
Pada hari Senin, 14 November 2022 pukul 12.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama forkopimda menghadiri Rapat Mediasi antara Masyarakat Dusun Tambak Desa Papayu III (Pudak), Kec. Kahayan Kuala dengan PT. KLS yang bertempat di Kantor Camat Kahayan Kuala. Kegiatan rapat ini dihadiri oleh Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Wakil Ketua Bagian Ekonomi DPRD Pulang Pisau H. Fadli, Dandim KLK Letkol KAV. Ferdiansyah, Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Fuat Zamroni, S.H., beberapa Kepala atau perwakilan OPD, yakni Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perkimtan.

Perwakilan PT. KLS menyampaikan bahwa perusahaan mereka telah menggunakan tenaga lokal dari desa pudak sebagai tenaga kerja di PT. KLS dan permasalahan saluran air tersebut disebabkan oleh kondisi lahan PT. KLS yang sedang banjir.
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menyampaiakan saran kepada PT. KLS untuk melibatkan keikutsertaan masyarakat desa pudak untuk kegiatan tambak agar ekonomi masyarakat meningkat. Kajari Pulpis, DPRD Pulpis, Kapolres Pulpis dan Dandim KLK bersama – sama menyetujui untuk mendukung adanya penyelesaian masalah ini dengan win win solution.

“Agar tidak berlarut – larut terkait permasalahan ini, saya menyarankan dibentuknya panitia kecil untuk menindak lanjuti hasil rapat dalam waktu 2-3 bulan. Selanjutnya dapat mintakan suatu kajian dari Lembaga independen terkait kondisi saluran air dan rencana membuat pelebaran dan pendalaman saluran air.” Ucap Dr. Priyambudi.
Berdasarkan hasil dari rapat tersebut di temukan beberapa tindakan yang akan di lakukan oleh PT. KLS yakni akan menyampaikan kepada manajemen pusat di Jakarta untuk mempertimbangkan usulan masyarakat yang menginginkan dilakukan pelebaran dan pendalaman sungai dengan rute memutar sepanjang ± 19 Km.











