
Selasa, 9 Agustus 2022 – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan penyuluhan hukum di Kecamatan Kahayan Tengah bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Tengah, Desa Bukit Rawi, Kabupaten PulangPisau.Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata Surbakti S.H., M.H., dan dihadiri oleh Hj. Deni Widanarni, S.E., M.Ab. Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Pulang Pisau, Yanoadi Setiawan, SSTP., M.AP selaku Kabid Pemerintahan Desa, Kasubsi Pratut dan Eksekusi Kejari Pulang Pisau, Jaksa Fungsional Kejari Pulang Pisau, Siswo, S.Pd.SD selaku Camat Kahayan Tengah serta Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Kahayan Tengah.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerjasamaantara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulang Pisau untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensiAparatur Desa, memberikan sosialisasi bahaya narkoba dan pencegahan pungli. Penyuluhan dimulai pada pukul 10.00 WIB yang dibuka dengan sambutan dari Hj. Deni Widanarini, S.E., M.Ab., dilanjutkan dengan sambutan Siswo, S.Pd.SD dan Hisria Dinata Surbakti S.H., M.H.

Adapun sosialisasi dilaksanakan dengan empat pokok materi. Materi pertama yaitu “Pengelolaan Dana Desadan Alokasi Dana Desa” yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Desa. Materi berlanjut oleh Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Hisria Dinata Surbakti S.H.,M.H. dengan tema “Peran Kejaksaan dalamPengawalan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa”. Penyampaian materi dilanjutkan oleh Jaksa Fungsional Kejari Pulpis Alfonsus Hendriatmo, S.H. yang menyampaikan materi terkait “PeranKejaksaan dalam Saber Pungli”. Chabib Sholeh, S.H. menutup Sosialisasi dengan membawakan judul “Anti Narkoba, Wujudkan Generasi Berprestasi Tanpa narkoba”.


Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri. Peserta terlihat antusias denganaktif bertanya terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Selama kegiatan penyuluhan berlangsung dengan aman dan lancar.











