Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Meresmikan Kampung Keadilan Restoratif yang Kedua di Desa Dandang Setelah meresmikan Desa Bahaur Hulu Permai sebagai Kampung Keadilan Restoratif minggu lalu, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali meresmikan Kampung Keadilan Restoratif yang kedua, yakni di Desa Dandang, Kecamatan Pandih Batu. Kali ini peresmian dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Siswanto, SH, MH yang hadir langsung di Sanggar Seni Desa Dandang, Rabu (16/02/2022) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prathomo Suryo Sumaryono, S.H., M.H. dan jajarannya. Turut hadir Ketua DPRD Kab. Pulang Pisau H. Ahmad Rifai, S.Kom., Sekretaris Daerah Tony Harisinta, S.E., M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Deni Widanarni, S.E., M.A.B., Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pulang Pisau Uhing, S.E., Camat Pandih Batu Sarjanadi, S.E., Kepala Kepolisian Sektor Pandih Batu, Danramil Pandih Batu, Damang Kecamatan Pandih Batu, BPD Desa Dandang, Mantir Desa Dandang, dan Ketua RW/RT se-Desa Dandang. Acara tersebut diselenggarakan di Sanggar Seni Desa Dandang, Rabu (16/02/2022).Dr. Priyambudi dalam sambutannya mengatakan pencanangan Kampung Keadilan Restoratif yang kedua di Desa Dandang merupakan wujud komitmen Kejari Pulang Pisau dalam melaksanakan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kejari Pulang Pisau berkomitmen untuk menerapkan dan membumikan keadilan restoratif di tengah masyarakat sebagaimana yang digaungkan oleh Bapak Jaksa Agung RI,“ ujarnya.Penetapan Kampung Keadilan Restoratif di Desa Dandang sebagai Kampung Keadilan Restoratif yang kedua di Kabupaten Pulang Pisau, di Propinsi Kalimantan Tengah dan bahkan di Kalimantan karena ada warganya yang sempat bermasalah dengan warga Desa Bahaur Hulu Permai yang menyelesaikan perkaranya melalui penyelesaian keadilan restoratif yang berpedoman pada Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. ungkapnya.