Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bekerjasama dengan RSUD Pulang Pisau melakukan vaksinasi lanjutan ke-3 (booster) COVID-19 yang diadakan pada hari Jumat (28/01/2022). Vaksinasi booster ini disuntikan kepada seluruh pegawai yang telah memenuhi persyaratan. Pelaksanaan vaksinasi booster ini diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Jenis vaksin booster yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau adalah jenis vaksin Pfizer. Pegawai yang disuntikan vaksin Pfizer adalah pegawai yang sudah mendapatkan vaksinasi primer atau dua kali vaksin dan dalam keadaan sehat. Adapun efek samping yang akan dirasakan oleh para pegawai setelah disuntikan vaksin Pfizer diantaranya nyeri otot, demam dan nyeri sendi. Namun efek tersebut hanya berlangsung beberapa hari atau sementara.
Dengan disuntikannya vaksin booster ini, diharapkan seluruh pegawai mulai dari jaksa, TU, honorer dan petugas keamanan pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dapat meningkatkan imunitas dari ancaman COVID-19 yang saat ini telah bermutasi dengan berbagai varian baru. Sehingga pelayanan publik khususnya dalam hal penegakan hukum tidak terganggu dengan adanya ancaman varian baru COVID-19 tersebut yang lebih berbahaya dari sebelumnya.











