
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Pulang Pisau

Bergesernya paradigma penegakan hukum di Indonesia yang semula lebih menekankan aspek pembalasan berupa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana (keadilan retributif) menjadi lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan seperti semula dengan menjaga keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana (keadilan restoratif) menjadi kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui permohonan penghentian penuntutaan berdasarkan keadilan Restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka AR dan HF pada Rabu (25/03/2022)

Dalam ekspose perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan dipimpin Plh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Erianto, S.H., M.H dan didampingi oleh Kepala Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prathomo Suryo Sumaryono, S.H., M.H, serta Jaksa Fungsional Alfonsus Hendriatmo, S.H. dan Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H; dan diihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Imam Wijaya S.H., M.Hum, Aspidum, dan Kacabjari Kapuas di Palingkau.
Kronologis tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka AR dan HF terjadi pada tangga 21 Januari 2022 saat keduanya sedang bertugas menjaga alat berat yang berisi berupa spare part dan BBM.
Saat menjalankan tugasnya AR mengajak HF menjual BBM jenis solar milik perusahaan PT MKM kepada sopir dumb truk yang melewati jalan tersebut dan atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian senilai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).











