
Pada hari ini Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menandatangi Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau bertempat di Kantor Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau. Kesepakatan Bersama ini ditandatangi oleh Dr. Priyambudi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang didampingi oleh Kiki Indrawan, S.T., S.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Sementara dari Bank Kalteng ditandatangi oleh Ebed Kadarusman selaku Pemimpin Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau yang didampingi oleh para stafnya, (15/09/2021).

Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara tersebut meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam sambutannya, Ebed Kadarusman mengatakan Kesepakatan Bersama ini merupakan tindaklanjut atas Kesepakatan Bersama yang sebelumnya sudah ditandatangani antara Bank Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. “Walaupun pada dasarnya tidak banyak permasalahan hukum yang terjadi di Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau, dengan adanya Kesepakatan Bersama ini diharapkan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau dapat mengadakan berbagai kerjasama lainnya diantaranya pendampingan hukum dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau”, kata Ebed Kadarusman.
Sementara, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan Kesepakatan Bersama yang dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tidak selalu berkaitan dengan permasalahan hukum, tetapi juga dapat dalam hal kerjasama sama lainnya diantaranya ada pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.”Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat menjalin berbagai kegiatan bersama yang erat antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau”, kata Dr. Priyambudi, S.H., M.H.

PULANG PISAU – Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A. melalui Ketua DPC PPWI Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Riduan A. Karim didampingi Pengurus PPWI secara langsung menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada Selasa (14/9/2021).
Riduan mengatakan piagam tersebut sebagai wujud apresiasi dari Dewan Pengurus Nasional PPWI kepada Kepala Kejari Pulang Pisau.
“Piagam tersebut merupakan amanat dari Ketum dan Sekjen PPWI Nasional sebagai ucapan terima kasih kepada Kajari beserta jajarannya, yang mana selama ini dinilai sangat baik menjalin kemitraan dengan media khususnya dengan Media Group PPWI yang ada di Pulang Pisau, ” ungkap Riduan.
Riduan menuturkan bahwa diberikannya piagam penghargaan kepada Kajari tersebut bukan tanpa alasan melainkan melalui pertimbangan dan proses dari tingkat kabupaten hingga pusat.
“Kami menilai bahwa kinerja Pak Kajari selama ini sangat baik, komunikasi mudah, keterbukaan informasi kepada media massa juga sangat baik, khususnya dalam hal kemitraan dengan awak media yang tergabung dalam PPWI Media Group,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen beserta staf kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyambut baik kunjungan Pengurus PPWI dalam rangka penyerahan Piagam Penghargaan dari DPN PPWI tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H., mengucapkan terima kasih penghargaan ini dan berharap kemitraan ini bisa ditingkatkan untuk memajukan Pulang Pisau.
“Kami ucapkan terima kasih atas Piagam Penghargaan ini, semoga kedepan kerjasama kemitraan antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan rekan- rekan PPWI bisa kita tingkatkan lagi, dan tentunya bersama-sama memajukan Pulang Pisau ini dengan menyajikan informasi positif di tengah masyarakat,” harap Kajari.
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke saat dihubungi via whatsapp, menyambut baik kemitraan yang sudah terjalin antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan PPWI Kabupaten Pulang Pisau tersebut.
“Kami atas nama PPWI Nasional mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari beserta jajarannya. Kiranya kemitraan yang sudah terjalin baik ini bisa ditingkatkan lagi kedepannya,” terang alumni PPRA- 48 Lemhanas RI tersebut.
Tokoh Pers Nasional yang sudah dikenal malang melintang di dunia Pers Nasional ini serta pernah melatih ribuan anggota TNI dan Polri pada bidang Jurnalistik ini menambahkan bahwa setiap pemimpin di daerah yang telah dinilai baik dalam kinerjanya, selayaknya kita berikan penghargaan agar bisa dijadikan contoh bagi daerah lainya di Indonesia.
“Peran serta insan pers sebagai pilar demokrasi dalam membangun negeri ini sangat berpengaruh terhadap informasi yang disajikan melalui media sosial. Dengan adanya kemitraan yang baik dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini, harapan kami, rekan-rekan PPWI bisa lebih meningkatkan kinerja positifnya di lapangan,” pungkasnya.( Muzer/ Rls )

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Dialog Kerukunan Beragama dam Pembinaan Forum Kerukuman Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pulang Pisau dengan mengambil Tema Mewujudkan Sikap Moderasi Beragama Dalam Tatanan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau Yang Harmonis, Damai dan Rukun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag setempat, Kamis (9/9/2021) dengan menghadirkan empat Pamateri Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Dr. Priyambudi SH.MH, Kakanwil Kemenag Kanteng, Dr. H. Noor Fahmi, Kepala Kemenag Kabupaten Pulang Pisau, Drs H Masrani M.Pd.i dan Ketua Majelis Hindu Kaharingan Berson, S.Ag.

Ada empat isu menarik yang dibahas dalam kegiatan dialog tersebut yang disampaikan pamateri, yakni Penguatan moderasi beragama melalui peran FKUB, Gambaran umum peta umat beragama di Kabupaten Pulang Pisau, Pemgawasan aliran keagamaan di Kabupaten Pulang Pisau dan Kearifan budaya lokal dalam kegiatan keagamaan/integrasi Kaharingan ke Hindu.
Ketua FKUB Kabupaten Pulang Pisau H Ustaz Suryadi mengatakan bahwa Dialog kerukunan umat beragama ini dilaksanakan rangka meningkatkan Moderasi Beragama sehingga diharapkan dalam kehidupan beragama kita lebih moderat dan toreran dan menciotakan suasana yang kondusif, aman damai dan unjungnya terciptanya kerukunan beragama.
Rukun kata Suryadi, merupakan modal utama dalam kita menjalani kehidupan. Sebab, sebanyak rezeki kita, badan sehat, jabatan tinggi dan uang banyak tapi kalau tidak rukun maka tidak akan terasa nikmat dalam menjalani kehidupan.
” Tujuan utama dialog ini adalah menciptakan kerukunan antar umat beragama maupun intern agama supaya tercipta kehidupan yang harmonis, damai, dan rukun, ” kata Ustaz Suryadi
Sementara Kejari Pulang Pisau Dr Priyambudi SH.MH mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan dialog umat beragama dan pembinaan FKUB ini. Kajari mengatakan, bahwa untuk memelihara kerukunan umat beragama, menciptakan ketentraman dan ketertiban di masyarakat harus dilakukan dengan cara mengedepankan upaya prefentif.
Kajari mencontohkan, seperti terjadinya peristiwa aliran agama di daerah Kalbar, dan ternyata dari data yang ada, aliran tersebut juga ada di sini yakni Ahmadiyah. Sementara kata Kajari, dari Fatwa MUI aliran tersebut sudah tidak diakui dan merupakan aliran sesat. Oleh karena kita perlu merekatkan koordinasi antar pihak-pihak yang berkompeten.
” Kegiatan ini juga merupakan tindaklanjut dari Rapat PAKEM beberapa waktu lalu, dalam upaya menyamakan persepsi diantara tokok-tokoh lintas agama untuk meningkatkan kewaspadaan, dan monitor keberadaan aliran-aliran agama sehingga diharapkan dapat menciptakan ketentraman dan kedamaian di Bumi Handep Hapakat, ” pungkasnya

PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional 3 Kalimantan yang diwakili oleh Tri Bagus Digdoyo Putro selaku Department Head PMO Kalimantan Regional 3 bersama dengan jajarannya menyambangi Kantor Pengacara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk mengajukan permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), Rabu (29/12/2021). Kedatangan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan TUN Fuat Zamroni, S.H., Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata Surbakti, S.H., M.H. dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Dr. Priyambudi, S.H., M.H. beserta para JPN Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyampaikan terimakasih kepada PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional 3 Kalimantan yang telah mempercayakan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan jasa pendampingan hukum. “Sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Perdata dan TUN, maka kami dapat memberikan pendampingan hukum kepada PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional 3 Kalimantan terhadap proyek yang dikerjakannya,” kata Priyambudi.
Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menambahkan dengan adanya pendampingan hukum dari JPN, maka dapat mengurangi ptensi resiko hukum yang dapat terjadi baik resiko hukum administratif, perdata maupun pidana. Sehingga proyek ini dapat bermanfaat dan berhasil guna bagi masyarakat khususnya dalam lalu lintas kapal dan arus bongkar muat di Kabupaten Pulang Pisau.
Pada kesempatan tersebut, Tri Bagus Digdoyo Putro selaku Department Head PMO Kalimantan Regional 3 bersama dengan jajarannya memaparkan proyek yang dimintakan pendampingan hukum yaitu Pekerjaan Design and Build Rehab Berat Dermaga Multipurpose di Pelabuhan Pulang Pisau. Adapun nilai proyek pekerjaannya mencapai Rp27.498.900.000,00 (dua puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).

Tri Bagus Digdoyo Putro menyampaikan pelaksanaan Pekerjaan Design and Build Rehab Berat Dermaga Multipurpose di Pelabuhan Pulang Pisau bertujuan untuk mendukung pertumbuhan kedatangan kapal dan arus bongkar muat muat barang di Kabupaten Pulang Pisau. “Dengan strategisnya proyek pekerjaan ini, kami berharap pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau agar terhindar dari permasalahan hukum,” ucap Tri Bagus Bagus Digdoyo Putro.Setelah pemaparan dari Tri Bagus Digdoyo Putro dan jajarannya, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. mengatakan JPN akan melakukan telaahan terlebih dahulu untuk menerima permohonan pendampingan hukum tersebut. Dalam telaahan tersebut, akan dianalisis apakah proyek yang dimintakan pendampingan oleh PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional 3 Kalimantan sesuai dengan tupoksi JPN dan tidak ada conflict of interest dengan bidang lain.
“Pada prinsipnya kami siap untuk memberikan pendampingan hukum, namun sesuai SOP harus dilakukan telaahan terlebih dahulu. Setelah itu barulah JPN dapat memberikan pendampingan hukum. Ketika nantinya pendampingan hukum diterima dan berjalan, pemohon dapat berkonsultasi maupun meminta pendapat hukum kepada JPN jika terdapat permasalahan hingga proyek pekerjaan berakhir. Tidak hanya itu, kami juga dapat melakukan pengawalan dan pengamanan melalui bidang intelijen apabila terdapat gangguan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut” tutup Priyambudi.

Menindaklanjuti permohonan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dari Camat Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memberikan pendapat hukum kepada Camat Pandih Batu yang diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Fuat Zamroni, S.H. kepada Camat Pandih Batu Sarjanadi, S.E. di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kamis (16/12/2021).Adapun pendapat hukum yang dimohonkan oleh Camat Pandih Batu berkaitan dengan hibah tanah dari masyarakat Kecamatan Pandih Batu untuk lokasi pembangunan Kantor Kecamatan Pandih Batu, Kepolisian Sektor (Polsek) Pandih Batu dan Komando Rayon Militer (Koramil) 1011-13 Pandih Batu. Hibah tanah tersebut dilakukan secara sukarela dan gotong-royong dari masyarakat Kecamatan Pandih Batu yang bertujuan untuk optimalisasi pelayanan publik di Kecamatan Pandih Batu.Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengatakan pada intinya pendapat hukum yang diberikan oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bertujuan untuk meminimalisir resiko hukum baik administrasi, perdata maupun pidana dalam proses hibah tanah yang melibatkan banyak pihak baik dari pihak pemberi hibah maupun penerima hibah. “Hibah tanah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Pandih Batu sangat kompleks karena tanah yang dihibahkan berasal dari tanah yang dibeli oleh masyarakat secara bersama-sama dan sukarela serta diberikan kepada tiga instansi yaitu Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Polri dan TNI AD,” kata Priyambudi.

“Dengan adanya pendapat hukum dari JPN, setidaknya bisa memberikan solusi kepada Camat Pandih Batu untuk menghindari resiko hukum dikemudian hari,” lanjutnya.Sementara Camat Pandih Batu Sarjanadi, S.E. menyampaikan terimakasih kepada JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang telah menerima permohonan pendapat hukum tentang hibah tanah yang digunakan untuk lokasi pembangunan Kantor Kecamatan Pandih Batu, Kepolisian Sektor (Polsek) Pandih Batu dan Komando Rayon Militer (Koramil) 1011-13 Pandih Batu. “Pendapat hukum yang diberikan oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sangat penting agar perangkat pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa terhindar dari segala bentuk perbuatan melanggar hukum dalam proses penerimaan hibah tanah dari masyarakat Kecamatan Pandih Batu,” kata Sarjanadi.“Kami sepakat dalam proses penerimaan hibah tanah dari masyarakat ini melibatkan Damang Kecamatan Pandih Batu agar dapat menampung dana, membeli tanah dan mewakili masyarakat dalam proses pemberian hibah tanah kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Polri dan TNI AD. Dengan demikian proses hibah tanah dapat terkoordinasi dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum,” lanjutnya.
Categories
- Artikel (8)
- Berita (181)
- Uncategorized (6)






