
Oleh
Rido Pradana, S.H.
Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan Pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan. Selama kurun waktu dua tahun tersebut, MK juga melarang pemerintah untuk mengeluarkan segala tindakan/kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Terhadap larangan MK kepada pemerintah tersebut, membuka peluang bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion/LO) maupun pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) kepada pemerintah selama kurun waktu dua tahun tersebut untuk tidak mengeluarkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis serta menerbitkan peraturan pelaksana baru UU Cipta Kerja.
Di dalam putusan Nomor : 91/OUU-XVII/2020, MK tidak memberikan penjelasan terkait dengan tindakan/kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas karena hanya memang tercantum dalam amar putusannya. Sementara untuk peraturan pelaksana UU Cipta Kerja sebagaimana yang telah diterbitkan pemerintah dapat berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Namun pada intinya amar putusan MK yang melarang pemerintah mengeluarkan tindakan/kebijakan serta peraturan pelaksana terkait UU Cipta Kerja tersebut erat kaitannya dengan bidang Hukum Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara yang berkaitan dalam lingkup tugas dan fungsi JPN.
Tindakan atau berstuurs handeling dalam bahasa Belanda adalah perbuatan yang dilakukan oleh organ pemerintahan (berstuurs organ) yang dapat berbentuk perbuatan hukum publik (publiek rechttelijke handeling) dan perbuatan hukum perdata (private rechttelijke handeling). Sementara dalam UU Administrasi Pemerintahan, tindakan pemerintahan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Merujuk pada putusan MK tersebut, tindakan pemerintah yang dimaksud yakni perbuatan hukum publik yang bersiat sepihak (eenzijdig publiek rechttelijke handeling) yang sering disebut sebagai keputusan (beschikking) yang bersumber dari kewenangan (bevoegdheid) yang secara eksplisit berasal dari UU Cipta Kerja.
Lebih luas tindakan/kebijakan yang berwujud keputusan dapat berbentuk peraturan perundang-undangan (wettelijk regeling), peraturan kebijakan (beleidsregels) dan penetapan (beschikking). Jika dikaitkan dengan UU Cipta Kerja, maka segala peraturan perundangan-undangan turunan, peraturan kebijakan dan penetapan terkait UU Cipta Kerja harus dihentikan untuk sementara waktu. Sementara menurut Prayudi Atmosudirdjo, perbuatan pemerintah dalam sebuah keputusan dapat berbentuk keputusan (besckhikking), rencana (plan), norma jabaran (concrete normgeving) dan legislasi semu (pseudowetgeving). Sehingga larangan yang dimaksud oleh MK selama dua tahun sejak putusan inkonstitusional bersyarat dibacakan dapat mencakup tindakan/kebijakan yang sangat luas yaitu meliputi larangan untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari peraturan pemerintah hingga peraturan turunan di bawahnya, peraturan kebijakan maupun penetapan yang bersifat strategis dan berdampak luas yang merujuk pada UU Cipta Kerja.
Jika merujuk pada UU Administrasi Pemerintahan, maka setiap tindakan/kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Namun apabila terjadi ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menerbitkan tindakan/kebijakan tersebut pasca dilarangnya untuk menerbitkan tindakan/kebijakan strategis sebelum UU Cipta Kerja dilakukan perubahan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, maka hal itu tidak menghalangi pemerintah untuk menerbitkan tindakan/kebijakan sepanjang itu bertujuan untuk memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB.
Tindakan/kebijakan untuk mengatasi permasalahan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam hal dilarangnya pemerintah untuk menerbitkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas tersebut adalah dengan menerbitkan diskresi (discretion/freies ermessen). Diskresi diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pemerintah untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang (Marcus Lukman, 1996). Untuk dapat melakukan diskresi, badan dan/atau pejabat pemerintahan harus memenuhi syarat diantaranya harus sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan dan dilakukan dengan itikad baik.
Dapat diterbitkannya diskresi karena pada prinsipnya dalam ranah hukum administrasi negara, badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan tidak ada peraturannya dan diberikan kebebasan untuk mengambil keputusan asalkan tidak melanggar asas yuridiktas dan legalitas (Prajudi Admosudirdjo,1994). Sementara menurut UU Administrasi Pemerintahan, diskresi dilakukan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahn, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Dalam hal untuk mendampingi dan menghindari pemerintah agar tidak mengeluarkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta menerbitkan peraturan pelaksana baru UU Cipta Kerja atau mengeluarkan diskresi karena terjadinya kekosongan hukum akibat dilarangnya pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana selama belum dilakukannya perubahan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun sementara UU Cipta Kerja masih dinyatakan tetap berlaku, pemerintah dapat menggunakan peran potensial JPN dalam hal memberikan pertimbangan hukum baik berupa pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) pada ranah Hukum Tata Usaha Negara untuk menghindari pemerintah dari segala bentuk resiko hukum.
Bagaimanapun sebagai bagian dari pemerintah dalam penegakan hukum, jaksa juga memiliki wewenang untuk menjaga kewibawaan (gezag) pemerintah di ranah Hukum Tata Usaha Negara dari segala perbuatan melawan hukum pemerintah (onrechmatige oversheidsdaad) sebagaimana yang terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja yang secara formil bertentangan dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan JPN dalam memberi pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion/LO) maupun pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) kepada pemerintah juga sejalan dengan 7 perintah harian Jaksa Agung yang memerintahkan satuan kerja kejaksaan untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dengan demikian stagnansi tindakan/kebijakan serta peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tidak mengganggu iklim investasi dan roda perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 ini yang saat ini masih berlangsung dan belum pasti kapan berakhirnya.









