
Dinas Pendidikan Kabupaten Kabupten Pulang Pisau yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan Mohammad Misransyah, S.Pd. memaparkan kegiatan tahun 2022 berupa program atau kegiatan terkait pengelolaan pendidikan SD dan SMP dihadapan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang dipimpin oleh Fuat Zamroni, S.H. yang juga selaku Kepala Seksi Perdata dan TUN bersama staf dan jajarannya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kamis (17/02/2021).

Adapun tujuan pemaparan kegiatan tahun 2022 yang dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau adalah untuk memohon kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Program atau kegiatan yang disampaikan adalah terkait pengelolaan pendidikan SD dan SMP yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau yang terdiri dari pembangunan dan rehabilitasi ruangan kelas, guru, UKS, toilet, laboratorium komputer hingga pengadaan perabot dan peralatan teknologi, informasi dan komunikasinya.
Semua program atau kegiatan pengelolaan pendidikan SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2022 yang sudah melalui proses pengusulan. Total nilai DAK bidang pendidikan yang diterima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022 untuk pengelolaan pendidikan SD dan SMP adalah Rp15.708.704.850,- .
“Kami berharap pendampingan hukum dari JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau agar pelaksanaan pengelolaan pendidikan SD dan SMP yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2022 dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum. Dengan pendampingan hukum JPN, kami berharap permasalahan hukum dapat diatasi secara bersama,” ucap Mohammad Misransyah, S.Pd.
Selanjutnya Fuat Zamroni, S.H. menyampaikan Jaksa Pengacara Negara pada dasarnya hanya dapat mendampingi pelaksanaan pengelolaan pendidikan SD dan SMP yang berasal dari DAK tahun anggaran 2022 dari segi yuridis saja tanpa terlibat secara teknis. “Pada intinya berdasarkan tugas dan fungsinya, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dapat mendampingi negara atau pemerintah dalam suatu kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakannya untuk memitigasi resiko hukum, good governance dan penyelamatan atau pemulihan kekayaan negara,” ujarnya.
“Kami siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau agar pelaksanaan pengelolaan pendidikan SD dan SMP yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2022 dapat berjalan dengan baik dan bebas dari permasalahan hukum,” tutupnya.
#kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #jaksasahabatmasyarakat #puspenkumkejaksaanri #jaksaagung #kejaksaanagungrepublikindonesia #berkaryauntukbangsa #adhyaksa #restorativejustice #keadilanrestoratif #hatinurani #banggamelayanibangsa #BerAKHLAK











