
Dalam rangka menyelaraskan pemahaman mengenai asesmen dalam penanganan tindak pidana narkotika pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama BNN Kota Palangka Raya mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Acara ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi bersama Kepala Seksi Pidum Prathomo S. Sumaryono, S.H., M.H., Kepala BNNK Palangka Raya AKBP Miga Nugroho beserta jajaran, Wakapolres Pulang Pisau selaku Wakil Ketua BNK Pulang Pisau Kompol Nandi Indra Nugraha, Sekretaris BNK Pulang Pisau Dr. Supriyadi, Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau AKP Suharto, Kasat Intelkam Polres Pulang Pisau Ipda M. Hasim. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (21/12/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyampaikan pada tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama dengan BNK Pulang Pisau sudah melakukan kegiatan bersama, diantaranya road show penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang kedelapan kecamatan yang diikuti oleh seluruh kepala desa dan BPD se-Kabupaten Pulang Pisau. Baru-baru ini Kejaksaan RI menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Reghabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Sebelumnya sudah ada juga Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekusor Narkotika. “Dengan adanya rapat koordinasi ini, dapat menyelaraskan pemahaman masing-masing pihak baik BNK Pulang Pisau, BNNK Palangka Raya dan Polres Pulang Pisau dalam penananganan tindak pidana narkotika,” ucap Priyambudi dalam sambutannya.
Selanjutnya Wakapolres Pulang Pisau selaku Wakil Ketua BNK Pulang Pisau dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas kesediannya untuk menyelenggarakan Rapat Koodinasi Pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Kemudian beliau menyampaikan selamat datang dan terimakasih kepada kepada Kepala BNNK Palangka Raya yang sebelumnya pernah 3 tahun di Polres Pulang Pisau sebagai Kabag Ops.
Setelah itu Kepala BNNK Palangka Raya menyampaikan materi rapat koordinasi yang mengatakan bahwa salah satu BNN dalam program P4GN yakni Supply dan Demand Reduction yang merupakan salah satu upaya penurunan permintaan (Demand Reduction) tersebut melalui Restorative Justice dengan penerapan Double Track System terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yaitu pemberian sanksi tindakan berupa rehabilitasi. Hal ini dilakukan karena rutan dan lapas sudah penuh dengan tahanan pecandu dan penyalahguna narkotika. “Oleh karena itu perlu koordinasi dalam hal melakukan asesmen untuk dapat melakukan penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika,” kata Miga Nugroho.
Kemudian Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyampaikan bahwa BNK Pulang Pisau sepanjang 2021 telah melakukan kegiatan preventif melalui penyuluhan di seluruh kecamatan Kabupaten Pulang Pisau dan begitupun dengan Polres Pulang Pisau telah melakukan tes urine di berbagai tempat baik di perusahaan maupun secara acak. Namun masih ada beberapa aturan yang belum sinkron di masing-masing lembaga.
“Dalam hal menerapkan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 dan Nomor 18 Tahun 2021 , perlu koordinasi dengan BNNK Palangka Raya agar pelaksanaan tidak melebihi batas waktu 6 hari sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 untuk melakukan asesmen,” ungkap Prathomo.
Senada dengan permasalahan yang disampaikan Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau menyampaikan rutan akhir-akhir ini membludak karena tahanan narkoba yang berjumlah 60% dari total tahanan. Dalam hal melakukan asesmen tekendala pada saat pemeriksaan di hari Sabtu dan Minggu karena laboratorium juga libur. “Oleh karena itu perlu koordinasi lagi untuk melakukan asesmen agar tidak terganggu lagi,” ucap Suharto.











