
Rabu, 24 Mei 2023
Sobat Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Harisha C Wibowo,S.H menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023 di Aula BAPPEDALITBANG kabupaten Pulang Pisau.

Adapun yang turut hadir dalam RAKORDA tersebut , BupatiPulang Pisau yang diwakili Reliasi selaku Staf Ahli bidangdan Keuangan Reliasi, Dandim 1011/KLK yang diwakiliKapten Amir selaku Danramil 1011/selat, Kapolres Pulang Pisau diwakili AKP Tadik selaku Kabag Ops Polres Pulang Pisau,BMKG Kepala Pelaksana BPBD Pulang Pisau OsaMaliki, Unsur OPD Pulang Pisau, Camat se-KabupatenPulang Pisau, Perwakilan perusahaan PT.SCP, PT.MKM,PT.ASP, PT. CAA/AGL.

Rakorda kali ini membahas perihal Komitmen bersamamewujudkan kabupaten Pulang Pisau Bebas Kebakaran Hutandan Lahan, bebas kabut asap tahun 2023. Guna mewujudkankomitmen bersama tersebut, rapat koordinasi penangananmenghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan tersebutmerekomendasikan untuk mengambil langkah – langkahsebagai berikut :
1. Berdasarkan informasi dari BMKG Stasiun Tjilik RiwutPalangkaraya yang dikeluarkan pada dasarian ke II Mei 2023, diperkirakan bahwa wilayah Indonesia khususnyaKalimantan Tengah akan mengalami siklus el-nino,bulan juni- November 2023, dimana ada peningkatankekeringan yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, memicu terjadinya tingkat kerawanan dan resikokebakaran hutan di wilayah kabupaten Pulang Pisau.
2. Badan/OPD terkait Se-kabupaten pulang pisaumengintensifkan pencegahan dan pengendalian Karhutlamelalui patroli, komunikasi informasi,dan edukasi, pada daerah Rawan Karhutla serta mengaktifkan pengawasanterhadap kejadian Karhutla
3. Badan/OPD terkait Se- Kabupaten Pulang Pisaumeningkatkan kesiapsiagaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana pengendalian Karhutla denganmemastikan seluruh SDM dan Sarpras Dalam kondisisiap sehingga dapat segera dilakukan respon jika adakejadian Karhutla.
4. Badan/OPD mengajukan pertimbangan kepada KepalaDaerah untuk menetapkan status siaga darurat bencanaKebakaran Hutan dan Lahan
5. Pemerintah Kabupaten dapat menetapkan status siagauntuk mendapat penanganan dapat lebih maksimal
6. Dengan peningkatan status siaga, Pemda mengajukanpermohonan ke BNPB dalam bentuk dukungan saranaprasarana operasi (Teknologi modifikasi cuaca, helikopter water bombing,peralatan dan lain – lain).