
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi S.H.,M.H bertindak sebagai salah satu narasumber pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif BAWASLU Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (04/10/2022). Tampak hadir Kepolisian Resort Pulang Pisau diwakili oleh Ipda Hartono , Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah diwakili Hj. Siti Wahidah S.Ag., M.M, Persatuan Wartawan Indonesia, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kabupaten Pulang Pisau, Damang Adat Dayak Kabupaten Pulang Pisau diwakili oleh Idon Y Riwut, Dharma Wanita Pesatuan Kabupaten Pulang Pisau, Pramuka Kabupaten Pulang Pisau diwakili Edi Casmani, Nadhatul Ulama, Ansor dan Muhammadiyah Kabupaten Pulang Pisau.

Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik di Indonesia tertentu. Penyelenggaraan Pemilu memerlukan kontrol dan pengawasan oleh lembaga pengawas pemilu guna mengedepankan akuntabilitas dan transparansi untuk melahirkan pemilu yang berintegritas. Pemilu diselenggarakan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana digariskan oleh Konstitusi yakni bersifat langung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengawasan partisipatif masih rendah oleh karena masyarakat sangat kurang atas partisipasinya untuk ikut mengawasi jalannya proses penyelenggaraan pemilu. Adapun hal tersebut salah satunya dikarenakan oleh minimnya pengetahuan masyarakat terkait pengawasan pemilu.

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dilaksanakan oleh Bawaslu bertujuan untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Pulang Pisau. Dalam sosialisasi tersebut masyarakat diberikan pengetahuan terkait berbagai bentuk pelanggaran dalam pemilu, metode pengawasan yang dapat masyarakat lakukan, obyek dan waktu pengawasan serta tata cara melapor bilamana terdapat pelanggaran. Pengawasan partisipatif dapat menjadi modal penting untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas serta optimis dapat mencegah masalah – masalah yang ada dalam penyelenggaraan.
Kejaksaan sebagai salah satu institusi Penegak Hukum pada hakekatnya memegang posisi sentral dalam menegakkan aturan hukum yang terdapat dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dr. Priyambudi menyampaikan Peran Kejaksaan dalam penyelenggaraan Pemilu terfokus pada fungsi Kejaksaan sebagai Penegak Hukum, khususnya dalam penanganan dan penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dan berdasarkan tusi bidang intelijen untuk ikut serta melakukan Pengamanan guna mendeteksi potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) agar terciptanya kondisi yang aman dan terkendali. Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama – sama dengan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan pembahasan dan menginventarisasi potensi kerawanan yang akan timbul pada saat kampanye, hari pemungutan suara maupun pada saat penghitungan suara serta melaksanakan piket ada posko Sentra Gakkumdu untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran atau tindak pidana Pemilihan.

Sosialisasi yang dilaksanakan sejak pukul 08.30 WIB berjalan dengan lancar dan aman hingga berakhir pada pukul 13.00 WIB.











