






Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bekerjasama dengan RSUD Pulang Pisau melakukan vaksinasi lanjutan ke-3 (booster) COVID-19 yang diadakan pada hari Jumat (28/01/2022). Vaksinasi booster ini disuntikan kepada seluruh pegawai yang telah memenuhi persyaratan. Pelaksanaan vaksinasi booster ini diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Jenis vaksin booster yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau adalah jenis vaksin Pfizer. Pegawai yang disuntikan vaksin Pfizer adalah pegawai yang sudah mendapatkan vaksinasi primer atau dua kali vaksin dan dalam keadaan sehat. Adapun efek samping yang akan dirasakan oleh para pegawai setelah disuntikan vaksin Pfizer diantaranya nyeri otot, demam dan nyeri sendi. Namun efek tersebut hanya berlangsung beberapa hari atau sementara.
Dengan disuntikannya vaksin booster ini, diharapkan seluruh pegawai mulai dari jaksa, TU, honorer dan petugas keamanan pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dapat meningkatkan imunitas dari ancaman COVID-19 yang saat ini telah bermutasi dengan berbagai varian baru. Sehingga pelayanan publik khususnya dalam hal penegakan hukum tidak terganggu dengan adanya ancaman varian baru COVID-19 tersebut yang lebih berbahaya dari sebelumnya.

Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 pukul 10.00 WIB, Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan penyuluhan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Banama Tingang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau yang bertempat di Aula Kecamatan Banama Tingang, Kamis (27/01/2022). Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 (lima puluh) pelajar yang merupakan perwakilan dari siswa-siswi kelas X, XI dan XII serta beberapa perwakilan guru SMA Negeri 1 Banama Tingang.
Program JMS di SMA Negeri 1 Banama Tingang tersebut dibuka secara langsung oleh Evendi S.Pd selaku Kepala SMA Negeri 1 Banama Tingang dan Tomson selaku perwakilan masyarakat Kecamatan Banama Tingang. Sementara Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata Surbakti, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Pengeolaan Barang Bukti dan Rampasan Kristalina, S.H. menjadi narasumber yang didampingi juga oleh jaksa fungsional dan staf Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Para narasumber menyampaikan materi penyuluhan hukum yang meliputi penyuluhan tentang Kejaksaan RI serta kewenangannya, tertib berlalu lintas dan bahaya minuman keras dan narkotika. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian cinderamata kepada pihak sekolah dan pemberian souvenir kepada para pelajar yang hadir berupa tempat makan dan tempat minum.

Dalam upaya percepatan pembangunan pariwisata di Bumi Handep Hapakat, Kepala Kejalsaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi SH.MH dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bakzar Effendi melakukan penandatanganan Nota Kepahaman Bersama (Mou), di Aula Banama Tingang, Senin (24/1) dengan disaksikan Bupati Pulpis, Pudjirustaty Narang, Sekda Tony Harisinta, Kabag Hukum, Uhing dan sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemkab Pulpis.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, D.r Priyambudi SH.MH mengaku bahwa dalam melakukan percepatan pembangunan pariwisata dan kebudayaan akan lebih intensifkan kegiatan bersama TP3D nya.
Meskipun, kata Priyambudi, Disbudpar sebagai leading sektornya. Tetapi, OPD-OPD terkait bisa terlibat secara langsung dan tidak cuek.
” Jika nanti ada kegiatan-kegiatan terkait kepariwisataan, saya minta OPD-OPD terkait itu agar tidak cuek. Tetapi harus ikut terlibat secara langsung. Karena di TP3D itu, banyak OPD terkait, ada PUPR, Disperindag dan UMK, DPMD dan Pertanian yang nantinya akan kita kaitkan dengan pariwisata dan akan kita kembangkan di lokasi Food Estate, ” ucap Kejari Pulpis Dr. Priyambudi SH.MH kepada awak media usai menjadi Narasumber Rapat Koordinasi Tim Percepatan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata Daerah (TP2KPD) Kabupaten Pulang Pisau, di Aula Banama Tingang, Senin.(24/1).
Priubudi mengatakan, pada tahap pertama pengembangan pariwisata di lokasi Food Estate pihaknya akan mengembangkan hasil produk-produk dari Food Estate, yang kemudian akan di olah menjadi produk kerajinan, aneka makanan dan minuman khas Pulang Pisau.
” Produk-produk hasil dari Food Estate ini kita akan jadikan icon wisata Kabupaten Pulang Pisau. Insyaallah, secara bertahap ke depan di lokasi Food Estate ini akan kita kembangkan menjadi destinasi wisata. Semua itu dapat terwujud, pentingnya sinergitas OPD terkait bersama-sama TP3KPD dan Disbudpar selaku leading sektor melakukan percepatan pembangunan pariwisata ini, ” tandasnya.

Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/O.2.23/Fu.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 telah melakukan Eksekusi Badan terhadap Terpidana yaitu Sdr. N selaku Mantan Bendahara Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Palangka Raya.Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu 19/Pid-Sus-TPK/2021/PN. Plk tanggal 27 Desember 2021 yang terkait dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2015, 2016, Dan 2017 Yang Bersumber Dari Dana APBN, Terdakwa Sdr. N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Sdr. AM, oleh karena itu Terdakwa Sdr. N dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 493.361,- (empat ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).

Bahwa terhadap besaran Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terpidana Sdr. N sebesar Rp. 130.493.361,- (seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), Sdr. N telah melakukan penitipan Uang Pengganti dari tahap Penyidikan hingga tahap Penuntutan sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) dan kemudian Sdr. N telah melakukan pembayaran Uang Pengganti kembali sebesar Rp. 493.361 (empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sehingga terhadap Uang Pengganti tersebut telah disimpan/dititipkan di RPL 043 Kejari Pulang Pisau (Penampungan Dana Titipan) dan akan di setorkan ke kas Negara. Dengan demikian, dari penanganan perkara tipikor ini Kejari Pulang Pisau telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp. 130.493.361,- (seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).Proses Eksekusi serta Penyidikan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain untuk proses eksekusi dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen kepada Terpidana Sdr. N, penggunaan masker dan jarak aman dalam melakukan eksekusi ke LAPAS Kelas IIA Palangka Raya selain itu untuk proses Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selalu memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik, selain itu bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan serta diukur suhu tubuhnya sebelum dimulai pemeriksaan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Pulang Pisau yang dipimpin oleh Prathomo Suryo Sumaryono, S,.H., M.H. bersama Chabib Sholeh, S.H. yang disaksikan oleh perangkat Desa Talio Hulu melakukan penyitaan terhadap aset tanah yang dimiliki oleh Tersangka M (mantan Kepala Desa Talio Hulu) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (10/01/2022).Sebagaimana yang diketahui Tersangka M telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik pada tanggal 19 Desember 2021 karena diduga telah melakukan penyimpangan Dana Desa Talio Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp1.096.023.736,- yang digunakan untuk pembuatan jalan cor beton, pembangunan lanjutan gedung pertemuan umum, pembangunan pos kamling, pemeliharaan jalan dan pemeliharaan jembatan. Penyimpangan tersebut dilakukan dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban yang direkayasa sehingga mengakibatkan kerugian negara.Penyitaan aset tanah milik Tersangka M dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari dari Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau melalui surat penetapan Nomor : 106/Pen.Pid/2021/PN Pps pada tanggal 30 Desember 2021. Atas penetapan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Tersangka M seluas 3 (tiga) hektar yang terdiri dari 3 (tiga) bidang tanah yang masing-masing seluas 1 (satu) hektar.

Prathomo Suryo Sumaryono, S,.H., M.H. selaku Tim Penyidik yang memimpin penyitaan menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya penyitaan terhadap aset milik Tersangka M adalah untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu yang dilakukan oleh Tersangka M. “Kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu mencapai Rp794.833.310,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah). Oleh karena itu perlu dilakukan penyitaan aset milik Tersangka M berupa tanah yang dimilikinya dengan tujuan untuk pengembalian kerugian negara yang telah ditimbulkan,” kata Prathomo dalam keterangannya di lapangan.Penyitaan terhadap tanah milik Tersangka M ditandai dengan pemasangan plang penyitaan oleh Tim Penyidik. Proses penyitaan dan pemasangan plang penyitaan tersebut dilaksanakan dengan aman dan lancar.

Mengawali kegiatan di hari Jumat tanggal 7 Januari 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. berserta para Kasi, Kasubagbin dan seluruh pegawai & honorer mengikuti senam pagi yang merupakan kegiatan rutin dilaksanakan setiap hari Jumat dan dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menjaga imunitas dan kesehatan apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung dengan varian baru yang lebih menular.Setelah dilaksanakan senam pagi dan beristirahat sejenak, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. melanjutkan kegiatan peresmian gedung baru Barang Bukti (BB) yang sudah selesai pembangunannya. Pembangunan gedung baru BB ini dibangun untuk menyimpan barang bukti yang sudah tidak tertampung lagi di gedung lama. Gedung BB ini dibangun dengan menggunakan DIPA Kejaksaan RI 2021 yang berasal dari PNBP Kejaksaan.“Dengan adanya gedung baru BB ini, penyimpanan BB dapat terjaga dengan baik dan aman. BB harus dijaga perawatannya untuk menjaga supaya nilai ekonomisnya tidak turun drastis. Selain itu sebagai wujud nyata upaya Kejari Pulpis untuk memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat pencari keadilan yang bendanya menjadi barang bukti dalam suatu perkara. Diharapkan asas kepastian, kemanfaatan dan keadilan dalam proses penegakan hukum dapat terwujud dan dirasakan oleh masyarakat.” ucap Priyambudi dalam sambutannya.Selanjutnya setelah peresmian gedung baru BB, Ketua IAD Pulang Pisau Ny. Adhea Priyambudi disaksikan Dr. Priyambudi, S.H., M.H. selaku Pengawas IAD Pulang Pisau melanjutkan kegiatan launching taman sayur dan apotek hidup IAD Pulang Pisau. Taman sayur dan apotek hidup ini merupakan salah satu program kreatif yang dirintis oleh IAD Pulang Pisau.

Adapun tanaman yang ada di taman sayur dan apotek hidup tersebut diantaranya kangkung, bayam, terong, lombok, sawi, tomat, seledri, kunyit, lengkuas, jahe, jeruk, kedondong, singkong. Bahkan pada taman sayur dan apotek hidup itu dilengkapi dengan kolam ikan yang diisi ikan patin yang menambah nuansa taman menjadi asri. Selain itu pada taman sayur dan apotek hidup itu juga ditanam bunga telang dan budidaya madu kelulut yang merupakan salah satu bentuk dukungan IAD Pulang Pisau untuk memperkenalkan produk potensial dan unggulan yang dimiliki Kabupaten Pulang Pisau. Dalam kesempatan itu Kajari, Ketua IAD, para Kasi, Jaksa dan pegawai mencoba madu kelulut dengan langsung menyedot dari sarangnya.Ny. Adhea Priyambudi mengatakan taman sayur dan apotek hidup IAD Pulang Pisau merupakan wujud dukungan IAD Pulang Pisau untuk memperkenalkan produk-produk lokal Kabupaten Pulang Pisau. Dengan adanya taman sayur dan apotek hidup ini, para pegawai juga dapat memanfaatkan dan mengonsumsinya. “Kami berkomitmen dalam mendukung produk-produk lokal yang sehat dan alami diantaranya bunga telang dan madu kelutut yang bernilai ekonomis dan sehat. Selain itu program ini merupakan wujud nyata sumbangsih IAD dan Kejari Pulpis dalam mensukseskan program Pemerintah dalam mewujudkan Ketahanan Pangan di masa pandemi Covid-19,” kata Ny. Adhea Priyambudi.Dalam kesempatan yang sama, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. selaku Pengawas IAD Pulang Pisau mendukung penuh program IAD Pulang Pisau yang merintis taman sayur dan apotek hidup yang berisi tanaman sayur dan obatan. “Di taman sayur dan apotek hidup tersebut terdapat tanaman bunga telang yang sejalan dengan salah satu program dari Tim Percepatan Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang hendak mengembangkan minuman bungan telang sebagai minuman khas sekaligus ikon pariwisata Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Priyambudi dalam sambutannya.

Categories
- Artikel (8)
- Berita (181)
- Uncategorized (6)






