
Selasa, 10 September 2023 Tim Jaksa Eksekutor KejaksaanNegeri Pulang Pisau telah melaksanakan Eksekusi terhadapTerpidana Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisauyang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2016 ke LapasKelas 1 Sukamiskin Bandung.
Adapun Terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut atasnama Ir. TB. A. Rasyid. Pelaksanaan eksekusi tersebutberdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Pulang Pisauuntuk Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-04/O.2.23/Fu.1/09/2023 tanggal 20 September dengandilaksanakan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pulang PisauAchmad Ridwan,S.H dan Kasi Datun Kejari Pulang Pisau Fuat Zamroni,S.H.

Ir. TB.A. Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalamDakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagiamana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHPidana.
Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk. Selanjutnya, Majelis Hakim PengadilanTipikor Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan terhadap Terpidana a.n Ir. TB. A. Rasyid.











