Pulang Pisau, – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi SH.MH kembali mengingatkan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) dan jajarannya agar dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai regulasi yang telah diterbitkan Kemendikbud, yaitu melalui Juknis dan Juklak. Jangan sampai tidak mengindahkan aturan atau bahkan menyimpangi aturan yang telah ditetapkan sehingga berpotensi berhadapan dengan hukum.
” Karena di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada tahun lalu ada menangani satu perkara Dana BOS. Kita tidak ingin, perkara seperti itu terulang lagi, ” ujar Priyambudi yang disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Dana BOS di Aula Dinas Pendidikan Kab. Pulang Pisau pada hari Rabu (6/7/2022). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendiikan Hj. Nunu Andriani, Sekretaris Dinas beserta jajaran, para Kepala Sekolah SMP dan SD beserta Bendahara se-Kecamatan Jabiren Raya dan Kahayan Hilir.
Kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum yang diselenggarakan bersama dengan Dinas Pendidikan Kab. Pulang Pisau sebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas penegakan hukum, dimana penegakan hukum itu ada dua dimensi, yakni preventif dengan reprensif sehingga sesuai arahan dari pusat bahwa penegakan hukum itu tidak semata-mata memenjarakan orang.
” Tetapi juga harus mempunyai sumbangsih pada perbaikan sistem dan perbaikan keadaan” ujar Kajari Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.,MH
Lanjutnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tahun lalu, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ada penanganan perkara dana BOS sehingga dengan memberikan sumbangsih berupa penerangan hukum kepada pelaksanaan dana BOS pada waktu-waktu berikutnya, diharapkan perkara-perkara seperti tidak terulang lagi.
Kajari Pulang Pisau juga menyampaikan, untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, pihaknya melalui Tugas & Fungsi Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap program-program pembangunan pada dinas, OPD, Pemdes dan Sekolah.
” Kita selalu membuka diri dan akan memberikan pelayanan hukum melalui pencerahan dan penerangan hukum sehingga diharapkan berbagai kegiatan pembangunan berjalan dengan baik dan tidak bermasalah dengan hukum, ” tukasnya
Kajari juga mengingatkan kepada semua pihak yang ikut serta terlibat dalam pengelolaan dana BOS supaya mengikuti dan mentaati juklak dan juknis serta mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Dikbud itu dipelajari dan ikuti secara konsisten.
Pasalnya, kata Priyambudi, dalam setiap tahun pasti ada penyempurnaan Juklak, Juknis dan Aplikasi.
” Kalau Kepala Sekolah tidak cermat mengikuti perkembangan, dikawatirkan akan terjadi kesalahan,baik adminitrasi ataupun yang berpotensi menjurus pada kerugian negara. Sekali lagi, saya mengingatkan supaya tidak terjadi lagi, ” tandasnya