
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengikuti kegiatan sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekutor Narkotika Tahun 2020-2024 oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bertempat di Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau, Selasa (12/07/2022). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bupati Pulang Pisau, Forkopimda meliputi Kajari didampingi Kasi Pidum, Kapolres, Dandim 1011/KLK, Perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten Pulang Pisau, serta OPD Pulang Pisau meliputi Diskominfo, Badan Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Dalam paparannya, Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto menyampaikan beberapa poin penting yang pada intinya mengenai perkembangan jenis narkoba terbaru di dunia dan sudah ada di Indonesia, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekutor Narkotika Tahun 2020-2024 yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Kinerja Badan Narkotika Kabupaten/Kota se-Kalteng, penyampaian laporan data pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN di lingkungan nstansi pemerintah se-Kalteng, Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang di inisiasi oleh Kejaksaan RI, kondisi bahwa di Provinsi Kalteng yang belum mempunyai fasilitas rehabilitasi rawat inap, sedangkan yang ada rawat jalan yaitu di RSJ Kalawa atei, dan biaya rehabilitasi yang ditanggung APBD Provinsi sangat terbatas.

Menanggapi paparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi, S.H., M.H menyampaikan perihal perintisan Balai Rehabilitasi di Pulang Pisau yang saat ini masih pihaknya masih melakukan kajian dari berbagai faktor yang nantinya hasil kajian akan dibawa dan dibahas dengan pihak Pemkab dalam merencanakan pengadaan Balai Rehabilitasi Adhyaksa.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyampaikan harapannya ke depan Pemkab dapat bersinergi dengan kejaksaan untuk bersama-sama merintis Balai Rehabilitasi tersebut dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba serta upaya pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba dari warga masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.











