini yang telah melaksanakan tugas dengan baik. “Walaupun Pak Arsyad hanya bertugas lebih kurang dua bulan, tetapi sumbangsih dan kontribusinya sangat membantu Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam menangani perkara korupsi,” ucap Priyambudi dalam sambutannya.“Kepada Pak Heru Pujakesuma, kami mengucapkan selamat datang dan bergabung di Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Semoga dapat beradaptasi dan bekerjasama dengan baik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus,” lanjutnya.Setelah acara pelantikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang baru, Kejaksaan Negeri Pisau juga menerima dan menyambut dua jaksa yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu. Dua jaksa yang baru ini nantinya akan menutupi kekurangan jaksa dan memperkuat kinerja Kejaksaan Negeri Pulang Pisau khususnya dalam menangani perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H., bersama Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dan Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalimantan Tengah Buang Turasno, ATD, M.T. beserta Sekretaris Daerah, Ketua DPRD Kab. Pulang Pisau dan Ketua Komisi III DPRD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabag Perencanaan Polres Pulang Pisau (mewakili Kapolres), mengadakan kunjungan kerja ke Kecamatan Kahayan Kuala, Selasa (04/01/2022).
Rombongan kunjungan kerja tersebut berangkat dari Kantor Bupati untuk bersama-sama menuju ke Pelabuhan Bahaur via jalur darat. Peninjauan pelabuhan ini dilakukan untuk melihat langsung lokasi lahan yang akan dihibahkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kepada Kementerian Perhubungan.
Sebagaimana yang diketahui selama ini lahan pelabuhan masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, sehingga Kementerian Perhubungan mengalami kendala untuk melakukan pengembangan dan pembangunan menjadi multipurpose port karena Pelabuhan Bahaur lahannya masih merupakan asset Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Dalam peninjauan lokasi tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala BPTD Wilayah XVI Kalimantan Tengah dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau.

Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang menyampaikan bahwa hibah lahan untuk lokasi pembangunan Pelabuhan Bahaur merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk mendukung Pelabuhan Bahaur menjadi pelabuhan multipurpose port. “Kami berharap dengan adanya hibah lahan ini, Kementerian Perhubungan dapat segera melakukan pembangunan segera. Sehingga Pelabuhan Bahaur dapat segera menjadi multipurpose port dan jadi pintu gerbang roda perekonomian di Kalimantan Tengah,” Kata Pudjirustaty Narang.Senada dengan Bupati Pulang Pisau, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mendukung penuh hibah lahan pembangunan Pelabuhan Bahaur kepada Kementerian Perhubungan. “Agar nantinya Pelabuhan Bahaur dapat menjadi pintu masuk barang dan penumpang yang cukup besar di Kalimantan Tengah, maka pelabuhan harus dikembangkan menjadi multipurpose port. Hal ini akan membawa multiplier effect bagi kemajuan perekonomian Pulang Pisau, dan mendukung sekali kepada kesuksesan Proyek Strategis Nasional di bidang Ketahanan Pangan, yakni Food Estate. Hibah dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kepada Kementerian

Dalam rangka mengimplementasikan peran institusi Kejaksaan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan daerah, Kejari Pulang Pisau menginisiasi kegiatan sosialisasi pencegahan mafia pelabuhan di lokasi Pelabuhan Bahaur. Agenda ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Banda Udara.Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama dengan agenda rapat kolaboratif pencegahan mafia pelabuhan, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menggandeng UPP Saber Pungli Kabupaten Pulang Pisau, yakni Wakil Ketua Pelaksana II (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Pulang Pisau), Ketua Pokja Unit Intelijen (Kepala Seksi Intelijen), dan Ketua Pokja Unit Pencegahan (Kepala Seksi Perdata dan TUN). Dengan para peserta lain sebagai stakeholders aktivitas pelabuhan yakni Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, Buang Turasno, ATD, MT., Kepala Dinas Perhubungan Kab. Pulang Pisau Dr. Drs. Supriyadi, M.Si., Camat Kahayan Kuala H.M. Daulai, Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun, SH., dan Balai Karantina Pertanian yang diwakili Imam Rahmadi. Agenda Sosialisasi Pencegahan Mafia Pelabuhan ini diadakan di Kantor Pelabuhan Bahaur, Kamis dan Jumat (23 dan 24/12/2021).

Iklim investasi daerah dan perputaran roda perekonomian dapat berjalan dengan baik jika didukung oleh tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang tertib dan bersih. Hal tersebut dapat terwujud melalui penegakan hukum yang konsisten dan harmonis diantara lembaga-lembaga terkait. Oleh karena itu, Kejari Pulang Pisau mengambil inisiatif untuk menyamakan persepsi guna menggalang sinergitas para stake holder terkait dan terlibat dalam aktifitas kepelabuhanan. “Pemberantasan mafia pelabuhan harus dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten, baik pencegahan maupun penindakan. Oleh karena itu kami mengajak semua stakeholders secara bersama-sama untuk melakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan. Tetapi apabila pencegahan sudah cukup dilakukan namun masih ada oknum yang berbuat perbuatan melawan hukum, maka langkah represif berupa penindakan tetap akan dilakukan” kata Priyambudi.Kemudian Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan semua stakeholders harus bersama-sama mendukung praktek yang menghambat roda perekonomian di pelabuhan. “Tolong dijaga marwah pelabuhan agar tidak ada praktek yang menghambat operasional pelabuhan,” ucap Supriyadi. Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, pelabuhan Bahaur ini akan menjadi Multi Purpose Port dibawah Kementerian Perhubungan cq. Dirjen Perhubungan Laut, sehingga kegiatan kepelabuhanan akan semakin berkembang dan meningkat kualitas dan kuantitasnya. Apalagi setelah Pemkab Pulang Pisau menghibahkan lahan kepada Kemenhub, maka anggaran pusat akan dapat digunakan untuk pemeliharaan, pengembangan dan peningkatan kapasitas pelabuhan.
Dengan semakin berkembangnya aktifitas kepelabuhanan, maka akan meningkat pula aktifitas perdagangan dan roda perekonomian. Hal itu harus dibarengi dengan oleh tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang tertib dan bersih yang dikawal dan didampingi oleh penegakan hukum yang konsisten dan sinergis, imbuh Priyambudi.Senada dengan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Karantina Pertanian sebagai salah stakeholder di pelabuhan juga mendukung upaya pemberantasan mafia pelabuhan. “Semoga pelabuhan berkembang dan bebas dari praktek mafia pelabuhan,” kata Imam Rahmadi yang mewakili Badan Karantina Pertanian Palangka Raya.Kadis Perhubungan Kab. Pulang Pisau menyampaikan apresiasi dan berterima kasih dengan adanya kegiatan yang diinisiasi pihak Kejaksaan Negeri ini karena jelas akan sangat membantu sekali bagi Pemerintah Kabupaten. “Kami sangat berharap program ini akan kembali dilakukan secara berkelanjutan dan kami siap mensupport full. Pemkab sangat berkepentingan bagi terwujudnya percepatan peningkatan perekonomian rakyat, dan melalui pelabuhan Bahaur inilah diharapkan Kab. Pulang Pisau ke depan bisa menjadi pintu gerbang perekonomian Kalimantan Tengah.” Kata Dr. Drs. Supriyadi, M.Si.Selanjutnya Kapolsek Kahayan Kuala mengatakan potensi pungli ada di setiap pelabuhan. “Semua pihak dapat saja menggunakan peluang dan kesempatan itu. Pihak kepolisian selalu siap melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Serta siap mendukung dan bekerjasama dengan pihak manapun dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban masyarakat, dan dalam hal ini untuk bersama-sama menciptakan pelabuhan yang kondusif untuk semua.” ungkap Ibnu Khaldun.Camat Kahayan Kuala juga menyampaikan bahwa mafia pelabuhan terjadi untuk tujuan diri sendiri, harapannya dengan adanya rapat kolaborasi pencegahan mafia pelabuhan ini dapat menghilangkan praktek pungli di pelabuhan. Dengan demikian keamanan dan kenyamanan penumpan dapat terjaga.Pada hari kedua agenda dilanjutkan dengan pemasangan spanduk dan standing banner di area pelabuhan tentang pencegahan dan pemberantasan pungli, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. bersama UPP Saber Pungli yakni Pokja Unit Penindakan (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pulang Pisau) Prathomo S. Sumaryono, S.H., M.H. memasang spanduk dan standing banner di beberapa titik pelabuhan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau bersama jajarannya, Kapolsek, Danramil, Camat dan Kepala Desa setempat. Adapun spanduk dan standing banner tersebut bertuliskan “Tolak Pungutan Liar” sebagai salah satu upaya pencegahan mafia pelabuhan. Dengan demikian tulisan tersebut dapat mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan praktek pungli sebagai salah bentuk mafia di pelabuhan yang dapat menghambat investasi, lalu lintas perdagangan dan berjalannya roda perekonomian.

Dalam rangka menyelaraskan pemahaman mengenai asesmen dalam penanganan tindak pidana narkotika pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama BNN Kota Palangka Raya mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Acara ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi bersama Kepala Seksi Pidum Prathomo S. Sumaryono, S.H., M.H., Kepala BNNK Palangka Raya AKBP Miga Nugroho beserta jajaran, Wakapolres Pulang Pisau selaku Wakil Ketua BNK Pulang Pisau Kompol Nandi Indra Nugraha, Sekretaris BNK Pulang Pisau Dr. Supriyadi, Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau AKP Suharto, Kasat Intelkam Polres Pulang Pisau Ipda M. Hasim. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (21/12/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyampaikan pada tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama dengan BNK Pulang Pisau sudah melakukan kegiatan bersama, diantaranya road show penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang kedelapan kecamatan yang diikuti oleh seluruh kepala desa dan BPD se-Kabupaten Pulang Pisau. Baru-baru ini Kejaksaan RI menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Reghabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Sebelumnya sudah ada juga Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekusor Narkotika. “Dengan adanya rapat koordinasi ini, dapat menyelaraskan pemahaman masing-masing pihak baik BNK Pulang Pisau, BNNK Palangka Raya dan Polres Pulang Pisau dalam penananganan tindak pidana narkotika,” ucap Priyambudi dalam sambutannya.
Selanjutnya Wakapolres Pulang Pisau selaku Wakil Ketua BNK Pulang Pisau dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas kesediannya untuk menyelenggarakan Rapat Koodinasi Pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Kemudian beliau menyampaikan selamat datang dan terimakasih kepada kepada Kepala BNNK Palangka Raya yang sebelumnya pernah 3 tahun di Polres Pulang Pisau sebagai Kabag Ops.
Setelah itu Kepala BNNK Palangka Raya menyampaikan materi rapat koordinasi yang mengatakan bahwa salah satu BNN dalam program P4GN yakni Supply dan Demand Reduction yang merupakan salah satu upaya penurunan permintaan (Demand Reduction) tersebut melalui Restorative Justice dengan penerapan Double Track System terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yaitu pemberian sanksi tindakan berupa rehabilitasi. Hal ini dilakukan karena rutan dan lapas sudah penuh dengan tahanan pecandu dan penyalahguna narkotika. “Oleh karena itu perlu koordinasi dalam hal melakukan asesmen untuk dapat melakukan penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika,” kata Miga Nugroho.
Kemudian Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyampaikan bahwa BNK Pulang Pisau sepanjang 2021 telah melakukan kegiatan preventif melalui penyuluhan di seluruh kecamatan Kabupaten Pulang Pisau dan begitupun dengan Polres Pulang Pisau telah melakukan tes urine di berbagai tempat baik di perusahaan maupun secara acak. Namun masih ada beberapa aturan yang belum sinkron di masing-masing lembaga.
“Dalam hal menerapkan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 dan Nomor 18 Tahun 2021 , perlu koordinasi dengan BNNK Palangka Raya agar pelaksanaan tidak melebihi batas waktu 6 hari sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 untuk melakukan asesmen,” ungkap Prathomo.
Senada dengan permasalahan yang disampaikan Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau menyampaikan rutan akhir-akhir ini membludak karena tahanan narkoba yang berjumlah 60% dari total tahanan. Dalam hal melakukan asesmen tekendala pada saat pemeriksaan di hari Sabtu dan Minggu karena laboratorium juga libur. “Oleh karena itu perlu koordinasi lagi untuk melakukan asesmen agar tidak terganggu lagi,” ucap Suharto.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Hisria Dinata Surbakti, S.H., M.H. mengikuti Acara Ritual Adat Mampas Lewu Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021. Acara ini diadakan di Pasar Muruh Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (21/12/21).

Acara Ritual Adat Mamapas Lewu adalah ritual yang dijalankan oleh umat penganut agama Kaharingan yang diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya di Desa Gohong. Turut hadir juga Martoyo, S.Pd. selaku ketua Panitia Pelaksana dan Heriyanto selaku Sekretaris, Ketua BPD Desa Gohong Tuandi, Kepala Desa Gohong Epansyah R dan penganut agama Kaharingan di Desa Gohong.

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Pulang Pisau menggelar rapat untuk menyamakan persepsi, terkait data kelompok aliran kepercayaan di Bumi Handep Hapakat.
Selain penyamaan persepsi terkait data kelompok aliran kepercayaan, Tim PAKEM Kabupaten Pulpis juga menyambut kedatangan Ketua DPW LDII Kalteng Nurprayudi.
Kajari Pulpis Dr. Priyambudi, SH MH yang juga Ketua Tim PAKEM mengatakan, kegiatan ini, selain penyamaan persepsi kelompok aliran kepercayaan, pun juga sekaligus menjalin silaturahim dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sebagai momentum tabayun.
” Untuk LDII ini, aktivitas dan kegiatan saudara-saudara kita ini memang tidak ada yang mempersepsikan negatif, dan Alhamdullilah, tidak ada di masyarakat itu yang merasakan keresahan,” ujar Kajari menjelaskan.
Namun demikian, tambah Kajari, apa yang telah di tetapkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LDII sebagai paradigma baru.
Yang juga dinyatakan di depan pengurus DPP Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu bisa dilaksanakan sungguh-sungguh, konsisten dan konsikwen, sehingga untuk lebih memastikan bahwa kedepan ukuwah islamiah tetap terjaga.
” Silaturahmi tetap terjaga, kodusifitas masyarakat di Kalteng pada umumnya dan di Pulpis pada khususnya tetap terjaga, dan itulah terbentuknya Tim PAKEM, untuk konsesnya menjaga kondusifitas,” tegasnya.
Senada dengan Ketua PAKEM, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kalteng Nurprayudi menambahkan, pihaknya mengucapkan terimakasih telah bersilaturahim dengan jajaran Tim Pakem di Kabupaten Pulpis.
Menurutnya LDII pada kenyataannya adalah bagian dari masyarakat yang hidup di masyarakat.
” Mudah-mudahan seluruh aktivitas kami di masyarakat membawa manfaat dan barokah untuk masyarakat,” pungkasnya. (SENDRI/A2)
Sumber : http://www.zonakalteng.co.id
https://www.zonakalteng.co.id/2021/12/30/tim-pakem-pulang-pisau-sambut-kedatangan-dpw-ldii-kalteng/

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH.MH bersama Camat Kahayan Kuala, H. Daulay melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU), terkait pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-program kegiatan pembangunan desa di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala.
Penandatangan MoU yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Kahayan Kuala itu turut disaksikan Asisten 1 Setda Pulang Pisau HM. Syaripul Pasaribu, Kepala DPMD Pulpis, Hj. Deni Widanarni dan Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Kahayan Kuala. Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH.MH mengatakan tujuan dilaksanakan MoU ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat pemerintah kecamatan dan desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penandatanganan MoU yang dirangkai dengan sosialisasi perundang-undangan dan MoU kepada Camat ini dilaksanakan secara kontinyu hingga menjangkau seluruh kecamatan, sehingga diharapkan lebih mendekatkan diri kepada pemerintahan desa, bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif (penindakan). Tetapi kata Priyambudi, juga bersifat preventif, dengan mengedepankan asas kemanfaatan.
Priyambudi mengajak kepada seluruh Kepala Desa dan BPD, khususnya di Bumi Handep Hapakat untuk bersama-sama menyamakan visi misi dan persepsi dalam pembangunan desanya untuk kepentingan masyarakat.
”Untuk melaksanakan pembangunan, Aparatur Desa, mulai dari Kades dan BPD niatnya harus lurus untuk memajukan desa dan masyarakatnya. Makanya, pada setiap kegiatan sosialisasi selalu melibatkan Kades dan BPD, ” kata Priyambudi
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mengajak kepada Kades dan BPD bersama-sama menyamakan visi dan persepsi. ” Dalam sebuah Good and Clear Governance maka check and balance itu sangat diperlukan, dan dilakukan dalam kerangka berfikir untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat sehingga diperlukan pola hubungan yang sinergis antara Kades dan BPD dengan selalu mengutamakan musyawarah sebagai nilai-nilai kearifan lokal, ” demikian disampaikan Priyambudi.

Pulang Pisau, – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengingatkan kepada seluruh aparatur desa di Bumi Handep Hapakat pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya tidak melalukan pungutan liar (Pungli), apapun itu bentuknya. Namun, berikan pelayanan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, tanpa menyalahi aturan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pulang Pisau, Hisria Dinata Surbakti, SH.MH kepada Aparatur Desa se Kecamatan Kahayan Kuala pada acara Sosialisasi UPP Saber Pungli kepada di Aula kantor Kecamatan Kahayan Kuala, Kamis (7/10/2021).

” Saya mengingatkan kepada seluruh Aparatur Desa, khususnya di Kecamatan Kahayan Kuala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya tidak melalukan pungutan liar (Pungli), apapun itu bentuknya, ” ucap Dinata sapaan akrab Kasi Intelijen pada Kejari Pulang Pisau ini
Dinata menjelaskan, jika ada oknum kedapatan melakukan Pungutan Liar atau Pungli, maka kita akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, lanjutnya, sebelum itu terjadi pihaknya mrngingatkan supaya tidak melakukan pungutan liar, apapun itu bentuknya.

Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana Pungli dan menjadi korban, Dinata berharap segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Nomor Hotline WA ataupun melalui kanal layanan UPP Saber Pungli yang ada di website resmi Kejari Pulang Pisau.
” Peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana Pungli sangat diharapkan. Salah satunya, jika mengetahui adanya dugaan Pungli segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, ” tandasnya
Categories
- Artikel (8)
- Berita (181)
- Uncategorized (6)






