Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sambut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Edi Irsan Kurniawan, S.H. beserta rombongan terkait kegiatan Supervisi bidang Datun, Senin (10/04/2023). Tim yang hadir tampak Koordinator pada Bidang Datun Kejati Kalteng Ujang Sutisna, S.H, dan Rade Satya Parsaoran, S.H. M.H., Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejati Kalteng Amardi Petrus Barus, S.H. M.H., beserta beberapa orang staf pada bidang Datun Kejati Kalteng, Kepala Seksi Datun Kejari Fuat Zamroni, S.H., dan Kasubsi Perdata dan TUN Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H.
Adapun supervisi kali ini dalam rangka monitoring & evaluasi kegiatan, capaian kinerja serta administrasi perdata dan tata usaha negara se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kegiatan diawali dengan Asdatun bersama Tim melakukan monitoring ke bidang Datun serta memberikan masukan untuk pengelolaan administrasi dan capaian kinerja yang lebih baik.
Selanjutnya Kajari Pulpis Dr. Priyambudi, S.H.,M.H. memanfaatkan waktu supervisi untuk memaparkan draft Legal Opinion (LO) yang sedang diproses oleh Datun Kejari Pulpis kepada Asdatun Kejati Kalteng Edi Irsan Kurniawan, S.H. beserta Timnya. Draft LO tersebut mengenai Pendanaan Forkopimda dan Forkopimcam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan penerapan pasal 29 ayat (2) dan pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah tidak menyebutkan secara eksplisit baik bentuk pelaksanaan maupun satuan/besaran. Sehingga, timbul permasalahan bagi Pemda Pulpis untuk menemukan landasan dasar dalam pengelolaan dana forkompimda dan forkopimcam. Kritik dan saran yang timbul dari sesi pemaparan menjadi petunjuk bidang datun Kejari Pulpis untuk menyusun Legal Opinion (LO) yang lebih baik.