Kamis, 07 Oktober 2021, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bekerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pulang Pisau menggelar “Sosialisasi Anti Narkotika” di Kecamatan Kahayan Kuala. Kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau – Dr. Priyambudi.,SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prathomo Suryo Sumaryono.,S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Chabib Sholeh S.H. Sosialisasi ini penting mengingat semakin maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa khususnya di lingkungan pekerja sektor perkebunan sawit dan Nelayan. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Kepala Desa adalah salah satu garda terdepan yang harus responsif jika melihat ada masyarakatnya yang terindikasi menyalahgunakan Narkotika dan zat adiktif lainnya. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan mengajak masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memberantas peredan narkotika.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh hampir seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala serta para Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan Sosialisasi Anti Narkotika ini akan terus dilakukan lagi keseluruh Wilayah Kecamatan secara berkesinambungan sebagai upaya preventif penanggulangan bahaya Narkotika. Bravo Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
“Masa Depan Cerah Tanpa Narkoba”

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH menghadiri kegiatan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) penggunaan Aplikasi Pengeledahan, Penyitaan dan Penanganan (SILEHA), di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Jumat (1/10/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri KPN Pulpis, Dr. Nenny Ekawaty Barus SH.MH, Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, Kajari Pulpis, Dr. Priyambudi SH.MH, Kepala Rutan Kapuas, Toni Aji P, Kakkum Bambang KLH, dari BNNP Kalteng, Dorce Sandra, Waka PN Pulpis, Dian Nur Pratiwi, SH.MH.Li, Kasatreskrim Polres Pulpis AKP Afif Hasan, Kasi Pidum Kejari Pulpis, Prathomo Suryo Sumarsono SH.MH.
Aplikasi SILEHA ini merupakan inovasi pelayanan publik berbasis IT yang dilakukan oleh jajaran PN Pulpis yang diluncurkan sekaligus dalam rangka HUT PN Pulpis yang ke-3 dan dalam rangka pembangunan Zona Integritas mengingat tahun ini PN Pulpis sedang berupaya meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi dari Kementerian PAN-RB.

Pulang Pisau, – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat pemerintah kecamatan dan desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Camat Sebangau Kuala terkait pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-program kegiatan pembangunan di desa.
Penandatangan MoU dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sebangau Kuala Kamis (30/9/2021) oleh Dr. Priyambudi SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Sugianto selaku Camat Sebangau Kuala dengan disaksikan Asisten 1 Setda Pulang Pisau HM. Syaripul Pasaribu, Kepala DPMD Pulpis, Hj. Deni Widanarni dan Kepala Desa se Kecamatan Sebangau Kuala.
Priyambudi mengatakan kegiatan sosialisasi Perindang-undangan dan sosialisasi pembentukan Posyantekdes ini merupakan tindak lanjut dari inovasi Program Mitra Binaan kawasan food estate yang sudah di launching pada tanggal 20 Mei 2021 di Desa Tahai Baru.
” Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat pemerintah kecamatan dan di desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), ” kata Priyambudi
Pria asal kota Semarang Jawa Tengah ini menjelaskan, sosialisasi perundang-undangan dan MoU kepada Camat ini dilaksanakan secara kontinyu hingga menjangkau seluruh kecamatan, sehingga diharapkan lebih mendekatkan diri kepada pemerintahan desa. Priyambudi mengatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif (penindakan).
” Tetapi juga bersifat preventif, dengan mengedepankan asas kemanfaatan, karena Dana Desa digulirkan bertujuan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan yang mendatangkan sebesar-besarnya manfaat bagi warga desa, ” ujarnya
Priyambudi mengajak kepada seluruh Kepala Desa dan BPD, khususnya di Bumi Handep Hapakat untuk bersama-sama menyamakan visi misi dan persepsi dalam pembangunan desanya untuk kepentingan masyarakat.
”Untuk melaksanakan pembangunan, Aparatur Desa, mulai dari Kades dan BPD niatnya harus lurus untuk memajukan desa dan masyarakatnya. Makanya, pada setiap kegiatan sosialisasi selalu melibatkan Kades dan BPD, ” kata Priyambudi
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mengajak kepada Kades dan BPD bersama-sama menyamakan visi dan persepsi.
” Dalam sebuah Good and Clear Governance maka check and balance itu sangat diperlukan, dan dilakukan dalam kerangka berfikir untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat sehingga diperlukan pola hubungan yang sinergis antara Kades dan BPD dengan selalu mengutamakan musyawarah sebagai nilai-nilai kearifan lokal, ” kata Pria yang baru-baru meraih gelar Doktor Universitas Diponegoro Semarang.(BS/Red/BRP).
repost : https://www.baritorayapost.com/2021/09/kajari-pulpis-bersama-camat-sebangau-kuala-teken-mou-pemdampingan-desa/2/

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali memperpanjang Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya. Acara perpanjangan MoU ini dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya yang ditandatangi oleh Dr. Priyambudi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan drg. Muhammad Masrur Ridwan, M.Kes., AAAK. selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Senin (27/09/21).
Perpanjangan MoU ini merupakan wujud kerjasama yang berjalan dengan baik antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dalam menangani masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Pulang Pisau. Dengan adanya perpanjangan MoU ini, maka dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jangka waktu perpanjangan MoU ini diperpanjang selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 27 September 2021 hingga 27 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengatakan perpanjangan MoU ini penting dilaksanakan supaya Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu permasalahan hukum khususnya masalah perdata yang sedang dihadapi oleh BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya. “JPN Kejaksaan Negeri Pulang Pisau siap membantu permasalahan hukum BPJS Kesehatan baik secara litigasi dan non-litigasi,” kata Priyambudi dalam sambutannya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan cabang Palangka Raya mengatakan perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini sangat urgen karena terdapat beberapa masalah hukum yang tidak dapat diatasi dengan sendiri oleh BPJS Kesehatan. “Kami merasa perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini harus dilakukan agar kerjasama dalam penganangan permasalahan hukum tetap terjaga dan teratasi dengan dukungan JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” kata Masrur.
Selain itu, perpanjangan MoU ini juga bertujuan bekerjasama untuk meningkatkan tingkat kepesertaan dan keberhasilan program JKN-KIS khususnya bagi badan usaha di Pulang Pisau untuk mendaftarkan semua pekerjanya dalam program JKN-KIS. Jika ada badan usaha yang tidak mau mendaftarkan semua pekerjanya dalam program JKN-KIS, maka MoU ini dapat menjadi landasan hukum bagi BPJS Kesehatan untuk meminta bantuan hukum JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk membantu secara non litigasi agar badan usaha mendatarkan semua pekerjanya dalam program JKN-KIS.

Pulang Pisau, – Upaya Banding yang dilakukan oleh Fernand Ruben atas Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata GOR HM. Sanusi Pulang Pisau ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Putusan Banding diketahui setelah salinan putusannya diterima JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (29/9/2021).
Sebelumnya Fernand Ruben melalui kuasa hukumnya beralasan bahwa Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata GOR HM. Sanusi adalah putusan yang pertimbangan hukumnya tidak lengkap dan salah menerapkan hukum atau bertentangan dengan hukum.
Oleh karena itu, Fernand Ruben selaku Penggugat/Pembanding meminta kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk menerima seluruh alasan-alasan memori bandingnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor: 9/Pdt.G/2021/PN Pps.
Sementara Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Pulang Pisau, Bupati Pulang Pisau dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau sebagai Tergugat I/Terbanding I, Turut Tergugat I/Turut Terbanding I dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding II yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah mendasarkan pertimbangan hukumnya dengan lengkap dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak alasan-alasan dalam Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps.
Setelah pemeriksaan banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor: 80/PDT.G/2021/PT Plk tanggal 23 September 2021, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps tanggal 15 Juli yaitu menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tentang Kewenangan Absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini.
JPN Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang juga selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan, ST. SH. mengatakan bahwa salinan putusan ini diterima pada tanggal 29 September 2021, pada intinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
“Selaku JPN yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini sudah tepat karena menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini dan Peradilan Tata Usaha Negara-lah yang harusnya memiliki kompetensi absolut atas pekara ini”, kata Kiki Indrawan, Kamis (30/9/2021).(BS/Red/BRP).
repost : https://www.baritorayapost.com/2021/09/pengadilan-tinggi-palangka-raya-tolak-perkara-perdata-gor-hm-sanusi/2/

Sebagai wujud kepedulian dan empati terhadap masyarakat yang terdampak banjir di beberapa lokasi di Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersinergi dengan PT. Pembangkit Jawa Bali UBJOM PLTU Pulang Pisau bersama-sama menyerahkan bantuan berupa beras dan sembako kepada PMI Propinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan bantuan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 20 September 2021 di Markas PMI Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau – Dr. Priyambudi, SH, MH didampingi Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara – Kiki Indrawan, ST, SH, kemudian General Manager PT. PJB UBJOM PLTU Pulang Pisau – Munif beserta staf. Dalam acara itu disambut dan diterima langsung oleh Ketua PMI Kalteng – Drs. Suhaemi, M.Si didampingi Wakil Ketua dan Ketua Bidang Kerelawanan.

“Atas nama PMI Kalteng dan masyarakat terdampak banjir yang akan menerima bantuan, kami meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejari Pulang Pisau dan PT. PJB UBJOM PLTU Pulang Pisau yang telah menyempatkan diri hadir dan menyerahkan secara langsung bantuan berupa beras dan paket sembako, dan juga yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menyalurkan bantuan tersebut. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan ganjaran-Nya” kata Drs. Suhaemi, M.Si dalam sambutannya. “Dalam kesempatan ini kami juga ingin menghimbau kepada masyarakat agar tidak kawatir dan ragu-ragu untuk mendonorkan darahnya. Kondisi sekarang ini membuat kebutuhan darah meningkat sehingga stok darah sudah sangat terbatas sekali” lanjutnya.
Dikatakan Priyambudi, bahwa penyaluran bantuan meskipun jangan semata dilihat dari nilainya namun manfaatnya yang diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir, baik segi perekonomian maupun kesehatan. “Terima kasih juga kami sampaikan kepada PT. PJB UBJOM PLTU Pulang Pisau yang telah membangun hubungan kerjasama yang sinergis dalam beberapa hal, dan kali ini bersama-sama menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat melalui PMI Kalteng. Semoga silaturrahmi yang terjalin akan terjaga dan berlanjut lagi ke depannya” kata Priyambudi. “Kepada masyarakat agar tetap senantiasa menjaga kesehatan, mengingat kita masih mengalami pandemi Covid-19 dan waspada terhadap berbagai penyakit yang dapat ditimbulkan karena banjir atau pasca banjir” imbuhnya.

Kamis, 16 September 2021 Pukul 09.30 Wib Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Hisria Dinata Surbakti, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Chabib Sholeh, S.H (Jaksa Fungsional) melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli. Diharapkan dengan adanya sosialiasi ini, kejaksaan dapat turut berperan aktif dalam memberantas pungutan liar (Pungli) yang masih marak dimasyarakat. Pungutan liar yang sudah terlalu lama dibiarkan dimasyarakat dikhawatirkan telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat di Indonesia. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pula bahwa masyarakat dapat turut berperan dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dengan menghubungi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau baik dengan mendatangi secara langsung ataupun menghubungi kontak whatsApp yang telah di jelaskan dalam sosialisasi.

Acara dihadiri oleh seluruh Kepala Desa Kecamatan Pandih Batu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deni Widanarni ,SE.,M.AB serta Camat Pandih Batu Sarjanadi, S.E. Seluruh kegiatan selesai pukul 12.30 Wib.

16/09/2021), Pulang Pisau – Meningkatkan upaya preventif penyebaran narkoba, Hari ini, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bekerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) kembali menggiatkan sosialisasi ’’Anti Narkoba’’ di kantor Kecamatan Pandih Batu yang dihadiri Camat, Kepala Desa, Dan BPD Pandih Batu dengan tetap menerapkan prokes mengingat masih dalam masa pandemi covid-19.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau – DR. Priyambudi., SH, MH. Sosialisasi ini penting mengingat Kejaksaan adalah aparat penegak hukum yang salah satunya mempunyai tugas dan fungsi untuk ikut serta dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan sosialisasi tersebut dilakukan karena untuk menekan kenaikan jumlah kasus penyebaran narkoba di Kabupaten Pulang Pisau kususnya di wilayah Kecamatan Pandih Batu.
Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau- Chabib Sholeh, SH menyampaikan pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi pencegahan narkotika bukan pekerjaan mudah dan tidak dapat dilakukan secara sektoral. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama, bahu membahu mewujudnyatakan daya tangkal, daya tolak, dan daya cegah terhadap penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di semua kalangan.

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi Perundang-undangan kepada aparatur Desa di Kecamatan Pandih Batu, Kamis (16/9/2021).
Dalam kegiatan itu Kajari Pulpis, Dr. Priyambudi SH.MH, bersama Kepala DPMD – Hj. Deni Widanarni, Camat Pandih Batu Sarjanadi, Kepala Seksi Intelijen – Hisria Dinata Surbakti, SH, MH., Jaksa Fungsional – Chabib Soleh, SH dan seluruh Kades dan BPD se-Kecamatan Pandih Batu.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari inovasi Program Mitra Binaan kawasan food estate yang sudah di launching pada tanggal 20 Mei 2021 di Desa Tahai Baru yang ditandai dengan penandatanganan MoU pengawasan dan pendampingan pengelolaan Dana Desa antara Kejari Pulpis bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. ”Nah, sosialisasi ini merupakan rangkaian pelaksanaan dari MoU tersebut, dan hari ini merupakan kegiatan ke lima, setelah Banama Tingang, Kahayan Tengah, Jabiren Raya, dan Kahayan Hilir” kata Priyambudi. Kegiatan sosialisasi perundang-undangan ini juga dirangkai dengan penandatanganan MoU bersama Camat Pandih Batu untuk kegiatan bersama melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kegiatan pembangunan pedesaan, serta pengelolaan dana desa.
”Untuk melaksanakan pembangunan, para Aparat Pemerintah Desa, yakni dari Kades dan BPD niatnya harus lurus untuk memajukan desa dan masyarakatnya. Makanya, pada setiap kegiatan sosialisasi selalu melibatkan Kades dan BPD, tujuannya untuk menyamakan visi dan persepsi. Dalam sebuah Good and Clear Governance maka check and balance itu sangat diperlukan, maka dilakukan dalam kerangka berfikir untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat sehingga diperlukan pola hubungan yang sinergis antara Kades dan BPD dengan selalu mengutamakan musyawarah sebagai nilai-nilai kearifan lokal” ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kejari Pulang Pisau juga menyertakan BNK Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan sosialisasi anti Narkoba sehingga lebih menghidupkan lagi kegiatan BNK. Selain itu juga mengikutsertakan UPP Saber Pungli untuk memberikan penerangan hukum kepada seluruh Kades dan Ketua BPD dan inovasi pelaporan berbasis aplikasi. Kemudian dalam program itu dirangkai pula dengan peluncuran inovasi layanan publik berbasis IT atau Website bagi para Kades. Para Kades dapat melakukan konsultasi melalui nomor hotline WA maupun kanal layanan publik yang ada pada website Kejari Pulang Pisau, dan juga beberapa inovasi layanan publik seperti Jadwal Sidang, Ijin Besuk Tahanan, E-PPID, KOPIKU, Lapdu, Pelayanan Hukum Online, dan lainnya.
Ada satu program baru yang diluncurkan dalam moment acara sosialisasi tersebut, yakni JAGA BANSOS (Jaksa Menjaga Penyaluran Dana Bansos). Dengan adanya program ini, diharapkan kejaksaan dapat turut berperan aktif dalam menjaga penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran, sehingga apabila masyarakat menemukan penyimpangan atau penyelewengan dalam penyaluran dana bansos dapat segera menginformasikan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Nomor Hotline WA ataupun melalui kanal layanan JAGA BANSOS yang ada di website resmi Kejari Pulang Pisau.

PULANG PISAU– Harapan besar dan mimpi Kamani ( 54) Seorang Penyandang Disabilitas Warga Desa Mantaren II RT 05 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau akhirnya Menjadi kenyataan.
Setelah bertahun-tahun dirinya mengharapkan dan memimpikan bantuan sebuah Kursi Roda baru, akhirnya melalui Program PPWI Peduli bekerjasama dengan kegiatan Bakti Sosial Kejari Pulang Pisau Keinginan Kamani Akhirnya terwujud.
Sejalan dengan Keinginanya memiliki sebuah Kursi Roda baru Kamani (54) terlihat sangat gembira ketika secara dadakan rombongan Kejari Pulang Pisau yang dipimpin langsung Pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa di Bumi Handep Hapakat Dr.Priyambudi,SH.MH didampingi Kasi Intelijen, Ketua DPC PPWI Kabupaten Pulang Pisau beserta Personil PPWI datang secara dadakan mengunjungi rumah kediamannya pada hari Kamis 16/09/2021 dengan Membawa 1 unit Kursi Roda baru.
” Alhamdulillah Ya Allah, Saya tidak bisa membalas kebaikan bapak Kajari beserta Personil PPWI Kabupaten Pulang Pisau semunya yang telah membantu dan memberikan Kursi Roda baru ini, hanya saya serahkan kepada yang kuasa semoga dibalas dengan kebaikan juga ya pak ” Sambut Kamani sambil memerim bantuan.
Pada kesempatan tersebut Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi, SH.MH mengutarakan bahwa setelah Mengetahui melalui pemberitaan Media Massa serta informasi dari Tim PPWI Kabupaten Pulang Pisau yang disampaikan melalui Kasi intilejen dirinya merasa terpanggil untuk menjenguk warga Penyandang Disabilitas tersebut.
” Alhamdulillah berkat informasi yang saya terima dari rekan-rekan PPWI Melalui Kasi Intel kejaksaan, melalui giat Baksos ini kami juga Merasa bersyukur bisa membantu bapak Kamani , semoga apa yang kami berikan ini bermanfaat bagi bapak Kamani dan keluarga yang merawat beliau ” Papar Kajari.
Selanjutnya kata Kajari, bantuan yang diberikan tersebut sejalan dengan Program Bakti sosial yang sedang dilaksanakan Pihaknya bekerjasama dengan PPWI Kabupaten Pulang Pisau Melalui Program Sosial yang bertema PPWI Peduli.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPC PPWI Kabupaten Pulang Pisau Riduan A.Karim menyambut baik Kerjasama yang sudah dilaksanakan tersebut
” Kami atas Nama Pengurus dan semua Anggota PPWI Kabupaten Pulang Pisau Sangat mendukung Program Kegiatan Bakti Sosial yang dilaksanakan Bapak Kajari Pulang Pisau,hal ini Sangat luar biasa bagi kami atas respon Positif beliau ketika mendapat informasi ditengah kesibukanya sebagai Kajari Masih menyempatkan waktu membantu warga kurang Mampu seperti bapak Kamani ini, Sambut Riduan.
Ketika di konfirmasi awak Media Riduan menambahkan bahwa , Program PPWI Peduli bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini adalah program Sosial yang bertujuan membantu meringankan beban Warga Masyarakat yang membutuhkan ditambah dengan kondisi Pandemi ssperti saat ini sudah pasti banyak Warga masyarakat yang terkena dampaknya .
” Atas nama Keluarga besar PPWI Kami sangat berterima Kasih atas sumbangsih dan Perhatian bapak Kajari, yang sudah berkenan mengabulkan Permohonan kami beserta pengurus PPWI lainya dengan Bantuan kursi Roda yang sudah disalurkan melalui giat Baksos ini pasti sangat membantu bapak Kamani dalam beraktifitas sehari-hari nya, semoga bapak Kajari tetap sukses ” Pungkasnya.( Muzer/ Ridwan)
Categories
- Artikel (8)
- Berita (181)
- Uncategorized (6)






