
Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) Pulang Pisau pada hari Senin (20/03/2023) pukul 13.30 WIB di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Jl. WAD Duha, Komplek Perkantoran, Mantaren I, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) Kabupaten Pulang Pisau tersebut diikuti oleh anggota tim dari unsur Kodim 1011 Kuala Kapuas, Polres Pulang Pisau, Badan Intelijen Daerah, Badan Intelijen Strategis TNI, Satpol PP, Kemenag Kabupaten Pulang Pisau, Badan Kesbangpol, Dinas Budpar, MUI, LDII ( Lembaga Dakwah Islam Indonesia), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Harisha C Wibowo S.H,yang menyampaikan bahwa Rakor PAKEM merupakan wadah untuk menyampaikan informasi dan perkembangan terkait Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat Pulang Pisau. Selanjutnya Harisha juga menyampaikan perihal empat pilar kebangsaan yang merupakan pondasi yang harus selalu dijaga dan diperkokoh dalam rangka memperkuat persatuan bangsa. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH., MH menyampaikan apresiasi atas kehadiran berbagai instansi yang tergabung dalam Tim PAKEM Kabupaten Pulang Pisau. Kajari juga menyampaikan perihal data Aliran Kepercayaan yang eksis di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Selanjutnya Dr. Priyambudi mengajak Tim PAKEM yang terdiri dari beragam instansi untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam meminimalisir Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan yang berpotensi terjadi di Kabupaten Pulang Pisau dari berbagai dimensi baik pada Ideologi, Politik, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan. Dalam kesempatan tersebut, Dr.Priyambudi menyampaikan dengan semakin dekatnya Tahun Politik, tidak menutup kemungkinan bidang Keagamaan dan Aliran Kepercayaan dimanfaatkan untuk kepentingan politik yang akan datang. Dilain sisi hal tersebut juga bisa menimbulkan gangguan Kamtibnas dan konflik yang tentunya dapat berdampak terhadap perpecahan dalam masyarakat.

“Meskipun keadaan aliran kepercayaan dan keagamaan di daerah Pulang Pisau tergolong kondusif, tetap diperlukan kewaspadaan. Karena potensi kerawanan tidak hanya berasal dari dalam namun bisa saja datang dari luar wilayah Pulang Pisau atau bahkan dari luar negara Indonesia yang mungkin membawa aliran kepercayaan ataupun aliran keagamaan yang berpotensi menyimpang” tandas Dr. Priyambudi. Selaras dengan hal tersebut, dibutuhkannya Sinergitas dan Kolaborasi dari berbagai unsur instansi yang tergabung dalam Tim PAKEM. Hal tersebut disambut baik oleh setiap anggota Tim PAKEM dengan melaporkan informasi yang diketahui masing – masing perihal Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Di Pulang Pisau, serta memberi masukan terhadap rencana dan strategi dalam pengawasannya. Dalam rapat tersebut disepakati untuk membentuk forum diskusi digital untuk mempermudah pertukaran informasi terkait kondisi dan situasi aktual di tengah masyarakat sehingga berguna untuk deteksi dini guna pengambilan langkah antisipasi untuk terciptanya kondusivitas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. RAKOR PAKEM selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan setelah pertengahan tahun 2023.

Senin (20/03/2023) – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau gandeng Disperindagkop Pulang Pisau untuk menyelenggarakan Pasar Murah yang bertempat di Pasar Muruh, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Pasar Murah dilaksanakan serentak bersamaan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri se-Kalteng yang diawali dengan sambutan dan pengarahan yang disampaikan oleh Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H.,M.H. melalui Video Conferrence dari Aula Kejati Kalteng. Tampak hadir Kepala Disperindagkop Kab. Pulpis Elieser Jaya S.Sos, Camat Kahayan Hilir Agustinuah, S.E.,M.Si. Lurah Bereng Febri Saputra, S.STP, Sekdes Gohong Tini Febrianti, Perwakilan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Pulpis Wahyuni Simarmata, S.H. dan Pimpinan Cabang Perum BULOG Agung Setia Budia S.E.

Kajari Pulpis Dr. Priyambudi, S.H., M.H. membuka pelaksanaan Pasar Murah pada pukul 09.00 wib dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa kegiatan ini merupkan perwujudan nyata partisipasi Kejaksaan dalam rangka menyukseskan program pemerintah dalam mengendalikan inflasi, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Selain itu juga merupakan kepedulian Kejaksaan untuk meringankan beban masyarakat atas mulai merangkak naiknya harga-harga kebutuhan bahan pokok.
Kegiatan yang berlangsung kurang lebih 6 (enam) jam tersebut menyediakan berbagai macam kebutuhan pokok, diantaranya beras sebanyak 570 kantung @isi 5 kg, minyak goreng sebanyak 1212 liter, telur 1140 butir (38 tabak), gula 1500 kg, yang kesemuanya bisa ditebus dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga pasaran.

“Kami warga desa Gohong mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas adanya pasar murah ini yang diadakan oleh Kejaksaan dengan Disperindagkop Kab. Pulang Pisau karena sangat membantu warga dalam menyambut bulan puasa Ramadhan” ucap warga Gohong.

Pada hari Kamis, 16 Maret 2023 Ketua Badan Narotika Kabupaten Pulang Pisau yag juga Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH., MH menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si. Ketua BNK Pulang Pisau didimpangi oleh Ketua Kepala Pelaksana Harian, Bapak Sugondo (Kepala Badan Kesbangpol Kab. Pulang Pisau), Wakil Kepala Sekretariat Mandau Bakti S.H, M.H. (Kasubagbin Kejari Pulang Pisau), Ketua Bidang Pencegahan Dr.Supriyadi (Kadis Perhubungan), Ketua Bidang Penegakan Hukum (Kasatres Narkoba Polres Pulang Pisau) AKP Sonny, dan Chabib Sholeh,S.H (Kasubsi Penuntutan Kejari Pulang Pisau).

Kunjungan Kepala BNNP Kalteng kali ini dalam rangka penguatan kepada BNK Pulang Pisau yang baru terbentuk dan direncanakan akan melaksanakan pelantikan pada akhir bulan Maret 2023. Dalam audiensi tersebut Kepala BNNP juga banyak menyampaikan hal – hal inovatif dari berbagai program dan kegiatan BNNP Kalteng yang banyak dilaksanakan di wilayah Kalimantan Tengah, diantaranya kegiatan di Kampung Puntun, Kota Palangkaraya, kemudian kegiatan inovatif di Kabupaten Gunung Mas sehingga banyak best practice yang disampaikan Kepala BNNP yang diharapkan bisa dicontoh oleh BNK Pulang Pisau.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BNK Pulang Pisau juga menyampaikan perkembangan BNK Pulang Pisau, bahwa dalam waktu dekat yaitu sekitar akhir bulan Maret 2023 akan mengundang Kepala BNNP Kalteng untuk hadir dalam acara pelantikan kepengurusan baru BNK Pulang Pisau. Kemudian Dr.Priyambudi juga menyampaikan rencana program kerja, diantaranya akan membentuk Desa BERSINAR (Bersih dari Narkoba) di setiap Kecamatan, dengan minimal 1 desa pada tiap kecamatan. Selanjutnya, akan memilih Duta Anti Narkoba, kemudian aktif dalam menggencarkan sosialisasi yang berkolaborasi dengan Badan KESBANGPOL. Hal penting lainnya yang menjadi rencana Program BNK Pulang Pisau adalah dengan mengajak Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk lebih aktif supaya mempunyai kepedulian yang akan berdampak pada tumbuh kembangnya Political Will (kemauan politik dari pemerintah atau para pengambil kebijakan), supaya menggerakan lebih aktif para OPD untuk terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Kabupaten Pulang Pisau

Selain itu BNK Pulang Pisau menyambut baik kunjungan kerja Kepala BNNP Kalimantan Tengah ini karena terkait juga dengan pemetaan atau pengenalan medan di Kabupaten Pulang Pisau, mengingat Kabupaten Pulang Pisau memiliki 2 Pelabuhan, yang pertama Pelabuhan Pelindo di Kecamatan Kahayan Hilir dan Pelabuhan Bahaur di Kecamatan Kahayan Kuala. Satu hal yang menjadi perhatian adalah bahwa Pelabuhan Bahaur merupakan jalur keluar masuk arus barang dari Jawa khususnya Jawa Timur, dan juga ada jalur laut dan sungai menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Atas hal tersebut, ada potensi titik kerawanan sebagai jalur distribusi Narkoba. Selanjutnya Ketua BNK menugaskan beberapa personil untuk mendampingi kunjungan kerja Kepala BNNP Kalteng ke wilayah Bahaur dalam rangka antisipasi dan pengenalan medan di Kabupaten Pulang Pisau.

Harapan Ketua BNK Pulang Pisau untuk kedepannya BNK Pulang Pisau terus mendapat back up, support dan pembinaan dari BNNP Kalteng dalam melaksanakan program kegiatan dan inovasi. “Dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan narkoba tentu sangat dibutuhkan peran stakeholder terkait, baik sesama Aparat Penegak Hukum ataupun pihak Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, terutama partisiasi para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga Political Will dari Pimpinan di Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau utuk memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada BNK dan supaya berperan mendorong OPD dan perangkat pemerintahan baik kecamatan hingga ke desa – desa untuk lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan kegiatan yang nantinya diselenggarakan oleh BNK Kabupaten Pulang Pisau, sehingga jika masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba maka akan mewujudkan masyarakat Pulang Pisau yang sejahtera” tutur Dr. Priyambudi.

PULANG PISAU – (09/03/2023) Sobat adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali hadir menyapa warga pulang Pisau dengan memberikan Penyuluhan Hukum melalui Prorgram “Jaksa Menyapa”. Adapun Kegiatan Jaksa Menyapa tersebut dilakukan pada hari Kamis, 09 Maret 2023 Pukul 11.00 WIB di Radio Kebanggaan Kabupaten Pulang Pisau yaitu Radio H2FM yang beralamat di Jl.Darung Bawan, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabuoaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah dan mengudara pada Frekuensi 94,1 MHz.

Kegiatan Jaksa Menyapa merupakan salah satu Tugas dan Fungsi Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-004/A/JA/01/2006. Yang menjadi Narasumber pada Program Jaksa Menyapa kali adalah Risa Wahyuni S.H, selaku Jaksa Fungsional dan Hariomo Peniel Sihotang S.H, selaku Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan dipandu oleh Penyiar H2FM Muhammad Anwari.
Adapun Topik yang diangkat pad Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini adalah “Kenali UU ITE dan Bijak Bersosial Media”. Dalam Dialog Interaktif tersebut dimulai dengan membahas tentang Pengenalan Tugas dan Fungsi Kejaksaan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya pengenalan terhadap UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kesempatan tersebut Narasumber juga menyampaikan tentang Tindak Pidana ITE yang sering terjadi seperti Penyebaran Berita Bohong/Hoax, Penyebaran Konten Asusila, Ujaran Kebencian, Judi Online, Bullying, Peretasan dan lain-lain yang diikuti dengan penjelasan Perihal Sanksi Hukum yang akan diterima bilamana terjerat Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam Dialog Interaksi yang dilakukan selama 60 menit tersebut, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Narasumber Risa Wahyuni dan Hariomo Peniel Sihotang juga mengajak Pendengar Radio H2FM khususnya warga Pulang Pisau untuk lebih Bijak Bersosial Media seperti menyaring Hal – hal yang diterima atuapun yang disampaikan di sosial media, lebih menjaga Privasi, mengingat Sosial media bisa menjadi Pedang bermata dua, dalam artian bisa dimanfaatkan untuk hal – hal Positif namun tidak menutup kemungkinan berakibat hal – hal negatif yang tentunya akan berbahaya untuk generasi saat ini ataupun generasi yang akan datang. Hal tersebut tidak terlepas dari Jejak Digital yang menjadi Perhatian dalam dunia maya. Dalam Dialog Interaktif tersebut juga mendapat Respon Positif dari Pendengar Radio H2FM dengan melontarkan Pertanyaan yang sangat baik dan tentunya direspon dengan antusias oleh Narasumber dalam Dialog tersebut. Kegiatan Jaksa menyapa tersebut berakhir pukul 12.00 WIB.
Bahwa Program Jaksa Menyapa direncanakan akan berlangsung setiap 2 bulan kedepan untuk menyapa dan memberikan Penyuluhan Hukum terhadap warga Kabupaten Pulang Pisau. Hal tersebut sebagai bentuk Keseriusan Kejaksaan Negeri Pulang untuk memberikan Edukasi Kesadaran akan Hukum terhadap Masyarakat Pulang Pisau.

Kamis, 09 Maret 2023 Telah dilaksanakan Panen Padi Nusantara di Kawasan Food Estate tepatnya di Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Kegiatan Panen Padi Nusantara tersebut dalam rangka mendukung Ketahanan Pangan Nasional. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Panen serentak yang digelar di 105 Kabupaten/Kota yang tersebar di 27 Provinsi.
Adapun Panen Padi Nusantara tersebut dihadiri Oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H.,M.H., Ketua DPRD Ahmad Rifai, S.Kom., Sekretaris Daerah Tony Harisinta,S.E., M.Si., Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. dan para Kepala OPD Pemkab Pulang Pisau.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo yang menyampaikan dukungan penuh terhadap pengembangan Food Estate di Kalteng. Dalam kesempatan baik tersebut, Wagub Edy juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen atas dukungan tehadap Food Estate, Pemprov. Kalteng juga akan memberikan perhatian mulai dari sektor hulu sampai hilir. Tentunya Hal tersebut berwujud berupa penanganan dalam mulai dari tahapan penanganan panen, pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran . Selanjutnya, rencana pembangunan sarana Rice Milling Plant (RMP, Silo dan Rice to Rice (RtR) di Kabupaten Pulang Pisau dan Kotawaringin Timur pada tahun 2023. Selanjutnya, Pemprov juga mendukung dengan membangun RMP, dengan harapan Padi tersebut bisa masuk di packaging dengan baik dan tentunya diharapkan mampu bersaing dengan baik di Pasaran. Selanjutnya kegiatan diikuti dengan Penyerahan bantuan oleh Wakil Gubernur kepada beberapa Kelompok Tani di Kabupaten Pulang Pisau dan Kegiatan diakhiri dengan Panen Bersama oleh Wakil Gubernur berserta Forkompimda Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam rangka mendukung keberhasilan program Food Estate, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui fungsi pengamanan yang ada di bidang Intelijen dan fungsi pendampingan yang ada di bidang Datun, telah meluncurkan Program Desa dan Mitra Binaan di lokasi Food Estate yakni di Desa Tahai Baru. Program tersebut pada pertengahan tahun 2021 diresmikan bersama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H.,M.H., Bupati Pulang Pisau saat itu H. Edy Pratowo beserta Wakil Bupati saat itu Pudjirustaty Narang. Program tersebut ditindaklanjuti dengan berbagai program kegiatan Bersama dengan Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perindagkop UMKM, Peat Techno Park Universitas Palangka Raya dan Balai Mekanisasi Pertanian Balitbang Kementan RI. Program-program yang telah dilaksanakan antara lain memberikan bantuan-bantuan kepada petani pelaku Food Estate, penerangan hukum tentang pengelolaan Alsintan beserta pelatihan perbengkelan, penyuluhan pertanian dan perikanan, dan program-program lainnya. “Itu semua sebagai wujud kepedulian Kejaksaan dan peran nyata dukungan Kejaksaan untuk ikut menyukseskan Program Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, pemulihan ekonomi, ketahanan pangan serta pengendalian inflasi” tutur Priyambudi.
Selasa (28/02/2023) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Jl. Tingang Menteng No.49, RT.001, Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menghadiri Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Adapun yang hadir dalam Rapat koordinasi tersebut, Risa Wahyuni,S.H Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Brigpol. Irwanda Wahyu perwakilan dari Polres Pulang Pisau, Ketua Bawaslu Pulang Pisau Ubeng Itun,S.H beserta Staff.


Kegiatan dibuka oleh Ketua Koordinator Hepro Nopriyanto,M.Th. Dalam sambutannya disampaikan perkembangan tahapan kegiatan jelang PEMILU 2024 yang berada pada Tahap Verifikasi Faktual. Selanjutnya disampaikan bahwa terhadap kondisi jelang PEMILU 2024 cenderung Aman namun terdapat sejumlah obyek potensi kerawanan. Hal tersebut berupa pencatutan data dukungan bakal calon dan pendukung yang berdomisili tidak sesuai dengan daerah pemilihan. Dalam kesempatan tersebut juga Hepro menyampaikan bilamana salah satu Bakal Calon menggunakan data seseorang untuk data pendukung dengan tanpa izin maka akan dikenai sanksi dengan pengurangan 50 suara terhadap 1 kecurangan data yang dilakukan, dengan catatan harus sudah memiliki putusan inkracht dari Pengadilan. Hepro menambahkan, nantinya bakal calon yang akan dinyatakan lulus verifikasi administrasi dan faktual jumlah dukungannya tidak kurang dari 2 ribu dukungan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Rencana Anggaran Belanja GAKKUMDU kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023 oleh Ketua Bawaslu kepada Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Ressort Pulang Pisau melaui perwakilannya, serta membahas Rencana Anggaran Belanja Gakkumdu Kab. Pulang Pisau tersebut. Dalam kesempatan tersebut Risa wahyuni selaku perwakilan Kejaksaan negeri Pulang Pisau menyampaikan Bahwa Kejari Pulang Pisau akan selalu mendukung dan akan selalu bersinergitas dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu. Selanjutnya Risa juga menambahkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat akan keberadaan GAKKUMDU di Kabupaten Pulang Pisau dan melakukan Monitoring ke lapangan untuk mengetahui kondisi aktual dan deteksi dini terhadap potensi tindak pidana Pemilu.

Sobat Adhyaksa,
Pada hari Selasa, 21 Februari 2023 Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menerima Audiensi dari Organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) kabupaten Pulang Pisau di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Audiensi tersebut disambut dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H.,M.H didampingi Plh.Kasi Intel Harisha C Wibowo. Adapun tujuan Ketua LDII Nahronin,S.Pd beserta jajaran dalam audiensi tersebut adalah untuk menjalin silaturahmi dan memperkenalkan Kepengurusan organisasi LDII.

Hal tersebut juga bertepatan dengan surat Jaksa Agung Muda Intelijen No : R-165/D/Dsb.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan surat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah No : R-03/O.2.3/Dsb.2/02/2023 perihal Kegiatan dan Keberadaan LDII di wilayah Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan Puldata terkait jumlah Jemaah, tempat ibadah serta susunan kepengurusannya, melakukan pemantauan terhadap aktivitas ,kegiatan peribadatan, sosial kemasyarakatannya dan melakukan penyuluhan hukum tentang nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan.

Dalam sambutannya Dr.Priyambudi mengajak Organisasi dalam hal ini LDII untuk aktif dan turut serta dalam cipta kondisi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, terutama perihal menyambut Tahun Politik yang sudah semakin dekat. Selanjutnya, Ketua LDII juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau beserta jajarannya yang telah menerima audiensi dari LDII kabupaten Pulang Pisau. Dalam kesempatan tersebut Nahronin juga menyampaikan harapannya agar warga LDII kabupaten Pulang Pisau dapat menerima Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Selanjutnya permintaan tersebut disambut baik oleh Kajari dan Plh Kasi Intel yang akan menyesuaikan jadwal pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Kemudian, kegiatan diakhiri dengan Foto bersama.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kasubsi Penyidikan Alfonsus Hendriatmo, S.H. bersama dengan Kasubsi Perdata & TUN Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H. melimpahkan 3 (tiga) berkas perkara kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa dalam lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (01/02/2023).

Adapun Tindak Pidana Korupsi tersebut terkait pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Tahun Anggaran 2020 dari Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) senilai Rp 5.297.663.000,-. Paket pekerjaan pengadaan herbisida sebanyak 2.760 liter dan bibit tanaman sengon sebanyak 460.000 batang untuk dibagikan kepada 23 Kelompok Tani yang tersebar di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, dan Kecamatan Pandih Batu dengan nilai Rp1.615.970.000,-. Sedangkan pelaksana pekerjaan ialah CV. CIPTA JAYA.

Dalam kasus tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan 3 berkas perkara untuk 5 (lima) terdakwa berinisial NR, AS, SU, RK, dan PW. Terdakwa NR bersama AS meminjam perusahaan CV. CIPTA JAYA milik Terdakwa PW selaku Direktur dengan fee 2,5 persen dari nilai kontrak. Selama pelaksanaan pekerjaan, terdakwa NR dan AS mengambil bibit tanaman sengon yang tidak memiliki sertifikat mutu bibit sebagaimana yang diatur dalam aturan/ketentuan, sehingga kualitas bibit tidak baik karena dibawah spesifikasi. Sedangkan terdakwa SU dan RK merupakan pejabat BPBD yang menangani Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon menerima fee dari terdakwa NR dan AS. Peran dan perbuatan para terdakwa tertuang dalam dakwaan penuntut umum yang akan di bacakan pada persidangan yang akan ditetapkan oleh PN Tipikor pada PN Palangka Raya.

Kelima terdakwa telah menerima salinan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Kelima terdakwa akan dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Selama dalam tahap penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 691.512.780,-
Pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh tim JPU sekaligus dengan pelaksanaan pemindahan tahanan terhadap kelima terdakwa yang semula ditahan pada Rutan Polres Pulang Pisau dipindahkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Pemindahan tahanan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Pulpis dengan dukungan pengamanan dari bidang intelijen dan personal Polres pulpis berjalan dengan lancar dan aman.

Sobat Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali hadir memberikan Penyuluhan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Januari 2023 pukul 10.00 WIB di SMA Negeri 1 Kahayan Kuala Jl.Kalimantan, Desa Bahaur Tengah, Kec.Kahayan Kuala, Kab.Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Melalui Kegiatan Jaksa Menyapa diharapkan dapat mengedukasi Pelajar atau disebut Gen Z untuk memahami resiko hukum dan mengajak generasi penerus Bangsa tersebut untuk membentuk karakter pribadi yang baik dalam bersosialisasi dan bermasyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh Kasi Intel Harisha Cahyo Wibowo S.H, Kasubsi Penuntutan Kejari Pulang Pisau Chabib Sholeh, Jaksa Fungsional Risa Wahyuni, Analis Penuntutan Hariomo P Sihotang, Kepala Sekolah Sofwan Maladjim beserta pengajar di SMA Negeri 1 Kahayan Kuala,dan 50 orang Siswa/i SMA Negeri 1 Kahayan Kuala. Selanjutnya, kegiatan dibuka dengan Sambutan dan Pengenalan tentang Kejaksaan Republik Indonesia sesuai Undang – undang nomor 11 tahun 2021 oleh Plh Kasi Intel Kejari Pulang Pisau Harisha C Wibowo.

Bahwa kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hariomo P Sihotang tentang Anti Narkoba, waspada Radikalisme & terorisme. Dalam paparannya Sihotang juga mengajak siswa-siswi SMAN 1 Kahayan Kuala untuk menjauhi dan tidak terjerumus ke dalam narkotika. Selanjutnya Sihotang juga berharap agar dapat memahami resiko hukum dan mengajak generasi penerus Bangsa untuk membentuk karakter pribadi yang baik dalam bersosialisasi dan bermasyarakat.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut disambut antusias oleh siswa/i SMA N 1 Kahayan Kuala. Hal tersebut ditandai dengan keaktifan siswa/i tersebut dalam bertanya dan tentunya pertanyaan yang dilontarkan siswa/i atau yang sering disebut gen-Z tersebut cukup beragam dan tentunya setiap pertanyaan ditanggapi langsung dengan baik oleh Kasubsi Penuntutan Chabib Sholeh dan Jaksa Fungsional Risa Wahyuni. Setelah kegiatan tanya jawab tersebut, dilanjutkan dengan pembagian Souvenir dan Foto bersama.


Pada hari Rabu 04 Januari 2023 bertempat di Gedung Aula Bappeda Kabupaten Pulang Pisau, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau melakukan pelantikan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pulang Pisau Nomor 09 Tahun 2022 tanggal 16 Desember tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilu tahun 2024 melantik 40 anggota di Delapan Kecamatan Kabupaten Pulang Pisau. Pelantikan PPK ini merupakan persiapan untuk mensukseskan Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.

Pelaksanaan Pelantikan ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Harisha Cahyo Wibowo, S.H., perwakilan Dandim 1011/KLK, Kasat Intel Polres Pulang Pisau.

Categories
- Artikel (8)
- Berita (181)
- Uncategorized (6)






